7 Penjelasan Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)
Apa itu Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)? Banyak yang bertanya bagaimana dengan penjelasan Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya kita telah banyak menjelaskan tentang beberapa materi manajemen yang memberikan banyak manfaat bagi kehidupan khususnya dalam menjalankan bisnis.
Bagi yang belum sempat membaca mengenai Pengertian Manajemen bisa langsung ke Manajemen Adalah: Pengertian Ahli, Ruang Lingkup, Tujuan, Fungsi, dan Jenis
Table of Contents
A. Pengertian Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)
Sebelum masuk ke pengertian Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian ASN.
Pengertian ASN
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pengertian PNS menurut Mahfud MD ada dua bagian yaitu :
- Pengertian Stipulatif adalah pengertian yang diberikan oleh undang-undang tentang PNS sebagaimana yang tertuang dalam pasal I angka 3 UU No. 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pengertian ekstensif adalah pengertian yang hanya berlaku pada hal-hal tertentu. Hal-hal tertentu yang dimaksud adalah lebih kepada beberapa golongan yang sebenarnya bukan PNS.
Pengertian Manajemen Aparatur Sipil Negara
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Manajemen ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK.
B. Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
- Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
- Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
- Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
C. Jenis, Status, Dan Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sedangkan Status PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan Status PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian
kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang- Undang.
Sedangkan Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi pemerintah, dan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
D. Fungsi Dan Tugas ASN
Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa.
Pegawai ASN bertugas:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi,
kolusi, nepotisme.
E. Hak dan Kewajiban PNS
Kewajiban Pegawai ASN, Pegawai ASN wajib:
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan
tanggung jawab; - Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan
kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; - Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
F. Peraturan Disiplin PNS
Setiap PNS dilarang:
- Menyalahgunakan wewenang;
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
- Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
G. Analisa Kebutuhan Pegawai
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, disebutkan pengertian Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Neqeri Sipil yanq diperlukan dalam suatu satuan organisasi dalam Jangka waktu tertentu.
Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisa kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Analisa kebutuhan tersebut dilakukan berdasarkan
- Jenis pekerjaan;
- Sifat pekerjaan;
- Analisa beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil da[am jangka waktu tertentu;
- Prinsip pelaksanaan pekerjaan, dan
- Peralatan yang tersedia.
H. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Syarat melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia;
- Benusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah,
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Penjelasan mengenai Manajemen ASN lebih jelas bisa dilihat di video
Sekian artikel berjudul Penjelasan Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), semoga bermanfaat.