10+ Syarat Menjadi Jaksa [Terbaru]

Apa saja Syarat Menjadi Jaksa? Jika Anda pernah melihat atau memasuki gedung pengadilan dan mengikuti jalannya persidangan. Mungkin sudah tidak asing lagi dengan sebutan Jaksa.

10+ Syarat Menjadi Jaksa [Terbaru]

Dimana seorang Jaksa menjadi salah satu orang terpenting dalam kelancaran arus sidang yang sedang dijalankan.

Karier berikut ini jarang muncul di publik, siapa sangka ternyata keminatnya cukup akan banyak.

Probabilitas bahwa peminat akan melihat bahwa gaji dan tunjangan yang diterima cukup tinggi tergantung pada kelas apa dia berada.

Namun sebelum bisa menikmati gaji yang tinggi, beberapa calon Jaksa harus melalui serangkaian proses yang panjang.

Misalnya proses, persyaratan apa yang harus dipenuhi, dan beberapa persyaratan lainnya.

Dalam penjelasan ini kami sekarang memberikan informasi umum tentang syarat menjadi Jaksa .

Persyaratan apa saja yang dibutuhkan hampir sama dengan syarat menjadi hakim.

Calon Jaksa harus terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan minimum gelar sarjana hukum yang diperlukan untuk syarat menjadi jaksa dan memenuhi beberapa persyaratan lainnya.

Untuk jelasnya berikut ini penjelasan mengenai Syarat Menjadi Jaksa selengkapnya.

Apa itu Jaksa?

10+ Syarat Menjadi Jaksa [Terbaru]

Sebelum melanjutkan, apa saja syarat menjadi Jaksa? Sebaiknya anda mengetahui apa itu Jaksa terlebih dahulu agar nantinya bisa memahami beberapa hal selanjutnya.

Jaksa sendiri adalah pegawai pemerintah di bidang hukum. Orang-orang yang dipekerjakan untuk mengajukan tuduhan atau tuntutan terhadap orang-orang yang diduga pelaku atau pelanggar hukum.

Baca juga: 5+ Syarat Menjadi Konsultan Pajak [Terbaru]

Syarat Menjadi Jaksa

Tentu saja untuk menjadi jaksa diperlukan beberapa persyaratan yang perlu anda penuhi, tidak jarang beberapa peminat tidak berhasil lolos karena tidak memenuhi persyaratan.

Syarat Umum Menjadi Jaksa

Agar persyaratan umum menjadi jaksa, persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).

Persyaratan untuk dipilih sebagai jaksa, misalnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memiliki ijazah terendah sarjana hukum (SH).
  • Usia terendah adalah 25 tahun dan maksimal adalah 35 tahun. Berwibawa, jujur, adil dan tidak tercela.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: 10+ Syarat Menjadi Sekretaris Desa [Lengkap]

Syarat Fisik Menjadi Jaksa

10+ Syarat Menjadi Jaksa [Terbaru]

Padahal, tidak ada ketentuan atau persyaratan fisik yang eksplisit bagi calon jaksa jika mereka tidak boleh cacat fisik.

Persyaratan ini sebenarnya dikenakan pada beberapa calon agar selalu sehat jasmani dan rohani.

Dan untuk syarat tidak cacat fisik merupakan syarat khusus bagi pelamar calon pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Jadi jika seorang jaksa mengalami kecelakaan yang menyebabkan kehilangan salah satu anggota tubuhnya (cacat fisik) dan mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas pekerjaannya dengan baik.

Oleh karena itu, menurut hukum, Jaksa tersebut dapat dihentikan dengan hormat dari posisinya.

Baca juga: 18+ Syarat Menjadi Auditor di Perusahaan [Lengkap]

Syarat Tinggi Badan Jaksa

Dan untuk syarat tinggi badan menjadi jaksa, harus memiliki bentuk tubuh yang baik dengan standar indeks massa tubuh (IMT) antara 18-25.

Dimana kemudian dihitung menggunakan rumus berat badan dalam kg yang dibagi dengan tinggi badan dalam meter kuadrat.

Tinggi badan minimal untuk pria adalah 160 cm dan untuk wanita minimal 155 cm.

Jadi pastikan tinggi Anda termasuk dalam jumlah ini sehingga Anda tidak perlu ragu atau khawatir tentang persyaratan tinggi badan Anda.

Syarat Masuk Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ)

10 Syarat Menjadi Jaksa Terbaru 3

Tidak hanya memenuhi syarat menjadi jaksa diatas, tetapi mulai mendaftar sebagai Jaksa.

Namun bagi yang berniat menjadi Jaksa harus mengikuti rangkaian kegiatan yang agak panjang dan penuh dengan rintangan atau tantangan.

Sama seperti Anda harus melalui sejumlah ketentuan dan mengisi formasi, pengumuman, pendaftaran, membuat soal seleksi, seleksi, memproses hasil seleksi.

Juga menunggu penetapan gelar, pengumuman hasil seleksi, hingga pengiriman calon peserta jaksa ke lembaga pendidikan dan pelatihan.

Untuk dapat mengikuti diklat dan pendidikan lanjutan untuk diklat kejaksaan, ada beberapa Syarat Menjadi Jaksa tambahan.

Ini sudah ada pasalnya, yaitu Pasal 19 Perja Per-064/A/JA/07/2007, yang mengatur syarat masuk pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa seperti:

  • Merupakan pegawai Kejaksaan dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  • Telah menyelesaikan studi hukum atau minimal sarjana hukum.
  • Memiliki perilaku yang tidak tercela.
  • Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun (ketika diangkat menjadi Jaksa).
  • Pangkat minimal terendah adalah Yuana Wira (Kelas III/a).
  • Sehat jasmani & rohani. Didukung dengan surat keterangan sehat lengkap dari rumah sakit yang ditunjuk.
  • Memiliki postur tubuh yang ideal.
  • Bebas narkoba. Terbukti dengan hasil laboratorium.
  • Memiliki potensi untuk dikembangkan dalam jabatan jaksa. Apa yang dinyatakan secara objektif oleh atasan (minimal eselon III).
  • Membantu penanganan perkara baik pidana, perdata maupun tata usaha negara. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala kejaksaan setempat dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh Panitia Rekrutmen Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia.

Pelatihan dan pendidikan lebih lanjut Pelatihan jaksa sendiri akan diselesaikan dalam waktu enam bulan.

Pendidikan ini nantinya akan membentuk karakter sesuai aturan seperti adil, bermartabat dan sempurna.

Baca juga: 10+ Syarat Menjadi HRD yang Baik

Syarat CPNS Kejaksaan

10 Syarat Menjadi Jaksa Terbaru 4

Berikut adalah beberapa syarat menjadi Jaksa, atau lebih tepatnya syarat umum CPNS Kejaksaan.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik yang terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Pendaftaran Calon Seleksi CPNS Kejaksaan

Setelah mengetahui Syarat Menjadi Jaksa, Calon CPNS Kejaksaan dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Peserta wajib menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dan NIK Kartu Keluarga (KK)
  2. Peserta yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran dapat memilih Kejaksaan RI, dan selanjutnya peserta hanya dapat memilih satu formasi yang dilamar.
  3. Saat mendaftarkan atau melamar, pastikan bahwa pilihan tempat tinggal pemohon sesuai dengan tempat tinggal pemohon saat ini.
  4. Peserta mengunggah dokumen yang diperlukan

Baca juga: 15+ Syarat Masuk STIN untuk Menjadi Anggota BIN

Seleksi CPNS ini memiliki banyak tahapan yang disiapkan untuk para peserta yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan bobot 40% dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) dengan bobot 60%.

Untuk informasi lebih lanjut bagi calon peserta silahkan kunjungi https://recruitment.kejaksaan.go.id/

Mungkin itulah informasi yang dapat kami berikan kepada Anda semua tentang persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi seorang jaksa.

Sekian artikel berjudul 10+ Syarat Menjadi Jaksa [Terbaru], Semoga informasi persyaratan menjadi jaksa di atas dapat membantu.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!