10+ Syarat Menjadi Sekretaris Desa [Lengkap]
Bagaimana Syarat Menjadi Sekretaris Desa? Desa yang maju mungkin merupakan salah satu impian bagi setiap penghuni desanya. Namun untuk dapat mewujudkan pembangunan desa tersebut diperlukan faktor pendukung.
Salah satunya adalah pemikiran cerdas dan perangkat desa yang profesional. Kedua hal ini selalu berdampingan untuk dapat menciptakan desa atau kabupaten yang berkembang dan menjadi dambaan warganya.
Oleh karena itu, pemilihan perangkat desa sendiri merupakan faktor yang harus sesuai, benar dan tepat. Ada peraturan desa yang memuat persyaratan untuk bisa menjadi perangkat desa.
Selanjutnya dalam penjelasan ini kami akan memberikan informasi tentang persyaratan yang diperlukan jika ingin mendaftar sebagai sekretaris desa.
Tidak menutup kemungkinan banyak orang yang menanyakan tentang syarat ini ketika mencolonkan diri ingin menjadi sekretaris desa.
Apa saja Syarat Menjadi Sekretaris Desa?
Table of Contents
Syarat Menjadi Sekretaris Desa
Dari segi persyaratan sendiri, syarat menjadi sekretaris desa cukup berbeda dengan persyaratan menjadi kepala desa, meskipun sama dengan menjadi anggota desa/Kelurahan.
Agar lebih jelas ketentuannya, berikut selengkapnya:
1. Pendidikan
Persyaratan menjadi sekretaris desa pertama dibuktikan dari pendidikan terakhir bagi calon yang mendaftar sebagai sekretaris desa.
Dimana saat ini untuk memegang sekretaris desa minimal diperlukan ijazah minimal SMA/SMK/setara untuk peraturan lebih lanjut, hal ini tercatat dalam undang-undang desa.
2. Usia
Ada batasan usia minimal dan maksimal untuk syarat menjadi perangkat desa, termasuk syarat menjadi sekretaris desa.
Usia minimum adalah 20 tahun dan usia maksimal adalah 42 tahun, dengan pengecualian beberapa orang yang telah menjadi pejabat desa sebelum berlakunya UU Dusun.
Sehingga dapat terus menjadi perangkat desa hingga batas usia pensiun ditetapkan dalam Permendagri 83 Tahun 2015.
Jadi persyaratan usia ini penting, tidak kurang atau bahkan lebih.
3. Penduduk Desa Setempat
Berbeda dengan calon kepala desa yang bisa mencalonkan diri di wilayah desa lain. Syarat menjadi sekretaris desa harus penduduk dari desa yang ada di wilayah tersebut minimal satu tahun.
Hal ini ditunjukkan melalui beberapa perangkat desa, termasuk sekretaris desa, yang disebut sebagai penduduk asli desa.
4. Ketentuan Lainnya
Selain beberapa Syarat Menjadi Sekretaris Desa yang diatur dalam UU Desa, masih banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi jika ingin menjadi sekretaris desa.
Setiap kabupaten/kota memiliki peraturan yang berbeda untuk persyaratan lain tersebut, namun secara umum adalah sebagai berikut:
- Daftar riwayat hidup.
- Surat pernyataan bahwa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Surat pernyataan jika benar memegang teguh dan siap mengamalkan Pancasila, UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika.
- Surat pernyataan bukan pengurus partai politik (Parpol).
- Surat pernyataan siap bekerja penuh waktu saat menjadi perangkat desa.
- Surat pernyataan siap menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
- Surat pernyataan siap & sanggup bekerja sama dengan kepala desa.
- Fotokopi ijazah (dari ijazah dasar – terakhir).
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menerangkan jika calon sekretaris desa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menerangkan jika calon sekretaris desa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Pas foto berwarna sesuai yang diminta.
Baca juga: Cara Melamar di KAP Big Four
Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Setelah memahami persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi sekretaris desa, Anda juga harus memahami tugas dan tanggung jawab dari posisi sekretaris desa.
Berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi Sekretaris Desa:
Tugas Sekretaris Desa
Salah satu tugas sekretaris desa adalah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDes).
Dimana anggaran desa ini berisi pendapatan desa, baik dari sumber pendapatan transfer atau pendapatan asli desa dan pendapatan lain yang sah.
Tugas Utama Sekretaris Desa
- Sekretaris desa wajib menyusun, melaksanakan peraturan yang tercantum dalam APBDes,
- Sekretaris desa harus membuat peraturan desa tentang rancangan perubahan dan pertanggungjawaban APBDes,
- Pengendalian dan mengontrol terhadap pelaksanaan yang tercantum dalam APBDes,
- Menyusun pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan dalam APBDes.
- Verifikasi barang/jasa, bukti pembelian dan bukti pengeluaran APBDes.
Tugas Sekretaris Desa dalam Permendagri 84 Tahun 2017 tentang SOTK Desa
Yang jelas dalam hal ini,
Sekretaris desa bekerja sebagai asisten kepala desa dalam menangani masalah administrasi desa.
Anda dapat melihat pada pasal 7 ayat (2).
Selain itu juga,
Berikut ini adalah tugas sekretaris desa yang harus Anda ketahui dan lakukan
1. Melakukan administrasi
Sebagai contoh:
Surat menyurat, menata dokumen, mengarsipkan surat dengan baik. Pergi keluar atau masuk dan buat surat ekspedisi.
2. Melaksanakan urusan umum
Sebagai contoh :
Pengelolaan perlengkapan desa, persiapan rapat, penyusunan buku aset desa, penyusunan surat perjalanan dinas dan persiapan inventaris umum lainnya.
3. Melaksanakan urusan keuangan
Sebagai contoh :
Memeriksa keuangan desa, baik pendapatan maupun pembelian, mencatat pendapatan tetap kepala desa, perangkat, lembaga desa atau lainnya.
4. Melaksanakan perencanaan
Sebagai contoh :
Pembuatan dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes.
Selain itu, membuat, mengevaluasi, dan memantau rencana pengembangan untuk tahun depan menganai apa yang menjadi fokus usulan dari warga sekitar.
Unsur Staff
Sekretaris desa mempunyai kedudukan sebagai staf yang membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Selain itu, Anda juga dapat mengelola sekretariat lain di sekitar lingkungan desa.
Siap Menjalankan Fungsi
Sekretaris desa bertugas melakukan beberapa fungsi di desa.
Baca juga: Cara Melamar Kerja di Shopee
Fungsi Sekretaris Desa
Sekretaris desa memiliki fungsi sebagai pelaksana beberapa kepentingan dan kebutuhan desa, misalnya:
- Masalah surat menyurat, pengarsipan dan pelaporan.
- Masalah keuangan.
- Masalah administrasi pemerintahan, pembangunan dan masyarakat desa.
Baca juga: Cara Melamar Kerja di Indomaret
Syarat Menjadi Sekretaris Desa memang cukup banyak akan tetapi tidaklah sulit. Lihat video ini jika masih kurang paham
Dulu, menjadi perangkat desa tidak membutuhkan banyak syarat. Bahkan, ketika ditawarkan, tidak ada yang mau.
Kedudukan perangkat desa pada masa lalu tidak se-superior sekarang. Belum lagi saluran informasi online juga hampir tidak pernah masuk.
Apa yang ingin diberitakan. Anggarannya saja hanya 11 juta rupiah per tahun. Juga dipotong dari perangkat desa sebesar Rp 250.000 per orang/bulan.
Dibayar setiap 3 bulan. Jika tidak terlambat.
Ini berbeda sekarang. Tidak hanya media utama, saluran informasi online juga telah memberikan informasi tentang desa selama beberapa waktu.
Padahal, ketika melihat saluran-saluran media kecil ini, mungkin sama sekali tidak mengerti apa-apa tentang desa, apalagi pengetahuan desa.
Dalam hal ini, informasi yang dapat kami disediakan sehubungan dengan syarat menjadi sekretaris desa yang diperlukan jika Anda ingin mencalonkan menjadi sekretaris desa.
Sekian artikel berjudul 10+ Syarat Menjadi Sekretaris Desa [Lengkap], semoga di atas ada gambaran tentang syarat menjadi sekretaris desa yang semoga bermanfaat.