Pengertian Pekerja: Tujuan, Jenis, Hak dan Contoh
Pengertian Pekerja: Tujuan, Jenis, Hak dan Contoh | Pekerja adalah elemen penting dalam keberlangsungan aktivitas ekonomi suatu negara. Mereka adalah individu yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Namun, meskipun peran mereka sangat vital, pekerja seringkali dihadapkan pada masalah seperti perlakuan yang tidak adil, kesulitan mencari pekerjaan yang layak, dan kurangnya hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.
Sehingga, penting bagi kita untuk memahami siapa pekerja, hak-hak mereka, dan berbagai jenis pekerjaan serta kontrak kerja yang dapat ada.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang pekerja, mulai dari definisi hingga jenis-jenis kontrak kerja dan hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.
Table of Contents
Pengertian Pekerja
Pekerja adalah seseorang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya. Seorang pekerja biasanya bekerja dalam hubungan kerja pada pengusaha atau perusahaan tertentu, dan menerima gaji atau upah sebagai imbalan atas pekerjaannya.
Definisi pekerja ini dinyatakan dalam berbagai undang-undang di Indonesia, seperti UU Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Pekerja juga dapat memiliki beragam jenis pekerjaan, mulai dari pekerjaan kasar hingga pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus.
Namun, yang menjadi ciri khas dari seorang pekerja adalah pekerjaannya dilakukan untuk memperoleh penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Pengertian Pekerja Menurut Undang-Undang
Definisi pekerja dalam beberapa undang-undang di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan).
- Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional).
- Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
- Pekerja adalah setiap orang yang bekerja denganmenerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat).
Tujuan Pekerja
Sebagai sebuah profesi, pekerja memiliki tujuan-tujuan tertentu yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Berikut adalah beberapa tujuan pekerja yang dapat dijelaskan secara rinci:
1. Mendapatkan Penghasilan
Tujuan utama pekerja adalah untuk mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang mereka lakukan. Penghasilan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya.
2. Meningkatkan Karir dan Keterampilan
Pekerja juga memiliki tujuan untuk meningkatkan karir dan keterampilan mereka di bidang pekerjaan yang mereka tekuni. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan pendidikan, serta pengalaman kerja yang lebih banyak.
3. Memberikan Kontribusi pada Perusahaan
Sebagai bagian dari perusahaan, pekerja memiliki tujuan untuk memberikan kontribusi yang positif pada perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas dan efisiensi kerja, serta menciptakan inovasi baru untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.
4. Menjaga Hubungan Kerja yang Baik
Pekerja juga memiliki tujuan untuk menjaga hubungan kerja yang baik dengan atasan, rekan kerja, dan pelanggan. Hal ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang positif dan membantu mencapai tujuan bersama.
5. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pekerja juga dapat memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara melakukan pekerjaan yang bermanfaat untuk masyarakat, seperti pekerjaan di bidang kesehatan, pendidikan, atau sosial.
Dalam menjalankan pekerjaan, penting bagi pekerja untuk memiliki tujuan yang jelas dan terarah. Dengan memiliki tujuan yang baik, pekerja dapat memotivasi diri mereka sendiri dan mencapai hasil yang lebih baik dalam pekerjaan mereka.
Jenis Pekerja
Pekerja adalah seseorang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya. Jenis pekerja dapat dibagi berdasarkan berbagai kriteria, seperti jenis pekerjaan, jenis kontrak kerja, dan jenis hubungan kerja. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai jenis pekerja:
1. Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, seperti pekerjaan kasar, pekerjaan kantor, pekerjaan teknis, dan pekerjaan layanan. Pekerjaan kasar misalnya pekerja bangunan, pekerja tambang, atau pekerja pabrik.
Pekerjaan kantor meliputi posisi administratif, manajerial, dan akuntansi. Pekerjaan teknis seperti programer, teknisi, atau insinyur. Sedangkan pekerjaan layanan seperti dokter, perawat, atau pelayan restoran.
Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Berikut adalah beberapa jenis pekerjaan yang umum dijumpai:
a. Pekerjaan Formal
Pekerjaan formal adalah pekerjaan yang diakui oleh pemerintah dan dibayar dengan upah yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Contoh pekerjaan formal adalah pegawai negeri, karyawan swasta, dokter, dan guru.
b. Pekerjaan Non-Formal
Pekerjaan non-formal adalah pekerjaan yang tidak memiliki peraturan yang jelas, seperti pekerjaan buruh tani, pedagang asongan, dan jasa pengantar barang.
c. Pekerjaan Freelance
Pekerjaan freelance adalah pekerjaan yang dilakukan secara mandiri tanpa terikat kontrak dengan perusahaan atau instansi tertentu. Contoh pekerjaan freelance adalah penulis, desainer grafis, fotografer, dan penerjemah.
d. Pekerjaan Kreatif
Pekerjaan kreatif adalah pekerjaan yang membutuhkan keahlian dalam menghasilkan karya seni atau kreasi yang unik. Contoh pekerjaan kreatif adalah seniman, penulis novel, dan sutradara film.
e. Pekerjaan Teknis
Pekerjaan teknis adalah pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus dalam bidang teknologi atau ilmu pengetahuan tertentu. Contoh pekerjaan teknis adalah insinyur, programer komputer, dan ahli biologi.
f. Pekerjaan Jasa
Pekerjaan jasa adalah pekerjaan yang memberikan pelayanan kepada orang lain, seperti jasa kebersihan, jasa reparasi, dan jasa pengacara.
Setiap jenis pekerjaan memiliki tantangan dan kelebihannya masing-masing. Penting bagi setiap individu untuk memilih jenis pekerjaan yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan tujuan hidupnya.
2. Jenis Kontrak Kerja
Kontrak kerja atau perjanjian kerja mengatur hubungan antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan. Jenis kontrak kerja yang umum dikenal antara lain kontrak kerja waktu tertentu dan kontrak kerja waktu tidak tertentu.
Kontrak kerja waktu tertentu berlaku dalam periode tertentu dan biasanya diakhiri pada saat kontrak berakhir. Sementara itu, kontrak kerja waktu tidak tertentu berlaku tanpa batas waktu tertentu dan hanya akan berakhir jika salah satu pihak mengakhiri kontrak tersebut.
Jenis kontrak kerja adalah salah satu aspek penting dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis kontrak kerja yang sering digunakan di Indonesia:
a. Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT)
KKWT adalah kontrak kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu, yaitu untuk pekerjaan tertentu, musiman, atau sampai dengan proyek tertentu selesai. Kontrak kerja ini memiliki batas waktu tertentu, sehingga akan berakhir pada saat yang sudah ditentukan.
b. Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu (KWT)
Berbeda dengan KKWT, KWT adalah kontrak kerja yang tidak memiliki batas waktu tertentu. Artinya, pekerja akan bekerja untuk pengusaha selama diperlukan. Kontrak kerja ini biasanya diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berlangsung dalam waktu yang lama.
c. Kontrak Kerja Freelance
Kontrak kerja freelance adalah jenis kontrak kerja yang dibuat untuk pekerjaan tertentu dan hanya berlangsung dalam jangka waktu yang singkat.
Pekerja freelance biasanya bekerja untuk beberapa klien dalam waktu bersamaan, sehingga memiliki kebebasan dalam mengatur jadwal kerja dan tempat kerja.
d. Kontrak Kerja Magang
Kontrak kerja magang adalah jenis kontrak kerja yang dibuat untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa atau lulusan baru untuk belajar dan mengembangkan keterampilan kerja di dunia industri. Kontrak kerja magang biasanya bersifat sementara dan memiliki batas waktu tertentu.
e. Kontrak Kerja Paruh Waktu
Kontrak kerja paruh waktu adalah jenis kontrak kerja yang dibuat untuk pekerjaan yang hanya dilakukan dalam waktu tertentu atau dalam waktu yang lebih sedikit dari waktu kerja penuh.
Pekerja yang bekerja dengan kontrak kerja paruh waktu akan menerima upah yang lebih sedikit dibandingkan dengan pekerja yang bekerja dengan kontrak kerja penuh waktu.
Itulah beberapa jenis kontrak kerja yang sering digunakan di Indonesia. Penting untuk dipahami bahwa setiap jenis kontrak kerja memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing, sehingga pekerja harus mempertimbangkan dengan cermat sebelum menandatangani kontrak kerja.
3. Jenis Hubungan Kerja
Jenis hubungan kerja juga dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, seperti hubungan kerja dengan status karyawan tetap, kontrak atau outsourcing.
Karyawan tetap adalah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan secara tetap dengan kontrak kerja yang jelas, gaji yang ditetapkan, dan jaminan sosial yang lengkap.
Sementara itu, kontrak kerja dan outsourcing adalah jenis hubungan kerja yang mengikat pekerja dan perusahaan dalam kurun waktu tertentu dan biasanya memiliki tingkat keamanan kerja yang lebih rendah.
Sebagai pekerja, kita harus memahami jenis-jenis hubungan kerja yang ada, karena hal ini akan mempengaruhi hak dan kewajiban kita sebagai pekerja. Berikut adalah penjelasan tentang jenis hubungan kerja yang umumnya terdapat di Indonesia:
a. Hubungan Kerja Waktu Tertentu
Hubungan kerja waktu tertentu atau sering disebut kontrak kerja adalah hubungan kerja yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau sampai tercapai suatu proyek tertentu. Hubungan kerja jenis ini umumnya berakhir pada saat kontrak habis atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
b. Hubungan Kerja Waktu Tidak Tertentu
Hubungan kerja waktu tidak tertentu adalah hubungan kerja yang dilakukan tanpa batas waktu tertentu. Hubungan kerja jenis ini biasanya terjadi pada pekerja yang bekerja di bawah kontrak kerja yang tidak membatasi waktu kerja.
c. Hubungan Kerja Paruh Waktu
Hubungan kerja paruh waktu adalah hubungan kerja yang dilakukan dengan jam kerja yang tidak penuh atau kurang dari delapan jam per hari. Hubungan kerja jenis ini biasanya terjadi pada pekerja yang membutuhkan waktu untuk kegiatan lain seperti kuliah atau mengasuh anak.
d. Hubungan Kerja Freelance
Hubungan kerja freelance adalah hubungan kerja yang dilakukan berdasarkan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha, tanpa harus terikat dengan waktu kerja tertentu atau lokasi kerja tertentu. Pekerja jenis ini biasanya digunakan untuk proyek tertentu atau pekerjaan yang bersifat sementara.
e. Hubungan Kerja Outsource
Hubungan kerja outsource adalah hubungan kerja yang terjadi antara perusahaan dengan perusahaan lainnya. Biasanya perusahaan tersebut menyediakan tenaga kerja outsourcing untuk membantu pekerjaan di perusahaan yang membutuhkan. Hubungan kerja jenis ini biasanya dilakukan dengan kontrak kerja waktu tertentu.
f. Hubungan Kerja Karyawan Tetap
Hubungan kerja karyawan tetap adalah hubungan kerja yang dilakukan dengan jangka waktu tidak terbatas, dimana karyawan memiliki hak-hak yang lebih lengkap dan terjamin oleh undang-undang.
Hubungan kerja jenis ini biasanya didapat setelah seorang karyawan berhasil melewati masa percobaan di sebuah perusahaan.
Secara keseluruhan, jenis pekerja sangat beragam dan tergantung pada banyak faktor, termasuk jenis pekerjaan, jenis kontrak kerja, dan jenis hubungan kerja.
Namun, yang menjadi kesamaan dari semua jenis pekerja adalah bahwa mereka bekerja untuk memperoleh penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Baca juga: 10+ Pekerjaan Freelance Online dengan Gaji Tinggi
Hak Pekerja
Pekerja memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka di tempat kerja. Berikut adalah beberapa hak pekerja yang perlu diketahui:
1. Hak atas Upah
Pekerja berhak mendapatkan upah atau gaji yang layak sesuai dengan jenis dan tingkat pekerjaan yang mereka lakukan. Upah harus dibayarkan secara tepat waktu dan teratur. Jadi, Hak yang perlu didapatkan pekerja adalah Hak atas Upah.
2. Hak atas Waktu Kerja yang Layak
Pekerja berhak atas waktu kerja yang layak, yaitu tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pekerja juga berhak atas istirahat yang cukup selama waktu kerja. Jadi, Hak yang perlu didapatkan pekerja adalah Hak atas waktu kerja yang layak.
3. Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pekerja berhak atas keselamatan dan kesehatan kerja yang baik di tempat kerja. Pekerja juga berhak atas perlindungan dari bahaya dan risiko kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka. Jadi, Hak yang perlu didapatkan pekerja adalah Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Hak atas Pendidikan dan Pelatihan
Pekerja berhak atas pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tempat kerja. Jadi, Hak yang perlu didapatkan pekerja adalah Hak atas pendidikan dan pelatihan.
5. Hak atas Perlindungan Hukum
Pekerja berhak atas perlindungan hukum dalam hal terjadi perselisihan di tempat kerja, seperti perselisihan mengenai upah, kontrak kerja, dan hak-hak pekerja lainnya. Jadi, Hak yang perlu didapatkan pekerja adalah Hak atas Perlindungan Hukum.
6. Hak atas Jaminan Sosial
Pekerja berhak atas jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan asuransi kerja, untuk melindungi mereka dari risiko kehilangan pekerjaan atau sakit. Jadi, Hak yang perlu didapatkan pekerja adalah Hak atas Jaminan Sosial.
7. Hak atas Asosiasi dan Hak Menuntut
Pekerja berhak untuk membentuk asosiasi dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi hak-hak mereka. Pekerja juga berhak untuk menuntut hak-hak mereka jika hak-hak tersebut dilanggar atau tidak dipenuhi. Jadi, Hak yang perlu didapatkan pekerja adalah Hak atas Asosiasi dan Hak Menuntut.
Penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-hak mereka dan melindungi hak-hak tersebut. Pekerja juga dapat meminta bantuan dari pihak yang berwenang jika hak-hak mereka dilanggar atau tidak dipenuhi oleh pengusaha.
Contoh Pekerja
Pekerja adalah seseorang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya. Berikut adalah beberapa contoh pekerja yang dapat ditemukan dalam masyarakat:
1. Pegawai Kantor
Pegawai kantor adalah pekerja yang bekerja di kantor dan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas administratif, seperti mengelola dokumen, menjawab telepon, menyiapkan laporan, dan lain sebagainya. Contoh pekerja kantor adalah resepsionis, sekretaris, asisten administrasi, atau manajer.
2. Pekerja Bangunan
Pekerja bangunan adalah pekerja yang bekerja dalam industri konstruksi dan bertanggung jawab untuk membangun atau merenovasi bangunan, seperti rumah, gedung, atau jalan. Contoh pekerja bangunan adalah tukang kayu, tukang batu, tukang las, atau operator alat berat.
3. Petani
Petani adalah pekerja yang bertanggung jawab untuk menanam dan memelihara tanaman, seperti padi, jagung, atau sayuran. Contoh pekerja petani adalah petani padi, petani sayur, atau petani buah-buahan.
4. Tenaga Medis
Tenaga medis adalah pekerja yang bekerja di bidang kesehatan dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan medis, seperti dokter, perawat, atau ahli farmasi. Mereka membantu dalam diagnosa, pengobatan, dan perawatan pasien.
5. Penjual
Penjual adalah pekerja yang bertanggung jawab untuk menjual barang atau jasa. Contoh pekerja penjual adalah kasir, sales, atau agen asuransi.
6. Pekerja Seni dan Budaya
Pekerja seni dan budaya adalah pekerja yang menciptakan karya seni atau budaya, seperti penulis, penyanyi, pelukis, atau sutradara. Mereka bertanggung jawab untuk menciptakan karya yang berkualitas dan menarik perhatian masyarakat.
7. Guru
Guru adalah pekerja yang bekerja di bidang pendidikan dan bertanggung jawab untuk mendidik siswa agar memiliki kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan untuk sukses di masa depan.
8. Jurubahasa
Jurubahasa adalah pekerja yang membantu penerjemahan dari satu bahasa ke bahasa lain, seperti bahasa Inggris ke bahasa Indonesia atau sebaliknya.
9. Teknisi
Teknisi adalah pekerja yang bekerja di bidang teknologi dan bertanggung jawab untuk memperbaiki dan memelihara peralatan teknologi, seperti komputer, mesin, atau perangkat lunak.
10. Petugas Kebersihan
Petugas kebersihan adalah pekerja yang bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan di lingkungan kerja atau tempat umum, seperti rumah sakit, sekolah, atau pusat perbelanjaan.
11. Koki
Koki adalah pekerja yang bekerja di bidang kuliner dan bertanggung jawab untuk memasak makanan yang enak dan bergizi untuk konsumsi publik.
12. Ilustrator
Ilustrator adalah pekerja yang menciptakan ilustrasi untuk buku, majalah, atau poster. Mereka dapat bekerja secara mandiri atau bergabung dengan tim penerbitan.
13. Desainer Grafis
Desainer grafis adalah pekerja yang bertanggung jawab untuk menciptakan desain visual untuk merek atau produk, seperti logo, kemasan, atau situs web.
14. Pilot
Pilot adalah pekerja yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan pesawat dan mengantarkan penumpang atau kargo dari satu tempat ke tempat lain.
Secara keseluruhan, contoh pekerja sangatlah beragam dan tergantung pada jenis pekerjaan dan industri di mana mereka bekerja. Meskipun pekerjaan yang mereka jalani berbeda-beda, tetapi semua pekerja bertujuan untuk memperoleh penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, dapat disimpulkan bahwa pekerja adalah seseorang yang bekerja dan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain sebagai penghasilan dari pekerjaannya.
Pekerja memiliki berbagai jenis, pekerjaan, kontrak kerja, dan hubungan kerja yang harus dipahami agar hak dan kewajiban pekerja dapat terpenuhi dengan baik.
Pekerja juga memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, seperti hak atas upah, hak atas jaminan sosial, hak atas keselamatan kerja, dan lain sebagainya.
Sebagai pekerja, penting untuk selalu mengetahui hak-hak dan kewajiban kita, serta menjalankan pekerjaan dengan baik dan profesional.
Dengan demikian, pekerjaan yang dilakukan dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang positif untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Sekian artikel berjudul Pengertian Pekerja: Tujuan, Jenis, Hak dan Contoh, semoga bermanfaat.