Serikat Pekerja Adalah: Fungsi, Manfaat, dan Contoh

Serikat Pekerja Adalah: Fungsi, Manfaat, dan Contoh | Halo semuanya, hari ini saya ingin membahas topik yang penting untuk para pekerja yaitu serikat pekerja.

Mungkin bagi sebagian dari kita, serikat buruh masih terdengar asing atau hanya dikenal sebagai sebuah organisasi yang melindungi hak-hak pekerja. Namun sebenarnya, serikat buruh memiliki peran yang sangat penting dalam memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan para pekerja.

Sebagai pekerja, kita pasti ingin merasa dihargai dan diperlakukan dengan adil oleh perusahaan tempat kita bekerja.

Namun, terkadang tidak semua perusahaan memberikan perlakuan yang baik terhadap pekerjanya. Oleh karena itu, hadirnya serikat pekerja menjadi sangat penting sebagai wadah perjuangan dan advokasi pekerja.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih detail tentang pengertian, fungsi, manfaat, dan organisasi dari serikat buruh. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan menambah pengetahuan kita mengenai serikat pekerja.

Pengertian Serikat Pekerja

Pengertian Serikat Pekerja

Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh para pekerja untuk memperjuangkan kepentingan dan hak-hak mereka di tempat kerja. Organisasi ini biasanya memiliki struktur yang terorganisir dan dipimpin oleh pengurus yang dipilih oleh anggota serikat buruh.

Serikat buruh dapat didefinisikan sebagai sebuah organisasi yang didirikan oleh para pekerja untuk memperjuangkan kepentingan dan hak-hak mereka di tempat kerja. Organisasi ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan para pekerja di hadapan pengusaha atau perusahaan tempat mereka bekerja.

Peraturan dan Undang-Undang yang Mengatur Serikat Pekerja

Serikat pekerja di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan dan undang-undang, antara lain:

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Tujuan dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah untuk mengatur pelaksanaan dan perlindungan hak berserikat sehingga tercipta hubungan industrial yang aman, harmonis, dinamis, berkelanjutan, serta seimbang dan adil.

2. Pasal 104 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Membentuk serikat pekerja adalah hak dari semua buruh/pekerja. Hal ini diatur dalam Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa kebebasan untuk menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh adalah salah satu hak dasar pekerja/buruh.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa serikat pekerja adalah organisasi yang sangat penting bagi para pekerja. Dengan bergabung dalam serikat buruh, para pekerja dapat memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Pada bagian selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut mengenai fungsi dari serikat buruh.

Baca juga: Perjanjian Kerja Bersama: Arti, Tujuan, dan Poin Penting

Fungsi Serikat Pekerja

Fungsi Serikat Pekerja

Setelah memahami pengertian serikat pekerja, mari kita bahas lebih lanjut mengenai fungsi dari serikat buruh. Berikut ini beberapa poin yang dapat membantu memahami fungsi serikat buruh secara lebih rinci:

1. Mempertahankan Hak-Hak dan Kepentingan Pekerja

Salah satu fungsi utama dari serikat pekerja adalah memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pekerja di tempat kerja. Serikat buruh dapat melakukan negosiasi dengan pengusaha atau perusahaan tempat para anggotanya bekerja untuk memperoleh hak-hak dan kesejahteraan yang lebih baik.

2. Mengajukan Tuntutan

Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan tempat mereka bekerja, serikat buruh dapat mengajukan tuntutan ke pihak yang berwenang. Tuntutan ini dapat berupa perbaikan kondisi kerja, kenaikan gaji, atau hal-hal lain yang dianggap penting untuk kepentingan pekerja.

3. Melakukan Pendidikan dan Pelatihan

Selain memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pekerja, serikat buruh juga dapat memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya.

Pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan para anggota serikat buruh sehingga mereka dapat bersaing dengan lebih baik di pasar kerja.

4. Membangun Solidaritas dan Persatuan

Serikat pekerja juga memiliki fungsi untuk membangun solidaritas dan persatuan antara para pekerja. Dengan bergabung dalam serikat buruh, para pekerja dapat saling mendukung dan membantu satu sama lain dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa serikat buruh memiliki fungsi yang sangat penting bagi para pekerja. Dengan hadirnya serikat buruh, para pekerja dapat memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja dengan lebih efektif. Pada bagian selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut mengenai manfaat dari bergabung dalam serikat buruh.

Manfaat Serikat Pekerja

Manfaat Serikat Pekerja

Setelah kita membahas tentang fungsi dari serikat buruh, pada bagian ini kita akan membahas mengenai manfaat yang bisa diperoleh jika bergabung dalam serikat buruh. Berikut beberapa poin yang dapat membantu memahami manfaat bergabung dalam serikat pekerja:

1. Memperoleh Perlindungan Hukum

Salah satu manfaat yang paling utama dari bergabung dalam serikat pekerja adalah memperoleh perlindungan hukum. Serikat buruh dapat memberikan bantuan hukum kepada anggotanya jika terjadi perselisihan di tempat kerja. Dengan begitu, para pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi jika ada masalah di tempat kerja.

2. Mendapatkan Kesejahteraan yang Lebih Baik

Bergabung dalam serikat pekerja juga dapat memberikan manfaat kesejahteraan yang lebih baik bagi para anggotanya. Serikat buruh dapat memperjuangkan hak-hak seperti kenaikan gaji, tunjangan kesehatan, dan perlindungan tenaga kerja. Dengan adanya serikat buruh, para pekerja dapat merasa lebih dihargai dan diperlakukan dengan adil di tempat kerja.

3. Meningkatkan Keterampilan dan Kemampuan

Serikat pekerja juga dapat memberikan pelatihan dan pendidikan kepada para anggotanya. Pelatihan ini dapat membantu para pekerja meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka sehingga dapat bersaing dengan lebih baik di pasar kerja. Selain itu, serikat buruh juga dapat memberikan bimbingan karir dan nasihat kepada para anggotanya.

4. Mempertahankan Hak-Hak Pekerja

Dengan bergabung dalam serikat buruh, para pekerja dapat memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja dengan lebih efektif. Serikat pekerja dapat membantu para pekerja dalam memperoleh hak-hak seperti jaminan sosial, jaminan pensiun, dan perlindungan dari diskriminasi di tempat kerja.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bergabung dalam serikat buruh memiliki banyak manfaat bagi para pekerja. Dengan hadirnya serikat pekerja, para pekerja dapat memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja dengan lebih efektif dan merasa lebih dihargai dan diperlakukan dengan adil. Pada bagian selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut mengenai organisasi dan struktur dari serikat buruh.

Baca juga: Perjanjian Kerja Bersama: Arti, Tujuan, dan Poin Penting

Pembentukan Serikat Pekerja

Setiap pekerja atau pun buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Jika ada pihak yang menghalang-halangi seseorang bergabung dengan organisasi ini, maka ia disebut melanggar UU tentang Serikat Buruh tadi.

Meskipun setiap orang berhak membentuk dan menjadi anggota, tetapi terbentuknya organisasi ini di dalam maupun di luar perusahaan harus berdasarkan kepada asas, sifat dan tujuan dari serikat / serikat buruh itu sendiri.

Ada dua asas penting yang menjadi patokan saat akan membentuk organisasi ini. Asas ini terdiri dari dua hal pokok yaitu:

  • (1) serikat pekerja menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi NKRI
  • (2) asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Intinya adalah pembentukan serikat pekerja tidak boleh bertentangan dengan landasan tertinggi hukum di Indonesia, yakni Pancasila dan UUD 1945.

Jika Anda ingin bergabung menjadi anggota serikat buruh ini, Anda bisa langsung menghubungi pengurus SPSI di tempat Anda bekerja.

Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan tanpa dipungut biaya. Setelah itu, biasanya akan ada iuran bulanan keanggotaan yang tidak begitu membebani yakni hanya sekitar Rp1000 hingga Rp5000. Iuran tersebut nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan program penyejahteraan anggotanya.

Contoh Serikat Pekerja

Contoh Serikat Pekerja

Sebagai sebuah organisasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, serikat buruh memiliki peran yang sangat penting dalam dunia kerja. Berikut ini adalah beberapa contoh serikat buruh yang beroperasi di Indonesia:

1. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

KSPI merupakan salah satu serikat buruh terbesar di Indonesia yang memiliki keanggotaan yang terdiri dari berbagai sektor industri. Organisasi ini berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memperjuangkan kesejahteraan mereka.

2. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)

FSPMI adalah serikat buruh yang fokus pada sektor industri metal dan otomotif. Organisasi ini telah berdiri sejak tahun 1999 dan memiliki lebih dari 800 ribu anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.

3. Serikat Pekerja Bank Mandiri (SPBM)

SPBM merupakan serikat buruh yang terdiri dari karyawan Bank Mandiri. Organisasi ini didirikan untuk melindungi hak-hak karyawan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

4. Serikat Pekerja PT. Pos Indonesia (SPPI)

SPPI merupakan serikat buruh yang terdiri dari karyawan PT. Pos Indonesia, perusahaan milik negara yang bergerak di bidang pos dan logistik. Organisasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak karyawan dan memperjuangkan kesejahteraan mereka.

Itulah beberapa contoh serikat pekerja yang beroperasi di Indonesia. Meskipun terdiri dari berbagai sektor industri, mereka memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebagai pekerja, kita sebaiknya bergabung dengan serikat buruh untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan dalam dunia kerja.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Perannya dalam Hubungan Industrial

Sebagai organisasi terbesar di Indonesia, SPSI merupakan bentuk hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tujuannya adalah untuk memperjuangkan dan melindungi hak serta kepentingan pekerja dan anggotanya. SPSI memiliki beberapa visi utama, antara lain terhimpunnya federasi serikat, terciptanya afiliasi yang kuat, independen, dan profesional, terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja dan rakyat Indonesia, serta terciptanya hubungan industrial yang demokratis dan berkeadilan.

Hubungan industrial ini melibatkan tiga pelaku, yaitu pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

  • Pemerintah berperan dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan pengawasan, memberikan pelayanan, serta memberlakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran.
  • Pekerja atau buruh menjadi inti dari hubungan industrial ini dengan menjalankan tugas sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban, mengembangkan keterampilan, menyalurkan aspirasi, serta memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
  • Pengusaha berfungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan bagi karyawan secara demokratis, terbuka, dan berkeadilan.

SPSI telah diakui oleh pemerintah sejak 1985 melalui Kongres SPSI ke-2 di Jakarta. Saat ini, sudah ada sekitar 7.000 organisasi serikat pegawai yang terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja, dan beberapa di antaranya terkenal di Indonesia, seperti:

  • International Labour Organization (ILO)
  • Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)
  • Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS)
  • Serikat Pekerja Nasional (SPN)
  • Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI)
  • Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (GASBIINDO)
  • Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
  • Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
  • Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, dan Kulit Indonesia (FSBGTKKI).

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh para pekerja atau buruh dengan tujuan untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Fungsi utama dari serikat pekerja adalah sebagai mediator antara pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan permasalahan di tempat kerja, seperti hak-hak pekerja, upah, kondisi kerja, dan sebagainya.

Manfaat dari serikat buruh sangat penting bagi para pekerja karena dapat memberikan perlindungan hukum dan keamanan dalam bekerja. Dengan adanya serikat buruh, pekerja memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi mereka dan mendapatkan keuntungan seperti hak cuti, kesehatan, dan keselamatan kerja.

Peraturan dan undang-undang yang mengatur serikat buruh sangat penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi ini. Salah satu undang-undang yang mengatur serikat pekerja adalah Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh dan Pasal 104 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami peranan dan pentingnya serikat buruh dalam menciptakan hubungan kerja yang sehat dan harmonis.

Dalam menghadapi permasalahan di tempat kerja, serikat pekerja dapat menjadi solusi yang efektif dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia kerja.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!