Struktur Perangkat Desa Terdiri Dari? Ini Jawabannya
Struktur Perangkat Desa Terdiri Dari? Perangkat Desa adalah struktur yang menjalankan pemerintahan desa selain Kepala desa, berdasarkan bunyi Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Desa, kedudukan Perangkat Desa adalah ‘pembantu’ Kepala desa dalam menjalankan peran pemerintahan.
Dalam mekanisme ketatanegaraan Indonesia, posisi “pembantu” diberikan kepada wakil presiden dan menteri.
Lalu apa saja fungsi dan tugas Kepala desa dan perangkat desa? Lalu apa tugas perangkat desa selain mengurus dokumen kependudukan seperti KK, KTP dan Akta Kelahiran? dan siapa yang bekerja untuk pengajuan dokumen?
Table of Contents
Struktur Perangkat Desa Terdiri Dari?
Pada artikel kali ini admin akan mengulas tentang tugas dan peran perangkat Kepala desa dan perangkat desa.
Langsung saja ke tugas dan peran kepala desa dan perangkat desa, sebelumnya admin akan merinci penjelasan Struktur Perangkat Desa Terdiri Dari apa saja, yaitu sebagai berikut:
- Kepala Desa
- Sekretaris Desa
- Kepala Urusan Keuangan,
- Staf Administrasi Keuangan
- Kepala Urusan Umum
- Staf Pengelola Data
- Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentraman,
- Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
- Mantri Tani Desa
- Staf Sekretariat BPD yang bertanggung jawab kepada instansi BPD.
Untuk lebih jelasnya bisa melihat penjelasan dibawah ini
Kepala Desa
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa (Peraturan Desa) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa) Pasal 4, Kepala Desa adalah kepala pemerintahan Desa yang membawahi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dipimpinnya
Kepala desa berperan menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, melakukan pengabdian kepada masyarakat, memperkuat masyarakat dan membina kerjasama dengan aparatur sipil dan instansi lain.
70% fungsi dan tugas Kepala Desa adalah melakukan publikasi dan sosialisasi kepada warga untuk mengetahui kebutuhan warga, yang kemudian dapat diwujudkan melalui program kerja Kepala Desa dan memenuhi setiap ajakan atau permintaan untuk kunjungan dinas luar terkait dengan kebutuhan dan kesejahteraan penduduk desa.
Tupoksi Perangkat Desa (Kepala Desa)
Tupoksi perangkat desa untuk kepala desa adalah sebagai berikut:
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan APB Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
- mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
- mengembangkan sumber pendapatan desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan cuti;
- mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola keuangan dan aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Baca juga: Cara Menjadi Kepala Desa
Sekretaris Desa
Berdasarkan Perdes nomor 1 Tahun 2018 tentang Pasal 5 SOTK, sekretaris desa ditetapkan sebagai pembantu kepala desa dan bertanggung jawab kepada kepala desa.
Fungsi dari sekretaris desa adalah
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa
- Menyelesaikan urusan administrasi
- Menyelesaikan urusan umum
- Menyelesaikan urusan keuangan,
- Urusan perencanaan
- Mengkoordinir pelaksanaan pekerjaan unit desa lain
- Mengawasi unit desa lain untuk memberikan pelayanan kepada warga untuk melaksanakan pekerjaan lain yang diberikan oleh kepala desa sesuai dengan pekerjaan dan perannya.
Secara umum, tugas khusus Sekretaris desa adalah untuk mengevaluasi, mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan dan dapat menjadi pengawas bagi petugas desa lainnya dan sebagai wakil Kepala desa yang bertanggung jawab untuk semua pekerjaan yang ditugaskan oleh kepala desa.
Tupoksi Perangkat Desa (Sekertaris Desa)
Tupoksi perangkat desa untuk sekertaris desa adalah sebagai berikut:
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
Kepala Urusan Umum
Berdasarkan Perdes No. 1 Tahun 2018 tentang Pasal 7 SOTK, fungsi Kepala Urusan Umum yang selanjutnya disingkat Kepala Urusan Umum terdiri dari pengurusan dokumen, pengurusan surat-menyurat, pengurusan administrasi perlengkapan desa, persiapan rapat, penatausahaan aset, administrasi perjalanan dinas dan pelayanan umum dalam pelaksanaannya didukung oleh staf pengelola data.
Kepala Urusan Umum harus mampu membuat RAB (rencana anggaran biaya) dan membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan-kegiatan yang menjadi pekerjaannya seperti:
- Penyelenggaraan Pemerintah desa
- Penunjang penyelenggaraan Pemerintahan desa
- Penyediaan sarana dan prasarana Pemerintah desa.
Tupoksi Perangkat Desa (Kepala Urusan Umum)
Tupoksi perangkat desa untuk Kepala Urusan Umum adalah sebagai berikut:
- Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- Penyiapan rapat-rapat;
- Pengadministrasian aset desa;
- Pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum
Kepala Urusan Keuangan
Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2018 terkait Pasal 7 SOTK, fungsi kepala urusan keuangan adalah untuk:
- Mengelola administrasi keuangan
- Mengelola berbagai sumber pendapatan dan pengeluaran
- Verifikasi administrasi keuangan
- Administrasi pendapatan tetap kepala desa
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBDes, mulai dari pembuatan APBDes murni hingga APBDes perubahan.
Kepala Seksi Pemerintahan Keamanan Ketertiban
Tugas dan fungsi kepala pemerintahan keamanan dan ketertiban adalah
- Memelihara ketentraman dan ketertiban di posko keamanan utama dan pos kamling
- Mengurus administrasi dan pemungutan pajak bumi dan bangunan
- Menyusun RAB dan laporan pertanggungjawaban bidang pemerintahan, seperti
- Operasional BPD
- Insentif RT/RW
- Musyawarah Desa
- Pendataan Profil desa dan menyusun laporan kependudukan dan catatan sipil termasuk memberikan pelayanan pengajuan KK, KTP dan akta kelahiran dengan bantuan staf desa.
Tupoksi Perangkat Desa (Kepala Seksi Pemerintahan Keamanan Ketertiban)
Tupoksi perangkat desa untuk Kepala Seksi Pemerintahan Keamanan Ketertiban adalah sebagai berikut:
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
- Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- Menyusun rancangan regulasi desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kesejahteraan Rakyat
Fungsi dan tugas Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kesejahteraan Rakyat adalah
- Menghasilkan dokumen RPJMDes dan RKP Desa
- Menyusun RAB Desa
- Desain/gambar dan laporan pertanggungjawaban bidang pembangunan
- Pemanfaatan dan pendampingan,
- Kemampuan memahami dan menyediakan fasilitas kelembagaan masyarakat.
Tupoksi Perangkat Desa (Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kesejahteraan Rakyat)
Tupoksi perangkat desa untuk Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kesejahteraan Rakyat adalah sebagai berikut:
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Contoh Struktur Perangkat Desa
1. Contoh Struktur Desa Leranwetan
2. Contoh Struktur Desa Karanggedang
3. Contoh Struktur Desa Prayugan
Sekian artikel berjudul Struktur Perangkat Desa Terdiri Dari? Ini Jawabannya, semoga bermanfaat.
Berapa banyak perangkat desa?
Seperti dilansir Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata jumlah perangkat desa pada 2021 sekitar 13 per desa. Jumlah ini tetap sama seperti tahun lalu. Berdasarkan provinsi, Yogyakarta memiliki perangkat desa paling banyak di antara provinsi lainnya dengan 24 orang per desa. Disusul Bali dan Nusa Tenggara Barat masing-masing 18 orang per desa. Sedangkan petugas desa terendah ada di Papua dan Sumatera Utara, yaitu 10 orang per desa.
Apa tugas dan kewajiban Perangkat desa?
Memelihara ketertiban dan ketentraman antar warga. Menjalani kehidupan yang demokratis. Menjalankan konsep tata pemerintahan desa bersih dan bebas KKN. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra pemerintah desa.
RT termasuk perangkat desa apa tidak?
Rukun Tetangga (RT) tidak dihitung ke Perangkat desa tetapi ke Lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Hal itu dijelaskan dalam Permendagri 110 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1).
Referensi:
- Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2018