Polisi Adalah: Sejarah, Fungsi, Tugas, dan Jenisnya

Polisi Adalah: Sejarah, Fungsi, Tugas, dan Jenisnya | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah angkatan kepolisian nasional di Indonesia yang didedikasikan untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum dan melayani warga negara.

Polisi Adalah: Sejarah, Fungsi, Tugas, dan Jenisnya

Kita sering melihat polisi dimana saja, akan tetapi banyak yang belum mengetahui apa itu polisi? dan apa saja tugas polisi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan membahasnya secara detail di artikel ini.

Apa itu Polisi? Polisi Adalah…

Polisi adalah perantara sipil yang mengatur tata tertib dan undang-undang. Aparat Polri sebagai abdi negara harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan menjadi contoh bagi warga negara. Sama seperti yang tertuang dalam sumpah dan janji anggota kepolisian. Hal ini tertuang dalam pembukaan kode etik profesi anggota kepolisian.

Polisi mempunyai tugas utama untuk turun tangan secara tegas dalam penyidikan kejahatan dan pelanggaran guna menjaga ketertiban dan keamanan warga.

Sebagai aparat penegak hukum, polisi memainkan peran penting dalam setiap negara berdaulat. Di Indonesia, karir ini berlangsung di sebuah lembaga bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Pekerjaan lain yang jelas akan membuat Anda lebih bahagia adalah pencegah kejahatan, menyelidiki pelanggaran hukum, memberikan perlindungan, mengawal orang penting, dan sebagainya.

Tidak hanya itu, ada juga berbagai jenis tugas polisi yang semakin terspesialisasi, seperti menjadi penyelidik, indentifikasi sidik jari, mengendalikan lalu lintas, mengemudikan kapal, dan bertanggung jawab atas anjing pelacak.

Pengertian Polisi Menurut Para Ahli

Pengertian Polisi Menurut Para Ahli

Pengertian Polisi Menurut Undang- undang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pengertian kepolisian menurut ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang- undang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Pengertian Polisi Menurut Satjipto Raharjo

Menurut Satjipto Raharjo, polisi adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman,dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca juga: Syarat Menjadi Polwan

Sejarah Polisi

Kepolisian Negara Republik Indonesia didirikan pada tanggal 1 Juli 1946. Namun, sejarah pembentukan polisi sudah ada sejak zaman kerajaan Majapahit masa lalu.

Satuan polisi dibentuk pada masa Kerajaan Majapahit. Saat itu, Patih Gajah Mada membentuk tim pasukan khusus pengamanan yang disebut Bhayangkara. Pekerjaan pasukan Bhayangkara adalah untuk melindungi raja dan kerajaan Majapahit.

Nama pasukan Bhayangkara juga disandingkan dengan Hari Bhayangkara yang diperingati setiap 1 Juli atau hari lahir Polri.

Pasukan pengamanan kerajaan berkembang dari hari ke hari.

Masa Kolonial Belanda

Pasukan pengamanan yang terdiri dalam kelompok pribumi terbentuk pada masa penjajahan atau kolonial Belanda. Pasukan ini melindungi aset berharga Eropa di Hindia Belanda.

Pada masa penjajahan Belanda terdapat beberapa bentuk kepolisian dengan istilah yang berbeda-beda, istilah pada pasa kolonial belanda untuk polisi adalah sebagai berikut:

  • Veld Politie (Polisi Lapangan)
  • Stands Politie (Polisi Kota)
  • Cultur Politie (Polisi Pertanian)
  • Bestuurs Politie (Polisi Pamong Praja)

Saat itu, kelompok pribumu hanya bisa mengisi posisi tertentu seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.

Dan untuk jabatan polisi tertinggi, yaitu hood agent (bintara), inspecteur van politie, dan commissaris van politie, hanya bisa diisi oleh koloniali.

Pada tahun 1897-1920 dimulailah modernisasi Kepolisian Hindia Belanda.

Pada masa pendudukan Jepang, kepolisian Indonesia dibagi menjadi empat wilayah, yaitu:

  • Kepolisian daerah Jawa dan Madura yang berkedudukan di Jakarta,
  • Kepolisian daerah Sumatera yang berkedudukan di Bukittinggi,
  • Kepolisian daerah Indonesia Timur yang berkedudukan di Makassar
  • Kepolisian daerah Kalimantan yang berkedudukan di Banjarmasin.

Periode Awal Kemerdekaan Indonesia

Setelah Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, kepolisian resmi menjadi Kepolisian Indonesia. Pada tanggal 19 Agustus 1945, Badan Kepolisian Negara (BKN) didirikan.

Pada tanggal 21 Agustus 1945, Komandan Polisi di Surabaya, Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi, Mochammad Jassin, memproklamirkan pasukan Polisi Indonesia. Ini merupakan langkah awal untuk menghidupkan kembali semangat kepolisian di Indonesia.

Pada tanggal 29 September 1945, Presiden Soekarno mengangkat RS Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara.

Baru pada tanggal 1 Juli 1946 Polri resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Pemerintah 1946 No. 11/S.D. Karena ada surat penetapan, tanggal 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara.

Pada masa pasca kemerdekaan, polisi menerapkan berbagai peraturan dan menjalin ikatan kelembagaan dengan berbagai pihak.

Fungsi Polisi

Fungsi Polisi

Fungsi kepolisian memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam melindungi warga negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 2 menjelaskan bila salah satu tugas polisi adalah:

  • Penjaga keamanan
  • Ketertiban masyarakat
  • Penegakan hukum
  • Perlindungan dan pengayoman
  • Pelayanan masyarakat

Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.

Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :

a. kepolisian khusus,
b. pegawai negeri sipil dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.

Tugas Polisi

Masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas polisi adalah sebagai berikut:

1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)

Peminaan masyarakat dilakukan dengan pendekatan sosial dan hubungan mutualisme untuk meningkatkan partisipasi warga dan kesadaran hukum.

Semua upaya dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi warga, kesadaran hukum dan ketentuan perundang-undangan.

Tugas polisi di bidang ini adalah pemolisian masyarakat, dengan menjangkau warga secara sosial dan membangun hubungan mutualisme, tujuannya agar pemolisian masyarakat terwujud.

Namun, konsep pemolisian masyarakat saat ini terdistorsi dengan implementasinya di Polres. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mekanisme pemolisian dalam melaksanakan perbedaan mekanisme pemolisian di luar negeri, selain harus dilihat oleh administrasi pemerintahan, juga terkait dengan karakter sosial penduduk.

Gagasan pemolisian masyarakat ada sesuai dengan karakter dan budaya Indonesia (Jawa) melalui penerapan mekanisme keamanan lingkungan (siskamling) di masyarakat kampung dan desa, warga secara bergiliran merasa bertanggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing.

Hal ini didukung oleh kegiatan Babinkamtibmas yang harus senantiasa memantau wilayahnya untuk melakukan kegiatan khusus.

2. Tugas di Bidang Preventif

Tugas polisi ini termasuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi penduduk dan menyediakan perlindungan dan bantuan.

Segala upaya dan kegiatan kepolisian untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, menjaga keamanan orang, barang dan benda serta memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Kemampuan profesional tertentu seperti patroli, penjagaan dan tindakan pencegahan diperlukan untuk melakukan pekerjaan ini.

3. Tugas di Bidang Represif

Tugas polisi terakhir ini memuat intisari penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam bidang represif terdapat 2 (dua) jenis peran dan fungsi Polri yaitu hanya bersifat represif justisiil dan non justisiil.

UU No. 2 tahun pada tahun 2002 memberi peran kepada polisi untuk melakukan beberapa tindakan represif non justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat (1), yaitu wewenang “Kebijaksanaan Polisi”, yang biasanya digunakan dalam kasus-kasus kecil.

KUHAP menetapkan peran polisi dalam melakukan represi justisiil, menerapkan asas legalitas beserta unsur-unsur mekanisme peradilan pidana lainnya.

Tugas polisi ini memuat intisari langkah penyidikan dan penyelidikan menurut hukum acara pidana dan ketentuan hukum lainnya. Dalam hal terjadi tindak pidana, penyidik ​​melakukan kegiatan berupa:

  1. Mencari dan menemukan suatu kejadian yang dianggap sebagai tindak pidana;
  2. Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
  3. Menemukan dan mengumpulkan bukti;
  4. Membuat terang tidak pidana yang dilakukan;
  5. Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Jenis Satuan Polisi di Indonesia

Jenis Satuan Polisi di Indonesia

Terdapat beberapa jenis satuan dengan tugas polisi yang berbeda-beda, untuk lebih jelasnya mengenai satuan polisi adalah sebagai berikut:

1. Sabhara

Satuan Unit pertama adalah Sabhara. Nama Sabhara merupakan singkatan dari Samapta Bhayangkara, satuan polisi yang mengenakan seragam abu-abu dengan baret.

Kesalahan Unit ini bekerja untuk menyelenggarakan dan mengembangkan peran Samapta Bhayangkara, termasuk di dalamnya tugas polisi secara umum. Diantaranya penjagaan, pengaturan, pengawalan, pengamanan, Patroli, dan pengendalian masa.

2. Brimob

Brimob atau Korps Brigade Mobile sebagai satuan yang bekerja dalam operasi khusus memiliki karakter paramiliter.

Brimob umumnya mengenakan seragam hitam dan merupakan satuan tertua di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Beberapa tugas Brimob antara lain menangani kekacauan, terorisme, penegakan hukum, menangani kejahatan tingkat tinggi, bantuan bencana alam (SAR), dan penjinakan bom.

3. Propam

Propam adalah singkatan dari Pembinaan profesi dan pengamanan  untuk lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Unit ini umumnya dapat dikenali dari kopel (sabuk) putihnya yang unik. Propam sebagai departemen khusus Polri yang membidangi masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.

4. Polisi DVI

DVI atau Disaster Victim Identification adalah unit yang dibuat oleh Polri dan dibagi menjadi petugas yang memiliki peran dalam menganalisis korban bencana.

Khususnya bagi sebagian korban yang dalam kondisi mengenaskan pada saat kejadian dan tidak dapat diidentifikasi kembali.

Unit DVI umumnya dibagi menjadi polisi, dokter forensik, dokter gigi, ahli antropologi, fotografi dan banyak lainnya.

5. Inafis

Inafis atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification merupakan satuan kepolisian yang memiliki peran penting dalam proses identifikasi.

Identifikasi yang dilakukan oleh Inafis umumnya berfokus pada pemusatan data otentik seluruh warga negara Indonesia melalui sidik jari.

Tim Inafis biasanya bekerja sama dengan DVI dan Labfor. Keunikan visual unit ini adalah seragam oranye yang mereka kenakan.

6. Labfor

Labfor memiliki pekerjaan dan bertanggung jawab atas tempat kejadian perkara (TKP). Pekerjaannya termasuk membuat tolak ukur untuk pemeriksaan TKP, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa barang bukti.

7. Densus 88

Detasemen Khusus atau Densus 88 sebagai satuan kepolisian yang bekerja khusus dalam penanggulangan terorisme. Pasukan ini dilatih khusus untuk melakukan penanggulangan dan pencegahan terhadap segala bentuk terorisme.

Unit ini umumnya dipecah menjadi tim interogasi, tim penjinak bom, hingga unit operasional yang juga memiliki penembak jitu yang akurat.

8. Polisi Pantai

Polisi pantai bertugas untuk melakukan patroli di wilayah pantai, menindak kejahatan, dan sebagainya. Kehadiran unit ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada wisatawan atau pelancong di kawasan pantai pada umumnya.

Ciri khas polisi pantai adalah seragam khas yang mereka gunakan lebih santai.

9. Polisi Pariwisata

Polisi pariwisata memainkan peran penting dalam mengamankan kawasan wisata. Tugas polisi pariwisata adalah memberikan pelayanan dan kenyamanan, baik dalam perjalanan rekreasi maupun di tempat wisata.

10. Unit K-9

Unit K-9 juga dikenal sebagai Regu Anjing Pelacak yang memegang peranan penting di Kepolisian Republik Indonesia.

Unit ini memiliki tugas dan peran utama. Divisi K-9 sebenarnya dibagi menjadi Polisi Berkuda dan Polisi Anjing Pelacak yang bekerja pada kejahatan, bahan peledak, narkotika, dan pencarian dan penyelamatan.

Baca juga: 22 Urutan Pangkat Polisi dari Terendah sampai Tertinggi

Jenjang Karir Polisi di Indonesia

Jenjang Karir Polisi di Indonesia

Setiap anggota kepolisian memiliki pangkat tertentu, yang sebagian besar tergantung pada tingkat karir dan tingkat pendidikan yang dilakukan. Setiap peringkat memiliki pendapatan tertentu.

Jenjang karir polisi adalah sebagai berikut:

1. Tamtama

Sebagai pangkat polisi terendah, biasanya digunakan oleh lulusan akademi kepolisian atau mereka yang baru masuk kepolisian.

Beberapa posisi yang termasuk dalam tamtama adalah Bhayangkara Dua (Bharada), Bhayangkara Satu (Bharatu), Ajudan Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan lain-lain.

2. Bintara

Serupa dengan Tamtama, pangkat Bintara terdiri dari pangkat-pangkat lainnya seperti Sersan Mayor Polisi, Sersan Satu Polisi, Brigadir Polisi Dua (Bripda), Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan lain-lain.

3. Bintara Tinggi

Golongan Bintara Tinggi yang termasuk dalam golongan ini antara lain Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).

4. Perwira Pertama

Golongan perwira pertama adalah Inspektur Polisi Dua (Ipda), Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan Ajun Komisaris Polisi (AKP).

5. Perwira Menengah

Perwira Tengah. Beberapa golongan yang termasuk dalam pangkat ini adalah Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

6. Perwira Tinggi

Golongan yang termasuk perwira senior adalah pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) dan Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).

Penutup

Polisi adalah lembaga pemerintah yang bergerak dalam pemeliharaan ketertiban dan keamanan (menangkap beberapa orang yang melanggar hukum) atau yang dapat didefinisikan sebagai anggota lembaga pemerintah (pejabat pemerintah yang bergerak dalam pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum).

Sekian artikel berjudul Polisi Adalah: Sejarah, Fungsi, Tugas, dan Jenisnya, semoga bermanfaat.

Apa tujuan dari polisi?

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, ketertiban dan keteraturan hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pengabdian kepada masyarakat, serta terwujudnya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Apa perbedaan polisi dan kepolisian?

Istilah polisi adalah sebagai organ atau lembaga pemerintah yang ada dalam Negara, sedang istilah “kepolisian” adalah sebagai organ dan sebagai fungsi.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!