THR Adalah: Peraturan dan Manfaatnya

THR Adalah: Peraturan dan Manfaatnya | THR merupakan penghasilan terpisah dari upah yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

THR Adalah: Peraturan dan Manfaatnya

Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan THR adalah penghasilan di luar upah yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

Ketentuan pembayaran THR sendiri telah dilakukan oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Karyawan/Pekerja di Suatu Perusahaan.

Sebagai karyawan, Anda harus tahu kapan dan berapa banyak THR yang akan Anda terima.

Ingatlah bahwa memberikan THR merupakan kewajiban bagi perusahaan. Jika Anda masih bingung bagaimana cara menentukan dan menghitung THR, berikut kami berikan penjelasan untuk mengetahui apa itu THR dan faktor penting lainnya.

THR Adalah, Apa Arti THR…

Kepanjangan THR adalah Tunjangan Hari Raya.

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah penghasilan yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawannya di luar upah pokok sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya, kapan pembayaran THR dilakukan? Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum dimulainya hari besar keagamaan.

THR sendiri diberikan dalam bentuk uang dengan nilai nominal 1x upah/bulan bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Dan bagi karyawan yang belum setahun bekerja, THR dibayarkan sesuai dengan perhitungan masa kerja, masing-masing perusahaan memiliki perhitungannya sendiri.

Perusahaan diperbolehkan untuk memberikan THR lebih tinggi dari peraturan yang disetujui oleh Menteri Tenaga Kerja.

Beberapa perusahaan ditemukan membayar THR sebesar 2 sampai 3 kali upah berdasarkan masa kerja karyawan.

Ketentuan masing-masing perusahaan pada umumnya dituangkan dalam syarat dan ketentuan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

Baca juga: 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Peraturan THR

THR Adalah: Peraturan dan Manfaatnya

Peraturan THR tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pegawai atau karyawan Perusahaan.

Peraturan ini mengoreksi peraturan aslinya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. PER.04/MEN/1994.

Peraturan mengenai 2 jenis pegawai yang berhak atas THR adalah sebagai berikut.

  • Beberapa karyawan atau pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan telah bekerja selama satu tahun atau lebih
  • Setiap pegawai atau pekerja yang pindah ke perusahaan lain dan melanjutkan masa kerjanya apabila perusahaan lama tidak mendapatkan THR.

Permenaker No. 6 Tahun 2016 menyatakan bahwa semua pihak, baik korporasi, yayasan maupun perorangan yang mempekerjakan seseorang, wajib membayar THR kepada sebagian pegawainya.

Setelah memperhatikan ketentuan di atas, dijelaskan bahwa THR hanya diberikan kepada pegawai atau pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT dan PKWT.

Oleh karena itu, pekerja lepas atau peserta pelatihan tidak berhak atas THR dari perusahaan tempat mereka bekerja karena tidak memiliki kontrak kerja.

Sanksi Perusahaan Jika tidak Membayar THR

THR adalah tunjangan yang harus diterima oleh setiap karyawan dan perusahaan menghadapi ancaman administratif hingga denda jika terbukti tidak memberikan atau membayar THR kepada beberapa karyawannya.

Seperti disebutkan, pembayaran THR yang maksimal adalah 7 hari sebelum dimulainya hari keagamaan.

Namun apabila perusahaan tidak dapat menyediakannya dalam jangka waktu tersebut, maka perusahaan dapat memberikannya minimal H-1 asalkan mendapat persetujuan dari pihak pekerja.

Jika perusahaan gagal memenuhi waktu yang disepakati, perusahaan harus siap menghadapi berbagai jenis sanksi, termasuk surat peringatan tertulis, denda, pembatasan operasional bisnis, penghentian sementara bisnis.

Berdasarkan keterangan Ida Fauziyah selaku Menteri Tenaga Kerja, untuk nilai denda THR, perusahaan harus membayar 5% dari akumulasi THR yang perlu dibayarkan sejak berakhirnya jangka waktu pembayaran THR.

Dan denda tersebut tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar THR kepada sebagian karyawannya.

Jika melebihi batas dan perusahaan belum membayar THR, pihak korporasi akan menghadapi sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha hingga kewajiban memberikan THR dibayarkan kepada beberapa karyawannya.

Ketentuan Pembayaran THR untuk Karyawan yang Resign

THR Adalah: Peraturan dan Manfaatnya

Setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun dan ingin mengundurkan diri atau dipecat.

Selama pegawai tersebut berstatus pegawai tetap atau PKWTT berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan masih mempunyai waktu 30 hari untuk menerima THR.

Dan bagi pegawai kontrak atau PKWT yang mengajukan pengunduran diri sebelum batas waktu THR, tidak berhak mendapatkan THR.

Perhitungan jumlah THR dan Waktu Pembayaran

Dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1 tertulis jika:

“Besarnya tunjangan hari raya ditetapkan bagi pegawai yang masa kerja tidak terputus selama 12 bulan atau lebih dengan gaji 1 bulan atau secara proporsional bagi pegawai dengan masa kerja 1 sampai dengan kurang dari 12 bulan. “

Perhitungan proporsional didefinisikan sebagai (masa kerja x gaji 1 bulan) ÷ 12.

Tergantung pada peraturan perusahaan, gaji yang ditentukan ini dapat dirancang dalam bentuk gaji pokok atau gaji pokok dan tunjangan tetap.

Selain besaran, batas waktu pemberian THR juga diatur secara resmi, yang harus dipatuhi perusahaan agar tidak terjadi keterlambatan.

Perusahaan wajib memberikan tunjangan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan karyawan.

Perhatikan juga bentuk tunjangannyanya.

Menurut Menteri Tenaga Kerja, THR hanya akan diberikan dalam bentuk uang dan mata uang rupiah, tidak dalam bentuk parsel atau barang berharga lainnya.

Simulasi Perhitungan THR

Jika Anda masih ragu, kami telah menyiapkan simulasi khusus penghitungan THR untuk Anda di sini.

1. Perhitungan Tunjangan Hari Raya Proporsional

Kami pertama kali menjelaskan bahwa rumus yang digunakan untuk menghitung tunjangan hari raya secara prorata adalah (masa kerja x gaji 1 bulan)÷12.

Anda kemudian dapat menggunakan rumus ini jika Anda belum bekerja di perusahaan selama setahun penuh.

Contoh kasusnya adalah sebagai berikut. Udin telah bekerja di perusahaan X selama tujuh bulan dan menerima gaji bulanan sebesar enam juta rupiah.

Berdasarkan rumus perhitungan prorata, berikut adalah total THR yang menjadi hak Udin.

(7 x Rp6.000.000)÷12 = Rp3.500.000

2. Perhitungan THR untuk Pegawai dengan Masa Kerja Satu Tahun

Menurut ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6/2016, pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan berhak atas THR dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Gaji tanpa dukungan atau gaji bersih
  • Gaji pokok, yang termasuk tunjangan tetap

Misalnya, Abdul adalah seorang karyawan dengan gaji bulanan 10 juta rupiah dan telah bekerja selama 17 bulan.

Dengan demikian, Dani berhak atas tnjangan THR sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Perhitungan THR: Cara Menghitung dan Aturannya

Manfaat THR bagi karyawan

THR Adalah: Peraturan dan Manfaatnya

Padahal, THR merupakan manfaat yang dapat menjamin kesejahteraan karyawan selama hari raya.

Persoalannya, harga kebutuhan pokok setiap warga pada saat hari raya akan naik.

Sekalipun fokusnya masih pada kebutuhan primer, karyawan tentu punya rencana lain yang ingin mereka lakukan bersama keluarga di hari raya.

Di sinilah tunjangan hari raya berperan. Gaji dapat digunakan oleh karyawan untuk waktu keluarga.

Nah, agar lebih jelas, berikut manfaat THR bagi karyawan:

  • Mengurangi utang konsumtif yang kerap dialami warga saat musim Lebaran.
  • Menjadi modal keluarga dalam mendukung perjalanan pulang dan acara keluarga lainnya.
  • Sebagai biaya untuk keperluan keagamaan, seperti zakat, infaq, acara natal dan lain-lain.
  • Menjadi sumber utama pendanaan keluarga ketika terjadi kenaikan harga.
  • Tambahan dana untuk keluarga karyawan yang ingin berlibur selama hari raya.

Penutup

Itulah penjelasan singkat dari kami tentang arti thr dan semua jenis tunjangan THR yang perlu Anda ketahui.

Namun, THR adalah hak setiap karyawan yang harus dijalankan oleh perusahaan.

Tunjangan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa karyawan dapat berkembang meskipun terjadi kenaikan harga untuk kebutuhan hari raya.

Jadi jangan takut untuk selalu mengecek hak THR Anda ke pihak perekrut atau tim HRD perusahaan Anda, ya?

Sekian artikel berjudul THR Adalah: Peraturan dan Manfaatnya, semoga bermanfaat.

Referensi:

THR uang siapa?

Uang THR merupakan tunjangan dari perusahaan untuk karyawan. THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya. Oleh karena itu, uang THR adalah dana yang wajib diberikan kepada pekerja atau pegawai yang sedang mendekati hari raya keagamaan tertentu.

Apakah THR wajib bagi karyawan?

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 6/2016 menjelaskan tentang tunjangan hari raya keagamaan atau biasa disebut THR sebagai penghasilan di luar gaji yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Kenapa ada THR?

Kebijakan THR hadir sebagai salah satu program kerja Kabinet Soekiman yang diperkenalkan pada April 1951 untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Tunjangan hari raya untuk beberapa pamong pradja atau yang sekarang dikenal dengan PNS.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!