2 Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen

Bagaimana Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen? Gaji pokok adalah imbal hasil dasar yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya.

2 Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen

Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, gaji pokok minimum adalah 75% dari total gaji pegawai.

Gaji pokok karyawan merupakan bagian dari struktur gaji yang diatur oleh perusahaan melalui perjanjian perusahaan.

Besaran gaji pokok akan menyesuaikan menurut jenjang jabatan dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah. Selain itu perlu diperhatikan juga Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen.

Tentang Pemotongan Gaji Karena Absen

Dalam dunia kerja, kita sering mendengar bahwa karyawan absen, tidak hadir atau terlambat.

Tujuan absen bukan karena alasan tertentu, tetapi karena alasan yang tidak jelas atau bolos.

Seringkali, terlalu banyak karyawan menghadapi konsekuensi dalam bentuk pemotongan gaji karena ketidakhadiran atau keterlambatan.

Pemotongan gaji karyawan karena absen merupakan sanksi dalam peraturan perusahaan.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 disebutkan dapat atau tidaknya perusahaan membayar gaji apabila pegawai tersebut tidak melakukan pekerjaan yang sama sesuai dengan tugasnya sebagai pegawai, atau pada umumnya dengan prinsip tidak kerja maka tidak ada gaji yang diberikan.

Namun, dengan pengecualian seperti sakit, pernikahan anak, sunat anak, dll., pekerja berhak untuk diberikan cuti atau tidak hadir dengan izin tertulis jika pekerja tidak hadir karena alasan itu.

Namun, jika karyawan atau pegawai dengan sengaja atau mungkin tidak sengaja melanggar ketentuan kontrak kerja, akan dikenakan sanksi.

Singkatnya, adalah sah untuk mengurangi gai karyawan karena ketidakhadiran atau keterlambatan.

Untuk menghindari hal tersebut, dimanapun Anda berada, karyawan tidak boleh terlambat, apalagi mangkir, karena akan merugikan Anda sendiri.

Namun masih banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana perusahaan melakukan Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen.

Namun bagi Anda yang masih ragu, jangan khawatir. Jika pada awalnya saya memberikan informasi mengenai pemotongan karena BPJS Kesehatan.

Kali ini saya akan memberikan informasi yang berbeda yaitu langkah-langkah Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen, yang ingin saya jelaskan di bawah ini.

Pemotongan gaji perusahaan untuk orang yang absen adalah sah, dan sering kali orang yang tidak hadir merasa kapok.

Selain sanksi pemotongan gaji, ada juga perusahaan yang menerapkan aturan bahwa karyawan yang absen lebih dari waktu yang ditentukan langsung dipecat, namun dengan pengecualian yang sama seperti yang saya jelaskan di atas. Lalu bagaimana Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen.

Aturan Pemotongan Gaji

2 Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen

Berdasarkan informasi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat (1), perusahaan berhak untuk tidak membayar gaji kepada karyawan jika mereka tidak melakukan pekerjaannya.

Ada banyak hal atau keadaan di mana perusahaan tidak dapat memotong gaji karyawan.

Beberapa syarat tersebut ada dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 93 ayat (2), yang menjelaskan ketentuan yang melarang perusahaan memotong gaji karyawan.

Berikut putusannya:

  1. Karyawan jatuh sakit sampai tidak dapat bekerja
  2. Karyawan wanita yang mendapatkan menstruasi pada hari pertama dan karenanya tidak dapat bekerja
  3. Memiliki keperluan dalam pernikahan, perkawinan, khitanan, pembaptisan, nifas dan keguguran
  4. Ada anggota keluarga yang meninggal
  5. Karyawan mematuhi kewajiban pemerintah
  6. Melakukan ibadah
  7. Saat ini menggunakan hak cutinya
  8. Karyawan yang bersedia bekerja tetapi perusahaan belum mempekerjakan mereka. Entah karena keasalahan atau karena masalah yang terkait dengan perusahaan.
  9. Memenuhi fungsi serikat pekerja yang sama sesuai dengan persetujuan perusahaan
  10. Saat ini menempuh pendidikan atas perintah perusahaan.

Baik karyawan maupun perusahaan perlu memahami beberapa istilah ini.

Jangan biarkan diri Anda memotong gaji karyawan karena keadaan di atas.

Namun, jika ada karyawan yang absen kerja tanpa pemberitahuan, sudah saatnya Anda mengambil garis keras dan melakukan pemotongan gaji.

Bagaimana Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen?

Baca juga: 3 Rumus dan Cara Menghitung Produktivitas

Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen

2 Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen

Rumus :

Aktual hari kerja x (gaji pokok perbulan : jumlah hari kerja dalam 1 bulan).

Contoh Perhitungan 1

Nita adalah seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Gaji yang dia dapat setiap bulan adalah Rp 4.000.000.

Nita bekerja 5 hari seminggu atau 20 hari sebulan. Tapi dia tidak masuk kerja 5 kali dalam satu bulan.

Berapa gaji Nita yang dipotong karena Absen?

  • Gaji Pokok : Rp.4.000.000 perbulan.
  • Hari kerja 1 bulan : 20 hari.
  • Jumlah Absen kerja : 5 hari.
  • Jumlah Aktual hari kerja = 20 – 5 = 15 hari.

Perhitungan :

  • Aktual hari kerja x (gaji pokok perbulan : jumlah hari kerja dalam 1 bulan) = 15 x (Rp.4.000.000 : 20) = 15 x Rp.200.000 = Rp.3.000.000
  • Maka Nita mendapat gaji sebesar Rp.3.000.000 pada bulan ia Absen kerja.
  • Jadi Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen = Rp.4.000.000 – Rp.3.000.000 = Rp.1.000.000
  • Maka gaji pokok agung di potong sebesar Rp.1.000.000

Contoh Perhitungan 2

Putri sebagai HR Associate PT Strategi Sukses. Dia memiliki gaji Rp 10 juta/bulan. April 2021 memiliki 20 hari kerja karena ada dua tanggal merah di bulan ini.

Selama sekitar dua hari pada bulan itu, Putri tidak masuk kerja tanpa informasi. Bagaimana Anda melakukan Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen Putri?

Perhitungan:

  • Gaji = (Jumlah hari kerja karyawan/jumlah hari kerja selama satu bulan) x upah karyawan dalam sebulan
  • Jumlah hari kerja Putri: 20 hari – 2 hari = 18 hari
  • Upah Putri selama sebulan = Rp10 juta
  • Gaji Putri setelah Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen= (18/20) x Rp10 juta = Rp9 juta

Hingga Putri memperoleh gaji sekitar 9 juta rupiah pada April 2021.

Di sini Anda dapat memahami bahwa meskipun nilai nominalnya berbeda, persentase pemotongan gaji karena ketidakhadiran tanpa menyebutkan nilai nominalnya cukup tinggi. Nilai yang dipotong dari gaji Putri adalah Rp 1 juta.

Namun, perusahaan harus ingat bahwa mereka tidak dapat memotong upah karyawan sesuka hati. Batas pemotongan gaji karena absen atau alasan apapun adalah 50%.

Batasan ini ditetapkan agar perusahaan bisa lebih manusiawi dan karyawan tetap bisa menjaga kecukupannya setiap hari.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 terkait Pengupahan.

Perusahaan dapat mengambil pemotongan gaji karena Absen atau ketidakhadiran dan masalah kinerja.

Ukuran kinerja dapat diperoleh dari beberapa tugas yang diberikan kepada karyawan, apakah dilakukan dengan benar atau tidak.

Perusahaan dapat memotong upah karyawan karena banyak hal, seperti: hutang karyawan, pembayaran perangkat elektronik untuk mendukung tugas atau situasi ekonomi perusahaan yang memburuk.

Baca juga: Rumus Excel Dasar untuk Pekerjaan Admin

Jenis Potongan dalam Slip Gaji

2 Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen

  • Potongan BPJS Kesehatan.
  • Potongan Jaminan Pensiun.
  • Potongan Jaminan Hari Tua.
  • Potongan Pajak Penghasilan atau PPh 21.
  • Potongan Kecelakaan Kerja.
  • Potongan Jaminan Kematian.
  • Potongan kehadiran.
  • Potongan Koperasi.
  • Potongan lain lain.

Menentukan Gaji Pokok Pekerja

  • Menentukan nilai pekerjaan di pasaran dapat dilakukan melalui magang atau pengalaman kerja.
  • Menentukan rasio gaji yang digunakan oleh perusahaan untuk menunjukkan kekuatan membayar upah karyawan.
  • Menentukan kontributor perusahaan dengan menghitung kontributor karyawan untuk bisnis yang dilakukan.

Penutup

Itu saja yang bisa saya berikan, jika ada salah kalimat saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Sekian artikel berjudul Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen, Semoga informasi yang saya berikan bermanfaat. Saya ucapkan selamat tinggal dan terima kasih telah membaca artikel ini.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!