Advokat Adalah: Arti, Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab
Advokat Adalah: Arti, Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab | Advokat adalah karir di bidang hukum, Advokat memberikan layanan hukum kepada banyak orang, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Indonesia sebagai negara hukum dan bukan sebagai negara kekuasaan.
Konsep negara hukum seperti Indonesia mensyaratkan bahwa persamaan setiap orang di depan hukum dijamin.
Anda akan sering mendengar beberapa istilah hukum seperti pengacara, advokat, kuasa hukum, penasihat hukum, dan lain-lain.
Di antara istilah-istilah tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada yang belum memahami perbedaan keduanya.
Selanjutnya, kami ingin membahas lebih dalam tentang karir seorang pengacara.
Yok, kenali apa pentingnya, pekerjaan dan kemampuan seorang pengacara dan apa yang membedakannya dengan seorang pengacara.
Table of Contents
Apa itu Advokat?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Advokat, Pengertian Advokat adalah sebagai orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan menurut ketentuan Undang-undang.
Jasa hukum yang dapat diberikan advokat adalah konsultasi hukum, perlindungan hukum, pelaksanaan kekuasaan, perwakilan, pendampingan, pembelaan dan tindakan hukum lainnya untuk kebutuhan hukum klien.
Klien dalam UU Advokat adalah orang perseorangan atau badan hukum atau badan lain yang menerima jasa hukum dari seorang advokat.
Yang berhak menjadi Advokat adalah mereka yang memiliki gelar sarjana hukum dan telah mengikuti pelatihan khusus untuk karir Advokat, yang diselenggarakan oleh organisasi Advokat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan, pengakuan, perlindungan, dan kejelasan hukum yang paling adil serta tindakan yang sama di hadapan hukum.
Advokat sebagai profesi mandiri dan bebas yang bertanggung jawab atas penegakan hukum.
Advokat merupakan salah satu elemen dari mekanisme hukum dan salah satu pilar untuk menjaga dominasi hak asasi manusia.
Advokat di luar pengadilan saat ini semakin meningkat, yang disebabkan oleh kebutuhan hukum warga negara yang semakin meningkat, terutama ketika memasuki kehidupan di berbagai hal terbuka, tidak terkecuali persahabatan antar bangsa.
Advokat di Indonesia telah berkembang sejak lama dan memiliki 8 organisasi advokat yang sah antara lain:
- IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia),
- AAI (Asosiasi Advokat Indonesia),
- IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia),
- HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia),
- SPI (Serikat Pengacara Indonesia),
- AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia),
- APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia).
- HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
Organisasi tersebut diterima dan diakui secara hukum oleh negara Indonesia.
Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang mempunyai arah untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang aman, damai, sejahtera, adil dan tertib.
Selain itu, KK atau Kekuasaan Kehakiman tidak ada keterlibatan dan pengaruh dari luar.
Sungguh membutuhkan karir sebagai advokat yang mandiri, bebas dan akuntabel demi terselenggaranya peradilan yang adil, jujur dan kejelasan hukum bagi semua yang mencari keadilan dalam hal penegakan hukum, keadilan, kebenaran dan hak asasi manusia.
Baca juga: 10+ Syarat Menjadi Sekretaris Desa [Lengkap]
Pengertian Advokat Menurut Para Ahli
Pengertian Advokat menurut V. Harlen Sinaga
Advokat adalah mereka yang memberikan bantuan hukum baik dengan bergabung atau tidak dalam satu persekutuan advokat baik sebagai mata pencaharian atau tidak, yang disebut sebagai pengacara atau penasehat hukum dan pengacara praktek
Pengertian Advokat menurut Pasal 1, Angka 13 KUHAP
Advokat adalah seseorang yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh atau berdasarkan undangundang untuk memberikan bantuan hukum.
Pengertian Advokat menurut Ishaq
Advokat adalah seseorang yang membantu, mempertahankan, atau membela untuk orang lain. Seseorang yang memberikan nasehat hukum dan bantuan membela kepentingan orang lain di muka pengadilan atau sidang, seorang konsultan.
Pengertian Advokat menurut Lasdin Wlas
Advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan pertolongan atau bantuan dalam soal-soal hukum.
Baca juga: 5+ Syarat Menjadi Konsultan Pajak [Terbaru]
Kode Etik Advokat Indonesia
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile), yang dalam menjalankan aktivitasnya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik profesi, memiliki kebebasan berdasarkan kehormatan dan kepribadian seorang advokat yang tegas berdasarkan independensi, kejujuran, kerahasiaan dan transparansi.
Anda dapat mengakses kode etik advokat indonesia pada website Kongres Advokat Indonesia
Hak dan Kewajiban Advokat
Dalam menerapkan pekerjaannya, diakui bahwa advokat memiliki hak dan kewajiban ketenagakerjaan yang harus dipenuhi oleh semua advokat profesional.
Karena istilah “Hak” bukanlah kata asing dalam dunia ilmu hukum. Hak dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus diperoleh.
Dan “kewajiban” adalah istilah yang digunakan sebagai pekerjaan seseorang yang harus dilakukan baik sebelum atau sesudah memperoleh hak.
Artinya setiap perintah, setiap kewajiban, setiap tugas harus dilakukan dengan baik.
Hak Seseorang yang Berprofesi sebagai Advokat
- Advokat berhak memperoleh informasi, dokumen, data lain dari pemerintah, lembaga atau kelompok lain yang sudah ada berkaitan dengan kebutuhan tersebut yang mungkin diperlukan untuk membela klien menurut ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 17).
- Advokat berhak atas kerahasiaan dalam hubungan antara klien, yang mencakup perlindungan arsip dan dokumen jika terjadi pemeriksaan atau penyitaan dan perlindungan penyadapan komunikasi elektronik Advokat (Pasal 19 ayat 2).
- Hak yang harus diterima oleh seorang advokat adalah imbalan jasa hukum yang diberikan kepada kliennya, biasanya diputuskan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (Pasal 21).
Kewajiban orang yang berprofesi sebagai advokat
- Advokat wajib memberikan perlindungan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu memperoleh keadilan (Pasal 20 ayat 3).
- Advokat wajib mematuhi dan tunduk pada kode etik profesi advokat dan ketentuan dewan kehormatan organisasi advokat (Pasal 26 ayat 2)
- Advokat dilarang keras melakukan diskriminasi terhadap klien, baik klien kelas atas maupun klien kelas menengah bawah, dalam berurusan dengan mereka.
- Advokat dilarang memegang jabatan yang bertentangan dengan persyaratan aktivitas dan martabat pekerjaan mereka (Pasal 20 ayat 1)
Baca juga: 18+ Syarat Menjadi Auditor di Perusahaan [Lengkap]
Wewenang dan Tugas Advokat
Pekerjaan berarti sesuatu yang harus dilakukan dan wewenang berarti kekuasaan untuk memerintah.
Berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bersangkutan, wewenang dan tugas advokat adalah sebagai berikut:
1. UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Memberikan bantuan hukum kepada terdakwa atau tersangka sepanjang masa dan pada tingkat pembuktian. (Pasal 54)
- Dalam hal terdakwa atau tersangka yang disangkakan atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara lima belas tahun atau lebih dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang ditugasi untuk semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum. (Pasal 56 ayat (1))
2. UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Memberikan jasa pelayanan hukum. (Pasal 1 butir 2)
- Memberikan perlindungan hukum gratis kepada mereka yang mencari keadilan yang tidak mampu. (Pasal 22 ayat 1)
- Karena ada hubungan profesi, merahasiakan apa pun yang ditemukan atau diperoleh dari pelanggan. (Pasal 19 ayat 1)
3. UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang mencari keadilan yang tidak mampu. (Pasal 56 ayat 1)
4. UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Bantuan Hukum
- Memberikan pelayanan bantuan hukum. (Pasal 9 huruf d)
- Melakukan konsultasi hukum, penyuluhan hukum dan kegiatan lain yang berkaitan dengan bantuan hukum. (Pasal 9 huruf c)
5. Tugas Advokat secara Umum
- Advokat memiliki tugas memberikan dukungan hukum kepada klien mereka.
- Advokat memiliki kewajiban untuk membela diri dan memastikan bahwa klien menerima haknya ketika melakukan proses hukum.
- Advokat memiliki tugas untuk melindungi hak-hak kliennya, baik di tingkat yudisial maupun di tingkat pemeriksaan oleh polisi dan jaksa.
- Advokat harus bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ditetapkan.
Baca juga: 10+ Syarat Menjadi HRD yang Baik
Fungsi Advokat
Berdasarkan tugas dan wewenang di atas, maka advokat mempunyai fungsi antara lain:
1. Advokat sebagai aparat penegak hukum menegakkan hukum dan keadilan
Sedangkan advokat sebagai profesi hukum, membela kebutuhan klien tanpa brutal.
Membantu mempercepat penyelesaian perkara dengan membantu hakim dalam memutus perkara melalui data dan informasi yang tersedia di pengadilan sesuai dengan kode etik, menjunjung Pancasila, Hukum dan Keadilan.
2. Advokat sebagai pekerjaan profesional berdasarkan keterampilan di bidang hukum yang terikat oleh kode etik dan aturan profesional
Advokat, selain perannya dalam memberikan pelayanan hukum (baik di dalam maupun di luar pengadilan), juga harus memberikan perlindungan hukum secara cuma-cuma kepada warga negara yang tidak mampu.
Dua istilah yang harus Anda ketahui adalah legal aid dan legal assistance.
Legal aid oleh advokat adalah pemberian layanan perlindungan hukum gratis kepada mereka yang mencari keadilan yang tidak mampu.
Dan istilah legal assistance oleh advokat adalah perlindungan hukum dengan cakupan yang luas, digunakan tidak hanya untuk mencari keadilan bagi mereka yang tidak mampu, tetapi juga untuk perlindungan hukum bagi pengacara dengan bayaran.
3. Advokat di posisi penegakan hukum non-pemerintah
Dalam pemerintahan, jika mengenal lembaga penegak hukum seperti polisi, lembaga, dan hakim, maka fungsi atau kehadiran advokat adalah untuk menyeimbangkan supremasi penegakan hukum untuk membatasi kesewenang-wenangan.
Advokat berperan dalam melindungi hak atas perlindungan hukum dan sebagai bentuk representasi warga negara dalam proses pengadilan.
4. Advokat melakukan fungsi yang berhubungan dengan peradilan
Dalam proses pengadilan, fungsi advokat adalah untuk berkontribusi pada pelaksanaan proses pengadilan yang efektif dan efisien melalui kehadiran mereka.
5. Advokat akan mengambil tindakan untuk membela martabat manusia dalam proses pidana
Fungsi advokat adalah untuk membela martabat manusia dalam proses pidana.
Misalnya, seorang terdakwa atau tersangka yang berhak didampingi oleh penasihat hukum akan diadili di muka umum, akan dihadirkan saksi-saksi, akan dilakukan tindakan hukum, dan sebagainya.
Baca juga: 10+ Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri [Terbaru]
Syarat Menjadi Advokat
Sebagaimana telah disebutkan, orang yang dapat dipilih sebagai advokat adalah lulusan universitas dengan latar belakang tinggi hukum dan yang telah mengikuti pelatihan khusus untuk karir advokat, yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.
Di Indonesia, menurut Pasal 3 ayat (1) UU advokat, persyaratan untuk menjadi advokat adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia
- Domisili di indonesia
- Tidak berstatus PNS atau Pejabat Negara
- Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun
- Memiliki gelar sarjana berdasarkan latar belakang pendidikan tinggi hukum.
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Asosiasi advokat
- Magang minimal 2 (dua) tahun terus menerus di kantor advokat
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Berkarakter baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan memiliki integritas tinggi
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, beberapa produk hukum yang berkaitan dengan pembuktian seseorang sebagai advokat adalah sebagai berikut:
- Surat Pengangkatan sebagai advokat yang dikeluarkan oleh Asosiasi advokat
- Surat keterangan sumpah sebagai advokat yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang
- Kartu keanggotaan advokat yang dikeluarkan oleh Asosiasi Pengacara
Baca juga: 15+ Syarat Masuk STIN untuk Menjadi Anggota BIN
Apa Perbedaan Advokat dan Pengacara?
Sebelum UU advokat berlaku, ada beberapa sebutan untuk pembela keadilan, yaitu pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lain-lain.
Pada hakekatnya advokat dan pengacara dipandang sebagai pihak yang memberikan jasa hukum di pengadilan.
Perbedaan antara advokat dan pengacara adalah area di mana mereka dapat memberikan layanan hukum mereka.
Pengertian pengacara sebelum berlakunya UU advokat adalah bahwa seseorang yang menjalankan pekerjaan dan peran kuasa hukumnya dalam suatu sengketa (case law) yang prakteknya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi dimana lokasi yang sesuai ditunjuk dan setelah pengalaman yang cukup ditunjuk sebagai advokat yang memiliki wilayah praktek di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dan pengertian advokat adalah seseorang yang diberi izin untuk memberikan jasa hukum di pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan mempunyai tempat untuk “berbicara” di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, jika seorang pengacara ingin memberikan jasa hukum di luar ruang lingkup izin praktiknya, pengacara tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengadilan di mana dia akan berbicara.
Bagi yang masih penasaran mengenai tugas advokat, bisa melihat video dibawah ini.
Penutup
Advokat dipantau setiap hari dalam pekerjaannya oleh beberapa ahli/akademisi, Advokat senior dan masyarakat.
Dan pengawasan yang dilakukan oleh OA bertujuan untuk memastikan bahwa para advokat selalu mematuhi aturan profesi hukum dan ketentuan hukum dalam menjalankan pekerjaannya.
Keputusan OA tersedia untuk menentukan bagaimana langkah-langkah pengawasan dikembangkan lebih lanjut.
Demikian uraian tentang pengertian, tugas, wewenang, fungsi dan syarat menjadi advokat. Semoga artikel Advokat Adalah: Arti, Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab dapat membantu Anda memahami perbedaan antara advokat dan pengacara.