6 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Apa Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan? Mayoritas warga negara Indonesia, masih banyak yang belum mengetahui perbedaan antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

6 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Banyak warga yang melihat bahwa ini program yang sama, yakni pemberian pensiun jika tidak kembali bekerja di suatu perusahaan. Walaupun masing-masing memiliki arti yang berbeda.

Perlunya pemahaman mengenai Perbedaan JHT dan JP, sehingga pekerja maupun non pekerja tidak lagi khawatir akan hari tua saat ini, karena ada JHT dan JP yang sangat berguna di hari tua sebagian warga yang tidak bekerja.

Jika Anda seorang karyawan, perusahaan tempat Anda bekerja secara otomatis mendaftarkan Anda ke Layanan BPJS untuk Jaminan Hari Tua atau Jaminan Pensiun.

Jika sebelumnya kami memberikan informasi tentang perbedaan UMK dan UMR, kini pada kesempatan yang sangat baik ini kami akan menyajikan informasi tentang perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.

Anda dapat dengan jelas mengidentifikasi perbedaan keduamya, dapat dilihat dari sisi manfaat dan definisinya.

Meskipun kedua program tersebut memiliki peran yang sama, manfaat dari kedua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut berbeda.

Untuk itu, kedua program tersebut tidak boleh disamakan. Untuk mengetahui perbedaannya, silahkan baca pembahasan Perbedaan JHT dan JP yang kami sajikan berikut ini.

Sekilas Tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan

6 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat tunai kepada penduduk yang telah bekerja untuk dibayar pada saat peserta berusia 56 tahun atau telah meninggal dunia atau cacat permanen.

Setiap pegawai wajib mengikuti program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

Sekilas Tentang JP BPJS Ketenagakerjaan

Program JP BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pada saat tertanggung pensiun, meninggal dunia atau cacat permanen, namun pemberian dana dilakukan berdasarkan kondisi pekerja, jika masih hidup maka secara bertahap.

Program perlindungan pensiun ditujukan hanya untuk beberapa karyawan yang menerima gaji.

Inilah perbedaan paling mencolok antara kedua program BPJS Ketenagakerjaan.

Tetapi ada banyak perbedaan Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan. Lalu apa perbedaan dari kedua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut?

Baca juga: 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

6 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa pegawai yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir lagi saat memasuki masa pensiun.

Karena ada dua program yang bertujuan untuk mempermanis masa tua Anda. Seperti yang baru saja kita bahas, kedua program tersebut adalah jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Sebelum membaca lebih lanjut mengenai perbedaan JHT dan JP BPJS ketenagakerjaan, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Anda dapat mengetahui apakah Anda telah terdaftar melalui kartu anggota, jika Anda menerima kartu anggota maka anda sudah terdaftar.

Saya rasa cukup langsung ke pokok pembahasan tentang perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan ini.

1. Manfaat yang Diberikan

Terdapat Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan dari segi manfaat yang diberikan, simak penjelasannya dibawah ini.

a. Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat yang diberikan oleh program JHT berupa uang tunai yang besarnya diakumulasi dari iuran ditambah hasil kenaikan dan dibayarkan kepada masyarakat yang bekerja dan akan dibayarkan pada saat peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia atau masih cacat permanen.

b. Manfaat Jaminan Pensiun (JP)

Dan manfaat jaminan pensiun dibayarkan dalam bentuk uang kepada peserta atau ahli waris yang dibayarkan setiap bulan meskipun tidak bekerja atau meninggal dunia, tetapi Anda atau ahli waris tetap menerima penghasilan bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan.

1). Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Manfaat ini berupa pembayaran tunai bulanan kepada peserta pada saat pensiun hingga meninggal dunia.

Untuk menerima manfaat ini, peserta harus memenuhi iuran minimal 15 tahun atau sama dengan 180 bulan.

2) Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Dalam bentuk pembayaran tunai bulanan, yang dibayarkan kepada peserta yang cacat total akibat kecelakaan dan tidak dapat bekerja lagi karena sakit.

3). Manfaat Pensiun Janda atau Duda (MPJD)

Manfaat ini diberikan secara tunai kepada janda atau duda sebagai ahli waris dan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

4) Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Manfaat akan dibayarkan secara tunai kepada anak sebagai ahli waris peserta sampai dengan anak berusia 23 tahun atau sudah bekerja atau sudah menikah.

5) Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat ini diberikan kepada orang tua sebagai ahli waris dari peserta lajang.

Baca juga: 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lengkap

2. Pembayaran Dana

6 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Pembayaran dana antara JHT dan JP tentu saja berbeda, lihat Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan mengenai proses pembayaran dana dibawah ini.

a. Pembayaran Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Perbedaan kedua menyangkut pembayaran dana. Oleh karena itu, ketika seorang karyawan pensiun dan mengikuti program JHT, dia secara bersamaan menerima dana yang berasal dari iuran yang dibayarkan setiap bulan.

b. Pembayaran Dana Jaminan Pensiun (JP)

Dan Jaminan Pensiun Besarnya dana diperoleh dari rumus perhitungan dari pihak BPJS dan tergantung dari premi yang dibayarkan setiap bulan, dan dana yang diterima dibayarkan setiap bulan.

3. Jumlah Iuran

Jumlah Iuran antara JHT dan JP tentu tidak sama, berikut ini adalah Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan dari sisi jumlah iuran.

a. Jumlah Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Retribusi JHT sebesar 5,7%, dengan pembagian iuran sebesar 2% dari karyawan atau wiraswasta dan 3,7% dari pengusaha atau kelompok perusahaan.

b. Jumlah Iuran Jaminan Pensiun (JP)

Dan untuk iuran JP yaitu 3%, dengan 1% dibayar oleh pegawai atau karyawan dan 2% oleh perusahaan atau pengusaha.

4. Pengambilan Dana

Terdapat Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan pada saat proses pengambilan dana, simak penjelasannya dibawah ini.

a. Pengambilan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Perbedaan selanjutnya adalah pada masalah pengambilan dana, dimana pengambilan dana JHT merupakan bagian dari dana yang dimiliki peserta jika telah membayar iuran minimal selama sepuluh tahun.

B. Pengambilan Dana Jamina Pensiun (JP)

Untuk JP pengambilan dana hanya dapat dilakukan. apabila Peserta telah membayar iuran minimal selama 15 tahun.

5. Tujuan program

6 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan JHT dan JP adalah orientasi program yang direncanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

a. Tujuan Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Dalam Permenaker No. 19 Tahun 2015, karyawan yang diberhentikan, mengundurkan diri atau yang masa kontraknya telah berakhir dapat segera mencairkan JHT setelah satu bulan tidak masuk kerja.

Program ini bertujuan untuk melindungi beberapa peserta dari menerima uang tunai jika mereka dalam kondisi yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya.

b. Tujuan Program Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun, di sisi lain, adalah jaminan sosial yang dirancang untuk mempertahankan standar hidup yang layak bagi peserta atau ahli warisnya.

Hal ini dilakukan dengan memberikan penghasilan setelah peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Informasi Call Centre BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022

6. Peserta program

Perbedaan program JHT dan JP juga dapat dilihat dari sisi peserta yang mengikuti program tersebut.

a. Peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Untuk program JHT, berikut adalah penjelasan mengenai hal-hal yang dapat diikuti oleh peserta:

Mereka yang menerima gaji selain dari penyelenggara negara

  • Semua karyawan, baik yang bekerja di perusahaan maupun individu
  • Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan

Bukan yang menerima gaji

  • Pemberi pekerjaan
  • Karyawan di luar pekerjaan atau mandiri
  • Karyawan yang tidak menerima gaji selain karyawan di luar hubungan kerja atau wiraswasta

b. Peserta Program Jaminan Pensiun (JP)

Saat ini sudah ada beberapa pegawai di peserta JP yang sudah terdaftar dan sudah membayar iuran.

Pesertanya adalah beberapa karyawan yang bekerja pada pemberi kerja lain sebagai penyelenggara negara, yaitu:

  • Karyawan di perusahaan
  • Karyawan di perseorangan

Penutup

Seperti halnya program BPJS Ketenagakerjaan, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki beberapa perbedaan penting yang perlu Anda ketahui.

Kedua istilah ini belakangan menjadi perbincangan beberapa karyawan di Indonesia.

Hal ini dikarenakan adanya aturan baru pembayaran JHT pada pertengahan Februari kemarin.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pertama kali mengeluarkan ketentuan untuk pencairan dana JHT yang hanya bisa dibayarkan kepada peserta saat mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun, cacat total, dan meninggal dunia.

Namun, pada awal Maret lalu, pemerintah membatalkan ketentuan tersebut dan masih memakai Permenaker No. 19 Tahun 2015.

Sekian artikel berjudul 6 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan, Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat dan menambah wawasan anda semua yang membacanya dan terima kasih telah membaca.

JHT dan JP apakah sama?

Artinya Berbeda, akan tetapi baik JHT maupun JP akan memberikan hal yang sama pada saat peserta pensiun.

Namun, JP tidak akan diberikan kepada peserta yang pensiun karena meninggal dunia. Oleh karena itu, jika peserta JP meninggal dunia, manfaat program JP akan diteruskan kepada ahli warisnya.

Apakah JHT dan JP bisa dicairkan?

Jika JHT dapat dicairkan sebelum usia pensiun, JP hanya dapat dicairkan setelah pensiun atau pada usia 56 tahun. Jaminan Pensiun adalah salah satu bentuk jaminan sosial yang bertujuan untuk memelihara taraf hidup yang layak bagi tertanggung dan/atau ahli warisnya.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!