PPTK Adalah: Penjelasan, Penetapan dan Tugas

PPTK Adalah: Penjelasan, Penetapan dan Tugas | Apa itu PPTK? PPTK singkatan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Dalam mengelola keuangan daerah, sering kita jumpai istilah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD).

PPTK Adalah: Penjelasan, Penetapan dan Tugas

Tapi dalam artikel kali ini kami akan membahas mengenai apa itu PTK.

Apa itu PPTK?

Singkatan PPTK yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat Pembantu PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang membatu PPTK dalam melaksanakan satu atau beberapa sub kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

Penetapan PPTK

PPTK Adalah: Penjelasan, Penetapan dan Tugas

Dalam penetapan PPTK terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebelumnya sudah pernah kami bahas di 10+ Syarat Menjadi PPTK [Terbaru]

  1. Penetapan PPTK scbagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, bcban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif.
  2. Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi.
  3. PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  4. Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
  5. Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
  6. Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.
  7. PPTK tidak merangkap sebagai pcjabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu,
    Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus, dan/atau Kuasa BUD (Penandatangan SP2D).
  8. Apabila PPTK berhalangan sementara (sampai batas waktu 3 (tiga) bulan) yang bersangkutan dapat menunjuk pengganti yang dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas PPTK. Penunjukkan PPT, dilaksanakan dengan persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Apabila PPTK berhalangan tetap, maka Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran segera menunjuk dan mengangkat penggantinya. PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas PPT yang di1aksanakan oleh pejabat yang ditunjuk tersebut selama berhalangan sementara.

Tugas dan Wewenang PPTK

PPTK Adalah: Penjelasan, Penetapan dan Tugas

Adanya pola penguatan fungsi “Pemeran” pengelola keuangan di pemerintah daerah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah memberikan beberapa kewenangan kepada beberapa pengelola keuangan di daerah.

Masalah ini berpengaruh untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagaimana dibahas dalam artikel singkat ini.

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Nomenklatur PPTK tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan pengertian sebagai pejabat pegawai negeri sipil pada unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau lebih kegiatan dari suatu program sesuai bidang tugasnya (Pasal 1 angka 74 PPTK). 12 Tahun 2019).

Selain itu, mengatur bahwa PPTK berfungsi mendukung pekerjaan dan kewenangan pengguna anggaran (PA)/Kuasa pengguna anggaran (KPA) (Pasal 12 ayat 2 PP nomor 12 tahun 2019).

Dari beberapa pekerjaan PA/KPA dalam pengelolaan keuangan daerah diatur secara rinci bahwa tugas PPTK “membantu tugas ” PA/KPA tersebut merupakan tugas yang ditentukan oleh PA/KPA.

Dalam rangka untuk melakukan suatu penanganan atas biaya-biaya yang ditimbulkan untuk pengeluaran untuk anggaran belanja pelaksana anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu (penjelasan Pasal 12 ayat 2 PP No. 12 Tahun 2019):

  1. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
  3. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan
  4. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.

Dalam penjabaran lebih operasional yang tertuang dalam PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Keuangan Daerah.

4 (empat) butir kewenangan PPTK dalam PP 12 tahun 2019 dijabarkan menjadi 3 (tiga) kelompok kerja utama PPTK dalam membantu Tugas dan wewenang PA/KPA meliputi (Bab I Bagian G Lampiran PMDN Nomor 77 Tahun 2020):

  1. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
  2. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
  3. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.

Tugas pada huruf a dan b di atas dijelaskan lebih rinci dalam pernyataan PMDN ini.

Untuk tugas pemantauan dan pelaporan perkembangan penerapan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD, secara operasional tugas PPTK yang dilakukan meliputi:

  1. Menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
  2. Memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
  3. Melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Untuk pekerjaan penyusunan dokumen dalam rencana pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan, diselenggarakan secara operasional tugas PPTK, meliputi:

  1. Menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
  2. Menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
  3. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.

Adapun pekerjaan penyusunan dokumen penyediaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD/unit SKPD yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penyediaan Barang/Jasa.

Tidak diatur secara rinci apa yang dimaksud dengan proses dan produk tugas, maka perhatikan apa tugas itu, siapkan dokumen yang sama sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain itu, dengan berlakunya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, hadir pula PPTK yang tidak hanya masuk dalam penilaian sebagai pihak yang membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seperti dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh penyedia.

Namun secara khusus diatur dalam pola tata kelola di mana PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan pekerjaan PPK.

Namun hal ini perlu ada persyaratan keterampilan yang dibutuhkan juga sebagai pembatasan dan harus dipenuhi terlebih dahulu, dan batas-batas ruang lingkup wewenang mereka.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 3 dan 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Ketentuan perubahannya yaitu Perpres 12 Tahun 2021.

Apabila tidak ada ketentuan PPK tentang pengadaan Barang/Jasa dengan menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, yang meliputi:

  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
  3. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  4. menetapkan rancangan kontrak;
  5. menetapkan HPS;
  6. menetapkan besaran uang muka ‘yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  7. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. mengendalikan kontrak;
  10. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  11. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  12. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; dan
  13. menilai kinerja Penyedia.

Kemampuan menempatkan PPTK yang melaksanakan tugas PPK, seperti: huruf a sampai dengan m di atas, hanya dapat dilakukan jika PPTK memenuhi persyaratan kompentensi PPK.

Sampai dengan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perpres 12 Tahun 2021, pengangkatan PPTK dapat dilakukan dengan berbagai cara, tergantung dari karakter pemenuhan kompetensi personel yang diangkat sebagai PPTK dan penugasan yang diberikan.

Alternatif yang dapat dilakukan misalnya PPTK yang mengemban tanggung jawab pengelola keuangan dengan menugaskan tugas PPK.

Atau PPTK yang mengemban tanggung jawab pengelola keuangan membantu PA/KPA dalam menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan.

Terlampir contoh rancangan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPTK apabila tidak ada tugas PPK tambahan, dan contoh rancangan SK PPTK saat ada tugas PPK, sama dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 dan PMDN nomor 77 Tahun 2020.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembuatan SK Pengangkatan PPTK adalah:

  1. Sifat kewenangan yang diberikan kepada PPTK adalah mandat, dalam bentuk pelaksanaan tugas membantu PA yang merupakan pihak yang memiliki kewenangan karena sifat atribusi atau membantu KPA yang menjalankan kewenangan yang bersifat delegasi.
  2. Terdapat pelaksanaan tugas PPTK yang meliputi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan yang sesuai tahun anggaran pelaksanaan. Namun juga di dalam tahun pelaksanaan tersebut berjalan proses perencanaan untuk tahun selanjutnya, sehingga perlu diatur tugas dalam pelaksanaan perencanaan untuk tahun perencanaan selanjutnya.
  3. Dalam hal tidak dilaksanakannya penetapan PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa pada Kegiatan/Sub Kegiatan, PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, dengan ketentuan terpenuhinya persyaratan kompetensi PPK. Namun dalam tugas ini PPTK tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian atau kontrak, serta tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tim pendukung; menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, sehingga perlu diatur tugas untuk tetap dapat membantu PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam menyiapkan tugas tersebut.
  4. Dalam hal PA/KPA tidak menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, seperti karena tidak terpenuhinya persyaratan kompetensi PPK, maka PPTK dapat ditugaskan untuk membantu menyiapkan pelaksanaan tugas PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam penyelenggaraan pengadaan, termasuk dalam membantu menyiapkan dokumen perjanjian atau kontrak serta membantu menyiapkan dokumen dan proses pengadaan lainnya, sehingga perlu diatur tugas untuk tetap dapat membantu PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam menyiapkan tugas tersebut.
  5. Terdapat tugas lain PPK yang berada selain di ketentuan Pasal Pasal 11 Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, seperti dalam proses pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan, pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, dan pengadaan secara swakelola, sehingga perlu diatur tugas untuk tetap dapat membantu PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam menyiapkan pelaksanaan tugas tersebut.

Lampiran :

Sekian artikel berjudul PPTK Adalah: Penjelasan, Penetapan dan Tugas, Semoga bermanfaat

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!