Pekerjaan, Gaji dan Tugas OJK

Bagaimana Pekerjaan, Gaji dan Tugas OJK? Anda membutuhkan informasi tentang tanggung jawab dan tugas OJK? Temukan informasi gaji, persyaratan umum, dan lainnya di artikel berikut.

Pekerjaan, Gaji dan Tugas OJK

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pemerintah independen yang bergerak di bidang jasa keuangan.

Banyak yang bertanya apa tugas OJK? tapi sebelum masuk ke pembahasan tersebut mari kita bahas sedikit tentang OJK.

A. Tentang OJK

Mungkin sebagian dari anda ada yang belum mengetahui apa itu OJK dan apa fungsinya. OJK sendiri sebagai lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan.

Tugas dan wewenang OJK secara umum adalah mengawasi, mengkaji dan menyelidiki segala sesuatu yang berkaitan dengan industri keuangan.

Industri keuangan berkisar dari kepemilikan industri kecil hingga besar, pasar modal dan lembaga keuangan lainnya.

B. Tanggung Jawab dan Tugas OJK

Pekerjaan, Gaji dan Tugas OJK

OJK harus mampu mengontrol dan memantau pasar modal. Hingga industri di negeri ini bisa tetap konstan dengan perkembangan keuangannya.

1. Tugas OJK

  • Memutuskan persyaratan pelaksanaan menurut hukum.
  • Memutuskan peraturan jasa keuangan.
  • Memutuskan peraturan dan keputusan dari OJK.
  • Memantau perputaran kelangsungan layanan keuangan.
  • Memutuskan peraturan di semua faktor OJK.
  • Menetapkan ketentuan tata cara pengendalian anggaran dasar pada perusahaan jasa keuangan.
  • Menetapkan ketentuan dengan prosedur untuk perusahaan jasa keuangan yang mengancam secara hukum.

Di atas adalah tugas OJK. Tugas tersebut sesuai dengan regulasi dan pengawasan jasa keuangan agar tetap konstan.

2. Tanggung Jawab OJK

Wewenang OJK untuk melaksanakan tugas adalah sebagai berikut:

  • Memberi atau menerima izin usaha atau izin perorangan.
  • Memberikan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar hukum yang berlaku.
  • Memilih dan tunjuk administrator hukum.
  • Menerbitkan perintah tertulis kepada pihak tertentu di lembaga jasa keuangan.
  • Memantau lembaga jasa keuangan.
  • Meninjau kasus-kasus yang berkaitan dengan jasa keuangan.
  • Melindungi nasabah dari penipuan layanan keuangan.

Keputusan pemberian wewenang oleh OJK diharapkan oleh para pengawas jasa keuangan, agar selalu konstan dan tidak mengalami kerugian.

Baca juga: Pekerjaan, Gaji dan Tugas Sales Supervisor

C. Gaji dan Tunjangan OJK

Pekerjaan, Gaji dan Tugas OJK

Gaji yang diterima pegawai OJK berbeda-beda tergantung dari posisi dan jenjang pegawai.

Berikut rincian gaji yang diterima oleh beberapa pegawai OJK.

  • Posisi direktur memperoleh gaji Rp 78.800.000 per bulan.
  • Posisi Wakil Direktur memperoleh gaji sebesar Rp 51.700.000 per bulan.
  • Posisi fungsional senior mendapatkan gaji Rp 40.000.000 per bulan.
  • Posisi manajer OJK mendapatkan gaji Rp 27.000.000 per bulan.
  • Posisi Kasubag Verifikasi dan Pengaduan menerima gaji Rp 21.000.000 per bulan.
  • Posisi asisten Manajer memperoleh gaji Rp 20.000.000 per bulan.
  • Posisi analitis mendapatkan gaji Rp 16.500.000 per bulan.
  • Posisi project manajer BPR dan ERP Implementation mendapatkan gaji Rp 15.000.000 per bulan.
  • Posisi Recruitment And Staffing Development Executive mendapatkan gaji sebesar Rp 13.000.000 per bulan.
  • Posisi pengawas Bank Junior memperoleh gaji sebesar Rp 13.000.000 per bulan.
  • Posisi staff memperoleh gaji Rp 12.000.000 per bulan.
  • Posisi staff IT mendapatkan gaji Rp 9.000.000 per bulan.
  • Posisi pendidikan calon staf mendapatkan gaji Rp 8.300.000 per bulan.
  • Posisi Research Fellow membawa gaji Rp 7.000.000 per bulan.
  • Posisi sekretaris mendapatkan gaji Rp 5.000.000 per bulan.
  • Posisi data analitik mendapatkan gaji Rp 4.000.000 per bulan.
  • Posisi security atau satpam mendapat gaji Rp 3.000.000 per bulan.
  • Posisi internal memperoleh gaji Rp 1.250.000 per bulan.

Gaji tersebut merupakan upah yang belum menerima tunjangan, seperti gaji lembur, gaji ke-13 dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Pekerjaan, Gaji dan Tugas Admin Produksi

D. Syarat Dan Kualifikasi OJK

Pekerjaan, Gaji dan Tugas OJK

OJK sebagai lembaga milik negara, persyaratan untuk bergabung sebagai karyawan OJK adalah sebagai berikut:

1. Pendidikan dan Pengalaman

  • Warga negara Indonesia
  • Pria atau wanita.
  • Pendidikan minimal S1 dengan IPK 3,50 dengan jurusan Ekonomi Keuangan.
  • Usia Maksimal 35 tahun
  • Memiliki akhlak, kepribadian, kredibilitas yang baik.
  • Tidak pernah terlibat kasus pidana.

Di atas adalah contoh standar penerimaan umum untuk lembaga pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.

2. Skill dan Kemampuan

Tentu bukan hanya nilai yang bisa menjadi tolak ukur dalam dunia kerja.

Tetapi beberapa keterampilan atau skill di area tempat Anda bekerja dapat mendukung kinerja.

Beberapa keterampilan yang setidaknya perlu Anda miliki

  • Memiliki kemampuan berbicara di depan umum yang baik.
  • Menguasai dengan baik bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
  • Dapat memiliki tingkat analitis yang tinggi.
  • Detail tentang hal-hal kecil.
  • Memiliki optimisme yang tinggi.
  • Memiliki tekad yang tinggi.
  • Memiliki kekuatan pemrosesan emosi yang baik.

Jika Anda ingin menjadi pegawai OJK, setidaknya Anda harus memiliki beberapa keterampilan atau kelebihan di atas. Secara umum, bekerja di dunia keuangan sangat sulit.

Baca juga: Pekerjaan, Gaji, dan Tugas Human Capital Management

Kesimpulan

OJK adalah lembaga keuangan yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. OJK dimaksudkan sebagai pengendali dan pengawas sektor jasa dan lembaga keuangan.

Jika Anda menjadi salah satu pegawai OJK, Anda akan menerima gaji yang tinggi.

Semuanya diharapkan agar keuangan semua industri di negeri ini bisa selalu stabil.

Ingin menjadi pegawai OJK? Persiapkan dan mulai latihan dari sekarang.

Pelajari tanggung jawab dan tugas OJK sehingga Anda dapat bekerja secara profesional.

Demikian informasi yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!