Kode Etik Notaris: Arti, Kewajiban, Larangan, dan Pengecualian

Kode Etik Notaris: Arti, Kewajiban, Larangan, dan Pengecualian | Ketika ada tanggung jawab yang besar, pasti ada kode etik notaris yang harus dipatuhi. Pengertian Notaris adalah karir bagi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum dan mendapat izin dari pemerintah untuk menangani berbagai masalah hukum, terutama sebagai saksi penandatanganan suatu akta. Bentuk karir notaris berbeda-beda tergantung dari bentuk hukumnya.

Kode Etik Notaris: Arti, Kewajiban, Larangan, dan Pengecualian

Tugas notaris adalah membantu orang yang memiliki masalah hukum. Untuk menjalankan suatu profesi atau membantu orang yang bermasalah dengan hukum, karena profesi ini memerlukan keahlian khusus sebagai prasyarat untuk menjadi seorang profesional.

Berdasarkan Pasal 15 UU 2 Tahun 2014, Notaris berwenang membuat akta asli untuk segala perbuatan, perjanjian dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan/atau mereka yang berkepentingan untuk dicantumkan dalam jaminan kejelasan akta asli dari tanggal permohonan dokumen, penyimpanan dokumen dan menawarkan grosse, salinan dan kutipan dari dokumen, yang semuanya tidak akan dikirim atau ditahan kepada pejabat atau warga negara lain sebagaimana diharuskan oleh hukum.

Untuk lebih jelasnya baca informasi tentang kode etik notaris, tugas dan larangan notaris yang dirangkum di bawah ini.

Apa itu Kode Etik Notaris?

Kode etik ini diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi semua orang yang menjalankan kegiatannya sebagai notaris, termasuk notaris sementara dan notaris pengganti dalam menjalankan tugasnya.

Prinsip moral ini harus dihayati secara kuat oleh setiap anggota dan semua orang yang berprofesi sebagai notaris.

Kode Etik Notaris yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah aturan moral yang dibentuk oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, selanjutnya disebut “Perhimpunan”, berdasarkan keputusan kongres perkumpulan dan/atau dibentuk oleh dan diamanatkan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur hal ini dan yang berlaku bagi dan wajib ditaati oleh semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan profesi notaris, termasuk beberapa notaris sementara, notaris pengganti dalam menjalankan jabatannya. .

Singkatnya, pemahaman kode etik notaris mencakup mekanisme etika, nilai-nilai, dan ketentuan yang tertulis secara profesional yang menyatakan dengan jelas apa yang baik dan benar, dan beberapa hal yang tidak benar dan tidak baik bagi para profesi notaris.

Berdasarkan Pasal 1 Kode Etik Notaris sebagai kode moral yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan keputusan kongses Asosiasi.

Selain itu, menurut Bab II, Pasal 2 Kode Etik Notaris, kode etik ini mengatur tentang sikap para anggota perkumpulan dan orang lain yang menjalankan jabatannya sebagai notaris, dalam menjalankan jabatannya atau dalam kehidupan sehari-hari.

Secara umum kode etik notaris tersebut memuat ketentuan tentang norma-norma kegiatan notaris, tugas profesi notaris, norma-norma yang berkaitan dengan hubungan notaris dengan kliennya dan larangan notaris.

Kewajiban, Larangan dan Pengecualian Notaris

Kewajiban, larangan dan Pengecualian Notaris

Ikatan Notaris Indonesia mengeluarkan Kode Etik Notaris pada tahun 2005 yang diperbaharui pada tahun 2015.

Dalam peraturan ini terdapat ketentuan tentang tanggung jawab karir notaris, antara lain kewajiban, larangan dan pengecualian terhadap karir notaris.

Kewajiban Notaris

Di bawah ini Anda akan menemukan sejumlah kewajiban notaris menurut Pasal 3 Kode Etik Notaris:

  1. Memiliki moral, akhlak, dan kepribadian yang baik
  2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris.
  3. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan.
  4. Bersikap jujur, independen, tidak memihak, dapat dipercaya, dan penuh tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris
  5. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.
  6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara
  7. Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
  8. Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.

Larangan Notaris

Berikut ini adalah beberapa norma larangan notaris yang diatur dalam Pasal 4 Kode Etik Notaris tahun 2015 dan berikut ini adalah rangkumannya:

  1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan;
  2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
  3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk :
    • Iklan;
    • Ucapan selamat;
    • Ucapan belasungkawa;
    • Ucapan terima kasih;
    • Kegiatan pemasaran;
    • Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga.
  4. Bekerja sama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
  5. Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain;
  6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;

Pengecualian Notaris

Ada juga pengecualian terhadap kode etik notaris yang tercantum dalam Pasal 5.

  1. Memberi ucapan selamat atau belasungkawa dengan menggunakan kartu ucapan, karangan bunga, atau media lain tanpa mengikutsertakan notaris, melainkan hanya dengan nama.
  2. Pencantuman nama dan alamat notaris pada buku pedoman nomor telepon yang diterbitkan secara resmi oleh perusahaan atau lembaga resmi.
  3. Memperkenalkan diri sebagai individu, tetapi tidak sebagai notaris.
  4. Apabila seorang notaris melanggar kode etik, maka sanksi yang diterima oleh notaris dapat berupa teguran, teguran, pemberhentian sementara keanggotaan asosiasi, hingga pemberhentian keanggotaan asosiasi secara tidak hormat.

Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT

Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT

Tahukah Anda bahwa kode etik notaris berbeda dengan aturan PPAT (Pejabat Pembuat Tanah)? Perbedaan tersebut terletak pada tanggung jawab dan dasar hukum.

Notaris dan PPAT adalah dua profesi lain dengan kewenangan yang berbeda. Meskipun dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai notaris yang berprofesi PPAT. Memang, rangkap jabatan notaris dan PPAT dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

Tanggungjawab Notaris dan PPAT

Tugas utama seorang Notaris adalah membuat akta-akta otentik untuk segala akta, perjanjian dan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan untuk menjamin kejelasan tanggal pembuatan akta, menyimpan akta dan melampirkan salinan atau petikan akta.

PPAT bertanggung jawab atas kegiatan pendaftaran tanah tertentu dan pembuatan akta-akta sebagai bukti proses hukum, termasuk hak atas tanah atau hak atas unit-unit tempat tinggal.

Ini digunakan untuk mencatat perubahan apa pun pada data properti sebagai akibat dari perlakuan hukum.

Kode etik notaris berbeda dari kode etik PPAT karena mengatur dua karir yang berbeda dan juga dikeluarkan oleh dua organisasi yang berbeda.

Dimana kode etik notaris diputuskan dan ditegakkan oleh organisasi notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dan kode etik PPAT diatur oleh organisasi PPAT yaitu Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Landasan Hukum Kode Etik Notaris dan PPAT

Kode Etik Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Mutasi, pemberhentian dan Perpanjangan jabatan notaris.

PP 24 tahun 2016, yang mengatur ketentuan tentang pengangkatan, larangan PPAT dan ruang lingkup yurisdiksi PPAT dalam karirnya.

Kode Etik Notaris Terbaru

Kode Etik Notaris Terbaru

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Kode Etik, berikut adalah tautan ke Kode Etik Notaris terbaru dari situs web Ikatan Notaris Indonesia, yang diterbitkan dan disahkan pada Mei 2015.

Karena terdapat link kode etik terbaru, Anda dapat menemukan informasi terlengkap tentang notaris untuk mempermudah pencarian jasa notaris.

Seberapa Penting Kode Etik Bagi Notaris?

Kode etik adalah sebuah pedoman yang harus diikuti oleh seorang notaris dalam menjalankan profesinya. Kode etik tersebut mengatur tentang prinsip-prinsip profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab yang harus dipegang oleh notaris. Kode etik juga menjadi acuan bagi notaris dalam mengambil keputusan dan bertindak dalam menjalankan profesinya sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Seorang notaris merupakan seorang profesional yang bertugas membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya. Notaris juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang dibuatnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kode etik merupakan salah satu alat penting yang dimiliki oleh seorang notaris dalam menjalankan profesinya. Kode etik tersebut membantu notaris untuk tetap berada pada jalur yang benar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kode etik juga membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris, karena notaris yang mematuhi kode etik dianggap memiliki integritas yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Penutup

Kode etik ini diatur dalam ketentuan hukum tentang semua orang yang menjalankan kegiatan notaris, termasuk pejabat notaris sementara dan notaris pengganti dalam pelaksanaan suatu jabatan. Kaidah moral ini harus ditaati oleh setiap anggota perkumpulan dan semua orang yang melakukan kegiatan notaris.

Selain itu, ketentuan ini mengatur tentang tingkah laku anggota perkumpulan dan notaris lainnya dalam menjalankan jabatannya atau dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan Bab II pasal 2 Kode Etik Notaris.

Sekian artikel berjudul Kode Etik Notaris: Arti, Kewajiban, Larangan, dan Pengecualian, semoga bermanfaat.

Kode Etik notaris meliputi apa saja?

Secara umum kode etik notaris memuat ketentuan tentang etika profesi notaris, tugas profesi notaris, etika profesi dalam hubungan notaris dengan klien dan larangan bagi notaris.

Apakah kode etik ada di Peraturan jabatan notaris?

Kode etik berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan, maupun bagi orang lain (selama yang bersangkutan menjabat sebagai notaris), baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Apakah sama kode etik notaris dengan etika profesi PPAT?

Kode etik notaris berbeda dengan kode etik PPAT karena keduanya mengatur dua profesi yang berbeda dan dikeluarkan oleh dua organisasi yang berbeda. Dimana kode etik notaris ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!