2+ Cara & Syarat Membuat Kartu Kuning Online dan Offline

Bagaimana 2+ Cara & Syarat Membuat Kartu Kuning Online dan Offline? Sebelum masuk ke pembahasan cara membuat kartu kuning online, anda juga perlu mengetahui bagaimana syarat bikin kartu kuning.

2+ Cara & Syarat Membuat Kartu Kuning Online dan Offline

Karena jika semua persyaratan sudah tersedia, daftar kartu kuning online pun cukup mudah dilakukan.

Para pejuang amplop coklat umumnya diminta melengkapi sejumlah berkas penting ketika melamar suatu pekerjaan, tidak terkecuali Kartu Kuning.

Sebab ada beberapa instansi atau perusahaan swasta yang memintamu membawa kartu berwarna kuning tersebut sebagai salah satu persyaratan administrasinya.

Cara Membuat Kartu Kuning

Kartu kuning adalah dokumen yang menunjukkan pencari kerja, yang biasa disebut AK-I. Kartu kuning atau AK-I ini berisi informasi tentang data pencari kerja seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal kelulusan.

Harus dipahami bahwa setiap daerah memiliki aturan dan proses yang berbeda untuk mengeluarkan kartu kuning.

Namun bagaimana cara membuat kartu kuning ? Berikut ulasannya.

Persyaratan Kartu Kuning

kartu kuning online

Pembuatan kartu kerja terbilang cukup mudah. Kamu hanya diminta datang secara langsung menuju Kantor  Dinas Tenaga Kerja yang berasal dari daerah asal.

Sedangkan bagi mereka yang berhalangan datang secara langsung, kini sudah tersedia pendaftaran online yang siap membantu. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membuatnya.

Dalam persyaratan tersebut dijelaskan bahwa para pencari kerja wajib mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Mulai dari:

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah terlegalisir dan tidak lupa membawa ijazah asli sebagai langkah antisipasinya
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Serta dua lembar foto berukuran 3×4.

Foto yang digunakan harus memenuhi syarat yakni berpakaian rapi dan formal, wajah terlihat dengan jelas, latar belakang foto berwarna merah, dan lain sebagainya.

Dan perlu diingat bahwa persyaratan yang harus dipenuhi tergantung dari kebijakan dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan asal daerah masing masing. Namun secara keseluruhan sudah tertulis sebelumnya.

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Bekerja di Luar Negeri

Jika sebelumnya telah mengupas persyaratan membuat Kartu Kuning di dalam negeri, bagaimana dengan mereka yang tertarik mengadu nasib di negeri orang ?

Perlu diingatkan kembali bahwa pembuatan kartu berwarna kuning ini hanya berlaku bagi pelamar kerja di dalam negeri saja. Sebab pembuatan KTKLN sedikit berbeda dibandingkan dengan Kartu Kuning di dalam negeri.

Ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi apabila hendak bekerja di luar negeri.

Persyaratan tersebut menyebutkan bahwa kamu harus berumur 18 tahun khusus untuk sektor formal, sedangkan minimal berumur 21 tahun apabila hendak melamar kerja di sektor informal. Selain itu, jangan lupa untuk melengkapi dokumen penting sebagai penunjangnya.

Dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan bikin kartu kuning antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • 3 lembar pas foto berwarna berukuran 3×4
  • Serta fotokopi surat izin bekerja ke luar negeri yang bisa didapatkan dari orang tua atau pasangan resmi Anda lalu dibubuhi dengan tanda tangan asli sebagai pelengkapnya.

Meski dokumen yang harus dipersiapkan sedikit berbeda, namun secara keseluruhan proses pembuatan kartu kerja di dalam negeri dan luar negeri hampir serupa.

Sebab para pencari kerja yang sudah melengkapi persyaratan akan diminta datang ke Disnaker terdekat, untuk menyerahkan semua dokumen yang diminta ketika hendak membuat Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Bagi yang menginginkan cara membuat kartu kuning offline bisa datang langsung ke Disnaker, pastikan syarat buat kartu kuning anda dibawa dengan lengkap.

  1. Setelah semua dokumen yang diminta telah dilengkapi sempurna, kini saatnya untuk menerapkan cara membuat kartu kuning dengan menyerahkannya pada Disnaker.
  2. Selanjutnya tunggu beberapa menit hingga petugas memanggil namamu. Sebelum mendapatkannya, petugas memberikan pertanyaan terkait keperluan membuat kartu berwarna kuning tersebut.
  3. Merasa menjawab semua pertanyaan dengan baik, petugas akan memintamu mengisi data di lembaran kartu berwarna kuning sesuai dengan dokumen yang telah dilampirkan sebelumnya.
  4. Selanjutnya tempelkan foto dan bubuhi dengan tanda tangan pada bagian yang telah tersedia. Setelahnya serahkan kembali kartu tersebut kepada petugas untuk dilakukan pengecekan ulang.
  5. Pengecekan ulang dilakukan untuk meminimalisir adanya kesalahan dalam pendataan. Setelahnya petugas menandatangani kartu tersebut dan dilengkapi dengan stempel.
  6. Ketika kartu sudah berhasil didapatkan, kini saatnya untuk memfotokopinya untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi dapat disesuaikan dengan kebutuhan, namun tidak ada salahnya fotokopi lebih sebagai antisipasi.

Cara Daftar Kartu Kuning Online

Bagi calon pelamar kerja yang tidak memiliki kesempatan untuk hadir langsung di Disnaker, kini sudah dimudahkan dengan adanya cara buat Kartu Kuning yang bisa dilakukan secara online.

  1. Caranya cukup mudah, dimana kamu hanya perlu masuk ke laman resmi Dinas Ketenagakerjaan http://infokerja.naker.go.id.
  2. Kemudian masuk ke menu daftar dan mulailah mengisi identitas diri untuk membuat akun terlebih dahulu mulai dari nama, user id, nomor telepon, hingga kata sandi.
  3. Selanjutnya kamu akan diminta mengisi data diri mulai dari nama akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, dan sebagainya. Jangan lupa untuk menambahkan pas foto berukuran 3×4 sebagai langkah terakhirnya.
  4. Ikuti instruksi yang diberikan dan pastikan tidak ada satupun data yang lupa terisi sebelum menekan tombol save atau simpan. Data yang telah tersimpan secara otomatis masuk dalam memori Disnaker.
  5. Kemudian kamu hanya perlu datang ke kantor Disnaker yang ada di daerahmu untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dilegalisasi.
  6. Usai mendapatkan kartu, cobalah periksa dengan seksama agar tidak terjadi kesalahan pendataan. Setelahnya penting untuk melihat batas masa berlakunya agar bisa menggunakanya dengan efektif sesuai target yang diinginkan.

Umumnya kartu ini hanya berlaku selama 2 tahun terhitung sejak pembuatan. Sedangkan legalisirnya hanya berlaku 6 bulan saja.

Dengan kata lain, kamu perlu melaporkannya setiap 6 bulan sekali jika masih belum mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.

Khusus bagi mereka yang sudah berhasil dapatkan pekerjaan impiannya, otomatis kartu tersebut harus dikembalikan kepada kantor Disnaker terhitung sejak 1 minggu bekerja di perusahaan atau instansi tersebut.

Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Para calon pencari kerja mungkin berpikir untuk mempersiapkan sejumlah dana untuk proses pembuatan kartunya. Sebenarnya persiapan tersebut tidak diperlukan, karena keseluruhan proses pembuatannya tidak akan dipungut biaya sedikitpun alias gratis.

Pemerintah melakukannya demi memudahkan para pencari kerja untuk segera mendapatkan pekerjaan.

Proses pembuatannya cukup mudah dan tidak dikenai biaya sedikitpun. Sehingga kamu perlu menaruh curiga terhadap oknum kurang bertanggung jawab, yang justru meminta sejumlah uang agar proses pembuatan kartu khusus mencari kerja bisa segera diproses dan mendapatkan legalisir. Sebab ada kemungkinan kamu telah menjadi korban penipuan tanpa disadari.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Untuk Daftar Gojek

Perpanjang Kartu Kuning

daftar kartu kuning online

Bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan atau ingin melamar ke suatu perusahaan, biasanya Anda akan diminta untuk melampirkan kartu kuning sebagai syarat pendaftaran.

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja (AK-1) yang umumnya berwarna kuning.

Membuatnya sendiri sangatlah mudah dengan cara membuat kartu kuning bisa dilakukan secara online atau offline langsung di kantor Disnaker.

Selain itu, caranya sederhana, persyaratan untuk mendapatkan kartu kuning juga sederhana, Anda hanya perlu beberapa dokumen.

Kartu kuning berlaku selama dua tahun dengan kewajiban pelaporan enam bulanan sejak tanggal pendaftaran jika Anda belum menerima pekerjaan.

Setelah kartu kuning memasuki masa aktif berakhir, Anda dapat memperpanjang kartu kuning di kantor Disnaker.

Memperpanjang kartu kuning itu sendiri mudah, tetapi membutuhkan syarat untuk dapat memperbarui kartu.

Adapun syarat dan cara memperpanjang kartu kuning, silahkan baca artikel lengkapnya langsung berikut ini hingga selesai.

Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning

Seperti yang kami sebutkan di atas, untuk benar-benar memperpanjang waktu aktif kartu kuning, Anda perlu menyiapkan persyaratan yang diperlukan.

Satu-satunya persyaratan untuk perpanjangan kartu kuning adalah dokumen identitas dan dokumen pendukung.

Bagi mereka yang masih berusaha mencari pekerjaan namun sudah pernah membuat kartu kerja, maka perlu melakukan perpanjangan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan yaitu fotokopi Kartu Kuning yang lama, yaitu:

  • Kartu Kuning sebelumnya
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir
  • Serta 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3×4.

Syarat lainnya adalah kartu kuning yang ingin diperpanjang masih memiliki masa aktif, dengan kata lain kartu tersebut aktif.

Jika kartu kuning sudah dipastikan mati, maka tidak dapat diperpanjang dan harus dibuat kartu baru.

Untuk syaratnya sendiri, selain fotokopi, bawalah dokumen aslinya terlebih dahulu. Sehingga Anda dapat membuat fotokopi jika dokumen tersebut hilang.

Jika tidak, Anda harus membuat fotokopi minimal 5 copy per dokumen.

Biaya Perpanjang Kartu Kuning

Apakah perpanjang kartu kuning kemudian akan dikenakan biaya? Sama seperti membuat kartu pencari kerja, memperpanjang masa berlaku kartu kuning itu sendiri adalah tidak dipungut biaya alias gratis.

Jadi Anda tidak perlu khawatir jika harus mengeluarkan uang karena perpanjangan kartu kuning juga tidak akan dikenakan biaya sepeser pun.

Cara Perpanjang Kartu Kuning

Setelah semua syarat di atas terpenuhi, Anda bisa langsung melakukan perpanjangan di Disnaker terdekat.

Perpanjang kartu kuning sendiri tidak memakan waktu lama, sekitar 15 menit tergantung panjang antrean.

Langkah-langkah untuk memperpanjang kartu AK-1 hampir sama dengan langkah-langkah membuatnya. Untuk caranya, ikuti saja langkah-langkah di bawah ini.

  1. Silakan pergi ke Kantor Tenaga Kerja terdekat terlebih dahulu dan bawa semua dokumen yang diperlukan dan disiapkan.
  2. Sesampai di sana, silakan ambil nomor antrean Anda dan tunggu nomor antrean Anda dipanggil oleh petugas.
  3. Setelah giliran Anda, berikan dokumen yang diperlukan yang diminta oleh petugas.
  4. Kemudian petugas melakukan pengecekan dokumen persyaratan dan pengecekan ulang data pada kartu kuning yang lama apakah sudah benar atau belum.
  5. Setelah semua persyaratan yang diperlukan terpenuhi, petugas akan mencetak kartu kuning.
  6. Selanjutnya tinggal cek tanggal di kartu kuning kamu, apakah ada tanggal yang salah atau tidak.
  7. Jangan lupa untuk fotokopi kartu kuning dan Legalisir.

Saat ini, kartu kuning anda telah berhasil diperpanjang dan Anda dapat kembali ke rumah dan menyiapkan persyaratan untuk melamar pekerjaan.

Cara perpanjang kartu kuning, cukup gampang banget kan?

Manfaat Membuat Kartu Kuning

cara membuat kartu kuning

Para pencari kerja akan mendapatkan segudang manfaat ketika membuat kartu berwarna kuning tersebut.

Sebab pihak Disnaker siap menghubungi dan memberikan informasi terkait dengan lowongan pekerjaan yang sudah masuk.

Inilah mengapa calon pekerja harus memahami cara membuat kartu kuning dengan benar.

Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum melamar sebuah pekerjaan di tempat impian.

Selain memiliki kemampuan atau skill yang dibutuhkan, tentu saja kamu perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting mulai dari ijazah hingga Kartu Kuning.

Dengan melengkapi semua persyaratan, diharapkan para pelamar dapat masuk ke tahapan selanjutnya.

Jam Buka Kantor Disnaker

Jika Anda ingin membuat atau memperbaharui kartu AK-1 Anda ke Disnaker, Anda perlu mengetahui saat mengunjungi kantor Disnaker dan pastikan Anda tiba pada jam kerja yang sesuai. Disnaker biasanya buka setiap hari Senin – Jumat.

Jam kerja kantor Disnaker buka dari hari Senin sampai Kamis dari pukul 07.30 s/d 15.45 WIB, istirahat dari pukul 12.00 s.d 13.00 WIB. Dan untuk hari jumat kantor buka jam 07.20 – 15.30, istirahat jam 11.30 – 12.30.

Berikut video mengenai syarat membuat kartu kuning dan cara pembuatannya.

Penutup

Ini adalah informasi persyaratan dan cara pembuatan dan perpanjangan kartu kuning yang dapat kami berikan.

Oleh karena itu, dengan memperpanjang masa berlaku kartu kuning, Anda dapat melamar pekerjaan dengan kartu AK-1.

Sekian artikel mengenai 2+ Cara & Syarat Membuat Kartu Kuning Online dan Offline, semoga bermanfaat.

Dimana membuat kartu kuning 2022?

Datanglah ke Kantor Tenaga Kerja di daerah anda. Masuk ke loket atau bagian pembuatan kartu kuning / kartu AK-I. Berikan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan kartu kuning yang telah disiapkan sebelumnya. Petugas mengverifikasi data dan mencetak kartu kuning.

Kartu kuning digunakan untuk apa?

Orang sering keliru mengira bahwa kartu ini hanya bisa digunakan untuk program pemerintah. Meski sebenarnya ada juga beberapa perusahaan swasta yang membutuhkan kartu ini sebagai salah satu syaratnya. Selain itu, kartu ini berfungsi sebagai tanda jika pemilik belum mendapatkan pekerjaan.

Bikin kartu kuning umur berapa?

Usia minimal 18 tahun (tidak kurang) menurut Pasal 68 UU No. 13. 2013.

Pentingkah kartu kuning untuk melamar kerja?

Penggunaan kartu kuning tidak hanya dimungkinkan untuk melamar sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga untuk instansi swasta. Kartu ini berisi informasi dari pelamar seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal kelulusan, sekolah dan kampus pelamar.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!