Berapa Hari Tidak Masuk Kerja Dianggap Mengundurkan Diri?

Berapa Hari Tidak Masuk Kerja Dianggap Mengundurkan Diri? Dalam dunia kerja, kedisiplinan dan kehadiran merupakan faktor penting untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan. Namun, terkadang situasi dan kondisi tertentu membuat seorang karyawan tidak dapat hadir di tempat kerja.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, “Berapa hari tidak masuk kerja dianggap mengundurkan diri?” Pada artikel ini, kita akan menjelajahi dan mencari jawaban atas pertanyaan tersebut.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan dan peraturan yang berbeda terkait absensi karyawan. Namun, secara umum, ada batasan waktu yang ditentukan untuk absensi tanpa keterangan yang dapat dianggap sebagai pengunduran diri. Mengetahui batasan waktu ini penting bagi karyawan agar mereka memahami konsekuensi dari ketidakhadiran yang berkepanjangan.

Selain itu, penting juga bagi para pengusaha untuk mengetahui batasan waktu tersebut guna mengambil tindakan yang sesuai jika seorang karyawan sering absen tanpa alasan yang jelas.

Sebagai karyawan, penting bagi kita untuk memahami hak dan kewajiban kita dalam hubungan kerja, termasuk konsekuensi yang mungkin timbul dari ketidakhadiran yang berlarut-larut.

Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara rinci tentang ketentuan hukum terkait mangkir dan pengunduran diri, serta bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi hubungan kerja. Kita juga akan membahas faktor-faktor yang mungkin memengaruhi penentuan durasi absensi yang dianggap sebagai pengunduran diri.

Dengan pemahaman yang baik tentang hal ini, kita dapat menghindari kesalahpahaman dan konflik yang mungkin timbul antara karyawan dan pengusaha.

Mari kita lanjutkan dan mengeksplorasi jawaban dari pertanyaan yang sering muncul, “Berapa hari tidak masuk kerja dianggap mengundurkan diri?” dengan harapan bahwa artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan berguna bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja.

Berapa Hari Tidak Masuk Kerja Dianggap Mengundurkan Diri?

Berapa Hari Tidak Masuk Kerja Dianggap Mengundurkan Diri?

Berapa hari tidak masuk kerja dianggap mengundurkan diri dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara atau wilayah tempat karyawan bekerja.

Sebagai contoh, berdasarkan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) di Indonesia, ketidakhadiran selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri.

Namun, perlu diingat bahwa setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan internal yang berbeda terkait absensi dan pengunduran diri.

Beberapa perusahaan mungkin menetapkan batas waktu yang lebih pendek atau lebih panjang daripada ketentuan hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi karyawan untuk memahami kebijakan perusahaan terkait absensi dan pengunduran diri.

Selain itu, ada faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi penentuan durasi absensi yang dianggap sebagai pengunduran diri, seperti kondisi kesehatan karyawan, keadaan darurat, atau pertimbangan individu.

Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat menggunakan bukti absensi atau melakukan pemanggilan karyawan sebelum mengambil keputusan.

Jadi, untuk mengetahui berapa hari tidak masuk kerja dianggap mengundurkan diri, karyawan perlu mengacu pada kebijakan perusahaan dan peraturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan serta menjaga komunikasi terbuka dengan pengusaha akan membantu menghindari kesalahpahaman dan menjaga hubungan kerja yang baik.

Baca juga: 10+ Alasan Resign yang Tepat

Konsep Mangkir dan Pengunduran Diri

Dalam menjawab pertanyaan mengenai berapa hari tidak masuk kerja dianggap mengundurkan diri, penting untuk memahami konsep mangkir dan pengunduran diri dalam hubungan kerja. Berikut ini adalah penjelasan rinci tentang kedua konsep tersebut:

Mangkir dalam Hubungan Kerja

a. Definisi Mangkir

Mangkir dalam konteks hubungan kerja merujuk pada ketidakhadiran seorang karyawan tanpa alasan yang jelas atau tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pengusaha.

b. Pentingnya Kedisiplinan

Mangkir dapat menyebabkan gangguan dalam operasional perusahaan, termasuk penundaan proyek, peningkatan beban kerja bagi rekan kerja, dan menurunnya produktivitas secara keseluruhan.

c. Tindakan Pengusaha

Biasanya, pengusaha akan mengambil tindakan tertentu dalam menghadapi kasus mangkir, seperti memberikan peringatan, memanggil karyawan, atau melibatkan aturan dan prosedur perusahaan yang telah ditetapkan.

Pengunduran Diri Karyawan

a. Pengertian Pengunduran Diri

Pengunduran diri adalah tindakan seorang karyawan yang secara sukarela mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan. Pengunduran diri biasanya dilakukan melalui pemberitahuan tertulis kepada pengusaha.

b. Keputusan Individu

Pengunduran diri merupakan keputusan individu yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kesempatan kerja yang lebih baik, alasan pribadi, atau ketidakpuasan terhadap lingkungan kerja.

c. Konsekuensi Hukum

Saat seorang karyawan mengundurkan diri, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati keputusan tersebut dan melaksanakan proses pemutusan hubungan kerja sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Perbedaan antara Mangkir dan Pengunduran Diri

a. Alasan dan Niat

Mangkir umumnya terjadi karena karyawan tidak hadir tanpa alasan yang jelas atau tanpa memberikan pemberitahuan, sementara pengunduran diri terjadi karena keputusan sukarela karyawan untuk mengakhiri hubungan kerja.

b. Proses Pemberitahuan

Mangkir tidak melibatkan pemberitahuan sebelumnya kepada pengusaha, sedangkan pengunduran diri biasanya melibatkan pemberitahuan tertulis.

c. Konsekuensi Hukum

Mangkir dapat menyebabkan tindakan disipliner atau pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha, sedangkan pengunduran diri secara hukum memerlukan proses pemutusan hubungan kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Memahami perbedaan antara mangkir dan pengunduran diri penting agar karyawan dan pengusaha dapat mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi situasi ketidakhadiran yang berkepanjangan.

Dalam artikel ini, kita akan lebih lanjut menjelajahi ketentuan hukum terkait durasi absensi yang dianggap sebagai pengunduran diri.

Ketentuan Hukum terkait Mangkir dan Pengunduran Diri

Ketentuan Hukum terkait Mangkir dan Pengunduran Diri

Dalam menjawab pertanyaan seputar berapa hari tidak masuk kerja dianggap mengundurkan diri, penting untuk memahami ketentuan hukum yang mengatur mengenai mangkir dan pengunduran diri. Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai hal tersebut:

Pasal 168 ayat (1) UUK

a. Definisi Pasal

Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) merupakan salah satu ketentuan hukum yang mengatur mengenai mangkir dan pengunduran diri karyawan.

b. Keterangan Tertulis

Pasal ini menegaskan bahwa ketidakhadiran karyawan selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri.

Interpretasi dan Aplikasi Pasal

a. Mengundurkan Diri Implisit

Jika seorang karyawan tidak memberikan keterangan tertulis dan absen selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut, perusahaan dapat menganggap bahwa karyawan tersebut secara implisit telah mengundurkan diri.

b. Bukti Ketidakhadiran

Perusahaan dapat menggunakan bukti absensi, catatan kehadiran, atau laporan ketidakhadiran sebagai dasar untuk mengonfirmasi ketidakhadiran yang berkelanjutan.

c. Panggilan dan Pemberitahuan

Sebelum menganggap pengunduran diri, perusahaan biasanya akan memanggil karyawan dan memberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait ketidakhadirannya.

Durasi Absensi sebagai Pengunduran Diri

a. 5 Hari atau Lebih

Sesuai dengan Pasal 168 ayat (1) UUK, durasi ketidakhadiran selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri.

b. Kebijakan Perusahaan

Selain ketentuan hukum, perusahaan juga dapat memiliki kebijakan internal yang mengatur durasi ketidakhadiran yang dianggap sebagai pengunduran diri. Kebijakan ini dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Konsekuensi Hubungan Kerja

a. Putusnya Hubungan Kerja

Jika karyawan dianggap telah mengundurkan diri berdasarkan durasi absensi yang telah ditetapkan, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan dianggap berakhir secara otomatis.

b. Tidak Ada Hak Pemutusan Hubungan Kerja

Karena pengunduran diri dianggap sebagai tindakan sukarela karyawan, karyawan tersebut tidak memiliki hak atas tunjangan pemutusan hubungan kerja (pesangon, uang penghargaan masa kerja, dll.).

Memahami ketentuan hukum terkait mangkir dan pengunduran diri sangat penting bagi karyawan dan pengusaha. Dengan pemahaman yang jelas mengenai hal ini, karyawan dapat menghindari kesalahpahaman dan konsekuensi yang tidak diinginkan terkaitabsensi yang berkepanjangan.

Sebagai karyawan, penting untuk mematuhi ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan terkait absensi guna menjaga hubungan kerja yang baik dan menghindari sanksi atau konsekuensi yang merugikan.

Proses dan Konsekuensi Mangkir dan Pengunduran Diri

Proses dan Konsekuensi Mangkir dan Pengunduran Diri

Dalam menjawab pertanyaan seputar berapa hari tidak masuk kerja dianggap mengundurkan diri, penting untuk memahami proses dan konsekuensi yang terkait dengan mangkir dan pengunduran diri. Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai kedua hal tersebut:

Proses Pemberitahuan dan Pemanggilan Karyawan

a. Pemberitahuan Ketidakhadiran

Ketika seorang karyawan tidak dapat masuk kerja, penting untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada atasan atau departemen yang bertanggung jawab sesuai dengan kebijakan perusahaan.

b. Penanganan Absensi

Perusahaan biasanya memiliki prosedur untuk mengelola ketidakhadiran karyawan, termasuk meminta keterangan atau bukti tertentu terkait alasan ketidakhadiran.

c. Pemanggilan Karyawan

Jika karyawan mangkir tanpa alasan yang jelas atau tidak memberikan pemberitahuan, pengusaha biasanya akan melakukan pemanggilan karyawan untuk mencari penjelasan atau klarifikasi terkait absensinya.

Tindakan yang Diambil oleh Pengusaha dalam Kasus Mangkir

a. Peringatan dan Sanksi

Jika seorang karyawan sering mangkir atau tidak mematuhi ketentuan absensi perusahaan, pengusaha dapat memberikan peringatan secara lisan atau tertulis, dan dalam beberapa kasus, memberlakukan sanksi sesuai dengan kebijakan perusahaan.

b. Pemanggilan Lanjutan

Jika karyawan tetap melanjutkan perilaku mangkir setelah diberikan peringatan atau sanksi, pengusaha dapat melakukan pemanggilan lanjutan untuk menegaskan konsekuensi lebih lanjut.

Konsekuensi Hukum dan Akibat Hubungan Kerja yang Putus

a. Pengunduran Diri Tertulis

Jika karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri, penting bagi mereka untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Hubungan Kerja Berakhir

Jika seorang karyawan dianggap mengundurkan diri berdasarkan durasi absensi yang ditetapkan oleh perusahaan atau hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan dianggap berakhir secara otomatis.

c. Konsekuensi Finansial

Jika hubungan kerja berakhir karena pengunduran diri, karyawan biasanya tidak memiliki hak atas tunjangan pemutusan hubungan kerja yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK oleh pengusaha.

Pahami bahwa proses dan konsekuensi mangkir serta pengunduran diri dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku di negara atau wilayah tertentu.

Penting bagi karyawan untuk memahami hak dan kewajiban mereka, serta mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan untuk menghindari konflik atau kesalahpahaman yang tidak diinginkan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penentuan Durasi Absensi

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penentuan Durasi Absensi

Dalam menjawab pertanyaan mengenai berapa hari tidak masuk kerja dianggap mengundurkan diri, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penentuan durasi absensi yang dianggap sebagai pengunduran diri. Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai faktor-faktor tersebut:

Kebijakan Perusahaan terkait Absensi dan Penanganan Ketidakhadiran Karyawan

a. Kebijakan Absensi

Setiap perusahaan biasanya memiliki kebijakan internal yang mengatur mengenai absensi karyawan, termasuk ketentuan mengenai jumlah maksimal hari absen yang dapat diterima sebelum dianggap sebagai pengunduran diri.

b. Prosedur dan Kewajiban

Kebijakan perusahaan juga dapat mencakup prosedur yang harus diikuti oleh karyawan ketika akan absen, seperti memberikan pemberitahuan tertulis atau mengisi formulir absensi.

c. Pertimbangan Khusus

Beberapa perusahaan mungkin mempertimbangkan faktor-faktor khusus, seperti pekerjaan yang bersifat kritis atau proyek yang tengah berjalan, dalam menentukan durasi absensi yang dianggap sebagai pengunduran diri.

Kondisi Kesehatan atau Keadaan Darurat yang Dapat Mempengaruhi Absensi Karyawan

a. Sakit atau Cedera

Ketika seorang karyawan mengalami sakit atau cedera yang mempengaruhi kemampuannya untuk bekerja, perusahaan biasanya memberikan kelonggaran atau cuti sakit yang diatur oleh peraturan ketenagakerjaan.

b. Izin Tidak Hadir

Ada situasi-situasi tertentu di mana seorang karyawan perlu mengambil izin tidak hadir, seperti keperluan pribadi yang mendesak, pernikahan, atau kejadian darurat di keluarga.

c. Verifikasi atau Bukti

Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat meminta karyawan untuk memberikan verifikasi atau bukti terkait kondisi kesehatan atau keadaan darurat yang menyebabkan absensi mereka.

Pertimbangan Individu dalam Mengambil Keputusan terkait Absensi

a. Kondisi Pribadi

Setiap individu memiliki kebutuhan dan kondisi pribadi yang berbeda. Beberapa alasan pribadi seperti perawatan anak, urusan keluarga, atau permasalahan pribadi dapat mempengaruhi absensi karyawan.

b. Perencanaan dan Pengaturan

Beberapa karyawan mungkin perlu mengambil cuti atau izin tidak hadir untuk merencanakan dan mengatur kegiatan penting di luar pekerjaan, seperti liburan, studi, atau kegiatan sukarela.

c. Komunikasi dan Persetujuan

Dalam beberapa situasi, karyawan dapat berkomunikasi dengan pengusaha mereka untuk mendiskusikan dan mendapatkan persetujuan terkait absensi yang di luar kebijakan atau batasan yang ada.

Dalam menentukan durasi absensi yang dianggap sebagai pengunduran diri, faktor-faktor di atas dapat berperan dalam penentuan kebijakan perusahaan.

Penting bagi perusahaan untuk memiliki kebijakan yang adil, fleksibel, dan mempertimbangkan kebutuhan individu karyawan. Di sisi lain, karyawan juga perlu mematuhi kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan serta berkomunikasi secara terbuka jika ada kebutuhan khusus yang perlu dipertimbangkan.

Perlu diingat bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan durasi absensi yang dianggap sebagai pengunduran diri dapat bervariasi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Oleh karena itu, sangat penting bagi karyawan untuk memahami kebijakan dan aturan perusahaan terkait absensi, serta berkomunikasi secara terbuka dengan atasan atau departemen yang bertanggung jawab jika ada kebutuhan khusus yang perlu dibahas.

Dengan pemahaman yang baik tentang faktor-faktor ini, karyawan dan perusahaan dapat mencapai kesepakatan yang adil dan memastikan kelancaran hubungan kerja yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Rekomendasi dan Saran

Dalam menjawab pertanyaan mengenai berapa hari tidak masuk kerja dianggap mengundurkan diri, berikut ini adalah beberapa rekomendasi dan saran yang dapat dipertimbangkan:

Kepatuhan terhadap Ketentuan Perusahaan dan Hukum Ketenagakerjaan

a. Pahami Kebijakan Perusahaan

Sebagai karyawan, penting untuk memahami dan mengikuti kebijakan perusahaan terkait absensi dan ketidakhadiran. Dengan memahami batasan dan persyaratan yang ada, karyawan dapat menghindari kesalahpahaman dan konflik yang tidak diinginkan.

b. Kenali Hukum Ketenagakerjaan

Selain kebijakan perusahaan, karyawan juga perlu memahami ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara atau wilayah tempat mereka bekerja. Hal ini akan membantu mereka mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam hubungan kerja.

Komunikasi yang Efektif antara Pengusaha dan Karyawan terkait Absensi

a. Berikan Pemberitahuan Tepat Waktu

Ketika karyawan tidak dapat masuk kerja, penting untuk memberikan pemberitahuan secepat mungkin kepada atasan atau departemen yang bertanggung jawab. Ini akan memungkinkan perusahaan untuk mengambil langkah yang tepat dalam mengatasi absensi tersebut.

b. Jalin Komunikasi Terbuka

Karyawan juga perlu menjaga komunikasi terbuka dengan pengusaha, terutama jika ada kebutuhan khusus atau keadaan yang mempengaruhi ketidakhadiran mereka. Dengan berkomunikasi secara terbuka, karyawan dan pengusaha dapat mencari solusi yang memadai dan meminimalisir konflik.

Perlunya Kebijakan yang Jelas dan Adil dalam Mengatasi Absensi Karyawan

a. Penentuan Durasi Absensi yang Wajar

Perusahaan sebaiknya memiliki kebijakan yang jelas mengenai durasi absensi yang dianggap sebagai pengunduran diri. Kebijakan ini sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan karyawan serta kondisi dan kebijakan industri yang relevan.

b. Fleksibilitas dalam Kasus Khusus

Selain itu, perusahaan sebaiknya memiliki kebijakan yang fleksibel untuk menangani kasus-kasus khusus, seperti absensi karena alasan kesehatan atau keadaan darurat. Hal ini akan memungkinkan perusahaan untuk mempertimbangkan kondisi individu dan menawarkan solusi yang adil.

Pendidikan dan Pelatihan terkait Kebijakan Absensi dan Penanganan Ketidakhadiran

a. Pendidikan Karyawan

Perusahaan sebaiknya menyediakan pendidikan dan pelatihan kepada karyawan terkait kebijakan absensi, prosedur pemberitahuan, dan konsekuensi ketidakhadiran yang berkepanjangan. Ini akan membantu meningkatkan pemahaman karyawan terkait tanggung jawab mereka terhadap kehadiran di tempat kerja.

b. Kesadaran akan Dampak Absensi

Mengedukasikaryawan tentang dampak negatif dari absensi yang berkepanjangan, baik terhadap produktivitas perusahaan maupun hubungan kerja, dapat membantu meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab karyawan terhadap kehadiran mereka di tempat kerja.

Penyelesaian Konflik melalui Mediasi atau Bimbingan

a. Mediasi

Jika terjadi konflik atau perbedaan pendapat terkait absensi dan pengunduran diri, perusahaan dapat mempertimbangkan mediasi sebagai cara untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara karyawan dan pengusaha.

b. Bimbingan Hukum

Jika ada ketidakjelasan atau perselisihan hukum terkait absensi dan pengunduran diri, baik karyawan maupun pengusaha dapat mencari bimbingan hukum untuk memahami hak dan kewajiban mereka serta menemukan solusi yang tepat.

Dengan mengikuti rekomendasi dan saran di atas, karyawan dan pengusaha dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman, konflik, dan sanksi yang dapat timbul akibat absensi yang berkepanjangan.

Mengutamakan komunikasi terbuka, pemahaman terhadap kebijakan dan hukum yang berlaku, serta mencari solusi yang adil dan kooperatif dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Kesimpulan

Dalam menghadapi pertanyaan mengenai berapa hari tidak masuk kerja dianggap mengundurkan diri, terdapat beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan.

Berdasarkan Pasal 168 ayat (1) UUK, ketidakhadiran selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dapat dianggap sebagai pengunduran diri. Namun, penting untuk memahami bahwa setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda terkait hal ini.

Mangkir dan pengunduran diri memiliki perbedaan yang penting dalam konteks hubungan kerja. Mangkir merujuk pada ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas atau pemberitahuan sebelumnya, sementara pengunduran diri adalah keputusan sukarela karyawan untuk mengakhiri hubungan kerja.

Pengusaha biasanya akan mengikuti proses pemberitahuan dan pemanggilan karyawan sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut.

Dalam menentukan durasi absensi yang dianggap sebagai pengunduran diri, faktor-faktor seperti kebijakan perusahaan terkait absensi, kondisi kesehatan atau keadaan darurat, dan pertimbangan individu dapat mempengaruhi keputusan tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami kebijakan perusahaan, berkomunikasi dengan pengusaha, dan mematuhi aturan yang ada.

Rekomendasi yang dapat dipertimbangkan adalah mematuhi ketentuan perusahaan dan hukum ketenagakerjaan, menjaga komunikasi terbuka terkait absensi, memiliki kebijakan yang jelas dan adil dalam mengatasi ketidakhadiran, serta memberikan pendidikan dan pelatihan terkait absensi kepada karyawan.

Dalam situasi absensi yang berkepanjangan, penting untuk mencari solusi yang terbaik melalui mediasi atau bimbingan hukum. Hal ini dapat membantu mencegah konflik yang merugikan dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Dengan memahami faktor-faktor ini dan mengikuti rekomendasi yang diberikan, karyawan dan pengusaha dapat menjaga hubungan kerja yang harmonis, menghindari konflik, dan mencapai tujuan bersama dalam lingkungan kerja yang produktif dan saling menguntungkan.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!