PKWT Adalah: Arti, Dasar Hukum dan Aturan PKWT

PKWT Adalah: Arti, Dasar Hukum dan Aturan PKWT | Tentu bagi sebagian pegawai atau karyawan sudah akrab dengan istilah PKWT atau PKWTT, PKWT adalah jenis kontrak kerja yang biasa ditemui di dunia kerja.

Semakin banyaknya perusahaan di Indonesia, membuat setiap perusahaan menerapkan PKWT bagi calon pegawainya, lalu bagaimana penjelasan mengenai PKWT tersebut? Berikut informasi yang telah kami kumpulkan.

Apa itu PKWT?

PKWT Adalah: Arti, Dasar Hukum dan Aturan PKWT

Kepanjangan PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja atau karyawan atau karyawan dengan perusahaan atau pemasok pekerjaan untuk melakukan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Jadi apa arti PKWT? PKWT biasanya disimpulkan sebagai kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu dan prinsipnya berlaku pada karyawan yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan.

Perjanjian ini secara tegas diberikan untuk menghindari masalah atau kesalahan lainnya.

Penting untuk memperhatikan apa yang menjadi pokok-pokok PKWT, misalnya:

  1. PKWT terbatas dalam hal waktu atau pekerjaan.
  2. PHK karena alasan hukum (otomatis batal secara hukum) sesuai kesepakatan tidak harus melalui proses LPPHI.
  3. PHK sama seperti yang dijanjikan, tidak ada kewajiban dari perusahaan untuk membayar pesangon dan uang penghargaan bagi karyawan.
  4. Tidak ada masa percobaan. Jika masa percobaan diterapkan, otomatis batal secara hukum.
  5. Kontrak kerja harus ditulis dalam aksara Latin dalam bahasa Indonesia.
  6. Harus dicatatkan ke Instansi Ketenagekerjaan.

Ketentuan Hukum PKWT

PKWT diatur oleh beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

  • UU Ketenagakerjaa No. 13 Tahun 2003
  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU 13/2003)
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 100 Tahun 2004 (Kepmen Tenaga Kerja 100/2004).

Dasar hukum PKWT adalah UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, rincian lebih lanjut diatur dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 100 Tahun 2004.

Ketentuan ini menyatakan bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk tugas tertentu karena sifat dan jenis PKWT akibat kegiatan kerja yang akan berakhir dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan PKWT dijelaskan secara rinci dalam PP 35/2021 sebagai berikut:

1. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat

Jam kerja untuk PKWT adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu selama 6 hari kerja atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu selama 5 hari kerja.

Dan ketentuan PKWT untuk waktu istirahat adalah istirahat mingguan

  • 1 hari seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu
  • 2 hari seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu. ‘

Namun, penting untuk diingat bahwa peraturan akan berbeda untuk area kerja tertentu.

2. Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Perhitungan unag kompensasi PKWT adalah sebagai berikut.

Pertama, dana kompensasi hanya tersedia setelah berakhirnya hubungan kerja. Hal ini menjadi keputusan sebagian besar perusahaan di Indonesia pada akhir masa berlaku kontrak.

Oleh karena itu, jika karyawan tersebut telah terhubung dengan perusahaan secara PKWT, maka pihak perusahaan harus membayar biaya kompensasi.

Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada agar tidak menimbulkan kerugian bagi sebagian karyawan.

Dalam hal ini, pembayaran uang kompensasi harus dilakukan terlebih dahulu pada saat kontrak diperpanjang.

Hanya setelah karyawan menerima uang kompensasi, karyawan dapat melakukan perpanjangan kontrak yang sama sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan di atas.

jika perpanjangan otomatis, karyawan akan menerima uang kompensasi di akhir kontrak perpanjangan.

Hingga bisa dijadikan sebagai penghasilan tambahan bagi pegawai yang terlibat dalam PKWT.

Jika PKWT dilakukan secara rutin selama 12 bulan, maka pengusaha harus membayar kompensasi sebesar satu gaji selama satu bulan. Jika PKWT kurang dari 12 bulan, nilai kompensasi adalah waktu kerja dibagi 12 dikalikan 1x gaji bulanan.

Jika pegawai PKWT sudah berusia lebih dari 12 bulan, maka waktu kerja otomatis dibagi 12 dan dikalikan 1 x gaji bulanan. Ini menciptakan keadilan bagi semua karyawan untuk mencapai keuntungan yang lancar dan tanpa kerumitan.

Saat ini Anda sudah mengetahui pentingnya pengajuan PKWT bagi seorang pegawai.

Perlu Anda ketahui bahwa jangka waktu PKWT yang maksimal sesuai dengan ketentuan di atas yang memberikan manfaat bagi karyawan dan pihak perusahaan.

3. Masa Kerja atau Percobaan

Ketentuan PKWT selanjutnya adalah mengenai waktu kerja. Apakah masa percobaan dapat diterapkan pada kontrak PKWT?

Tidak ada masa percobaan atau masa probation untuk karyawan kontrak. Jika tetap dilakukan maka masa percobaan berakhir dan termasuk dalam masa kerja.

Artinya, masa kerja pekerja kontrak dihitung dari awal hubungan kerja sesuai kontrak sampai dengan berakhirnya perpanjangan atau masa kontrak.

4. Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam ketentuan PKWT, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena berbagai alasan.

Misalnya perusahaan yang tidak membutuhkan pekerja kontrak, perusahaan yang pailit karena suatu kondisi tertentu, perusahaan yang tidak membayar upah selama tiga bulan berturut-turut atau pekerja kontrak yang mengundurkan diri secara sukarela dan lain-lain.

Ketentuan selengkapnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Bab V tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Apa itu Karyawan Outsourcing? ini Penjelasannya

Jenis-Jenis PKWT

PKWT Adalah: Arti, Dasar Hukum dan Aturan PKWT

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, PKWT dibagi menjadi dua jenis, salah satunya adalah:

1. PKWT Berdasarkan Selesai Pekerjaan

Dalam PKWT, pihak perusahaan dan karyawan akan menyepakati jenis atau ruang lingkup tugas yang harus diselesaikan berdasarkan penyelesaian pekerjaan.

PKWT jenis ini berakhir ketika suatu tugas atau pekerjaan telah diselesaikan oleh pegawai PKWT. Namun, PKWT berdasarkan penyelesaian pekerjaan terdiri dari beberapa jenis, misalnya:

a. PKWT adalah Pekerjaan yang berakhir hanya sekali atau sementara

Seorang pegawai menyetujui PKWT untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam jangka waktu kontrak tertentu, maksimal tiga tahun masa kontrak.

Jika pekerjaan selesai dalam waktu kurang dari tiga tahun, kontrak secara otomatis berakhir demi hukum. Namun, jika pekerjaan belum selesai, dapat dilakukan pembaruan setelah 30 hari dari akhir kontrak.

b. Karyawan PKWT Musiman

Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan PKWT untuk tugas-tugas musiman, yang biasanya dilakukan tergantung pada cuaca (musiman) atau waktu.

Pekerjaan untuk mencapai target seperti untuk mencapai target produksi.

c. Karyawan PKWT Terkait dengan Produk Baru

Jika perusahaan sedang dalam proses menyiapkan produk baru atau melakukan kegiatan ekonomi baru, dapat mempekerjakan karyawan PKWT.

Jangka waktu perjanjian PKWT tersebut paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.

d. PKWT untuk Pekerja Harian Lepas

Terlepas dari ini, perusahaan dapat mempekerjakan karyawan PKWT harian lepas dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang memiliki volume dan waktu yang bervariasi dengan gaji yang terkait dengan kehadiran.

Persyaratannya adalah karyawan bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Namun, jika karyawan bekerja 21 hari selama tiga bulan berturut-turut, kontrak harus diubah menjadi PKWTT

2. PKWT Berdasarkan Jangka Waktu

Terakhir, jenis PKWT adalah berdasarkan jangka waktu, melalui pengaturan ini pekerja ditempatkan dalam pekerjaan berdasarkan jangka waktu tertentu.

Misalnya dalam waktu tiga bulan, enam bulan atau satu tahun. Hubungan kerja berakhir dengan sendirinya pada akhir masa kontrak.

Baca juga: 10+ Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing bagi Karyawan Perusahaan

Jangka Waktu PKWT Maksimal Sesuai Peraturan

PKWT Adalah: Arti, Dasar Hukum dan Aturan PKWT

Saat bekerja dengan perusahaan tertentu, Anda dapat membangun hubungan dengan kontrak yang jelas.

PKWT wajib memberikan kepastian tentang lamanya masa kerja atau batas waktu kontrak PKWT pada perusahaan tertentu yang sedang dijalani.

Berdasarkan PP 35/2021, PKWT dapat dilakukan paling lama lima tahun, hukum yang berlaku yaitu perjanjian dapat dilakukan selama lima tahun untuk kepentingan merekrut pegawai.

Kontrak kerja pertama berlaku untuk semua karyawan dan karenanya dapat berlangsung selama lima tahun.

Jika masa kontrak telah berakhir, perusahaan dapat secara otomatis memperpanjang PKWT setelah selesai maksimal lima tahun. ini merupakan ketentuan yang terdapat dalam PP 35/2021 dan karenanya tidak boleh dilanggar oleh perusahaan.

Karena PKWT ini berjangka waktu lima tahun ditambah perpanjangan lima tahun, kontraknya bisa sampai sepuluh tahun. Ini benar jika karyawan memiliki performa bagus untuk perusahaan tersebut.

Ingatlah bahwa memperbarui kontrak bergantung pada kualitas pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan tingkat atau kemampuan kerjasama.

Kehadiran karyawan yang tidak cepat lelah dan mengerjakan tugasnya dengan baik, tentu saja membuat perusahaan memperpanjang kontrak.

Apakah PKWT Diberikan Pesangon?

Masalah ini sebenarnya bisa dikendalikan karena ada perubahan dari PKWT ke PKWTT.

Jadi, jika Anda mulai sebagai pegawai kontrak dan beralih ke PKWTT, jadi jika Anda diberhentikan atau PHK, pihak perusahaan akan membayar Anda uang pesangon.

Namun sebagai pegawai kontrak PKWT, lain halnya. Uang pesangon bagi pegawai kontrak yang diberhentikan tidak akan diberikan, tetapi hanya uang ganti rugi yang diberikan oleh pihak perusahaan.

Pembayaran kompensasi berupa uang ganti rugi ini biasanya dilakukan jika pemutusan hubungan kerja terjadi selama sisa masa kerja.

Kompensasi yang diberikan kemudian disamakan dengan sisa masa kerja.

Namun, karyawan dengan PKWTT diberikan uang pesangon. Selain itu, uang pesangon bisa saja tidak diberikan oleh pihak perusahaan jika pemutusan hubungan kerja terjadi pada saat kontrak kerja telah selesai.

Juga yang perlu Anda ketahui, perusahaan tidak memberikan uang ganti rugi apa pun jika Anda ingin membatalkan atau mengundurkan diri. Ketika dalam keadaan ini, pihak Anda terkadang yang harus mengganti rugi.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja PKWT, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja serta uang pengganti hak yang akan diterima.”

Baca juga: Outsourcing Adalah: Pengertian, Peraturan, Kelebihan, Kekurangan

Perhitungan Uang Ganti Rugi Karyawan PKWT

PKWT Adalah: Arti, Dasar Hukum dan Aturan PKWT

Terdapat langkah perhitungan biaya ganti rugi yang harus disediakan oleh perusahaan.

Ini adalah suatu keharusan bagi Anda untuk mendapatkan biaya ganti rugi yang seharusnya. Kemudian gaji yang dibayarkan selama satu bulan dikalikan dengan sisa jam kerja.

Jadi rumus untuk perhitungan uang ganti rugi karyawan PKWT adalah sebagai berikut:

Gaji yang dibayarkan selama satu bulan x Sisa jam kerja

Hasil perhitungan menunjukkan bahwa ini adalah pembayaran ganti rugi pesangon untuk karyawan kontrak yang diberhentikan yang ingin Anda atau pihak perusahaan serahkan.

Misalnya, jika Anda menerima Rp 2.000.000 dalam sebulan dan Anda masih harus bekerja enam bulan, maka biaya ganti ruginya yaitu Rp 12.000.000.

Tentu Anda harus mengenali langkah perhitungan ini dan bisa melihat dan mengetahui tentang isi kontrak PKWT dengan menggunakan contoh perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Jika Anda mengetahui cara ini, pihak perusahaan tidak akan merugikan Anda atau Anda bisa mendapatkan gambaran tentang berapa banyak uang yang dibayarkan saat Anda ingin berhenti atau mengundurkan diri.

Jadi semakin lama waktu kerja yang tersisa, semakin banyak uang yang dibayarkan atau diberikan. Karena itu penting untuk mengetahui berapa lama Anda terlibat dalam kontrak.

Juga, perhitungannya berbeda antara biaya pesangon dan biaya ganti rugi. Akibatnya, beberapa pegawai kontrak yang telah diberhentikan dari perusahaan pada prinsipnya tidak berhak atas uang pesangon.

Karena pesangon hanya didapatkan pegawai yang sifatnya tidak kontrak. Sebagai karyawan kontrak maka penting untuk membaca kontrak kerja secermat mungkin dan jika Anda tidak memahaminya Anda bisa bertanya.

Diharapkan Anda tidak hanya menandatangani kontrak, karena jika Anda melakukannya, itu sama dengan menyetujui persyaratan yang diberikan.

Apa lagi proses pemutusan hubungan kerja bagi pekerja kontrak, atau karyawan kontrak diatur dalam undang-undang.

Keuntungan PKWT bagi Perusahaan

PKWT Adalah: Arti, Dasar Hukum dan Aturan PKWT

Untuk pemilik bisnis atau perusahaan, tentu ada kendala tertentu karena ada ketentuan yang mengatur kontrak kerja sementara atau PKWT.

Perusahaan juga harus memikirkannya agar karyawan bisa lebih cepat memajukan usahanya selama masa kontrak.

Namun ada PKWT yang bisa bermanfaat bagi pelaku usaha, antara lain:

1. Menemukan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas

Manfaat bagi perusahaan pertama untuk PKWT adalah menemukan sumber daya manusia yang berkualitas.

Penerapan mekanisme PKWT untuk kontrak kerja membuat seleksi semakin ketat.

Dengan ini, karyawan akan bekerja keras untuk lebih memajukan bisnis.

Ini berguna bagi perusahaan yang berjuang untuk sukses, karena karyawan yang aktif dan responsif dapat lebih mudah memajukan bisnis mereka.

2. Melihat Keahlian Karyawan pada Masa PKWT

Manfaat untuk perusahaan dari PKWT adalah melihat keahlian karyawan pada masa kontrak kerja.

Jika ada yang bertanya apa manfaat PKWT bagi karyawan atau perusahaan?

Jika seorang karyawan menunjukkan keterampilan dan kerja yang baik selama masa kerja, mereka dapat dipilih sebagai karyawan tetap.

Hal ini dapat menjadi pilihan yang baik bagi perusahaan dan juga menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

3. Perusahaan akan Lebih Selektif dalam Memilih Karyawan

Manfaat yang dirasakan oleh perusahaan jika menerapkan PKWT adalah perusahaan akan lebih selektif dalam memilih karyawan.

Apakah itu berarti menggunakan kontrak PKWT untuk bisnis?

Di sini, PKWT akan menyadarkan calon pelamar untuk lebih bertanggung jawab pada pekerjaan mereka dan mengikuti peraturan perusahaan lebih dekat.

Hal ini tentu saja membuat seleksi karyawan lebih selektif.

Tapi itu benar-benar bisa memberi keuntungan karena seleksi yang ketat.

Dan dari hasil seleksi tersebut, dihasilkan sumber daya manusia yang benar-benar berkualitas.

4. Tidak ada Pesangon yang Dibayarkan kepada Karyawan

Hal ini merupakan keuntungan bagi perusahaan karena salah satu manfaat PKWT adalah dapat menghemat biaya.

Sehingga biaya dapat digunakan untuk fokus mengembangkan bisnis.

Tentu saja, pentingnya menyepakati mekanisme PKWT antara karyawan dan perusahaan adalah yang paling sulit.

Tapi ada keuntungan dari kontrak kerja.

Kerugian PKWT bagi Karyawan

 apa itu pkwt

Jika Anda bekerja dengan status PKWT dan tidak hanya tidak dapat uang pesangon, banyak hal dapat terjadi kapan saja dan Anda tidak dapat menuntut pihak perusahaan. Salah satunya adalah:

1. Pengakhiran Kerja Sepihak

Kerugian bagi karyawan untuk PKWT adalah pengakhiran kerja yang sepihak. Kontrak kerja tidak mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja.

2. Gaji Rendah hanya karena Karyawan Kontrak

Kerugian untuk karyawan jika perusahaan menerapkan PKWT adalah gaji rendah karena status kontrak.

Karyawan Kontrak adalah cara perusahaan untuk membayar lebih rendah kepada karyawannya dengan alasan bahwa hanya pekerja kontrak yang bukan karyawan tetap.

3. Tidak Ada Jaminan Kesehatan atau Tunjangan Pekerjaan

Sebagai pegawai kontrak, ketentuan mengenai jaminan kesehatan dan tunjangan ketenagakerjaan tidak diatur.

4. Tidak Ada Uang Pesangon pada saat PHK

Sebagai karyawan kontrak, Anda tidak dapat menuntut di sini jika Anda diberhentikan atau PHK tanpa uang pesangon, karena tidak ada perlindungan hukum.

Kasus masalah ketenagakerjaan terkait PKWT memang menjadi persoalan yang sulit dan banyak menimpa tenaga kerja Indonesia.

Sekian artikel berjudul PWKT Adalah: Arti, Dasar Hukum dan Aturan PKWT, semoga bermanfaat.

Apa itu PKWT dalam dunia kerja?

Perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja untuk waktu tertentu atau untuk tugas tertentu.

Menjelaskan ketentuan tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Berapa lama kontrak kerja PKWT?

Pada prinsipnya, PKWT berdasarkan periode dapat dilakukan paling lama 5 tahun.

Namun, dalam hal jangka waktu PKWT akan selesai dan pekerjaan yang akan dilakukan belum selesai, dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu PKWT sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan seluruh jangka waktu PKWT dan perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!