5+ Gaji Lulusan STAN dan Tunjangan [Terbaru]
Berapa Gaji Lulusan STAN? dan apa saja tunjangannya? STAN sendiri merupakan singkatan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang merupakan salah satu sekolah kedinasan di Indonesia. STAN merupakan salah satu sekolah kedinasan yang memiliki jumlah siswa terbanyak dibandingkan sekolah kedinasan lainnya.
Bisa dikatakan cukup menyenangkan menjadi mahasiswa STAN karena kuliah itu gratis, biaya hidup yang murah dan tentunya anda bisa berharap untuk segera terpilih menjadi CPNS setelah lulus atau selesai kuliah. Dengan demikian, tidak akan ada mahasiswa STAN setelah lulus yang tidak bekerja setelah lulus.
Namun pada penjelasan kali ini, kami akan memberikan informasi tentang gaji lulusan STAN, bukan langkah-langkah masuk STAN. Tentu banyak yang bertanya soal gaji lulusan STAN yang bekerja di lembaga negara.
Gaji seorang lulusan STAN tentunya memiliki perbedaan tergantung pada jabatan dan keberhasilan yang dilalui selama masa sekolah. Misalnya lulusan D1 dan D3 tidak bisa sama jenjangnya, hal ini berlaku untuk pekerjaan selanjutnya.
Bukan hanya sekedar jabatan dan lulusan pada akhirnya, jumlah gaji yang Anda terima sesuai di institusi mana lulusan STAN ditempatkan. Karena Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya tentu juga memiliki gaji dan tunjangan yang berbeda-beda.
Table of Contents
Gaji Lulusan STAN
Karena ketentuan Kementerian Keuangan dan PMK nomor 226/PMK.01/2020, lulusan STAN dari jenjang D3 langsung diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS. Untuk jenjang D3 dipilih sebagai PNS golongan IIc dan untuk lulusan D1 sebagai PNS golongan IIa.
Untuk gaji sendiri, lulusan D1 Golongan IIa mendapatkan gaji Rp 2.022.000/bulan. Golongan IIc menerima gaji Rp2.301.800/bulan. Gaji berlaku untuk tahun pertama bekerja.
Pada tahun berikutnya golongan IIa akan memperoleh Rp 2.054.100 dan untuk golongan IIc akan naik menjadi Rp 2.374.300/bulan. Jika pegawai STAN telah menjabat lebih dari 33 tahun, pegawai tersebut akan menerima gaji pokok sebesar Rp 3.365.000/bulan.
Nah, bagi Anda yang penasaran, berapa gaji yang diperoleh seseorang yang memiliki ijazah STAN terbaru. Disini kami memberikan informasi tentang beberapa posisi yang ada.
Gaji Lulusan STAN Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji Lulusan STAN Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji Lulusan STAN Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Baca juga: Gaji Lulusan STIN dan Tunjangan [Terbaru]
Tunjangan Lulusan STAN
Peringkat Jabatan | Nominal Tunjangan |
Peringkat jabatan 27 (eselon I) | Rp117.375.000 |
Peringkat jabatan 26 (eselon I) | Rp99.720.000 |
Peringkat jabatan 25 (eselon I) | Rp95.602.000 |
Peringkat jabatan 24 (eselon I) | Rp84.604.000 |
Peringkat jabatan 23 (eselon II) | Rp81.940.000 |
Peringkat jabatan 22 (eselon II) | Rp72.522.000 |
Peringkat jabatan 21 (eselon II) | Rp64.192.000 |
Peringkat jabatan 20 (eselon II) | Rp56.780.000 |
Peringkat jabatan 19 | Rp46.478.000 |
Peringkat jabatan 18 | Rp 42.058.000 – 28.914.875 |
Peringkat jabatan 17 | Rp 37.219.875 – 27.914.000 |
Peringkat jabatan 16 | Rp 25.162.550 – 21.567.900 |
Peringkat jabatan 15 | Rp 25.411.600 – 19.058.000 |
Peringkat jabatan 14 | Rp 22.935.762 – 21.586.600 |
Peringkat jabatan 13 | Rp 17.268.600 – 15.110.025 |
Peringkat jabatan 12 | Rp 15.417.937 – 11.306.487 |
Peringkat jabatan 11 | Rp 14.684.812 – 10.768.862 |
Peringkat jabatan 10 | Rp 13.986.750 – 10.256.950 |
Peringkat jabatan 9 | Rp 13.320.562 – 9.768.412 |
Peringkat jabatan 8 | Rp 12.686.250 – 8.457.500 |
Peringkat jabatan 7 | Rp 12.316.500 – 8.211.000 |
Peringkat jabatan 6 | Rp7.673.375 |
Peringkat jabatan 5 | Rp7.171.875 |
Peringkat jabatan 4 | Rp5.361.800 |
Peringkat jabatan 9 | Rp 13.320.562 – 9.768.412 |
Peringkat jabatan 8 | Rp 12.686.250 – 8.457.500 |
Peringkat jabatan 7 | Rp 12.316.500 – 8.211.000 |
Peringkat jabatan 6 | Rp7.673.375 |
Peringkat jabatan 5 | Rp7.171.875 |
Peringkat jabatan 4 | Rp5.361.800 |
Sebagai pegawai di Kementerian Keuangan, tunjangan untuk pegawai dengan pangkat terendah bisa mencapai Rp 2,5 juta per bulan dan Rp 46,9 juta per bulan untuk pegawai dengan jabatan tertinggi atau pangkat tertinggi.
Tunjangan Lainnya
Sebagai gambaran, lulusan STAN tempat mereka mulai bekerja biasanya menerima gaji dan tunjangan sebagai berikut:
- Gaji pokok, semua orang yang bekerja jelas memiliki gaji pokok
- Tunjangan keluarga, bagi yang sudah berkeluarga atau memiliki anak dan istri
- Tunjangan umum atau tunjangan fungsional
- Tunjangan beras 10 kg
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan lain yang diberikan oleh masing-masing instansi pemerintah tentunya berbeda-beda, yang ditambah dengan upah setiap bulannya
Penutup
Jika Anda melihat daftar gaji di atas, Anda dapat melihat bahwa sebenarnya setiap posisi memiliki jumlah yang berbeda juga.
Selain itu, masing-masing instansi juga akan memiliki besaran yang berbeda, jadi jangan berasumsi bahwa gaji pegawai bea cukai dan upah pegawai BPK sama.
Meskipun demikian, jalur yang ditempuh oleh D1, D2 dan D3 akan berdampak pada tingkat gaji yang diperoleh.
Mungkin hanya itu yang bisa kami berikan, semoga informasi gaji lulusan STAN dapat menambah wawasan atau beguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Sekian artikel berjudul 5+ Gaji Lulusan STAN dan Tunjangan, semoga bermanfaat.