10+ Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Apa Syarat Kenaikan Pangkat PNS? Promosi jabatan mungkin merupakan dambaan setiap orang. Tidak terkecuali oleh beberapa PNS yang menginginkan jabatan lebih tinggi.

Dengan naiknya pangkat, kamu pasti akan merasa lebih aman dan juga memiliki penghasilan yang lebih tinggi. Karena pada umumnya tugas yang lebih tinggi tentunya akan mendapatkan gaji yang cukup besar.

Misalnya, gaji PNS Golongan 2A dan gaji PNS Golongan 3A tentu berbeda. Kebetulan, gajinya bervariasi hingga PNS di Golongan 2A mau naik ke Golongan 3A.

Syarat Kenaikan Pangkat PNS

10+ Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Syarat kenaikan pangkat PNS harus kamu ketahui sendiri, dan banyak juga hal yang harus kamu penuhi selain dari persyaratan kenaikan pangkat.

Anda ingin tahu apa saja syarat kenaikan pangkat PNS tersebut. Sebenarnya persyaratannya mudah dan sederhana untuk diterima, berikut ini kami jelaskan semua persyaratan di artikel ini.

Syarat Kenaikan Pangkat PNS Regular

Semua PNS berhak atas kenaikan pangkat. Nantinya, kenaikan pangkat PNS regular diberikan kepada ASN yang menjabat kurang lebih empat tahun.

Nanti kalau belum empat tahun kerja sejak selesai dilantiknya PNS. Dapat ditekankan bahwa promosi tidak dapat terjadi dan Anda harus menunggu sampai Anda benar-benar menjabat setidaknya empat tahun.

Untuk syaratnya sendiri termasuk mudah untuk melengkapinya. Berikut ini adalah syarat kenaikan pangkat PNS Regular:

  1. Telah mengabdi minimal 4 tahun
  2. Melampirkan SK menduduki jabatan PNS yang menduduki jabatan struktural
  3. Memiliki nilai SKP 2
  4. Kenaikan pangkat tidak melampaui pangkat atasan langsung
  5. TMT jabatan/surat pernyataan pelantikan menduduki jabatan struktural
  6. Menyiapkan berkas lain untuk memasukkan data pada sapk.bkn.go.id. Seperti surat keterangan terakhir pejabat nilai SKP dan fotokopi surat Pernyataan Pelantikan Atasan Penilai serta Pejabat Penilai Atasan (PPA)
  7. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir
  8. Fotokopi SK CPNS/PNS (jika pertama kali mendapat kenaikan pangkat)
  9. Pangkat belum mencapai paling tinggi akan di sesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir
  10. Fotokopi SLTUD untuk yang ingin naik dari golongan III ke golongan IV
  11. Fotokopi KARPEG (jika pertama kali)

Persyaratan ini harus dipenuhi bagi PNS yang menerima promosi. Persyaratan ini harus dipenuhi sesegera mungkin, jika tidak maka akan menghambat proses kenaikan pangkat.

Syarat Kenaikan Pangkat PNS dengan Jabatan Fungsional

10+ Syarat Kenaikan Pangkat PNS

PNS dengan jabatan fungsionalnya masing-masing yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana mereka melaksanakan tugas fungsional tertentu.

Syarat kenaikan pangkat PNS dengan jabatan fungsional tidak begitu sulit dan hampir sama dengan kenaikan pangkat biasa. Namun, memerlukan syarat tambahan yang harus dipenuhi, misalnya:

  1. Fotokopi SK Jabatan Fungsional (telah dilegalisir)
  2. Fotokopi SK terakhir (telah dilegalisir)
  3. Penilaian Angka Kredit (PAK)
  4. Pencapaian SKP dengan penilaian prestasi bernilai baik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir

Setelah semua kondisi terpenuhi, tinggal menunggu semua persyaratan diproses.

Syarat Kenaikan Pangkat PNS dengan Jabatan Struktural

Persyaratan kenaikan pangkat dari jabatan struktural itu sendiri adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memegang jabatan struktural di unit layanan tertentu.

Posisi ini dapat dipromosikan nanti jika memenuhi persyaratan tertentu, persyaratan berikut diperlukan:

  • Telah menduduki pangkat minimal 4 tahun
  • Fotokopi SK pelantikan
  • Fotokopi SK terakhir (dilegalisir)
  • Fotokopi SK Jabatan Struktural (dilegalisir)
  • Surat perintah melaksanakan tugas
  • Pencapaian SKP dengan nilai minimal dalam kurun waktu 2 tahun terakhir

Jika persyaratan ini terpenuhi, maka Anda perlu memprosesnya. Nanti, jika Anda cepat melakukannya, prosesnya akan lebih cepat, memungkinkan Anda untuk dengan cepat meningkatkan posisi atau jabatan itu.

Baca juga: Penjelasan Pangkat Golongan PNS dan Jabatan Eselon

Prosedur Kenaikan Pangkat PNS

10+ Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Jika sudah mengetahui apa saja kualifikasi atau syarat kenaikan pangkat PNS, maka dilanjutkan dengan mengetahui proses kenaikan pangkat PNS. Proses ini telah diatur oleh BKN, dimana layanan ini diberikan secara gratis.

Jika nantinya ada biaya untuk memproses tindakan ini, Anda dapat segera mengadu kepada pihak berwenang yang dapat membantu memecahkan atau mengamankan masalah semacam ini, karena proses ini tidak memerlukan biaya sepeser pun.

  1. Setelah melengkapi dan mencatat persyaratan, segera serahkan persyaratan tersebut ke BKN.
  2. Nantinya, berkas Anda akan segera diproses dan dapat dengan cepat naik ke posisi yang lebih tinggi.

Cara Cepat Naik Pangkat PNS

Dengan mengetahui syarat kenaikan pangkat PNS dan prosedurnya. Anda juga membutuhkan cara khusus agar bisa mencapai kenaikan pangkat ini, sehingga bisa lebih cepat dan bisa terwujud sebagai keinginan untuk kenaikan pangkat PNS.

Ada banyak cara, yang sering digunakan oleh banyak PNS, untuk mendapatkan promosi itu dengan cepat. Berikut tipsnya:

1. Angka Kredit Terpenuhi

Petunjuk atau faktor pertama yang dapat mempercepat kenaikan pangkat adalah jumlah kredit yang terpenuhi.

Anda bisa mendapatkan kredit ini dengan menghadiri berbagai seminar, kursus pelatihan dan lain-lain.

2. Pendidikan dan Penciptaan

10+ Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Pendidikan juga berarti dalam menaikkan pangkat seorang PNS dengan cepat. Karena inilah yang kemudian diakui atau diperhitungkan dalam hal jejak pendidikan dalam meningkatkan pangkatnya.

Hasil kreasi yang dibuat akan menjadi salah satu faktor yang meningkatkan pangkat dengan cepat. Semakin banyak bukti kreasi yang dibuat atau diukir akan menambah nilai dalam peningkatan pangkat.

3. Selalu Memberikan Kinerja Terbaik

Menjadi PNS yang berprestasi dan selalu naik pangkat memudahkan Anda untuk naik pangkat. Ini sebenarnya tidak mudah, tetapi memiliki salah satu faktor yang dapat mempercepatnya.

Penutup

Pangkat adalah suatu jabatan yang menunjukkan tingkatan pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan kedudukannya dalam sejumlah formasi kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Kenaikan pangkat dapat digambarkan sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan dedikasi PNS kepada negara.

Promosi terdiri dari dua yaitu: kenaikan pangkat Regular dan kenaikan pangkat pilihan

Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanpa mengganggu jabatan, dan kenaikan pangkat opsional adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas kinerja tinggi mereka.

Jadi itu informasi syarat kenaikan pangkat PNS yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat dan membantu anda semua.

Jadi, jika ingin segera ada peningkatan pangkat setelah memenuhi persyaratan, Anda juga perlu bekerja keras dan terus meningkatkan performa agar mendapatkan hasil yang terbaik.

Sekian artikel berjudul 10+ Syarat Kenaikan Pangkat PNS, semoga bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!