20+ Syarat Calon Kepala Desa (UU No. 6 Tahun 2014)

Apa saja Syarat Calon Kepala Desa? persyaratan calon kepala desa perlu dipenuhi pada saat proses pendaftaran atau pencalonan kepala desa.

Pada tahun 2019, pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di beberapa wilayah Indonesia. Lalu apa saja persyaratan calon kepala desa?

20+ Syarat Calon Kepala Desa (UU No. 6 Tahun 2014)

Acara yang diadakan setiap lima tahun sekali ini akan diadakan serentak di wilayah Indonesia untuk calon yang memenuhi Syarat Calon Kepala Desa, tidak seperti dulu, setiap desa akan memilih kepala desa yang berbeda.

Tetapi kali ini akan dilakukan secara bersama yang akan penuh demokrasi di setiap desa, yang umumnya dilakukan di desa setempat.

Hal ini membuat tahun 2019 sangat ramai karena ada pemilihan kepala desa serentak, kemungkinan ini pertama kalinya ada pemilihan kepala desa setentak di seluruh Indonesia. Beberapa menyiampkan Syarat Calon Kepala Desa untuk porses pendaftaran.

Baca juga: Cara Menjadi Kepala Desa

Tentang Calon Kepala Desa Menurut UU No. 6 Tahun 2014

Saat ini, kepala desa terpilih bisa mengurus masyarakat atau warga desannya selama enam tahun sekaligus, berbeda dengan pendahulunya yang hanya memiliki masa jabatan lebih pendek dari sekarang, yakni hanya lima tahun.

Dan sekarang juga ada perbaikan yang bisa dipertahankan kepala desa selama 18 tahun, dengan persyaratan calon kepala desa yang sudah diselesaikan.

Mengapa demikian? karena saat ini kepala desa dapat menjabat 3 periode secara terus menerus atau tidak terus menerus.

Peralihan tersebut terjadi sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2014, disana juga terdapat Syarat Calon Kepala Desa.

Berbeda dengan kepala desa sebelumnya, ia hanya bisa menduduki jabatan nomor satu di desa selama 2 kali masa jabatan berturut-turut dan kembali setelah 1 periode libur.

Tentunya setiap kali ada pemilihan kepala desa, para calon sudah mengetahui berbagai jenis permasalahan yang akan muncul nantinya untuk membawa desa menjadi lebih maju, baik dari pengelolaan dana desa maupun dari Pemerintahan.

Setiap desun menerima dana sekitar 1 miliar per tahun untuk membuat desa untuk menciptakan desa yang berkualitas dan lebih mengembangkan penduduk dari segi sumber daya manusia.

Ini sangat penting dan penting sehingga kepala desa, agar mengetahui apa yang ingin kelola sehingga tentu saja desa lebih berkualitas.

Baca juga: Kepala Desa Adalah: Tugas, Hak dan Kewajiban

Syarat Calon Kepala Desa

20+ Syarat Calon Kepala Desa (UU No. 6 Tahun 2014)

Bagi siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa, Anda harus sudah mengetahui berbagai persyaratan yang diperlukan atau dipersyaratkan untuk pendaftaran mengenai langkah pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.

Untuk itu kami berikan persyaratan calon kepala desa dan data apa saja yang dibutuhkan jika ingin menjadi kepala desa.

Jika anda ingin melihat syarat calon kepala desa lebih jelas bisa melihat di UU Nomor 6 Tahun 2014

Syarat Calon Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 31

(1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

a. penduduk Warga Negara Republik Indonesia;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saatmendaftar;

f. bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa;

g. tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa;

h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur danterbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidanaserta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

k. berbadan sehat dan bebas narkotika, pshychotropika, dan zat adiktiflainnya;

l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;

m. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;

n. sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa;

o. menyerahkan daftar riwayat hidup; danp. menyerahkan pas foto berwarna terbaru.

(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;

b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir;

c. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

d. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

e. fotokopi/salinan ijazah dari yang paling rendah sampai ijazah terakhiryang dilegalisir pejabat berwenang;

f. Surat Pernyataan kesediaan mencalonkan sebagai calon kepala desa dan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Denda apabila yang bersangkutan mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;

h. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai tersangka atau terdakwa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

i. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

j. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanayang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, sedangkan bagi yang pernah dijatuhi hukuman penjara membuat surat pernyataan pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup,dan telah mengumumkan secara jujur, terbuka kepada publik, dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

k. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

l. Surat Keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani, bebas narkotika, pshychotropika dan zat adiktif lainnya;

m. Surat Pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

n. Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

o. Surat Pernyataan sanggup berbuat baik, jujur, dan adil yang dibuatoleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

p. Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

q. daftar riwayat hidup; dan

r. pas foto berwarna terbaru.

(3) Pegawai Negeri Sipil yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

(4) Anggota TNI/POLRI, Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

(5) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.


Penutup

Dan ini adalah beberapa persyaratan calon kepala desa yang diperlukan untuk Anda semua yang ingin menjadi kepala desa dan juga bisa membaca artikel Apa hak dan kewajiban seorang kepala desa untuk lebih memahami pekerjaan yang ingin Anda lakukan setelah Anda telah dipilih kepala desa.

Sekian artikel berjudul 20+ Syarat Calon Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014, Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!