Polsuspas Adalah: Arti, Tugas & Pangkat
Polsuspas Adalah: Arti, Tugas & Pangkat | Bagi Anda yang sudah tamat SMA, SMK atau sederajat dan sedang mencari pekerjaan, peluang menjadi Polsuspas bisa menjadi solusi jitu. Dimana karir ini memungkinkan Anda untuk menjaga narapidana di LAPAS, RUTAN atau RUPBASAN.
Sekalipun seorang Polsuspas atau sipir tidak seperti yang Anda harapkan ketika Anda masih anak-anak di sekolah dasar.
Namun kenyataannya, sebagian orang, terutama lulusan SMA atau perguruan tinggi, ingin bekerja sebagai polsuspas atau sipir di Lapas.
Table of Contents
Apa itu Polsuspas?
Polsuspas atau Polisi Khusus Pemasyarakatan dulu sering disebut Sipir/Sipir Rutan. Masyarakat sering menyebut juga lebih dikenal dengan sebutan Sipir Lapas
Kepolisian Khusus Pemasyarakatan atau Polsuspas adalah aparatur sipil negara di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bukan bagian dari pada Polri.
Polsuspas mempunyai tugas yang bertanggung jawab atas pengawasan, pembinaan, keamanan, dan perlindungan terpidana dan narapidana di RUTAN (Rumah Tahanan Negara), LAPAS (Lembaga Permasyarakatan) dan RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Benda sitaan Negara).
Polsuspas Termasuk ke Institusi Apa?
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Republik Indonesia.
Sebagai korps polisi khusus (special police) yang bertugas dan bertanggung jawab atas keamanan, pengawasan dan pembinaan narapidana dan tahanan.
Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), tetapi anggota Polsuspas akan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai anggota Polsuspas.
Berisi informasi identitas dan pas foto terkait. Disertai dengan ketentuan hukum yang ditegakkannya dan memperoleh Surat Izin Penggunaan Senjata Api yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Anggota Polsuspas menerima pelatihan dan pendidikan semi-militer. Seperti kekuatan fisik dan beladiri, kemampuan menggunakan senjata api dan lain-lain.
Polsuspas dapat ditempatkan di beberapa lembaga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti LAPAS, RUTAN, RUPBASAN, dan BAPAS.
Tugas Polsuspas
Bagaimana pekerjaan seorang Polsuspa? Secara umum, tugas polsuspas atau sipir penjara adalah bertanggung jawab atas pengawasan, pembinaan, dan keamanan narapidana dan tahanan.
Selain itu ada beberapa pekerjaan Polsuspas lainnya. Tugas Polsuspas meliputi:
- Menerapkan sanksi yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sebagai mitra Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pekerjaan penegakan ketentuan hukum yang bersifat preventif, preemtif, dan represif non yustisial.
- Pencegahan, penangkapan, penyidikan, serta pembuatan laporan kejadian untuk setiap kegiatan yang mereka lakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab Polsuspas
Bertanggung jawab sebagai tunas pengayoman. yaitu pekerjaan pengamanan, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan terhadap narapidana/napi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Salah satu peraturan yang mengatur tentang Kepolisian Khusus adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012. Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Bimbingan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Berbagai Bentuk Pengamanan swakarsa dan penjelasan tentang Polsus dan Tupoksi dari Kepolisian Khusus.
Dimana Polsus sebagai lembaga dan/atau instansi pemerintah yang diberi wewenang atau kuasa undang-undang untuk menjalankan peran kepolisian pada bidang teknisnya masing-masing. Ini termasuk Polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan).
Fungsi dalam menjalankan fungsi kepolisian khusus dan terbatas dalam rangka penegakan hukum di departemennya masing-masing.
Melakukan tugas pengamanan, penangkalan, pencegahan, dan non yustisial sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing, yang diatur dalam undang-undang sebagai dasar hukumnya.
Dalam pekerjaan mereka, Polsuspas mungkin dipersenjatai seperti pistol untuk memastikan keamanan. Harus lulus seleksi ketat seperti pemeriksaan kesehatan, mental dan kemampuan.
Pangkat Polsuspas
Pangkat Polsuspas sama dengan golongan pada PNS, itu dikarenakan Polsuspas merupakan PNS dibawah kementerian Hukum dan HAM.
Pangkat Polsuspas Golongan I (Juru)
- Golongan Ia : Juru Muda
- Golongan Ib : Juru Muda Tingkat I
- Golongan Ic : Juru
- Golongan Id : Juru Tingkat I
Pangkat Polsuspas Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa : Pengatur muda
- Golongan IIb : Pengatur Muda Tingkat I
- Golongan IIc : Pengatur
- Golongan IId : Pengatur tingkat I
Pangkat Polsuspas Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa : Penata Muda
- Golongan IIIb : Penata Muda Tingkat 1
- Golongan IIIc : Penata
- Golongan IIId : Penata Tingkat I
Pangkat Polsuspas Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa : Pembina
- Golongan IVb : Pembina Tingkat I
- Golongan IVc : Pembina Muda
- Golongan IVd : Pembina Madya
- Golongan IVe : Pembina Utama
Seragam Polsuspas
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Seragam dinas sebagai wajah institusi kita (Kementerian Hukum dan HAM) dengan menggunakan atribut lengkap, semoga menjadi identitas yang membanggakan.
Penggunaan seragam dinas yang tepat merupakan salah satu kunci persatuan dan kesatuan, maka dari itu saya berharap seluruh pegawai mengenakan seragam dinas yang telah ditentukan.
Mengenai Seragam Polsuspas, bisa dilihat lebih rinci pada lampiran Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018
Sekian artikel berjudul Polsuspas Adalah: Arti, Tugas & Pangkat, semoga bermanfaat.
Apakah Polsuspas sama dengan sipir?
Iya sama, penjaga Lapas atau yang biasa disebut dengan polsuspas (polisi khusus pemasyarakatan), berada di bawah perlindungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Apakah polsuspas pegang senjata?
Dalam menjalankan tugasnya, anggota POLSUSPAS dipersenjatai dengan pentungan, senjata gas air mata dan senjata api, anggota POLSUSPAS memiliki kartu tanda anggota polisi khusus (KTA) dan surat izin kepemilikan senjata api dari Mabes Polri.