4 Fungsi Pajak dan Penjelasannya
4 Fungsi Pajak dan Penjelasannya | Istilah pajak sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Setiap orang pasti pernah terkena pajak dan membayar sejumlah tertentu sebagai kewajiban pajak.
Misalnya saat seseorang berbelanja minuman di mall, biasanya kasir akan menjelaskan jika total harga yang harus dibayar untuk segelas minuman melebihi yang tertera pada menu.
Karena ketika Anda membeli segelas minuman, Anda harus membayar pajak antara 5% hingga 11% dari harga aslinya.
Suka atau tidak suka, setiap orang harus mengeluarkan uang lebih untuk membeli minuman atau barang lain karena harus membayar pajak.
Jenis pajak ini biasa dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang merupakan jenis bentuk pajak.
Perpajakan ini tentu bukan hal yang membahagiakan, namun harus diakui bahwa jika kita hidup dalam negara hukum di mana setiap orang harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Semua tindakan harus diambil untuk kepentingan semua. Mekanisme perpajakan juga tidak hanya berlaku di Indonesia tetapi di semua negara.
Karena untuk mendorong pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain-lain, pemerintah membutuhkan dana.
Jika pemerintah dapat diibaratkan sebagai kendaraan, maka pajak adalah bahan bakarnya.
Pemerintah dapat menjalankan semua fungsinya jika modal tersedia, dan salah satu sumber utamanya adalah pemungutan pajak.
Table of Contents
Penjelasan Pajak
Pengertian pajak berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu berbentuk pungutan wajib, umumnya berupa uang yang dibayarkan oleh warga negara sebagai penunjang negara atau pemerintah sehubungan dengan penghasilan, harta benda, harga barang. pembelian barang dan lain-lain.
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak dipahami sebagai “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dalam peraturan ini, pemerintah dapat memungut pajak dengan terlebih dahulu mengajukan RUU pajak baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah berperan sebagai pembuat peraturan, maka implikasinya hanya dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Berdasarkan naskah historisnya, ketentuan perpajakan sebenarnya sudah ada sejak beberapa zaman.
Gagasan perpajakan berasal dari piagam kerajaan Inggris “Magna Charta” yang disahkan pada tahun 1215.
Piagam ini membuktikan bahwa Raja Inggris kemudian diizinkan, dengan persetujuan kaum bangsawan, untuk menarik pendapatan rakyatnya.
Namun dalam kerangka negara demokrasi, pemungutan pajak dilakukan atas dasar persetujuan rakyat yang diwakili oleh kehadiran DPR atau DPR.
Selain itu, beberapa ahli juga menjelaskan tentang pajak. Djajadiningrat menjelaskan pajak sebagai kewajiban seseorang atau perusahaan untuk memberikan uang atau dananya dalam jumlah tertentu untuk dimasukkan ke dalam kas yang dikendalikan oleh keadaan, peristiwa atau tindakan tertentu.
Kewajiban ini tidak diartikan sebagai hukuman, tetapi sifat pemaksaannya wajib dikenakan pajak bagi setiap orang.
Selanjutnya, para wajib pajak yang telah menyerahkan uangnya tidak berhak atas kompensasi langsung apapun, melainkan uang itu akan digunakan untuk mencapai kemaslahatan umat yang lebih besar.
Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan di atas, pajak dapat diartikan sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi dengan membayar pajak (dalam bentuk orang pribadi atau badan) dalam rangka memberikan dana kepada pemerintah dengan ketentuan dan jumlah yang diatur oleh negara.
Keluaran pajak ini tidak dirasakan secara langsung dan individual, tetapi efeknya bersifat universal, alias akan dirasakan oleh setiap orang dengan mempercepat pembangunan negara.
Baca juga: 10+ Jenis Jenis Pajak dan Contohnya di Indonesia
Fungsi Pajak dalam Pembangunan Negara
Secara teori, pengenalan mekanisme perpajakan memainkan beberapa peran penting dalam suatu negara, terutama untuk mencapai tujuan pembangunan. Fungsi ini yaitu sebagai berikut oleh:
1. Fungsi Anggaran (Budgeting)
Fungsi Pajak yang pertama adalah fungsi Anggaran atau Budgeting.
Pemerintah suatu negara tentu memiliki gagasan pembangunan, yang diwujudkan dalam rencana jangka pendek atau jangka panjang.
Tentu saja implementasi dan eksekusi dari rencana tersebut memerlukan beberapa elemen, salah satunya terkait dari mana sumber pendanaan rencana tersebut berasal.
Seperti halnya seorang pengusaha yang ingin membuka usahanya, ia harus memikirkan bagaimana cara mendapatkan modal hingga usahanya terwujud.
Seperti halnya pemerintah, mereka pasti membutuhkan sumber modal yang tidak bisa mereka ciptakan sendiri.
Sumber modal inilah yang kemudian melahirkan ide pemungutan pajak dari warga. Seperti gagasan demokrasi Abraham Lincoln, pajak akan dipungut oleh rakyat, diatur dan diawasi oleh rakyat, dan rakyat akan merasakan hasilnya.
Oleh karena itu, pemungutan pajak merupakan cara yang baik untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan negara.
Fungsi anggaran dalam pajak membantu menjelaskan bahwa pajak digunakan oleh pemerintah untuk mengisi sumber modal dalam anggaran negara.
Anggaran yang diatur oleh pemerintah inilah yang sering kita kenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah setiap tahun menyiapkan kerangka APBN untuk jangka waktu satu tahun.
Ada beberapa unsur dalam APBN, beberapa di antaranya disebut sebagai pendapatan, belanja, dan pendanaan.
Pajak yang memainkan fungsi anggaran masuk ke dalam elemen pendapatan. Pemungutan pajak membantu menutupi pendapatan pemerintah dalam anggaran negara.
Dalam pelaksanaannya, penerimaan pajak digunakan untuk memenuhi kebutuhan unsur belanja pemerintah.
Namun, penerimaan pajak tidak selalu berhasil memenuhi kebutuhan belanja seperti yang mereka lakukan selama ini. Sederhananya, penerimaan pajak tidak cukup untuk menutupi pengeluaran pemerintah.
Oleh karena itu, pajak dalam unsur pendapatan negara bukan merupakan sumber pendapatan pemerintah, tetapi ada juga PNBP yang bebas pajak.
Namun, pajak adalah dukungan utama yang mengambil sebagian besar pendapatan pemerintah.
Pemerintah menyusun anggaran APBN setiap tahun, oleh karena itu pemerintah sekaligus menetapkan target pendapatan, belanja, dan pendanaan dalam satu tahun. Artinya, pemerintah umumnya menetapkan target penerimaan pajak dalam satu tahun.
Oleh karena itu, untuk mencapai nilai target penerimaan pajak, pemerintah menerapkan beberapa peraturan perpajakan yang memungkinkan pemerintah untuk memungut pajak dari berbagai sumber, mulai dari kegiatan usaha, kepemilikan barang dan lain-lain.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Fungsi Pajak kedua yaitu fungsi mengatur atau regulerend
Pajak berkaitan erat dengan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pendapatan dan kas negara, sehingga masalah perpajakan juga termasuk dalam keluarga peraturan perpajakan dalam perekonomian pemerintah.
Kebijakan pajak secara sederhana dapat diringkas sebagai serangkaian langkah yang diedarkan oleh pemerintah dalam rencana pengendalian keuangan negara, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan pendanaan dalam bentuk anggaran negara (APBN).
Peraturan perpajakan atau kebijakan fiskal sebagai peraturan pemerintah berkaitan dengan masalah ekonomi yang berkaitan dengan pengendalian anggaran negara.
Sampai pemerintah membuat aturan baru tentang perpajakan, baik dengan menambahkan daftar barang kena pajak atau dengan memberikan insentif pajak, aturan perpajakan pemerintah akan mencerminkan hal tersebut.
Kenapa begitu? karena peraturan yang dikeluarkan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap anggaran negara.
Pajak digunakan oleh pemerintah untuk mengatur bagaimana warga negara atau masyarakat berpartisipasi dalam pendanaan pembangunan negara.
Karena dimaknai sebagai objek pengaturan, dampak perpajakan selalu bersifat memaksa atau membebani seseorang untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam hal ini, orang atau badan kena pajak dianggap sebagai wajib pajak. Sebagai warga negara, wajib pajak ini, mau tidak mau, wajib membayar pajak.
Demikian juga korporasi atau perusahaan, suka tidak suka, wajib membayar pajak kepada pemerintah, ini adalah sisi kesetiaan mereka terhadap pembangunan negara atau tempat yang mereka manfaatkan.
Jadi jika seseorang atau perusahaan ingin memiliki infrastruktur yang baik, mereka harus memberikan uang kepada pemerintah untuk membantu membangun infrastruktur.
Ini hanyalah fungsi pajak sebagai elemen pengatur, terutama untuk melibatkan orang pribadi atau badan dalam meningkatkan pendanaan negara.
Selain itu, dalam rangka memenuhi fungsi regulasi perpajakan, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi perpajakan.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum ketika orang pribadi atau badan dikenakan pajak. Output dari beberapa peraturan pajak diperbarui dalam keadaan tertentu.
Seperti saat pandemi sebelumnya, di tengah masa ekonomi yang sulit akibat merebaknya Covid-19, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah baru.
Jenis perpajakan ini merupakan ketentuan yang menghilangkan kewajiban bagi seseorang untuk membayar pajak setiap kali membeli rumah baru.
Baca juga: 100+ Kode Jenis Setoran Pajak dan Kode Akun Pajak
3. Fungsi Stabilitas
Fungsi Pajak ketiga yaitu fungsi stabilitas.
Pajak tidak hanya berperan sebagai pengontrol dan penyedia anggaran pemerintah, dalam kerangka yang lebih luas terdapat mekanisme perpajakan sebagai unsur dalam mencapai stabilitas ekonomi.
Dalam perekonomian, ada kenaikan harga yang signifikan selama periode waktu tertentu, yang dikenal sebagai inflasi.
Jika harga terus naik atau terjadi inflasi, itu menunjukkan bahwa perekonomian masih tergelincir karena lebih banyak pelanggan yang membeli, tetapi kendala produksi menyebabkan harga terus naik. Sederhananya, permintaan lebih besar daripada penawaran.
Di sisi lain, jika harga komoditas cenderung turun, itu menunjukkan bahwa ekonomi mungkin lemah.
Harga menjadi lebih murah karena terjadi surplus produksi, jumlah barang yang dijual bahkan lebih besar dari yang diinginkan.
Warga lebih jarang berbelanja, meskipun banyak barang yang sebenarnya dijual, yang mengarah pada penurunan harga.
Kedua situasi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pemerintah tentu tidak bisa membiarkan harga terus naik.
Meskipun ini mewakili ekonomi yang kuat, karena harga terus naik, penduduk akan merugi karena biaya membeli barang meningkat.
Oleh karena itu, pemerintah harus mengendalikan inflasi agar tidak melonjak tajam. Di sisi lain, jika perekonomian terus mengalami deflasi, pasti akan menguntungkan konsumen karena harga beberapa komoditas akan turun, membuat komoditas menjadi lebih murah, tetapi tidak baik bagi produsen dan pemerintah.
Produsen semakin sulit didapat karena harga semakin murah, yang pada gilirannya mempersulit pemerintah untuk mencari sumber modal atau memungut pajak dari perusahaan karena bisnis mereka lesu dan pendapatan menyusut.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur agar deflasi tidak turun tajam dan inflasi normal.
Beberapa negara, seperti Amerika Serikat, di mana harga komoditas menjadi terlalu mahal, bahkan telah menetapkan target untuk menjaga inflasi tidak lebih tinggi dari 2% per tahun.
Langkah-langkah untuk mengatur inflasi kembali ke aturan pajak dan aturan mata uang.
Negara dapat mengintervensi inflasi melalui peraturan perpajakan, salah satunya adalah penerbutan ketentuan perpajakan.
Jika inflasi dirasakan terlalu tinggi, pemerintah dapat memperketat aturan pajak atas barang, misalnya menaikkan tarif PPN atas pembelian mobil jika inflasi terus berlanjut.
Kenaikan pajak membuat biaya pembelian mobil menjadi lebih mahal dari sebelumnya hingga keinginan menurun yang pada akhirnya mempengaruhi harga.
Di sisi lain, jika harga mobil tampaknya terus turun karena permintaan yang rendah, pemerintah dapat memberlakukan ketentuan stimulus ekonomi berupa keringanan pajak, yang akan mengurangi PPN atas mobil, yang akan mendorong permintaan dan inflasi.
Oleh karena itu, pajak dapat digunakan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian suatu negara, salah satunya dengan menjaga inflasi pada tingkat yang normal.
4. Fungsi Redistribusi
Fungsi Pajak keempat yaitu Fungsi Redistibusi.
Negara memainkan fungsi penting dalam menjaga kehidupan penduduknya, terutama dalam memastikan bahwa semua lapisan orang dari struktur ekonomi yang berbeda-beda dapat hidup dengan baik.
Untuk itu, pemerintah harus menyikapi isu pembangunan agar lebih berpihak pada golongan ekonomi rentan. Mengingat ini adalah pembangunan, tentu tidak lepas dari unsur APBN.
Sederhananya, untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah harus mampu mengalokasikan anggaran pembangunan secara merata menurut lokasi.
Disini peran pajak sebagai redistribusi ekonomi, dimana negara memungut pajak dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi warga negara.
Pemungutan pajak diprioritaskan bagi orang-orang yang mendapatkan banyak manfaat dari perekonomian, misalnya dengan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau pajak perdagangan.
Di sisi lain, karena kelompok rentan cenderung berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan pengampunan pajak agar mereka tidak terlalu terlibat dalam pembiayaan pembangunan negara.
Fungsi pajak dalam redistribusi ekonomi sebagai implementasi yang baik dari pembangunan negara.
Dimana pajak dipungut untuk memenuhi kebutuhan seluruh warga negara.
Pajak besar dikumpulkan dari orang kaya, yang pada gilirannya diatur untuk pembangunan dan menyediakan dana bagi orang miskin.
Namun, orang kaya bukan berarti tidak mendapatkan keuntungan dari pajak, karena perpajakan pada umumnya diimbangi dengan berbagai keuntungan seperti pemberian izin tinggal dan lain-lain.
Perusahaan yang patuh pajak mendapatkan citra yang baik tidak hanya di mata masyarakat, tetapi juga di mata pemerintah. Sampai ini otomatis membawa keuntungan bagi bisnis yang digerakkan.
Sekian artikel berjudul 4 Fungsi Pajak dan Penjelasannya, semoga bermanfaat.
Apa yang dimaksud fungsi regulerend pajak berikan contohnya?
Fungsi pajak regulerend atau mengatur adalah pajak yang bertindak sebagai alat pengatur dan menjalankan peraturan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi. Misalnya, tarif pajak ekspor 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia ke pasar dunia.
Bagaimana fungsi budgeter dijalankan?
Sebagai fungsi budgeter, pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah tertentu, yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah dan investasi pemerintah. Penerimaan negara berasal dari rakyat, dibagikan berdasarkan kesepakatan dengan wakil rakyat dan mengabdi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Apa yang dimaksud dengan fungsi pajak stabilitas?
Pajak memiliki fungsi stabilisasi yang berperan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara, seperti dalam menghadapi inflasi atau deflasi. Contoh fungsi stabilitas terlihat ketika nilai tukar rupiah terhadap dolar AS jatuh.