Pensiun PNS: Pengertian, Ketentuan dan Syaratnya

Pensiun PNS: Pengertian, Ketentuan dan Syaratnya | Program pensiun PNS adalah penghasilan yang diterima oleh mereka yang menerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan imbalan atas jasa pegawai negeri selama masa kerja pegawai negeri.

Pensiun PNS: Pengertian, Ketentuan dan Syaratnya

Ketentuan pembayaran pensiun didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Secara hukum, sumber pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go).

Dalam amandemen tersebut, pembayaran pensiun PNS lainnya dari APBN akan bersumber dari bagian skema pensiun PNS berdasarkan SK Menteri Keuangan, yang kini telah dikembalikan 100% dari APBN.

Apa itu Pensiun?

Pensiun adalah masa ketika seseorang berhenti bekerja karena mencapai usia atau kondisi tertentu sampai diharuskan untuk tidak dipekerjakan atau atas permintaan sendiri.

Seseorang selama masa pensiun tidak memiliki penghasilan bulanan tetapi berhak atas dana pensiun dari perusahaan tempat ia terakhir bekerja.

Jenis Pensiun

Pensiun PNS: Pengertian, Ketentuan dan Syaratnya

1. Pensiun Normal

Pensiun bagi karyawan yang usianya telah mencapai usia pensiun yang ditentukan oleh perusahaan. Di Indonesia, usia pensiun normal adalah 55 tahun.

2. Pensiun Dipercepat

Pensiun karena keadaan tertentu, seperti: pengurangan jumlah karyawan di perusahaan. Pensiun ini memungkinkan karyawan untuk pensiun lebih awal, sebelum mencapai usia pensiun yang ditentukan.

Pada prinsipnya, permohonan pensiun dini harus dapat dipertanggungjawabkan secara wajar.

3. Pensiun Ditunda

Pensiun ditunda adalah karyawan yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal sampai dengan pembayaran manfaat pensiun ditangguhkan sampai dengan karyawan mencapai usia pensiun normal.

4. Pensiun Cacat

Pensiun yang diberikan karena kecelakaan yang mengakibatkan karyawan tidak dapat bekerja pada perusahaan.

Pensiun cacat tidak terkait dengan usia dan diberikan ketika mereka tidak bisa bekerja lagi, atau mungkin tidak mampu lagi, untuk melakukan tugasnya.

Pensiun PNS

Pensiun PNS: Pengertian, Ketentuan dan Syaratnya

Pensiun PNS adalah penghasilan bulanan yang diberikan kepada seorang pekerja yang tidak lagi dapat bekerja untuk membayar kehidupan berikutnya, sehingga ia tidak akan terlantar kecuali ia memiliki kekuatan untuk kembali mencari penghasilan lain.

Menurut UU No. 11 Tahun 1969, pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai imbalan bagi pegawai negeri sepanjang tahun.

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Pasal 10, pensiun adalah jaminan hari tua dan kompensasi bagi pegawai negeri sipil yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.

Pada prinsipnya setiap orang wajib memenuhi hari tuanya, dan untuk itu setiap pegawai negeri sipil harus menjadi anggota lembaga jaminan sosial yang dibentuk negara.

Karena pensiun tidak hanya berfungsi sebagai jaminan hari tua, tetapi juga sebagai kompensasi, negara menyumbangkan uang kepada PNS.

Latar Belakang Pensiun PNS

  • Karena usia pensiun;
  • Kemauan sendiri;
  • Takdir Misalnya: sakit, meninggal dunia;
  • Restrukturisasi/Dinas;
  • Diberhentikan dengan tidak hormat atas suatu kasus.

Elemen Tanda Pensiun PNS

  • Penghargaan, diberhentikan dengan hormat;
  • Jaminan hari tua;
  • Layanan untuk negara atau pemerintah.

Hak-hak Penerima Pensiun :

  • Pensiun Sendiri
  • Pensiun Janda/Duda
  • Pensiun Yatim Piatu
  • Pensiun Orang Tua
  • Pensiun Terusan
  • Uang Duka Wafat (UDW)
  • Pengembalian nilai tunai iuran pensiun PNS bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun, baik dengan hormat maupun tidak.

Baca juga: 4 Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia

Kewajiban Peserta Pensiun:

  • Membayar retribusi sebesar 4,75% dari pendapatan karyawan (upah pokok ditambah tunjangan suami dan tunjangan anak) setiap bulan.
  • Memberikan laporan transfer data pegawai dan keluarga.

Kewajiban Penerima Pensiun:

  • Melakukan transfer data penerima pensiun dan keluarganya.
  • Lakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun, yaitu:
    • Setiap dua bulan sekali bagi mereka yang menerima pensiun PNS/Polri/TNI yang tidak memiliki tunjangan keluarga.
    • Setiap tiga bulan sekali bagi mereka yang menerima dana pensiun PNS/Polri/TNI yang memiliki tunjangan keluarga.

Hak Atas Pensiun Pegawai (UU No. 11 Tahun 1969 Pasal 9)

Pensiun PNS: Pengertian, Ketentuan dan Syaratnya

Seorang pegawai yang telah diberhentikan dengan hormat ​​dari pegawai negeri berhak atas pensiun pegawai, jika pada saat ia diberhentikan dari dinas:

  • Berusia minimal 50 tahun dan memiliki setidaknya 20 tahun masa kerja sebelum pensiun PNS.
  • Telah bekerja minimal 4 tahun dan oleh badan/pejabat yang dipilih oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan Pemeriksaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan bahwa ia tidak dapat kembali bekerja pada posisi apa pun karena alasan fisik. atau keadaan rohani yang bukan karena melaksanakan kewajiban jabatannya.
  • Pegawai negeri yang tidak dipekerjakan kembali menjadi pegawai negeri setelah menjabat sebagai pegawai negeri, berhak atas pensiun pegawai pada saat pemberhentian dengan hormat dari pegawai negeri dan pada saat diberhentikan dari pegawai negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan telah bekerja secara menguntungkan sampai usia pensiun minimal memiliki setidaknya 10 tahun masa kerja.

Usia Pensiun PNS

Pensiun PNS umur berapa? Melihat Peraturan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa usia pensiun adalah 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Pejabat 60 (enam puluh) tahun bagi pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat bergelar fungsional ahli utama.

Hal ini sesuai dengan apa yang diatur dalam alinea berikutnya yaitu batas usia pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan yang diatur dalam undang-undang, berlaku ketentuan menurut usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Jenis Pensiun PNS

  • Tidak Ada Batas Usia Pensiun (Non BUP);
  • Batas Usia Pensiun (BUP), pegawai negeri sipil yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat dari pegawai negeri sipil;
  • Pensiun janda/duda;
  • Pensiun anak.

Beberapa jenis BUP didefinisikan sebagai berikut:

  • 56 tahun
  • 58 tahun
  • 60 tahun
  • 63 tahun
  • 65 tahun
  • 70 tahun

Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil karena mencapai BUP berhak atas pensiun apabila telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya sepuluh tahun.

Pejabat yang akan mencapai BUP dapat diberhentikan dari jabatannya paling lama satu tahun dengan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak termasuk tunjangan jabatan.

Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 44 PP No. 32 Tahun 1979, jika tidak menjabat lagi, yang bersangkutan diberikan bebas tugas selama satu tahun dalam jangka waktu sebelum hubungan pegawai negeri berakhir.

Dasar Hukum Pemberian Pensiun PNS dan Janda/Duda

  • UU No. 11 tahun 1969, Tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/dudanya PNS ;
  • UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999,Tentang Pokok-pokok kepegawaian ;
  • PP No. 7 tahun 1977 , PP No.15 tahun 1985, PP No. 15 tahun 1992, PP No. 15 tahun 1993 , PP No. 6 tahun 1997 dan PP No. 10 tahun 2008;
  • PP No. 32 tahun 1979, Tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;
  • PP No. 12 tahun 1981, Tentang perawatan tunjangan cacat dan uang duka ;
  • PP No, 1 tahun 1983, Tentang perlakuan terhadap calaon PNS yang tewas atau cacat akibat kecelakaan karena dinas ;
  • PP No. 49 tahun 1980,Tentang pemberhentian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS , janda/duda PNS;
  • PP No. 5 tahun 1987, Tentang perlakuan terhadap penerimaan pensiun/tunjangan yang hilang ;
  • PP No. 8 tahun 1989, Tentang pemberhentian dan pemberian pensiun otomatis PNS serta pemberian pensiun janda/duda ;
  • SE Ka. BAKN, No 16/SE/1982, Tentang pemberhentian PNS daerah yang berpangkat Pembina Tk I Golongan ruang IV/b keatas ;
  • Keputusan Ka. BAKN No. 74/Kep/1989 tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS daerah serta pemberian pensiun janda/dudanya ;
  • Kep Ka. BAKN No. 18 tahun 1992 tentang tata cara pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b serta pembayarannya;
  • Kep. Ka BAKN No.19 tahun 1993 tentang penetapan pensiun janda/duda pensiun PNS yang belum ditetapkan berdasarkan PP No. 8 tahun 1989 ;
  • Kep. Ka. BAKN No. 32 Tahun 1994 tentang pertimbangan teknis pensiun janda/duda pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b keatas;
  • PP nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/Duda sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 tahun 2005 Tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda;
  • Peraturan Kepala BKN Nomor 3 tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 14 tahun 2008 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya.

Baca juga: Cara Menjadi Kepala Desa

Berakhirnya Hak Pensiun Pekerja (Pasal 14 UU No. 11/1969)

Hak pensiun pegawai berakhir pada akhir bulan di mana orang yang menerima pensiun pegawai meninggal dunia.

Pembatalan Pemberian Pensiun Pegawai (Pasal 15 UU No. 11/1969)

Pensiun PNS: Pengertian, Ketentuan dan Syaratnya

Pembayaran pensiun pegawai akan ditangguhkan dan pemberitahuan penghentian pensiun pegawai akan dicabut jika penerima pensiun pegawai diangkat kembali sebagai pegawai negeri sipil atau diangkat kembali ke kantor pemerintah yang berhak menerima pensiun sesuai dengan undang-undang atau ketentuan sesuai dengan undang-undang. . No.11/1969

Pendaftaran Istri/Suami/Anak sebagai Penerima Manfaat Pensiun Janda/Duda.

  • Pendaftaran istri (istri – isteri)/suami/anak (anak-anak) sebagai penerima pensiun janda/duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima manfaat pensiun pegawai yang bersangkutan di bawah bimbingan Kepala Biro Kepegawaian.
    Pendaftaran beberapa pasangan yang berhak atas pensiun harus dilakukan dengan sepengetahuan masing-masing pasangan yang terdaftar.
  • Pendaftaran istri (isteri)/anak (anak-anak) sebagai penerima manfaat pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun setelah perkawinan/kelahiran atau setelah tersedia kemungkinan untuk pendaftaran hal tersebut.

Syarat Pensiun BUP:

  • Foto copy Karpeg yang dilegalisir;
  • Foto copy Karis/Karsu yang dilegalisir;
  • Surat Pernyataan tidak menyimpan barang miliki Negara;
  • Salinan Foto copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat;
  • Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;
  • Foto copy Akte / Surat Kenal Lahir anak dilegalisir BKKBCS setempat;
  • Daftar perincian gaji terakhir;
  • Surat Keterangan masa kerja sebelum menjadi PNS;
  • Foto copy SK CPNS (80%);
  • Foto copy SK PNS (100%);
  • Foto copy SK Pangkat terakhir;
  • Foto copy Surat Keterangan Berkala terakhir;
  • Foto copy SK Jabatan terakhir;
  • Daftar Riwayat Pekerjaan;
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat;
  • DP 3 dua tahun terakhir;
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  • Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang masih kuliah);
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • 7 (tujuh) lembar photo terbaru ukuran 4 x 6 cm (tanpa tutup kepala dan kacamata);
  • Surat Pengantar dari Dinas.

Syarat Pensiun Janda / Duda :

  • Foto copy Karpeg yang dilegalisir;
  • Foto copy Karis/Karsu yang dilegalisir;
  • Surat Pernyataan tidak menyimpan barang miliki Negara;
  • Salinan Foto copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat;
  • Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;
  • Foto copy Akte / Surat Kenal Lahir anak dilegalisir BKKBCS setempat;
  • Daftar perincian gaji terakhir;
  • Surat Keterangan masa kerja sebelum menjadi PNS;
  • Foto copy SK CPNS (80%);
  • Foto copy SK PNS (100%);
  • Foto copy SK Pangkat terakhir;
  • Foto copy Surat Keterangan Berkala terakhir;
  • Foto copy SK Jabatan terakhir;
  • Daftar Riwayat Pekerjaan;
  • Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang masih kuliah);
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • 7 (tujuh) lembar photo terbaru ukuran 4 x 6 cm (tanpa tutup kepala dan kacamata);
  • Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan;
  • Surat Keterangan Janda / Duda dari Desa / Kelurahan;
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa / Kelurahan;
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat;
  • DP 3 dua tahun terakhir;
  • Surat Pengantar dari Dinas.

Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan usia 58 Tahun :

  • Hakim Mahkamah Pelayaran ( PP No.32 tahun 1979)
  • Hakim Agama pada pengadilan agama tingkat banding
  • Hakim Agama pada pengadilan agama
  • Jaksa yang tidak memangku Jabatan Eselon I, II ( UU No. 5 tahun 1991)
  • Sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal dan kepala Bandan di departemen
  • Eselon I dalam jabatan structural
  • Eselon II dalam jabatan structural
  • Ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan negeri
  • Dokter yang ditugaskan secara penuh pada lembaga kedokteran negeri sesuai dengan profesinya
  • Pengawas sekolah lanjutan tingkat atas dan pengawas sekolah lanjutan tingkat pertama
  • Guru yang ditugaskan secara penuh pada sekolah lanjutan tingkat atas dan sekolah lanjutan tingkat pertama
  • Penilik taman kanak-kanak, penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama
  • Jaksa yang tidak memangku jabatan Eselon I dan II
  • Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden

Baca juga: Penjelasan Pangkat Golongan PNS dan Jabatan Eselon

Perhitungan Manfaat Pensiun PNS

PNS
Pensiun Sendiri(2,5% x Masa Kerja (dalam tahun) x gaji pokok terakhir) + tunjangan
(minimum 40% x gaji pokok terakhir) + tunjangan
(maksimum 75% x gaji pokok terakhir) + tunjangan
Janda/Duda(36% x gaji pokok terakhir) + tunjangan
Yatim-Piatu(36% x gaji pokok terakhir) + tunjangan
Orang tua20% x Pensiun Janda Peserta Tewas
Janda/Duda/Yatim-Piatu peserta tewas(72% x gaji pokok terakhir) + tunjangan
Uang Duka Wafat

3 x Penghasilan Terakhir

3 x Latest Income

Penutup

Apakah itu pensiun? Pensiun adalah pendapatan bulanan seorang pekerja yang tidak dapat kembali bekerja. Berdasarkan Undang-Undang Pensiun Pegawai No. 11 Tahun 1969, pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai imbalan atas pengabdian pegawai negeri selama bekerja di pemerintahan.

Tidak semua PNS yang telah selesai masa jabatannya otomatis menerima hak pensiun. Ada keadaan yang dapat menyebabkan pegawai negeri pensiun tanpa hak pensiun.

Menurut peraturan yang ada, pemberian hak pensiun hanya dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menerima gelar “diberhentikan dengan hormat” pada akhir masa kerjanya.

Sementara PNS yang “diberhentikan secara tidak hormat” tidak menerima pensiun. Hal ini tentu sangat disayangkan, karena parameter keberhasilan sebagai PNS adalah perolehan hak pensiun.

Kesejahteraan yang ingin Anda cicipi adalah seumur hidup dan dapat berlanjut hingga istri atau anak Anda jika mematuhi peraturan yang berlaku.

Sekian artikel berjudul Pensiun PNS: Pengertian, Ketentuan dan Syaratnya, semoga bermanfaat.

Apakah PNS dapat Uang Pensiun?

Dapat sesuai (UU No. 11 Tahun 1969 Pasal 9) Seorang PNS yang telah diberhentikan dengan hormat ​​dari pegawai negeri berhak atas uang pensiun PNS.

Saat ini, pola pensiun pejabat adalah berdasarkan pay as you go. Perhitungan pola ini adalah dana pensiun hasil iuran pegawai negeri sebesar 4,75% dari gaji gabungan PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Apa Saja yang Didapat Pensiunan PNS?

Pensiunan PNS menerima pensiun pokok, pensiunan ASN menerima manfaat lain berupa tunjangan keluarga dan tunjangan makan bulanan.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!