JHT Adalah: Arti, Manfaat, Peserta dan Perhitungannya

JHT Adalah: Arti, Manfaat, Peserta dan Perhitungannya | Tidak ada yang bisa memastikan bahwa Anda akan memiliki cukup uang ketika Anda sudah tua.

JHT Adalah: Arti, Manfaat, Peserta dan Perhitungannya

Namun, salah satu cara terbaik untuk menyiasatinya adalah melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

Singkatnya, JHT adalah program yang dapat menjamin bahwa Anda akan memiliki uang ketika Anda pensiun atau memasuki umur pensiun.

Tapi bagaimana prosesnya dan siapa saja yang bisa ikut JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Di sini kami akan memberi Anda lebih banyak detail!

Apa itu JHT?

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

Namun dalam artikel kali ini, kami hanya akan mengulas Jaminan Hari Tua (JHT).

Apa itu Jaminan Hari Tua?

Menurut PP No. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, JHT adalah manfaat tunai yang dibayarkan segera setelah peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total permanen.

Program ini merupakan alternatif bagi karyawan yang kehilangan penghasilan karena meninggal dunia, cacat atau usia tua. Jadi uang Anda akan terjamin jika Anda mengikuti program ini.

JHT BPJS Ketenagakerjaan menggunakan mekanisme tabungan pensiun wajib. Jadi, Anda perlu memberikan iuran setiap bulan.

Umumnya, perusahaan secara otomatis menggunakan upah bulanan Anda untuk membayar biaya program JHT.

Pada tahun 2022, regulasi pencairan dana JHT sedikit dimundurkan.

Pengalihan ini diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ketentuan ini secara resmi ditandatangani menjadi undang-undang oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 2 Februari 2022.

Pasal 3 peraturan tersebut menyebutkan bahwa manfaat JHT hanya dapat diberikan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Namun, ketentuan ini dicabut oleh Menteri Ketenagakerjaan . Peraturan yang dianut kini kembali ke regulasi semula, Permenaker nomor 19 tahun 2015

Artinya hak atas JHT cair pada usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat permanen dibatalkan.

Baca juga: 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Manfaat JHT

JHT Adalah: Arti, Manfaat, Peserta dan Perhitungannya

Hingga saat ini masih banyak karyawan yang menanyakan manfaat yang bisa didapatkan dari program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, manfaat program Jaminan Hari Tua adalah sejumlah dana yang dikembalikan atas biaya yang iuran ditambah hasil dana peningkatan.

Hasil dari peningkatan ini juga setidaknya sesuai dengan rata-rata bunga deposito counter rate bank-bank pemerintah.

Setelah itu, sebagaimana telah disebutkan, pencairan manfaat JHT mengalami perubahan peraturan.

Permenaker No 2 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan sampai peserta resmi berusia 56 tahun, cacat permanen, atau meninggal dunia.

Namun karena peraturan tidak jadi diberlakukan, dana JHT tersebut dapat dibayarkan langsung secara tunai apabila peserta berusia 56 tahun, telah diberhentikan (PHK), mengundurkan diri atau setelah 1 bulan tidak bekerja secara resmi.

Hal ini dinyatakan dan dijelaskan dalam Pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015.

Langkah proses pencairan JHT BPJamsostek dapat dilakukan secara online di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja Migran Indonesia

Bagi pekerja migran Indonesia (PMI), program JHT adalah program jaminan sosial opsional atau tidak wajib.

Saat mengikuti program, PMI akan menerima manfaat JHT sebesar nilai kumulatif semua biaya yang dibayarkan ditambah hasil pengembangan yang terdaftar di rekening perorangan peserta.

Peserta PMI menerima manfaat program JHT, dibayarkan langsung pada saat peserta:

  1. Pemutusan hubungan kerja karena berakhirnya kontrak kerja serta ketidakmampuan untuk memberi menempatan dan ditempatkan,
  2. Mengalami PHK,
  3. Meninggal dunia,
  4. Pengalaman cacat total permanen, atau
  5. Menjadi WNA (Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia).

Baca juga: 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lengkap

Siapa Peserta JHT?

jht bpjs

Tertarik mendaftar setelah memahami Informasi Jaminan Hari Tua (JHT)?

Dalam hal ini, Anda harus terlebih dahulu memastikan bahwa Anda dapat berpartisipasi dalam program. Masalahnya, tidak semua orang bisa mengikuti program JHT.

Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta sebagaimana tercantum dalam website BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut.

1. Peserta menerima gaji dan bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara pemerintah

  • Semua karyawan yang bekerja baik untuk perusahaan maupun individu
  • Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan

2. Bukan peserta yang menerima gaji

  • Pemberi pekerjaan
  • karyawan mandiri atau tanpa hubungan kerja
  • Karyawan yang tidak menerima gaji selain poin 2
  • Karyawan yang tidak menerima gaji selain karyawan di luar hubungan kerja/mandiri

Lalu apa saja persyaratan yang disebutkan sebelumnya wajib mengikuti program JHT?

Ya, karena JHT merupakan program yang wajib dimiliki.

Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program JHT.

Jika pemberi kerja tidak mengikutsertakan pekerja dalam program JHT, maka pekerja berhak mendaftarkan diri atas biaya dari pemberi kerja.

Jadi apakah perusahaan telah mendaftarkan Anda dalam program JHT?

Jika ingin tahu bisa cek slip gaji atau cek langsung ke perusahaannya.

Baca juga: Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022

Perhitungan JHT

 klaim jht online

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran jaminan hari tua (JHT) adalah sebagai berikut.

1. Penerima Gaji

  • 5,7% dari gaji (2% dari karyawan, 3,7% dari pemberi kerja)
  • Gaji untuk dasar perhitungan adalah gaji satu bulan (gaji pokok dan gaji tetap)

Misalnya, gaji Anda Rp 5.000.000/bulan. Oleh karena itu, perhitungan bulanan iuran JHT adalah sebagai berikut.

  • Total iuran JHT = 5,7% x Rp 5.000.000 = Rp 285.000/bulan
  • Iuran JHT yang Anda bayar = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000/bulan
  • Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp 5.000.000 = Rp 185.000/bulan

2. Bukan yang Menerima Gaji

Pembayaran iuran tersebut didasarkan pada nilai nominal tertentu yang akan ditentukan dengan rincian yang sama sesuai dengan tambahan I PP.

Daftar biaya ditentukan oleh peserta sesuai dengan pendapatan masing-masing peserta.

Pada dasarnya jaminan hari tua merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dapat memberikan dampak positif pada hari tua atau pensiun Anda.

Cara Klaim Jaminan Hari Tua

 klaim jht online

Klaim JHT dapat diajukan secara langsung/offline atau juga online. Anda dapat menyesuaikan dengan keinginan anda, untuk klaim JHT adalah sebagai berikut:

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

  1. Siapkan Dokumen:
    • Kartu peserta Jamsostek/BPJS TK asli dan foto copy
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy. Bisa juga menggunakan SIM
    • Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
    • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (paklaring) atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial
    • Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
  2. Mengisi Formulir Klaim Jaminan Hari Tua
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Sedang Tidak Bekerja
  4. Letakkan Dokumen Ke Dalam Dropbox
  5. Ambil Nomor Antrian
  6. Verifikasi Data Diri
  7. Foto Diri
  8. Menerima Tanda Bukti Transaksi

Baca juga: Informasi Call Centre BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022

Cara Klaim JHT Online Menggunakan Lapak Asyik:

Layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) sebagai prosedur yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sebagai jalan keluar klaim JHT secara online, khususnya di masa wabah Covid-19 beberapa waktu lalu.

Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik menu “Antrian Online” pada aplikasi BPJSTK.
  2. Setelah mendapatkan nomor antrian, tutup jendela nomor antrian dan masukkan data seperti yang ditunjukkan pada monitor. Sebelum memilih menu “Simpan”, scroll ke bawah monitor dan download form untuk submit JHT.
  3. Lengkapi formulir dan ikuti petunjuk di layar hingga Anda menerima kode verifikasi atau PIN melalui SMS atau email.
  4. Setelah memasukkan PIN verifikasi, Anda akan diminta untuk memasukkan data rekening bank (nomor rekening, nama bank, nama pemilik rekening).
  5. Unggah file dokumen yang sama sesuai dengan pedoman yang diberikan. Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi 1 lembar.
    • KTP asli dan salinan.
    • Buku rekening atas nama peserta asli dan fotokopi.
    • Surat keterangan dari perusahaan apabila peserta masih bekerja dan surat keterangan tersebut menjelaskan adanya surat keterangan pengajuan klaim JHT 10% untuk manfaat pensiun.
    • Atau, fotokopi dan paklaring asli (surat keterangan tidak berfungsi lagi).
    • Menyertakan dokumentasi perumahan untuk pengajuan klaim JHT 30%, yang dirinci menjadi penerimaan biaya booking, standing instruction (instruksi kepada bank untuk melakukan transfer uang rutin), SP3K, dan akad kreadit dari bank.
    • Formulir Pengajuan JHT (F5) sudah diisi lengkap.
    • Foto peserta terbaru.
    • Jika saldo peserta lebih dari Rp 50 juta, maka peserta harus melampirkan fotokopi NPWP.
    • Scan semua dokumen di atas dan simpan ke file format .jpeg,.jpg,.bmp. Atau.pdf.
  6. Setelah Anda melengkapi semua persyaratan dokumen yang diperlukan, peserta harus menunggu status pengajuan klaim. Jika disetujui, pemberitahuan akan dilakukan melalui email, WhatsApp, SMS atau telepon. Uang JHT kemudian akan ditransfer ke rekening peserta melalui wire transfer.

Cara Klaim JHT Online dengan Sistem E-Klaim

Selain cara diatas, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online via e-Klaim dilakukan melalui website http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut beberapa langkah yang bisa diikuti:

1. Buka Internet

Langkah awal Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah membuka website BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan pendaftaran e-Klaim secara online di http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Masukkan informasi pribadi Anda:

  • Nomor e-KTP
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nomor kartu kerja BPJS
  • Alasan klaim
  • Nomor ponsel atau alamat email. Peserta akan menerima kode verifikasi atau PIN melalui pesan dari nomor atau email ini.

3.Masukkan kode verifikasi atau PIN

4.Masukkan nomor rekening

5. Unggah dokumen:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi 1 lembar.
  • KTP asli dan salinan.
  • Buku rekening atas nama peserta asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan dari perusahaan apabila peserta masih bekerja, dan surat keterangan tersebut menjelaskan adanya surat keterangan pengajuan klaim JHT 10% untuk persiapan pensiun. Atau, fotokopi dan paklaring asli (surat keterangan tidak berfungsi lagi).
  • Menyertakan dokumen perumahan untuk pengajuan klaim JHT 30%, yang dirinci menjadi penerimaan biaya booking, standing instruction (surat perintah kepada bank untuk melakukan transfer uang rutin), SP3K, dan akad kredit dari bank.
  • Formulir Pengajuan JHT (F5) sudah diisi lengkap.
  • Foto peserta terbaru.
  • Jika saldo afiliasi lebih dari Rp 50 juta, maka peserta harus melampirkan fotokopi NPWP.
  • Scan semua dokumen di atas dan paste ke file format .jpeg, .jpg, .bmp atau .pdf dengan ukuran minimal 100 KB dan maksimal 1,8 MB

6. Menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1 x 24 jam. Mencetak email statement dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, peserta dapat menuju kantor, dimana peserta akan didaftarkan sesuai agenda yang telah disepakati.

7. Proses transfer saldo di cabang BPJS Ketenagakerjaan

Tunjukkan kepada petugas email konfirmasi yang sudah dicetak untuk segera diproses.

Karena melalui jalur online berarti antrian tidak akan terlalu panjang dibandingkan dengan klaim JHT yang dilakukan dengan cara manual.

8. Menunggu Saldo JHT Cair

Setelah diverifikasi oleh petugas, tunggu dana BPJS Ketenagakerjaan masuk di rekening. Transfer saldo biasanya memakan waktu hingga 10 hari kerja.

Sekian artikel berjudul JHT Adalah: Arti, Manfaat, Peserta dan Perhitungannya, semoga bermanfaat.

Klaim JHT untuk lebih jelasnya dapat dilihat di

Dana JHT itu apa?

Dalam Permenaker No 19 Tahun 2015, JHT adalah manfaat tunai yang dibayarkan segera pada saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total permanen.

Peserta JHT semuanya termasuk orang asing yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan telah membayar retribusi BPJS Ketenagakerjaan.

kapan jht bisa dicairkan?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, ketentuan baru memungkinkan dana JHT dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun, sebagaimana semula diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Di bawah aturan baru ini, peserta yang ingin menarik JHT mereka akan dapat menarik dana JHT mereka setelah masa tunggu satu bulan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai dan langsung.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!