5 Cara Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru
Bagaimana Cara Membuat Kartu Keluarga Online? Setiap daerah memiliki jumlah penduduk tertentu.
Untuk mengetahui data warga seperti jumlah laki-laki dan perempuan, jumlah orang yang bekerja atau jumlah pelajar, pemerintah daerah mengeluarkan beberapa dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara. Salah satunya dalam bentuk kartu keluarga.
Kartu keluarga adalah kartu identitas untuk sebuah keluarga, yang berisi data asal-usul, kekerabatan, dan jumlah anggota keluarga.
Setiap keluarga harus memiliki kartu keluarga. Kartu keluarga berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dibuat rangkap tiga, masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, ketua RT, dan kantor Kelurahan.
Kartu keluarga adalah dokumen milik pemerintah provinsi masing-masing, oleh karena itu Anda tidak dapat menghapus, mengganti, menukar, atau menambah isi data yang tercantum tanpa izin dari pemerintah daerah setempat.
Setiap kali mutasi dan data pribadi berubah, kepala keluarga harus melapor ke Lurah di tempat dan akan diterbitkan kartu keluarga baru.
Bagi pendatang yang belum mendaftarkan diri atau bukan penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam kartu keluarga.
Lalu bagaimana Cara Membuat Kartu Keluarga Online? Dapatkan lebih detail pada penjelasan di bawah ini:
Table of Contents
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Website Kemendagri
Cara online ini lebih mudah diatur dan Anda tidak perlu mengantri jika ada antrian di Kelurahan.
Penerbitan kartu keluarga melalui prosedur online dapat dilakukan melalui website situs Kementerian Dalam Negeri.
Berikut adalah Cara Membuat Kartu Keluarga melalui website Kemendagri:
- Masuk ke https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ sebagai website resmi Kementerian Dalam Negeri.
- Buat akun dengan memasukkan informasi pribadi Anda, nomor ponsel dan alamat email aktif.
- Masuk lagi dengan nomor ponsel dan kata sandi Anda yang terdaftar.
- Pergi ke manajemen dokumen secara online, mengisi permohonan untuk kartu keluarga.
- Jalankan perintah yang diberikan oleh situs web, mis. Mengunggah dokumen sebagai syarat.
- Tunggu email notifikasi sebagai tanda kartu keluarga sudah bisa dicetak.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Disdukcapil Setempat
Melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten atau Kota, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa di Kabupaten atau Kota Anda terdapat melayani penerbitan online karena tidak semua daerah sudah memiliki layanan ini.
Setelah Anda menentukannya, ikuti proses di bawah ini untuk membuat kartu keluarga online.
- Kunjungi situs web dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten atau kota setempat.
- Mengisi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga.
- Unggah dokumen yang diperlukan situs web sebagai syarat.
- Tunggu proses pembuatannya. Anda akan diberi tahu melalui SMS atau email jika kartu keluarga Anda sudah jadi.
- Setelah mendapatkan informasi, Anda dapat mencetaknya sendiri secara online atau membuatnya langsung di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
Jika Anda memiliki rumah sendiri, Anda pasti perlu mengurus kartu keluarga berdasarkan tempat tinggal Anda.
Baca juga: 6 Cara Cek Kartu Keluarga Online dengan Mudah
Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Jakarta dengan Aplikasi Alpukat Betawi
Cara Membuat kartu keluarga di Jakarta sangat mudah karena bisa dilakukan melalui aplikasi Betawi Alpukat.
Pembuatan KK online Jakarta oleh aplikasi ini cukup untuk mempersiapkan NIK untuk keperluan entri data. Cara membuat KK Online Jakarta:
- Buka laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau ikuti aplikasi Alpukat Betawi.
- Setelah Anda menyelesaikan aplikasi, lakukan proses pendaftaran.
- Masukkan nama lengkap, NIK, tempat, tanggal, bulan, tahun lahir dan nomor telepon.
- Setelah mendaftar, masuk dengan NIK dan kata sandi Anda.
- Setelah login, tentukan pembuatan KK.
- Isi formulir pembuatan kartu keluarga dan unggah persyaratan yang diperlukan.
- Setelah memproses pengajuan, tunggu dan dokumen siap untuk diambil.
Selain membuat kartu keluarga secara online, Anda juga bisa membuat KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian bahkan kartu identitas anak.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Bandung dengan Aplikasi Pemuda
Cara membuat KK online di Bandung dapat dilakukan melalui website resmi Dukcapil atau melalui aplikasi pemuda.
Siapkan KTP Anda terlebih dahulu untuk mengisi data. cara membuat KK online Kota Bandung:
- Buka laman https://disdukcapil.bandung.go.id/layanan-online.
- Pilih layanan pemuda (pembaruan data kependudukan mandiri).
- Pilih, cetak kartu keluarga.
- Klik Pengajuan.
- Masukkan NIK dan kata sandi.
- Jika Anda belum terdaftar, silakan mendaftar terlebih dahulu.
- Ikuti tahapan lainnya sampai proses pengajuan KK online selesai.
Cara Membuat Kartu Keluarga online di Semarang dengan program SI D’nok
Cara membuat KK online Kota Semarang dapat ditawarkan melalui aplikasi SI D’nok. Siapkan KTP Anda terlebih dahulu untuk mengisi data.
Berikut cara membuat KK online di Kota Semarang:
- Unduh program SI D’nok dari Play Store
- Selesaikan pendaftaran di area login atau registrasi
- Isi data diri lengkap dan masukkan nomor yang tersimpan di WhatsApp
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima obrolan Whatsapp berisi kata sandi Anda
- Setelah menerima kata sandi, Anda dapat langsung masuk
- Kemudian proses pengajuan pembuatan kartu keluarga dan menyiapkan dokumen yang diperlukan antara lain:
- Formulir permohonan KK
- Fotokopi buku nikah dan fotokopi akta kelahiran.
- Bagi orang asing, tambahkan izin tinggal dan surat keterangan datang dari luar negeri.
- Untuk mengajukan KK baru untuk kehilangan atau rusak, menyerahkan KK yang rusak, surat keterangan hilang dari polisi, e-KTP dan kartu izin tinggal bagi orang asing.
Baca juga: 4 Cara Cetak KK Online Mudah di Rumah
Cara Menambahkan Anggota Keluarga ke Kartu Keluarga (KK)
Seiring waktu, proporsi keluarga yang tinggal di rumah dapat meningkat, terutama bagi Anda yang baru menikah dan memiliki anak.
Dalam hal ini, Anda harus memperbarui kartu keluarga yang ada. Prosedur penambahan anggota keluarga ke KK dijelaskan di bawah ini.
- Siapkan surat pengantar dari ketua RT, dicap dan ditandatangani oleh ketua RW.
- Siapkan KK lama yang ingin diperpanjang.
- Membuat surat keterangan seperti akta kelahiran bagi anggota yang baru lahir atau surat keterangan pindah bagi anggota keluarga yang baru tiba di luar daerah atau luar negeri
- Bawa beberapa surat yang sudah disiapkan ke kantor Kelurahan.
- Siapkan semua dokumen yang sebelumnya Anda bawa dan lengkapi Formulir Permohonan Kartu Keluarga yang baru.
- Permintaan perubahan kartu keluarga akan diproses secepat mungkin. Anggota keluarga pendatang wajib melakukan pembuatan KTP dengan alamat baru.
Cara Mengurangi Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga (KK)
Namun terkadang hal tak terduga terjadi dalam keluarga Anda seperti kematian.
Anda juga perlu memberikan laporan dan memperbarui kartu keluarga agar data dapat diperbarui dengan benar.
Berikut langkah-langkah untuk mengurangi jumlah anggota keluarga di KK:
- Siapkan surat pengantar dari ketua RT, bermaterai dan ditandatangani oleh ketua RW.
- Siapkan KK lama yang ingin Anda perbarui.
- Menyiapkan surat keterangan seperti akta kematian, KTP, dan akta kelahiran bagi anggota yang meninggal.
- Bawa beberapa surat yang sudah disiapkan ke kantor Kelurahan.
- Beritahu petugas yang bertugas bahwa Anda bermaksud untuk membuat KK baru karena ada perubahan data.
- Berikan semua dokumen yang Anda bawa dan isi formulir pengajuan baru untuk kartu keluarga. Permohonan pembaruan Kartu Keluarga segera diproses dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja.
Usahakan untuk mengurus semua kepentingan administratif anggota keluarga yang meninggal sebelum mengeluarkannya dari kartu keluarga.
Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang/Rusak
Tidak ada manusia yang bisa lepas dari kesalahan. Terkadang Anda atau orang lain melakukan kesalahan yang mengakibatkan kartu keluarga hilang atau musnah.
Dalam hal ini, Anda harus segera menerbitkan kembali kartu keluarga Anda, karena kartu keluarga seringkali diperlukan untuk beberapa dokumen penting.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menerbitkan kembali kartu keluarga yang hilang atau rusak:
- Siapkan surat pengantar dari ketua RT, dicap oleh ketua RW dan diberi tanda tangan.
- Siapkan surat keterangan polisi yang hilang untuk kasus penghilangan, termasuk kartu keluarga yang rusak untuk yang rusak.
- Fotokopi dokumen kependudukan yang salah satunya milik keluarga (biasanya kepala keluarga).
- Fotokopi dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- Bawa dokumen ke kantor desa setempat dan beri tahu petugas apa yang Anda inginkan. Permintaan untuk membuat kartu keluarga segera diproses paling lambat 14 hari kerja.
Penutup
Artikel ini memberikan gambaran umum tentang Kartu Keluarga dan beberapa manfaat yang diperlukannya.
Pastikan Anda memiliki kartu keluarga dengan data yang benar dan simpan dengan baik agar dapat digunakan saat bekerja dengan berbagai dokumen yang perlu menyertakan kartu keluarga.
Sekian artikel berjudul 5 Cara Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru, semoga bermanfaat.