10+ Tugas Advokat dalam Penegakan Hukum

Apa saja Tugas Advokat dalam Penegakan Hukum? Dalam proses persidangan di pengadilan, beberapa pihak dalam perkara tersebut akan mengalami kesulitan, baik dalam mengajukan gugatan, replika, rangkap, banding, kasasi, maupun dalam melindungi hak dan kebutuhannya.

10+ Tugas Advokat dalam Penegakan Hukum

Hal ini disebabkan sulitnya ketentuan hukum yang berlaku, yang tidak mudah dipahami oleh warga.

Akibatnya, beberapa pihak dalam kasus tersebut beralih ke penasihat hukum untuk menyelesaikan masalah hukum di pengadilan sehingga mereka dapat mempertahankan hak dan memenuhi kewajibannya.

Pengakuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman, Pasal 56 yang menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat dalam suatu perkara berhak atas perlindungan hukum.

Karena banyak sekali pertanyaan, apa tugas advokat? berikut kami akan mencoba membahasnya.

Tugas Advokat dalam Penegakan Hukum

10+ Tugas Advokat dalam Penegakan Hukum

Tugas advokat tentu saja membantu klien dalam pendampingan hukum, tapi tahukah anda apa saja tugas advokat lainnya.

Apa saja tugas seorang advokat? Adapun tugas dan tanggungjawab yang diemban Advokat dan harus diperhatikan dalam menangani suatu perkara adalah sebagai berikut:

  1. Menjunjung tinggi kode etik profesinya;
  2. Membimbing dan melindungi kliennya dari petaka duniawi dan ukhrawi agar dapat menemukan kebenaran dan keadilan yang memuaskan semua pihak, sesuai dengan nilai-nilai hukum, moral dan agama;
  3. Membantu terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta tercapainya penyelesaian perkara secara final;
  4. Menghormati lembaga peradilan dan proses peradilan sesuai dengan norma hukum, agama, danmoral;
  5. Melindungi kliennya dari kedzaliman pihak lain dan melindunginya pula dari berbuat dzalim kepadapihak lain;
  6. Memegang teguh amanah yang diberikan kliennya dengan penuh tanggungjawab baik terhadapkliennya, diri sendiri, hukum dan moral, maupun terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  7. Memberikan laporan dan penjelasan secara periodik kepada kliennya mengenai tugas yangdipercayakan padanya;
  8. Menghindarkan diri dari bentuk pemerasan terselubung terhadap kliennya;
  9. Bersikap simpatik dan turut merasakan apa yang diderita oleh kliennya bahkan mengutamakan kepentingan kliennya daripada pribadinya;
  10. Antara kuasa hukum atau Advokat dengan kliennya haruslah terjalin hubungan saling percaya dandapat dipercaya sehingga tidak saling merugikan dan dirugikan.
  11. Melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum bertindak jujur, adil, dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan;
  12. Advokat juga berkewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi klien yang tidak mampu, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung No. 5/KMA/1972 tentang yang wajib memberi bantuan hukum.

Baca juga: Pekerjaan, Gaji dan Tugas Manajer Produksi

Mengenai Advokat di Indonesia

10+ Tugas Advokat dalam Penegakan Hukum

Setelah mengetahui Tugas Advokat, maka ketahui juga peran advokat di indonesia. Karena peran dan Tugas Advokat saling berkaitan.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Jasa hukum yang diberikan oleh advokat berupa konsultasi hukum, perlindungan hukum, menjalankan kuasa, perwakilan, pendampingan, pembelaan dan pengambilan langkah hukum lainnya untuk kebutuhan hukum klien.

Untuk bertindak sebagai kuasa atau wakil pihak dalam perkara di sidang pengadilan, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Menurut Pasal 1795 KUHPerdata, surat kuasa hanya dapat diberikan secara khusus yaitu hanya dalam kaitannya dengan satu atau lebih kebutuhan khusus atau secara umum mencakup semua kebutuhan pemberi kuasa.
  2. Ditunjuk sebagai kuasa atau perwakilan dalam surat gugat.
  3. Ditunjuk sebagai kuasa atau perwakilan dalam catatan gugatan jika gugatan dilakukan secara lisan
  4. Dipilih oleh penggugat sebagai kuasa atau wakil dalam persidangan
  5. Penerimanya adalah seorang advokat yang telah menjalani prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Setelah seorang advokat memenuhi syarat-syarat di atas, muncullah peran seorang advokat, peran seorang advokat dapat dikenali dari wewenang dan pekerjaannya.

Surat kuasa harus menyebutkan dengan tepat untuk apa surat kuasa itu dijalankan dan untuk apa surat kuasa itu dilimpahkan

Hal ini berdasarkan Pasal 123 HIR yang menyatakan bahwa surat kuasa harus diberikan secara tegas sehubungan dengan hal-hal yang memberi wewenang bahwa yang menerima surat kuasa telah diuraikan di dalam surat kuasa.

Oleh karena itu, orang yang menerima surat kuasa akan melakukan pekerjaan menurut beberapa batasan yang tercantum dalam surat kuasa.

Mereka yang diberi wewenang tidak melakukan apa pun di luar wewenang mereka.

Kuasa yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai tidak termasuk hak untuk membuat penghentian perkara tergantung pada keputusan arbiter.

Namun secara umum kewenangan dan kemampuan Advokat sebagai penasehat hukum di bidang hukum perdata, Advokat bertindak sebagai wakil klien dalam proses peradilan perdata, mulai dari pendaftaran perkara melalui panitera hingga persidangan di pengadilan.

Baca juga: Pekerjaan, Gaji dan Tugas Quality Control

Dalam hukum pidana juga, advokat bertindak sebagai wakil klien mulai dari tingkat pemeriksaan melalui penyidikan hingga proses pengadilan. Selain itu, perwakilan hukum berkewajiban untuk:

  1. Melaksanakan dan memecahkan masalah yang ditugaskan kepadanya dengan benar.
  2. Memberikan kepada penerima tugas laporan berkala tentang penerapan masalah yang ditugaskan kepadanya.
  3. bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya di luar wewenangnya atau yang disebabkan oleh kelalaiannya.

Sekian artikel berjudul 10+ Tugas Advokat dalam Penegakan Hukum, semoga bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!