100+ Pendaftaran dan Syarat CPNS Kemenkumham

Pendaftaran dan Syarat CPNS Kemenkumham? Pendaftaran CPNS tahun ini akan dibuka kembali, jadi kamu harus segera mempersiapkan diri dengan baik. Pasalnya melihat animo masyarakat dari tahun tahun yang lalu, sudah tentu tahun ini akan menjadi persaingan yang ketat.

Untuk itu, simak pendaftaran & syarat CPNS Kemenkumham berikut agar kamu bisa mulai melakukan persiapan.

Pendaftaran CPNS Kemenkumham

Pendaftaran CPNS Kemenkumham

Menurut kabar yang beredar, direncanakan bahwa akan terdapat lebih dari 1 juta formasi dibuka untuk CPNS. Sehingga kamu wajib mempersiapkan diri dengan baik sejak dini, mengingat bahwa tidak dibukanya seleksi di tahun 2020 akan membuat pendaftaran tahun ini meningkat dengan pesat. Sebelum pendaftaran dibuka, mulailah dengan mempersiapkan dokumen yang ada.

Karena dokumen yang tidak lengkap bisa membuat kamu berpotensi gugur di tahap pendaftaran. Tentu akan sangat disayangkan bila kamu gugur hanya karena kurang teliti dalam melengkapi berkas.

Pendaftaran nantinya akan dibuka melalui situs resmi di sscn.bkn.go.id., dimana formasinya dapat dilamar oleh lulusan SMA/SMK/MA hingga sarjana serta magister.

Cara pendaftaran & syarat CPNS Kemenkumham, yaitu pertama login SSCN di situs yang telah disebutkan menggunakan NIK serta password ketika mendaftar.

Kemudian unggah foto diri kamu memegang KTP serta kartu informasi akun, lengkapi data pribadi, pilih instansi, lengkapi data yang diminta, lalu unggah dokumen dan cek resume, baru cetak kartu pendaftaran.

Tahapan seleksi CPNS yang akan dilalui setelah pendaftaran online melalui SSCN BKN yaitu seleksi administrasi, serta verifikasi berkas asli.

Setelah dinyatakan lulus verifikasi berkas, maka peserta dapat mengikuti tes SKD (seleksi kompetensi dasar) yang dilakukan dengan sistem CAT. Kemudian tes SKB (seleksi kompetensi bidang), terakhir pengumuman kelulusan.

Pada seleksi CPNS di tahun 2019 lalu, jenis yang dibuka oleh Kemenkumham yaitu pada formasi umum, formasi lulusan terbaik atau cumlaude, formasi penyandang disabilitas, serta formasi putra putri Papua dan Papua Barat.

Untuk tahun ini yang perkiraan akan mulai dibuka pada April hingga Mei, mungkin jenis formasi yang ditawarkan tidak jauh berbeda.

Syarat CPNS Kemenkumham

Syarat CPNS Kemenkumham

Pelamar CPNS Kemenkumham harus mengunggah beberapa persyaratan dokumen saat mendaftar online di website sscasn.bkn.go.id.

Persyaratan dokumen yang berlaku untuk pendaftaran CPNS Kemenkumham terdiri dari 2 golongan. Baik itu syarat dan ketentuan umum maupun syarat khusus.

Semua jenis pelamar harus memenuhi persyaratan umum. Dan tergantung pada jenis sistem pelamar, berlaku persyaratan khusus yaitu pendaftar umum, pendaftar lulusan cum laude, pendaftar disabilitas dan pendaftar putra/putri top Papua Barat.

Syarat Umum Pendaftaran untuk Seluruh Peserta

Untuk tahun 2019, syarat umum yang harus disiapkan dan dipenuhi oleh peserta saat pendaftaran CPNS di antaranya kartu tanda penduduk (KTP) asli, kartu keluarga (KK), pas foto formal, swafoto atau foto selfie, ijazah asli, transkrip nilai asli, surat lamaran yang ditujukan pada Kemenkumham, dan surat pernyataan bermaterai.

Dokumen dokumen ini nantinya discan lalu diunggah ketika pendaftaran. Untuk syarat umum peserta diperbolehkan mendaftar, dengan kriteria merupakan WNI atau warga negara Indonesia, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika mendaftar, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan karena tindak pidana atau kasus narkoba.

Peserta juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sebagai CPNS/PNS/ Polri/Anggota TNI. Pun dengan pegawai swasta, peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.

Lalu tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Polri/anggota TNI/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

Peserta tidak menjadi anggota maupun pengurus dalam partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat dari jabatan yang dilamar, indeks prestasi kumulatif untuk lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2.75 dan minimal 3.00 untuk lulusan perguruan tinggi swasta.

Nantinya peserta bersedia mengabdi serta tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, sekurang kurangnya 10 tahun sejak TMT CPNS.

Untuk lulusan dalam negeri harus terakreditasi dalam BAN-PT ketika kelulusan, sementara lulusan luar negeri sudah memiliki penetapan penyetaraan yang diperoleh dari panitia penilaian ijazah luar negeri.

Bagi pelamar pria serta wanita dilarang untuk mempunyai tato, dan pelamar pria tidak boleh memiliki tindik. Inilah syarat syarat umum yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar sebagai CPNS.

Karena kriteria ini masih berdasarkan persyaratan di tahun 2019, ada kemungkinan di tahun ini bisa berubah jika pendaftaran nantinya telah dibuka.

Dokumen Umum (dokumen pendaftaran untuk semua jenis pelamar)

  • Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan Surat Pernyataan 13 poin yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp10.000, dan ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam.
  • Format atau template surat lamaran untuk pendaftar non-SMA/SLTA.
  • Format atau template surat lamaran untuk pendaftar SMA/SLTA.
  • Format atau template Surat Pernyataan 13 poin.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
  • Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
  • Pas Photo 4×6 dengan latar belakang berwarna merah.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/ TNI/Polri (asli).
  • Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian) dalam surat keterangan sehat tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.
  • Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  • Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / dokumen tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
  • Pelamar kualifikasi pendidikan S2, Dokter, S1, D3 dan SMA/sederajat yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi bisa mencetak kartu peserta ujian secara online pada bulan Agustus 2021 via laman sscasn.bkn.go.id .

Dokumen Khusus Bagi Pelamar Umum

Pelamar jenis kebutuhan Umum dengan kualifikasi Pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata/S-1 dan Diploma III harus mengungah dokumen kelulusan pendidikan yang digabungkan jadi 1 file format pdf.

Sejumlah dokumen kelulusan pendidikan yang musti diunggah adalah:

  • ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter, Perawat dan Bidan menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship);
  • Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III, Strata 1/S2 dan Strata 2/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
  • Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  • Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

Syarat Umum Pelamar CPNS Kemenkumham

  • Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
  • Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
  • Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak
    dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi usai pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan);
  • Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  • Usia pada saat mendaftar adalah: (a) Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III; (b) Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.
  • Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian: (a) Pria minimal 165 cm; (b) Wanita minimal 160 cm.
  • Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;
  • Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;

Syarat Bagi Pelamar Kategori Umum

Syarat CPNS Kemenkumham untuk para pelamar kategori umum harus merupakan lulusan dari:

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan
  • lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

Baca juga: 55+ Rangkuman Materi CPNS Lengkap Gratis

Syarat Pendaftaran Formasi Cumlaude

Untuk syarat pendaftaran formasi umum, tidak ada tambahan khusus yang berbeda dari persyaratan umum itu sendiri. Sementara pada pendaftaran formasi cumlaude, ada beberapa yang harus kamu perhatikan dalam hal ini.

Yaitu lulusan perguruan tinggi dari luar negeri, juga harus menyatakan predikat lulus setara cumlaude dari Kemendikbud.

Jadi lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak hanya menyertakan SK penyetaraan ijazah saja. Sementara pada lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang berakreditasi A serta program studi akreditasi A pada BAN-PT/LAM-PTKes/Pusdiknakes, harus dibuktikan dengan kata “dengan pujian atau cumlaude” yang tertera pada ijazah atau transkrip.

Dokumen Pendaftaran Formasi Cumlaude

Sejumlah dokumen kelulusan pendidikan tersebut terdiri dari:

  • Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Strata 1/S-1 dan Strata 2/S-2 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
  • Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya);
  • Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menggunakan surat keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, pada ijazah atau transkrip nilai IPK, wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.

Syarat Bagi Pelamar Kategori Lulusan Cumlaude

Syarat CPNS Kemenkumham bagi para pelamar kategori lulusan terbaik harus merupakan lulusan dari:

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata “cumlaude/ dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai.

Syarat Pendaftaran untuk Formasi Disabilitas

Syarat Pendaftaran untuk Formasi Disabilitas

Tidak jauh berbeda dengan pendaftaran formasi cumlaude, pendaftaran formasi disabilitas juga harus menyertakan ijazah dan transkrip yang telah disetarakan oleh Kemendikbud.

Persyaratan ini berlaku bagi lulusan perguruan tinggi dari luar negeri baik S1 maupun DIII (non sarjana pendidikan dan non syariah).

Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri baik S1 dan DIII harus berasal dari perguruan tinggi dengan program studi terakreditasi dalam BAN-PT/LAM-PTKes/Pusdiknakes.

Untuk pelamar disabilitas juga wajib untuk menyiapkan dokumen khusus, seperti surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.

Alokasi jabatan untuk formasi disabilitas ini minimal 2 persen dari total formasi yang ada. Kualifikasinya sama dengan formasi umum, dengan usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun.

Namun khusus bagi pelamar pada posisi dokter serta dokter gigi spesialis, dosen, dokter pendidikan klinis, peneliti, dan perekayasa maka usia maksimal 40 tahun dengan kualifikasi pendidikan S3.

Nantinya pada waktu pelaksanaan tes SKD maupun SKB akan diberikan waktu sekitar 120 menit, bagi pelamar formasi disabilitas. Dimana waktu yang diberikan ini lebih lama dibandingkan formasi umum, yaitu sekitar 90 menit.

Pelamar formasi ini juga akan mendapat fasilitas ketika tes berupa aksesibilitas dan juga pendampingan.

Dokumen Pendaftaran untuk Formasi Disabilitas

Sejumlah dokumen kelulusan pendidikan itu adalah:

  • Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III dan Strata 1/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
  • Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  • Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya);
  • Lulusan Dalam Negeri menggunakan Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (asli);

Syarat CPNS Kemenkumham bagi pelamar disabilitas juga wajib melampirkan dokumen persyaratan lain sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
  • Pelamar disabilitas wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-harinya dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  • Di video tersebut, pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik pelamar sebagai media untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual.
  • Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2021 masing-masing pelamar.

Syarat Bagi Pelamar Kategori Penyandang Disabilitas

Syarat CPNS Kemenkumham untuk para pelamar kategori penyandang disabilitas harus merupakan lulusan dari:

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

Baca juga: Dokumen Utama dan Syarat Pemberkasan Kelulusan CPNS

Syarat Pendaftaran Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Syarat CPNS Kemenkumham umum untuk mendaftar di formasi putra putri Papua dan Papua Barat, yaitu calon pelamar tersebut wajib merupakan keturunan dari Papua atau Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua.

Hal ini harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, kemudian diperkuat dengan surat keterangan yang berasal dari kepala suku/desa.

Untuk pelamar formasi ini, indeks prestasi kumulatif (IPK) yang diberlakukan minimal 2.75. Perguruan tinggi dari luar negeri sudah mempunyai SK penyetaraan ijazah serta SK yang disetarakan oleh Kemendikbud.

Perguruan tinggi dari dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi dengan program studi terakreditasi dalam BAN-PT/LAM-PTKes/Pusdiknakes.

Untuk SMA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri harus terdaftar dalam Kemendikbud /dan Kemenag. Dan ijazah serta daftar nilai harus telah disetarakan Kemendikbud bagi SMA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri.

Dokumen Pendaftaran Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Sejumlah dokumen kelulusan pendidikan tersebut adalah:

  • Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III dan Strata 1/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
  • Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  • Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
  • Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Syarat CPNS Kemenkumham untuk dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

  • Ijazah asli;
  • Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip/Daftar Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan daftar nilai hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai rapor). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli;
  • Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).
  • Selain itu, pelamar juga wajib menyertakan Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua / Papua Barat.

Syarat Bagi Pelamar Kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Syarat CPNS Kemenkumham bagi para pelamar kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus merupakan lulusan dari:

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 1/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 1/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

Penutup

Itulah cara pendaftaran & syarat CPNS Kemenkumham yang perlu kamu ketahui.

Syarat syarat yang telah disebutkan di atas, mengacu pada syarat yang ada pada seleksi CPNS di tahun lalu. Jadi untuk tahun ini bisa saja nanti mengalami perubahan, jadi pastikan bahwa kamu terus update informasi terbaru mengenai pembukaan pendaftaran. Meski begitu, tidak ada salahnya mulai mempersiapkan diri mulai dari sekarang.

Sekian artikel berjudul 100+ Pendaftaran dan Syarat CPNS Kemenkumham, semoga bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!