PNS Adalah: Tugas, Hak, Kewajiban, dan Keahlian

PNS Adalah: Tugas, Hak, Kewajiban, dan Keahlian | Apa itu PNS? Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan, diangkat oleh Pejabat Oembina Kepegawaian di tingkat nasional, diangkat dan diberi nomor induk pegawai, serta mendapat penugasan kerja pada suatu jabatan pemerintahan atau jabatan pekerjaan pemerintah lainnya, selanjutnya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS Adalah: Tugas, Hak, Kewajiban, dan Keahlian

PNS adalah singkatan dari pegawai negeri sipil. Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN, meliputi: jabatan administratif yang bertanggung jawab mengarahkan pelaksanaan seluruh kegiatan kepegawaian dan pemerintahan serta pembangunan, jabatan fungsional yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan, yang dilakukan oleh pejabat pelaksana dan jabatan pelaksana yang bertanggung jawab atas pelayanan publik dan kegiatan administrasi, pemerintahan dan pembangunan.

Apa itu PNS? PNS Adalah…

Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah Karir yang berperan sebagai perencana, pelaksana dan fasilitator penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan nasional melalui penerapan peraturan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari campur tangan politik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

PNS adalah pegawai yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, lalu diangkat oleh pegawai yang berwenang dan diangkat untuk menduduki jabatan pada suatu instansi pemerintah atau instansi pemerintah lainnya dan digaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PNS sering merujuk pada pegawai pemerintah yang bekerja di tingkat koordinasi pusat, baik di kementerian maupun di instansi pemerintah pusat lainnya, meskipun ada juga pejabat di tingkat pemerintah daerah.

Syarat menjadi PNS, selain syarat minimal administrasi dan pendidikan, bebas narkoba dan tidak pernah tersangkut masalah hukum.

Terakhir, pendaftaran sebagai pegawai negeri sipil dilakukan secara online dan terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka juga harus melewati beberapa tes yaitu Tes Administrasi, Seleksi Kompetesi Dasar (SKD) yang terbagi menjadi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakter Individu. Jika lolos maka akan melalui Seleksi Kompentesi Bidang (SKB).

PNS harus terus meningkatkan keterampilan dan profesionalismenya untuk mendukung pekerjaan dan perannya, sehingga dapat memahami dan menerapkan peraturan hukum sesuai dengan pekerjaan dan perannya yang mendasar, karena tanpa pemahaman yang baik tentang pekerjaan dan peran dasar, sulit untuk mewujudkan kinerja yang baik dan sempurna.

Baca juga: Pekerjaan, Gaji dan Tugas OJK

Tugas Pegawai Negeri Sipil

Tugas Pegawai Negeri Sipil

Tugas PNS Adalah sebagai berikut:

  • Melaksanaan peraturan publik yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meninjau dan menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU.
  • Membuat undang-undang yang akan direview dengan Presiden untuk kesepakatan bersama.
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN dan peraturan pemerintah.
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Membuat rencana dan program kerja bidang ketenagakerjaan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan.
  • Menunjukkan integritas dan perilaku teladan dalam sikap, perilaku, perkataan, dan perlakuan terhadap semua orang, baik di dalam maupun di luar tugas.
  • Menjaga rahasia jabatan dan hanya dapat mengungkapkan rahasia jabatan sesuai dengan undang-undang.

Hak dan Kewajiban PNS

Hak PNS adalah hal-hal yang diterima PNS dalam kondisi tertentu.

Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dapat dilakukan oleh setiap PNS karena masalah peraturan perundang-undangan yang ada.

Hak Pegawai Negeri Sipil

Hak PNS antara lain:

  • Gaji;
    • Gaji PNS;
    • Perhitungan masa kerja;
    • Kenaikan gaji pokok;
    • Tunjangan.
  • Kenaikan Pangkat;
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
  • Cuti;
  • Tunjangan cacat dan uang duka;
  • Kesejahteraan;
  • Pensiun.

Kewajiban PNS

Kewajiban PNS adalah sebagai berikut:

  • Kewajiban yang berkaitan dengan tugas dalam jabatan; kewajiban ini berkaitan dengan dasar tugas dan peran masing-masing unit kerja PNS.
  • Kewajiban sehubungan dengan jabatan pegawai negeri sipil pada umumnya; Kewajiban ini berkaitan dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan PNS. Dapat dirinci sebagai berikut:
    • Kewajiban menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
    • Kewajiban berdasarkan Peraturan Disiplin Pegawai;
    • Kewajiban berdasarkan ketentuan izin perkawainan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil;
    • Kewajiban untuk mematuhi jam kerja dan penjelasan jika tidak hadir;
    • Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan beberapa surat rahasia;
    • Kewajiban untuk mematuhi aturan tentang cara hidup sederhana dan larangan menerima hadiah;
    • Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
    • Kewajiban untuk mematuhi larangan bekerja di sektor swasta dan beberapa perdagangan/kegiatan yang memerlukan izin;
    • Kewajiban untuk mematuhi larangan menurut KUHP;
    • Kewajiban untuk mematuhi peraturan anti korupsi;
    • Kewajiban untuk mematuhi ketentuan larangan perjudian;
    • Kewajiban untuk mematuhi peraturan tentang keanggotaan partai politik;

Tugas PNS yang tidak berhubungan dengan pekerjaan di kantor dan tidak dengan pekerjaan PNS pada umumnya.

Kewajiban ini berkaitan dengan Pasal 5, 28 dan 29 Undang-Undang Nomor Delapan Tahun 1974.

Baca juga: Kepala Desa Adalah: Tugas, Hak dan Kewajiban

Keahlian Pegawai Negeri Sipil

Keahlian Pegawai Negeri Sipil

Keahlian PNS Adalah sebagai berikut:

  • Kuasai ilmu hukum dan pemerintahan baik yang sedang berjalan di negara asal maupun di negara tujuan. Pengetahuan tentang hukum, ketentuan perundang-undangan, prosedur pengadilan, preseden, peraturan pemerintah, perintah eksekutif, peraturan pemerintah dan proses politik yang demokratis.
  • Open minded, tidak hanya pada masalah hukum dan pemerintahan, tetapi juga open minded karena banyak gesekan dengan berbagai rumor politik, ekonomi dan sebagainya.
  • Kemampuan untuk memecahkan masalah yang kompleks, berpikir kritis, inovatif, manajemen manusia. Berikutnya adalah kemampuan kolaborasi, kecerdasan emosional, penilaian dan pengambilan keputusan, tujuan layanan, negosiasi, dan fleksibilitas kognitif.
  • Komunikasi dan media Pengetahuan tentang media produksi, komunikasi dan teknik serta sistem distribusi. Ada langkah alternatif untuk informasi dan pelaporan melalui media tertulis, lisan atau visual.
  • Administrasi Pengetahuan tentang proses dan mekanisme administrasi, mis. B. Pengelolaan kata-kata, pengelolaan dokumen dan catatan, steno dan transkripsi, tata letak formulir dan terminologi dan proses kantor lainnya.

Kepribadian yang Perlu Dimiliki PNS

Kepribadian PNS Adalah sesuatu yang diperlukan ketika menjadi PNS.

  • Memecahkan masalah yang kompleks, mengidentifikasi masalah dan mendiskusikan informasi terkait dalam rencana perbaikan, dan mengevaluasi opsi dan solusi yang dapat diterapkan
  • Komunikasi, Berbicara dengan orang lain untuk menyampaikan informasi secara efisien, baik secara lisan maupun tertulis
  • Mendengarkan secara aktif, memperhatikan pengucapan seseorang, meluangkan waktu untuk memahami apa yang dikatakan, mengajukan pertanyaan yang tepat, dan tidak menyela pada waktu yang tidak tepat.
  • Berpikir dan mengambil keputusan, menimbang pro dan kontra dari kemungkinan pilihan solusi untuk memilih solusi yang paling tepat.
  • Berpikir krisis, menggunakan penalaran dan logika untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan alternatif solusi, ringkasan atau pendekatan terhadap masalah yang sedang ditangani
  • Memenuhi tujuan, aktif mencari cara yang tepat untuk membantu seseorang.

Peluang Kerja Menjadi PNS

Peluang Kerja Menjadi PNS

Lowongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibuka karena:

Sebagai pendukung pemerintahan suatu negara, ia berperan dalam menciptakan mekanisme di suatu negara dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup warga negaranya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memulai pencatatan statistik pegawai negeri sipil di Indonesia.

Disebutkan, jumlah PNS per 31 Desember 2018 sebanyak 4.185.503, dengan rincian 939.236 PNS yang bekerja di instansi pusat (22,44%) dan 3.246.267 PNS yang bekerja di instansi daerah (77,56%).

Kemampuan dan keterampilan yang dimaksudkan untuk memudahkan karir PNS adalah keterampilan menulis, keterampilan komputer, keterampilan bahasa asing, pengetahuan tata negara, pengetahuan hukum dan pemerintahan, keterampilan manajemen administrasi.

Baca juga: Dosen Adalah: Fungsi, Kemampuan dan Tugas

Dimana PNS Bekerja?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan bekerja di lembaga negara

Pada prinsipnya PNS tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan umum, tetapi juga sebagai PNS dan penghubung serta pemersatu bangsa dan negara.

Silakan bekerja sama untuk menciptakan birokrasi yang fungsional, efisien dan bersih. Proses penyaringan CPNS dilakukan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan administrasi dan ujian penyaringan.

Pemeriksaan administratif: Surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti untuk melihat apakah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Surat lamaran yang tidak memenuhi persyaratan administrasi akan dikembalikan dan disebutkan alasan pengembalian. Namun, jika Anda memenuhi persyaratan, Anda akan diundang untuk tes penyaringan.

Ujian penyaringan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan dilakukan oleh panitia yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Materi ujian meliputi: Tes Kompetensi dan Tes Psikologi. Materi tes kemampuan disamakan dengan persyaratan jabatan, antara lain pengetahuan umum, bahasa Indonesia, kebijakan pemerintah, pengetahuan teknis dan pengetahuan lainnya.

Untuk mengisi posisi tertentu, dilakukan tes psikologi untuk mengetahui kepribadian, bakat dan minat pelamar. Pelaksanaan psikotes disamakan dengan kemampauan masing-masing jurusan/lembaga.

Jenjang karir PNS adalah beberapa jabatan yang dibedakan menjadi:

  • Jabatan Administratif: Seorang pejabat dalam jabatan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (a) bertanggung jawab untuk mengarahkan pelaksanaan semua kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan administratif dibagi menjadi jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
  • Jabatan fungsional: Seorang jabatan pengawas sesuai dengan Pasal 14 huruf (b) bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Jabatan fungsional perlu memiliki keterampilan yang terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi: Pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (c) bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi publik dan penyelenggaraan serta pembangunan pemerintahan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Golongan ruang sebagai dasar pengupahan pertama ditentukan berdasarkan Ijazah atau STTB yang dimiliki dan digunakan pada saat melamar menjadi CPNS. Golongan PNS adalah sebagai berikut:

  • Golongan ruang I/a bagi pelamar yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat;
  • Golongan ruang I/c bagi pelamar yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat;
  • Golongan ruang II/a bagi pelamar yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I, atau yang setingkat;
  • Golongan ruang II/b bagi pelamar yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;
  • Golongan ruang II/c bagi pelamar yang menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III;
  • Golongan ruang III/a bagi pelamar yang menggunakan Ijazah Sarjana (S1), atau Diploma IV;
  • Golongan ruang III/b bagi pelamar yang menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I;
  • Golongan ruang III/c bagi pelamar yang menggunakan Ijazah Doktor (S3), atau Ijazah Spesialis II.

Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat diperhitungkan apabila telah diperiksa dan diputuskan berdasarkan keputusan menteri yang membidangi pendidikan nasional atau pejabat berwenang lainnya atas menyetaraan ijazah.

Sekolah atau perguruan tinggi luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata cara penyelenggaraan pendidikan.

Penutup

Berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah salah satu impian yang diimpikan oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia.

Beberapa orang menganggap pekerjaan pegawai negeri sebagai pekerjaan yang paling aman dan paling tahan lama dibandingkan pekerjaan lain.

Oleh karena itu, status dalam suatu lembaga dapat diperebutkan oleh ribuan orang dalam seleksi CPNS tahunan.

Sekian artikel berjudul PNS Adalah: Tugas, Hak, Kewajiban, dan Keahlian, semoga bermanfaat.

Apa sih enaknya jadi PNS?

Pendapatan tetap, kenaikan gaji PNS juga umumnya lebih tinggi dari inflasi tahunan, membuat PNS cocok untuk lulusan baru yang menyukai stabilitas pendapatan. Plus, selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan lainnya.

Apakah menjadi PNS harus kuliah?

Berdasarkan ketentuan kualifikasi pendidikan ini, berarti untuk menjadi pegawai negeri sipil, pelamar tidak harus memiliki gelar sarjana atau lulusan sarjana (S1). Pemerintah juga membuka lowongan bagi pelamar lulusan SMA/sederajat dan Diploma 3 (D3).

Referensi:

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!