Hak Karyawan: Resign, PHK, Tetap dan Kontrak

Hak Karyawan: Resign, PHK, Tetap dan Kontrak | Hak dan kewajiban pekerja atau karyawan merupakan poin terpenting bagi pekerja dan perusahaan dalam perjanjian perusahaan.

Hak Karyawan: Resign, PHK, Tetap dan Kontrak

Kontrak kerja adalah perjanjian antara karyawan atau pegawai dengan perusahaan atau pemberi kerja yang mengatur hak dan kewajiban karyawannya.

Dan karyawan atau pegawai adalah setiap orang yang bekerja untuk mendapatkan gaji atau imbalan dalam bentuk lain.

Apa saja Hak Karyawan? apakah sama hak karyawan kontrak dan tetap?

Penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-hak mereka sebagai pekerja. Hak-hak buruh diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut hak-hak karyawan dalam UU No. 13 Tahun 2003 terkait dengan ketenagakerjaan:

  • Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak.
  • Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.
  • Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
  • Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
  • Hak atas penempatan tenaga kerja.
  • Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja.
  • Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh.
  • Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus.
  • Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam.
  • Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid.
  • Hak melaksanakan ibadah.
  • Hak melakukan mogok kerja.
  • Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, sebagai bagian utama perlindungan tenaga kerja adalah:

  • Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja.
  • Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja.
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat.
  • Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja.
  • Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja.

Baca juga: Hak dan Kewajiban: Pengertian, Hubungan dan Jenis

Hak Karyawan Resign

Hak Karyawan Resign

Apabila seorang karyawan mengundurkan diri dan telah memenuhi syarat-syarat pengunduran diri tersebut, maka pengusaha tersebut harus membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan sebagai akibat dari hal tersebut, sesuai dengan Pasal 81 No. 44 UU Cipta Kerja, serta uang penggantian hak yang akan dibayarkan jika terjadi pemecatan.

Dimana berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan yang memenuhi syarat-syarat tersebut di atas berhak untuk menerima sebagai berikut:

  • Uang Penggantian Hak (“UPH”); dan
  • Tunjangan pisah yang besarnya diatur dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau kontrak kerja bersama.

Sedangkan uang penggantian hak yang seharusnya diperoleh meliputi banyak hal, misalnya:

  • Cuti tahunan belum diambil dan tidak habis masa berlakunya;
  • Biaya perjalanan atau ongkos pulang bagi pekerja/karyawan dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/karyawan tersebut diterima bekerja;
  • Beberapa hal lain telah ditentukan dan dicatat dalam perjanjian kerja, PP atau PKB.

Inilah aturan pemutusan hubungan kerja yang penting untuk Anda sebagai pengusaha atau pemilik perusahaan pahami. Dengan mengetahui ketentuan ini, kami berharap Anda dapat memenuhi hak-hak semua karyawan sebagai dasar untuk mengadakan perjanjian kerja.

Hak Cuti Karyawan Kontrak

Hak Cuti Karyawan Kontrak

Bahkan, tidak ada ketentuan yang membandingkan hak cuti karyawan kontrak dan pegawai tetap. Secara umum, hak ini diatur oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Ketentuan ini ada sebagai pengganti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Namun, tidak semua ketentuan diubah.

Jika ketentuan Omnibus Law Cipta Kerja tidak berubah, maka berlaku pasal UU 13/2003. Hal ini dikuatkan dengan konfirmasi dari Menteri Ketenakerjaan.

Berdasarkan undang-undang yang mendasari hak cuti karyawan, status karyawan yang berhak atas cuti tidak dijelaskan secara rinci.

Dapat disimpulkan bahwa beberapa cuti karyawan yang disebutkan di atas berlaku untuk karyawan kontrak.

Menurut Pasal 93, ayat 2 UU 13/2003, karyawan kontrak tetap berhak atas 100% gaji selama cuti mereka, di samping ketentuan istirahat sakit.

1. Cuti Tahunan

Hak Cuti Karyawan Kontrak yang pertama yaitu cuti tahunan.

Tidak hanya pegawai tetap, pegawai kontrak juga berhak atas cuti tahunan. Hal itu tertuang dalam pasal 79 ayat 3 UU 11/2020.

Namun, hak ini memiliki ketentuan khusus. Untuk cuti tahunan, Anda harus telah bekerja setidaknya selama 12 bulan berturut-turut.

Bagi Anda yang belum terikat kontrak selama satu tahun, negara belum menjamin hak cuti tahunan Anda.

Tapi jangan khawatir, perusahaan bisa kok memberikannya secara sukarela. So, cek ke HRD di tempat kerjamu, ya!

Jumlah minimum itu sendiri adalah 12 hari dalam setahun. Ketentuan lebih lanjut dapat dibuat dalam kontrak kerja atau dalam peraturan perusahaan.

2. Cuti Hamil dan Melahirkan

Hak Cuti Karyawan Kontrak kedua yaitu cuti hamil dan melahirkan.

Ada juga hak atas perlindungan kehamilan dan cuti hamil. Jangan khawatir, ini juga berlaku untuk karyawan kontrak.

Bagi Anda yang belum memiliki kontrak satu tahun memiliki hak ini.

Menurut pasal 82 ayat 1 UU 13/2003, jangka waktunya adalah:

  • 1,5 bulan sebelum tanggal melahirkan
  • 1,5 bulan setelah tanggal melahirkan

Setelahnya, tanggal lahirnya sendiri tidak sembarangan ditebak. Tanggal lahir yang diperhitungkan harus diperkirakan oleh bidan atau dokter kandungan.

3. Cuti Keguguran

Hak Cuti Karyawan Kontrak ketiga yaitu cuti keguguran.

Bekerja kontrak bukan berarti tidak ada cuti keguguran.

Selain itu, setelah kehilangan anak yang belum lahir, kesehatan fisik dan mental wanita dapat terpengaruh.

Negara sendiri mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti keguguran selama 1,5 bulan. Hal ini tertuang dalam pasal 82 ayat 1 UU 13/2003.

Namun, jangka waktu itu bisa diperpanjang. Tentunya semua itu tergantung pada saran dari bidan atau dokter kandungan.

4. Cuti Sakit

Hak Cuti Karyawan Kontrak keempat yaitu cuti sakit.

Pekerja kontrak berhak atas cuti sakit, lho. Hal ini tertuang dalam Pasal 93 ayat 2 huruf a UU 13/2003.

Rasa sakit itu sendiri harus ditunjukkan oleh informasi medis atau dokter. Namun, ada perusahaan yang mengizinkan Anda mengambil cuti sakit tanpa surat dokter.

Penetapan gaji sendiri diatur dalam pasal 93 ayat 3 UU 13/2003, yaitu:

  • 4 bulan pertama, gaji 100%
  • 4 bulan kedua, 75%
  • 4 bulan ketiga, 50%
  • 4 bulan ke depan untuk pemulihan, 25%

5. Cuti Haid

Hak Cuti Karyawan Kontrak kelima yaitu cuti haid.

Ketika wanita menderita nyeri haid, bisa jadi sulit untuk bekerja.

Tenang, sebagai jalan keluarnya ada cuti haid. Hak-hak pekerja perempuan diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU 13/2003.

Durasinya sendiri adalah 2 hari. Anda tidak perlu mengirimkan surat dokter kepada perusahaan.

6. Cuti Lain (Berdasarkan Hukum)

Bagaimana dengan cuti berkabung sampai cuti nikah? Apakah ini berhak diambil alih oleh karyawan kontrak?

Jangan khawatir, cuti ini diatur dalam Pasal 93 ayat 2 dan 4 UU 13/2003. Jenis-jenis izin dan ketentuannya sendiri adalah:

Keterangan CutiLama Cuti
istri melahirkan 2 hari
istri keguguran 2 hari
menikah 3 hari
menikahkan anak 2 hari
membaptiskan anak 2 hari
mengkhitankan anak 2 hari
suami/istri meninggal 2 hari
orang tua/mertua meninggal 2 hari
anak meninggal 2 hari
anggota keluarga dalam serumah meninggal 1 hari

7. Cuti Lain (dari perusahaan)

Harus diingat bahwa aturan di atas hanya mewakili ketentuan dasar hak cuti Anda. Jika sepertinya perusahaan memberi Anda lebih banyak waktu cuti dengan persyaratan yang lebih santai, itu jelas bukan masalah.

Seperti yang disebutkan diatas, ada perusahaan yang tidak mewajibkan cuti sakit jika izinnya hanya satu hari.

Ada perusahaan yang mengizinkan karyawannya cuti melahirkan lebih lama, tetapi hanya menerima 1,5 gaji bulanan sesuai peraturan.

Bahkan, ada perusahaan yang bahkan mengharuskan Anda untuk mengambil cuti tahunan, lho.

Di satu sisi, daftar hak cuti menjadi milik pegawai PKWT.

Terlepas dari ketentuan cuti sakit, karyawan kontrak tetap berhak atas 100% upah selama cuti. Hal ini diatur dalam pasal 93 ayat 2 UU 13/2003.

Baca juga: Tata Tertib Perusahaan: Tujuan, Komponen dan Contoh

Hak Karyawan PHK

Hak Karyawan PHK

Apa saja hak-hak karyawan yang di PHK oleh perusahaan? Di bawah ini adalah uraian tentang hak-hak pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan.

1. Uang Pesangon

Perusahaan yang memutuskan hubungan kerja wajib membayar uang pesangon yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Masa Kerja (Tahun)Uang Pesangon 
< 1 tahun1 bulan gaji
≥1 – 2 tahun2 bulan gaji
≥2 – 3 tahun3 bulan gaji
≥3 – 4 tahun4 bulan gaji
≥4 – 5 tahun5 bulan gaji
≥5 – 6 tahun6 bulan gaji
≥6 – 7 tahun7 bulan gaji
≥7 – 8 tahun8 bulan gaji
≥8 tahun9 bulan gaji

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja wajib membayar uang penghargaan untuk masa kerja sama berdasarkan Pasal 156 ayat 3 Undang-undang Ketenagakerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Masa Kerja (Tahun)Uang Penghargaan Masa Kerja
≥3 – 6 tahun2 bulan gaji
≥6 – 9 tahun3 bulan gaji
≥9 – 12 tahun4 bulan gaji
≥12 – 15 tahun5 bulan gaji
≥15 – 18 tahun6 bulan gaji
≥18 – 21 tahun7 bulan gaji
≥21 – 24 tahun8 bulan gaji
≥24 tahun10 bulan gaji

3. Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima

Selain kedua hak tersebut, menurut Pasal 156 ayat (3) KUHP, ada hak alternatif yang akan diperoleh, misalnya:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan tidak digunakan;
  • Biaya perjalanan atau ongkos pulang bagi pekerja/karyawan dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/kartawan tersebut diterima bekerja;
  • Penggantian tempat tinggal dan pengobatan serta perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi persyaratan;
  • Beberapa hal lain diatur dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan bersama.

Hak Karyawan Tetap

Hak Karyawan Tetap

Karyawan tetap menjadi mitra kerja yang diperlukan perusahaan. Tanpa mereka, perusahaan tidak dapat berjalan secara optimal.
Oleh karena itu, perusahaan harus menjaga karyawan tetapnya dengan baik. Salah satunya adalah menjaga terhadap hak-hak karyawan tetap.

Ketahuilah dengan baik agar Anda dapat memberikannya segera, sesuai dengan undang-undang saat ini.

Ada beberapa hal yang menjadi hak karyawan tetap:

  1. Hak untuk Memperoleh Upah yang Layak
  2. Hak atas Jaminan Sosial dan Keamanan, Kesehatan, serta Keselamatan Kerja (K3)
  3. Hak untuk Berserikat
  4. Hak untuk Mengembangkan Potensi
  5. Hak untuk Libur, Cuti, dan Istirahat
  6. Hak Memperoleh Perlindungan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Hak untuk Mogok Kerja
  8. Hak Bekerja Sesuai Aturan Jam Kerja
  9. Hak Khusus untuk Karyawan Perempuan

Sekian artikel berjudul Hak Karyawan: Resign, PHK, Tetap dan Kontrak, semoga bemanfaat.

Bagaimana jika perusahaan tidak memenuhi hak karyawan?

Mendapatkan Sanksi, sanksinya bisa berupa penjara atau denda hingga beberapa ratus juta. Tetapi tentu saja, sebelum seorang pengusaha diancam dengan sanksi, pertama-tama harus dilakukan upaya untuk perundingan antara karyawan dan pengusaha tersebut

Apa yang dimaksud dengan hak tenaga kerja?

Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak. Hak atas pekerjaan merupakan dasar bagi terwujudnya hak-hak asasi manusia lainnya dan bagi suatu kehidupan yang bermartabat. Hak-hak pekerja termasuk kesempatan untuk mencari nafkah dengan tugas yang diberikan atau diemban secara bebas.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!