Apa itu Karyawan Outsourcing? ini Penjelasannya
Apa itu Karyawan Outsourcing? Karyawan outsourcing adalah pekerja kontrak yang disalurkan oleh perusahaan penyedia ke perusahaan lain yang membutuhkan.
Saat ini semakin banyak perusahaan yang memutuskan untuk melakukan outsourcing karyawan guna menghemat anggaran perusahaan atau tidak ingin dibebani dengan proses rekrutmen yang lama.
Dengan memilih menggunakan tenaga outsourcing, perusahaan dapat lebih fokus dalam meningkatkan bisnisnya.
Namun, sebagai aturan, karyawan outsourcing hanya dapat digunakan sebagai jalan keluar dari kebutuhan personel untuk melakukan tugas-tugas teknis.
Mekanisme kerja akan sedikit berbeda, untuk lebih jelasnya kami akan menjelaskan beberapa poin utama mengenai pekerja outsourcing.
Simak artikel ini sampai selesai untuk menjawab pertanyaan anda mengenai Apa itu Karyawan Outsourcing?
Table of Contents
A. Apa itu outsourcing?
Sebelum berbicara lebih jauh tentang pekerja outsourcing dan mekanisme kerjanya, pemilik bisnis juga harus memahami apa yang dimaksud dengan outsourcing.
Penjelasan lengkap bisa dilihat di Outsourcing Adalah: Pengertian, Peraturan, Kelebihan, Kekurangan
Mekanisme ini biasanya dilengkapi dengan penggunaan pekerja atau karyawan dari pihak ke-3 untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu.
Dalam perekrutannya, perusahaan dapat bekerja sama dengan perusahaan outsourcing yang menyediakan layanan dan mendistribusikan pekerja dengan keterampilan khusus kepada perusahaan yang membutuhkannya.
MenuruPasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”.
Dan pegawai yang bekerja melalui mekanisme outsourcing dapat tetap menggunakan mekanisme perjanjian sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
B. Pekerjaan yang dapat Menggunakan Jasa Perusahaan Outsource
Berdasarkan Pasal 65 Ayat (2) dari UU Ketenagakerjaan, telah dibuat beberapa poin tentang jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing, seperti:
- Bukan kegiatan utama perusahaan;
- Dilakukan atas perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja;
- Kegiatan pendukung perusahaan secara keseluruhan; dan
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung
Dari sini dapat disimpulkan bahwa karyawan outsourcing hanya dapat digunakan untuk tugas-tugas di luar tugas pokok perusahaan.
Misalnya, bisnis Anda berada di bidang coffee shop, jadi Anda dilarang mempekerjakan pekerja outsourcing dengan posisi barista.
Barista merupakan salah satu pilar bisnis kedai kopi. Selain itu, ada banyak pekerja outsourcing yang dapat Anda rekrut seperti: petugas kebersihan, satpam, pemasok makanan (catering), petugas call center, karyawan pabrik, pengantar atau supir, hingga petugas pengelola fasilitas dan lain-lain.
Baca juga: 10+ Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing bagi Karyawan Perusahaan
C. Kondisi Hubungan Kerja Perusahaan Outsourcing
Menurut Pasal 65 ayat Undang-undang Ketenagakerjaan ditetapkan bahwa apabila hubungan kerja pada perusahaan lain adalah perusahaan yang menerima penugasan, maka pelaksanaan pekerjaan tersebut merupakan kegiatan penunjang dan dapat didasarkan pada PKWTT atau PKWT.
Dimana menurut Pasal 66 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan, jika kontrak kerja yang berjalan dalam hubungan kerja, dalam hal ini antara pekerja dengan perusahaan pemberi jasa pekerja, yaitu PKWT dan/atau PKWTT, yang dibuat tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Artinya boleh bekerja melalui PKWT sepanjang memenuhi Pasal 59 UU No. 13/2003 dan/atau PKWT dan PKWTT.
Sebagai bagian dari outsourcing pemborong untuk mendukung kegiatan usaha, berlaku hubungan kerja antara perusahaan pemberi pemborong (vendor) dan karyawannya PKWTT atau karyawan tetap.
Namun dapat juga berdasarkan PKWT, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai pekerjaan tertentu yang harus diselesaikan jenis dan sifat atau kegiatan kerjanya dalam jangka waktu tertentu.
Dan dalam konteks outsourcing pengadaan jasa pekerja/karyawan, hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa dengan karyawannya dapat didasarkan pada PKWT.
Sepanjang memenuhi persyaratan sebagai suatu pekerjaan tertentu yang kegiatannya akan berakhir dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, pekerjaan harus dilakukan melalui PKWTT.
Selain itu, perlu dipahami bahwa hubungan kerja oleh PKWT pada 2 jenis perusahaan outsourcing perlu disempurnakan dan ditambah dengan persyaratan MK dengan putusan MK yang menyatakan bahwa hubungan kerja tersebut disepakati oleh PKWT.
Disyaratkan bahwa terdapat klausul peralihan untuk melindungi hak-hak pekerja yang objek pekerjaannya tetap ada. meskipun ada pergantian perusahaan yang memiliki banyak pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja.
Baca juga: Cara Melamar Kerja Lewat Yayasan Atau Outsourcing
D. Apa itu Karyawan Outsourcing?
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing (Alih Daya) diakui sebagai pengadaan jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, 65 dan 66.
Dalam dunia psikologi industri, karyawan outsourcing adalah pekerja kontrak yang ditempatkan oleh perusahaan penyedia.
Pertama-tama, perusahaan outsourcing menawarkan jenis pekerjaan yang tidak terkait langsung dengan bisnis utama perusahaan dan tidak memperdulikan dengan tingkatan karir.
Misalnya operator telepon, call center, petugas keamanan dan laundry atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai bidang operasi bisnis.
Dengan menggunakan karyawan outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas catering atau dukungan jaminan kesehatan/BPJS Kesehatan. Karena perusahaan outsourcing yang bertanggung jawab.
Sementara memberikan manfaat bagi bisnis, mekanisme ini mengakibatkan kerugian bagi karyawan outsourcing.
Juga, tidak ada jenjang karir, kadang-kadang gaji mereka dipotong dari perusahaan induk.
Bayangkan persentase pemotongan gaji ini bisa setinggi 30% sebagai jasa kepada perusahaan outsourcing.
Sayangnya, tidak semua karyawan outsourcing tahu berapa banyak pemotongan gaji yang diambil perusahaan outsourcing untuk layanan mereka di perusahaan lain.