Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Praktis dan Mudah

0%

Dokumen Apa yang dibutuhkan untuk pencairan BPJS secara Offline?

Correct! Wrong!

Umumnya dokumen tersebut terdiri dari fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan disertai dengan kartu aslinya. Kemudian kamu juga perlu menyiapkan fotokopi KTP maupun password milik peserta, Kartu Keluarga, dan buku rekening yang masih aktif

Apakah bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline dengan Mudah?

Correct! Wrong!

Kamu hanya membutuhkan gadget dan internet untuk bisa membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Selain melalui website, kamu juga bisa melalui aplikasi program pemerintah satu ini. (Lihat Artikel pada Point 2 untuk detailnya)

Apa Langkah Pertama Jika Ingin Klaim BPJS Ketenagakerjaan Ketika Kartu Hilang?

Correct! Wrong!

Kamu harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu yang dapat diurus dengan mendatangi kantor kepolisian. Saat membuat kartu kehilangan, pastikan agar nomor kartu peserta sudah dicantumkan.

Dokumen Apa yang dibutuhkan untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Bank?

Correct! Wrong!

Membawa surat pengalaman kerja dan fotokopi legalisir dari perusahaan. Selain itu, kamu juga perlu membawa buku tabungan asli beserta materai.

Apakah bisa Melakukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Bank?

Correct! Wrong!

Selain dilakukan secara online dan offline, cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan bisa melalui bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Praktis dan Mudah
Anda Sudah Paham Mengenai Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

image5

Selamat anda Sudah Paham Mengenai Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebaiknya Pahami Kembali Mengenai Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

kreatifitas

Sebaiknya Pahami Kembali Mengenai Pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Share your Results:

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!