Syarat Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak
Apa Syarat Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak? NPWP sebagai dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan.
Agar pembuatan NPWP tidak memakan waktu lama, banyak persyaratan pembuatan NPWP di KPP yang harus diperhatikan.
Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan tidak hanya untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan memberikan laporan perpajakan, tetapi juga untuk memperoleh hak perpajakan.
Omong-omong, apakah Anda tahu langkah-langkah untuk membuat nomor pokok wajib pajak ini?
Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi dan NPWP Badan dapat dipastikan memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda.
Sebelum masuk ke Syarat Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak, ketahui terlebih dahulu jenis-jenis NPWP.
Table of Contents
Jenis-Jenis NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak merupakan dokumen penting yang memiliki banyak manfaat.
Dokumen ini memiliki dua jenis, yaitu NPWP perorangan dan NPWP badan usaha.
Sesuai dengan namanya, NPWP pribadi dimiliki oleh seseorang yang telah bekerja atau memiliki penghasilan (pegawai/karyawan) di Indonesia.
Kemudian NPWP (badan) perusahaan sebagai NPWP yang dimiliki perusahaan atau badan hukum yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Jadi, bagi masyarakat yang berpenghasilan di luar Indonesia tidak perlu membuat NPWP. Jangan ada niat rasis, karena jika tinggal di luar negeri kena pajak luar negeri.
Sampai Anda cukup membayar ke KPP tempat Anda tinggal. Nggak usah jauh-jauh bayar pajak ke kantor pusat pajak.
Syarat Membuat NPWP
Awalnya, ada sedikit gambaran tentang jenis NPWP di Indonesia. Tampaknya ada beberapa jenis untuk NPWP bisnis, yang tentunya memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Wanita yang sudah menikah juga diwajibkan untuk membuat NPWP. Persyaratan lengkap untuk membuat semua NPWP adalah:
1. Persyaratan Membuat NPWP untuk Perorangan/Karyawan
Syarat Membuat NPWP Pertama ada NPWP untuk perorangan atau pegawai, sebagai pembeda hanya terletak di dokumen.
Dimana pegawai NPWP membutuhkan surat keterangan dari tempat kerja.
Persyaratan untuk membuat NPWP pegawai/perorangan adalah:
- Fotokopi 1 lembar KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi warga negara Indonesia.
- Bagi orang asing, siapkan fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) sebagai bukti bertempat tinggal dan menetap di Indonesia. Anda juga dapat melampirkan fotokopi paspor Anda.
- Surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh tempat Anda bekerja, tidak boleh perusahaan lain. Atau SK PNS jika Anda PNS.
- Materai Rp 10.000
2. Syarat Membuat NPWP Wirausaha
Jika poin 1 hanya untuk karyawan, kini Syarat Membuat NPWP bagi Anda yang memiliki bisnis sendiri. Persyaratan untuk membuat NPWP adalah:
- 1 lembar KTP yang sudah difotokopi.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) yang minimum diterbitkan oleh Kelurahan, fotokopi.
- Formulir Konfirmasi Perdagangan yang telah diisi (contoh formulir dapat diunduh di sini atau diminta saat tiba di KPP)
- Perangko 10.000
3. Syarat Menjadikan NPWP Perusahaan Berorientasi Profit
Syarat Membuat NPWP selanjutnya untuk perusahaan berorientasi profit
Perusahaan dengan bentuk bisnis mencari laba (profit-making) bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak, memotong gaji karyawan untuk pajak dan membayar pajak.
Persyaratan pembuatan NPWP di KPP untuk jenis perusahaan ini adalah:
- Fotokopi dokumen perusahaan (pendirian atau peralihan) atau surat keterangan penunjukan sebagai bentuk usaha tetap bagi wajib pajak perusahaan dalam negeri.
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus (bagi warga negara Indonesia) kemudian bisa juga menggunakan fotokopi atau surat keterangan domisili bagi orang asing.
- Fotokopi dokumen keterangan izin yang dikeluarkan oleh pihak yang berkuasa. Surat Keterangan tempat Minimum Usaha dari Kelurahan atau Tagihan Listrik (Bukti Pembayaran Listrik Tempat Usaha)
4. Persyaratan NPWP Nirlaba (Perusahaan)
Syarat Membuat NPWP selanjutnya bagi Anda yang sepertinya memiliki bisnis non profit seperti lembaga atau organisasi nirlaba,
Persyaratan yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut:
- 1 lembar fotokopi KTP salah satu penanggung jawab atau pengurus perusahaan atau organisasi.
- Surat keterangan tempat tinggal, salah satu penanggung jawab atau pengurus organisasi, lembaga atau perusahaan.
- Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat
5. Persyaratan NPWP bagi Perusahaan Joint Operation
Syarat Membuat NPWP sesuai dengan namanya, joint operation (kerjasama) ini bertindak sebagai Pembebas dan Pemungut Pajak berdasarkan hukum yang berlaku.
Beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuat NPWP ini adalah:
- Fotokopi surat keterangan perjanjian kerjasama atau surat pendirian sebagai join operation.
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang bekerjasama (joint operation).
- Fotokopi setiap kartu NPWP yang salah satu pengurus atau penanggung jawab.
- Khusus untuk WNA, fotokopi paspor dan surat keterangan domisili paling sedikit diterbitkan oleh Kelurahan.
- Fotokopi surat izin usaha atau surat keterangan kerjasama operasi yang diterbitkan oleh sekurang-kurangnya pejabat setingkat Kelurahan.
6. Persyaratan NPWP untuk Cabang Usaha
Syarat Membuat NPWP selanjutnya untuk cabang bisnis, ada banyak dokumen penting yang harus Anda lampirkan, salah satunya.
- Fotokopi kartu NPWP induk perusahaan.
- Fotokopi Surat keterangan sebagai cabang wajib menerbitkan pajak badan di perusahaan ini.
- Fotokopi surat atau dokumen yang berkaitan dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat usaha minimal yang dikeluarkan oleh Kelurahan.
- Rekening atau bukti pembayaran tagihan listrik.
- Stempel kelembagaan (untuk membubuhkan stempel pada formulir permohonan di KPP).
7. Persyaratan Pembuatan NPWP bagi Wanita yang sudah Menikah
Secara umum NPWP ini ditujukan bagi perempuan yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara terpisah dari suaminya, dalam hal ini bekerja dan memiliki penghasilan. Persyaratan yang harus Anda penuhi sebenarnya tidak terlalu sulit.
- 1 lembar NPWP suami di fotocopy
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat permohonan izin suami untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami. Atau pernyataan persetujuan untuk pemisahan aset atau pendapatan.
- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja Anda
8. Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja
Berikut adalah persyaratan untuk membuat NPWP bagi perorangan/pegawai:
- Fotokopi 1 lembar KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi warga negara Indonesia.
Jika Anda adalah warga negara Indonesia, Anda perlu menyiapkan salinan fotokopi KTP Anda sebagai bukti identitas. - Fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi orang asing.
Jika Anda adalah warga negara asing yang tinggal dan menetap di Indonesia, Anda perlu menyiapkan salinan fotokopi KITAP atau KITAS sebagai bukti tempat tinggal dan keberadaan di Indonesia. Anda juga dapat melampirkan salinan fotokopi paspor Anda. - Surat Keterangan dari Kelurahan.
- Surat keterangan dari kelurahan adalah syarat penting untuk membuat NPWP saat melamar kerja. Kamu dapat meminta surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan status pekerjaanmu saat ini.
- Dalam surat keterangan tersebut, kamu dapat mengisi status pekerjaanmu sebagai freelance atau karyawan swasta, tergantung pada jenis pekerjaan yang kamu lamar.
- Materai Rp 10.000.
Anda perlu menyiapkan materai senilai Rp 10.000 yang akan digunakan dalam proses pembuatan NPWP.
Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas untuk memperoleh NPWP sebagai perorangan atau pegawai.
Pastikan untuk menggunakan map saat membawa semua persyaratan di atas ke KPP. Map dapat menyimpan semua dokumen.
Langkah-langkah Membuat NPWP di KPP
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, tunggu apa lagi, langsung datang ke kantor KPP untuk membuat NPWP. Oh ya, ada lima cara untuk membuat NPWP ini yaitu.
- Siapkan fotokopi persyaratan atau dokumen lengkap yang telah dikomunikasikan sebelumnya.
- Datanglah ke KPP terdekat sesuai alamat KTP Anda. Jika alamat berbeda dengan KTP, lampirkan surat keterangan domisili dari Kelurahan.
- Mintalah formulir permohonan NPWP dan isi dengan lengkap sesuai dengan NPWP yang akan dibuat.
- Serahkan semua berkas dan dokumen lengkap ke bagian pendaftaran.
- Memperoleh tanda terima atau no pendaftaran pajak dari pejabat tersebut.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online
Kesimpulan
Tentu jika Syarat Membuat NPWP semudah itu, akan muncul pertanyaan baru, berapa biaya untuk membuat NPWP?
Jawabannya adalah Rp 0 . Jadi Anda tidak perlu khawatir dimintai uang. Jika masih ada yang meminta uang jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi disini http://aduan.pajak.go.id/ nah agar hal yang sama tidak terjadi lagi.
Nah, bagaimana Syarat Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak? mudah dipenuhi bukan? Cara pembuatannya juga cukup sederhana, hanya lima cara dan Anda bisa memiliki NPWP jika perlu.