LPS Adalah: Fungsi, Tugas dan Suku Bunga LPS
LPS Adalah: Fungsi, Tugas dan Suku Bunga LPS | Apa itu LPS? Lembaga Penjamin Simpanan atau biasa disingkat LPS adalah lembaga yang berwenang untuk menjamin produk simpanan dari bank dan lembaga keuangan non-bank.
Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat kepercayaan warga terhadap lembaga keuangan.
Ketika kita mengunjungi sebuah lembaga keuangan, kita sering melihat tanda kuning di depan pintu kaca yang bertuliskan LPS.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan LPS? Pembahasan kali ini adalah tentang LPS.
Perkembangan LPS tidak lepas dari krisis ekonomi tahun 1998. Saat itu beberapa bank dilikuidasi oleh pemerintah, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan turun, sehingga banyak terjadi penarikan dana besar-besaran dari perbankan nasional.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan peraturan yang mengatur tentang jaminan bagi seluruh simpanan warga pada bank dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka dengan persyaratan tertentu, atau secara umum sebagai penjaminan.
Selain itu, LPS menjamin simpanan nasabah Bank Syariah berupa Giro Wadiah, Tabungan Wadiah, Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah.
Per 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang didukung oleh LPS sampai dengan Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Jika nasabah memiliki beberapa rekening tabungan di bank yang sama, saldo semua rekening tersebut ditambahkan untuk menghitung jaminan.
Nilai dari tabungan yang ditanggung termasuk tabungan dasar ditambah bunga untuk bank konservatif atau tabungan dasar yang ditambahkan untuk bagi hasil yang merupakan hak nasabah Bank Syariah.
Table of Contents
Sejarah LPS
Menurut situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, www.lps.go.id, LPS adalah lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) No. 24 Tahun 2004, sebagaimana digantikan oleh undang-undang nomor 7 tahun 2009.
UU LPS diundangkan pada tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku 12 bulan setelah diundangkan, yaitu pada tanggal 22 September 2005.
Dengan berlakunya UU LPS, LPS mulai beroperasi penuh pada tanggal 22 September 2005. Hingga saat ini, telah mendirikan lembaga penjamin simpanan di 72 negara.
Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada dan Swedia bahkan mendirikan lembaga penjamin simpanan jauh sebelum krisis perbankan melanda kawasan Asia Pasifik.
Beberapa negara Asia telah membangun LPS, salah satunya Filipina pada tahun 1963, diikuti oleh Korea Selatan pada tahun 1996.
Setelahnya Indonesia, Malaysia dan Singapura telah membangun LPS.
Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan
Jadi apa itu LPS? Berikut adalah penjelasan dan juga pengertian LPS menurut OJK dan Wikipedia.
Pengertian LPS Menurut Otoritas Jasa Keuangan
Badan hukum yang melakukan kegiatan penjaminan simpanan nasabah melalui skema asuransi, dana penyangga atau skema lainnya.
Pengertian LPS Menurut Wikipedia
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga independen yang berperan dalam menjamin simpanan bagi nasabah bank-bank di Indonesia.
Badan ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang diundangkan pada tanggal 22 September 2004.
Undang-undang ini mulai berlaku 12 bulan setelah diundangkan sampai dengan berdirinya dan beroperasinya LPS mulai tanggal 22 September 2005.
LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Contoh Sistem Pengendalian Manajemen Bank Muamalat
Fungsi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
Tidak hanya itu, pada kenyataannya LPS memiliki dua fungsi utama seperti:
- Uang jaminan yang disimpan oleh nasabah di bank.
- Berperan aktif dalam menjaga stabilitas mekanisme perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Menurut ketentuan Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank wajib mengasuransikan dana warga yang disimpan pada bank tersebut.
Untuk mengamankan simpanan warga di bank, dibangun LPS. Dalam Pasal 12 UU LPS, ketentuan ini dipertegas dengan ketentuan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Penjaminan LPS.
Jenis bank tersebut antara lain bank umum dan bank perkreditan rakyat, termasuk bank domestik, bank kombinasi dan bank asing, serta bank konservatif dan bank syariah.
Anggota atau badan LPS sendiri terbagi atas Dewan Komisioner dan Ketua eksekutif.
Dewan Komisioner adalah pimpinan LPS yang diangkat oleh Presiden. Dewan Komisioner diketuai oleh seorang Ketua Dewan Komisaris.
Dan Ketua eksekutif sebagai salah satu anggota Dewan Komisioner yang bertugas melakukan kegiatan operasional LPS.
Tugas LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
Dalam menjalankan kegiatannya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki beberapa tugas penting yang harus dipenuhi.
Setidaknya ada 4 tugas yang perlu dilakukan, salah satu tugas LPS adalah:
- Menyusun dan memutuskan peraturan penerapan perlindungan simpanan.
- Melakukan penjaminan simpanan
- Pembuatan dan pengesahan regulasi sebagai upaya aktif menjaga stabilitas mekanisme perbankan.
- Membuat, mengadopsi, dan melaksanakan aturan penyelesaian bank yang gagal dan tidak memiliki efek sistemik.
- Melakukan penanganan bank yang tidak bekerja atau gagal dan memiliki efek sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Menurut UU No. 24 Tahun 2004, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki banyak kewenangan, salah satunya wewenang LPS dalam perekonomian sebagai berikut:
- Mengambil keputusan dan mengambil premi penjaminan.
- Memutuskan dan mengambil kontribusi saat bank menjadi peserta untuk pertama kalinya.
- Melakukan pengendalian atas kekayaan dan kewajiban LPS.
- Menerima data simpanan nasabah, data kesehatan bank, neraca bank dan laporan audit bank, sepanjang tidak melanggar kerahasiaan perbankan terjaga.
- Melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan/atau konfirmasi data pada angka 4.
- Menetapkan persyaratan, tata cara dan ketentuan pembayaran klaim.
- Menunjuk, memberi wewenang dan/atau mengamanatkan pihak lain untuk mengambil tindakan bagi kebutuhan dan/atau atas nama LPS untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Memberikan informasi kepada bank dan penduduk tentang penjaminan simpanan.
- Menjatuhkan sanksi administratif.
Apa dan Siapa yang Dijamin oleh LPS?
Lembaga penjamin simpanan mengamankan simpanan nasabah melalui bank dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, setoran pembayaran, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Nilai maksimal simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank dan telah berjalan sejak 13 Oktober 2008.
Jika nasabah memiliki beberapa rekening tabungan di bank, saldo semua rekening ini ditambahkan untuk menghitung simpanan yang dilindungi.
Nilai simpanan yang dijamin LPS adalah sebagai simpanan pokok dan ditambah bunga pada bank konservatif, atau pokok tersebut ditambahkan pada hasil hak nasabah bank syariah.
LPS hanya menjamin pembayaran simpanan nasabah sampai dengan Rp 2 miliar.
Sedangkan simpanan di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan hasil likuidasi aset bank.
Selain itu, nasabah tidak dikenakan biaya apapun terkait LPS, biaya penjaminan simpanan LPS dijamin oleh bank di tempat nasabah menyetorkan dananya.
Mengenai penjaminan melalui LPS, lembaga ini menjamin simpanan seluruh komersial bank dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik bank umum (bank asing, bank gabungan, bank swasta internasional), bank pembangunan daerah dan bank umum) maupun bank perkreditan rakyat (BPR).
Keikutsertaan bank dalam lembaga jaminan sosial diatur berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, di mana setiap bank wajib menjaminkan dana warga yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
Oleh karena itu, untuk menjamin bank atas simpanan warga, dibentuklah lembaga bernama LPS.
Selain itu, Pasal 12 UU LPS memperjelas penyertaan bank dan ketentuannya dengan mengatur bahwa setiap bank (baik bank umum dan bank perkreditan rakyat, termasuk bank nasional, bank gabungan dan bank asing, serta bank konservatif dan bank syariah) wajib melakukan penjaminan ketika kegiatan usaha.
Semua kegiatan bank di Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan LPS.
Dikatakan demikian, bank tampaknya memiliki kewajiban penting untuk menjadi peserta LPS. Sebagai peserta penjaminan, setiap bank wajib:
- Menyediakan dokumen-dokumen seperti berikut:
- Salinan anggaran pokok dan/atau anggaran dasar bank dan/atau akta pendirian bank;
- Salinan dokumen penerbitan izin perbankan;
- Surat keterangan dari LPP tentang tingkat kesehatan bank;
- Surat penegasan dari pemegang saham, pengawas bagi yang berbadan hukum koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, direksi dan orang yang ditunjuk.
- Membayar kontribusi;
- Membayar premi asuransi;
- Menyampaikan laporan berkala.
- Menyediakan data, informasi dan dokumen yang diperlukan dalam rencana pelaksanaan penjaminan;
- Meninggalkan bukti kepesertaan atau salinannya di cabang bank atau tempat lain yang mudah ditemukan oleh penduduk;
- Menempatkan informasi di seluruh cabang bank yang mudah ditemukan nasabah mengenai:
- Tingkat bunga maksimum yang dianggap normal dan ditetapkan oleh LPS; dan
- Nilai simpanan maksimum yang ditanggung oleh LPS
Suku Bunga LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak merubah tingkat bunga yang dijamin. LPS menjaga suku bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum masing-masing sebesar 3,5% dan 0,2%.
Selain itu, LPS menurunkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00%.
Pemikirannya antara lain bahwa pergerakan untuk menurunkan suku bunga deposito bank semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif konstan, dan perubahan terakhir dalam keadaan stabilitas mekanisme keuangan dan penguatan kerjasama regulasi antara otoritas memberikan dukungan untuk perbaikan ekonomi.
Pengaturan tersebut mempertimbangkan perubahan suku bunga simpanan, dinamika beberapa faktor risiko ekonomi global dan lokal, kondisi stabilitas mekanisme keuangan dan prospek likuiditas perbankan ke depan.
Sekian artikel berjudul LPS Adalah: Fungsi, Tugas dan Suku Bunga LPS, semoga bermanfaat.
Siapa yang menjadi peserta penjaminan LPS?
Bank peserta penjaminan meliputi semua bank umum (termasuk kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha perbankan di wilayah negara Republik Indonesia) dan bank perkreditan rakyat, baik bank konservatif maupun bank syariah.
Darimana LPS mendapatkan uang?
Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, iuran kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank menjadi peserta pertama kali, premi penjaminan sebesar 0,1% dari dana bank yang dibayarkan oleh bank setiap semester dari dana pihak ketiga dan hasil investasi.
Apakah alasan dibentuknya lembaga penjamin simpanan?
Latar belakang berdirinya LPS adalah krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998. Saat itu, krisis moneter menyebabkan likuidasi 16 bank dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme perbankan turun.
Menurut Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjaminkan dana warga yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan warga di bank, dibentuklah LPS.