10+ Syarat Menjadi Advokat [Terbaru]

Apa Syarat Menjadi Advokat? Menjadi advokat, pengacara atau lawyer mungkin menjadi impian masa kecil bagi sebagian orang.

10+ Syarat Menjadi Advokat [Terbaru]

Atau bahkan mimpi yang Anda harapkan dan cita-citakan sejak lama.

Ada beberapa faktor yang bisa membuat Anda ingin menjadi seorang advokat, misalnya gaji seorang advokat yang cukup tinggi.

Juga sebagai suatu kebahagiaan dan kepuasan tersendiri dalam hati, misalnya ketika dapat memenangkan klien dengan masalah atau kasus yang besar.

Namun, sebelum advokat dapat menikmati gaji atau upah yang tinggi, mereka harus mengatasi hambatan dan rintangan untuk menjadi advokat yang diharapkan.

Salah satunya adalah proses pendampingan persyaratan dan pendaftaran.

Memang, apa yang harus diperjuangkan dengan benar dan didukung oleh kerja keras agar mimpi menjadi kenyataan sesuai keinginan mereka.

Setelah itu, bagi anda yang sedang magang dan ingin menjadi lawyer, anda harus masuk ke pendidikan tinggi hukum terlebih dahulu. Ini adalah salah satu syarat mutlak.

Lalu apa saja syarat menjadi advokat? Oleh karena itu, dalam ulasan kali ini kami akan memberikan informasi lengkap mengenai apa saja persyaratan untuk menjadi seorang advokat.

Jadi selalu baca ulasan berikut.

Syarat Menjadi Advokat

10+ Syarat Menjadi Advokat [Terbaru]

Syarat menjadi advokat, pengacara atau lawyer telah dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

Berikut isi hal yang harus dipenuhi atau syarat menjadi advokat:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tinggal atau bertempat tinggal di Indonesia.
  • Usia minimal 25 tahun.
  • Lulusan atau memiliki pendidikan yang tinggi dengan latar belakang hukum.
  • Tidak berstatus PNS atau berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Tidak pernah dihukum.
  • Setidaknya dua tahun magang di kantor advokat.
  • Memiliki integritas yang tinggi.
  • Ramah, adil dan jujur.
  • Bertanggung jawab.

Baca juga: Advokat Adalah: Arti, Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab

Syarat Mendapatkan Izin Advokat

10+ Syarat Menjadi Advokat [Terbaru]

Proses untuk mendapatkan izin praktik hukum meliputi:

  • Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
  • Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
  • Melakukan magang di kantor advokat minimal 2 tahun
  • Pengangkatan dan Sumpah Advokat

Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagaimana disyaratkan oleh profesi hukumnya untuk melatih advokat yang berkelakuan baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan memiliki integritas tinggi.

PKPA dilakukan oleh organisasi advokat yang bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagai pelaksana.

Dasar hukum PKPA adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan:

Yang dapat diangkat menjadi advokat adalah lulusan yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.

Oleh karena itu, sebagai salah satu syarat menjadi advokat, PKPA harus diikuti oleh beberapa calon advokat.

Meski sudah ada Permenristekdikti Nomor lima tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat, namun pelaksanaan PKPA yang dilakukan PERADI dan kerjasama dengan pihak kampus tetap berjalan seperti biasa.

Pengangkatan dan Sumpah Advokat

Setelah semua Syarat Menjadi Advokat terpenuhi maka bisa melakukan pengangkatan.

Selain itu, calon advokat yang memenuhi persyaratan di atas diangkat secara resmi sebagai Advokat. Namun, mereka tidak dapat menjalankan karir Advokat sebelum mengucapkan sumpak advokat atau dilantik.

Sumpah Advokat diatur dalam pasal 4 ayat (1) sampai ayat (3) UU Advokat.

Dalam mengangkatan Pengacara harus memakai Toga Advokat berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.07.UM.0106 Tahun 1983 Tanggal : 16 Desember 1983

Calon Advokat yang telah diangkat dan dilantik sebagai Advokat dapat menjadi anggota organisasi advokat.

Nama mereka akan dimasukkan dalam daftar keanggotaan dengan nomor keanggotaan mereka. Anda akan menerima kartu identitas dan dapat menjalankan karir advokat profesional.

Baca juga: 10+ Tugas Advokat dalam Penegakan Hukum

Risiko Menjadi Advokat

10+ Syarat Menjadi Advokat [Terbaru]

Setelah mengetahui apa saja persyaratan untuk menjadi advokat atau lawyer. Oleh karena itu, Anda juga harus mengetahui risiko menjadi advokat atau lawyer.

Berikut adalah faktor risikonya:

  • Teror bagi keluarga.
  • Stres fisik dan psikologis.
  • Dunia kerja bisa masuk ke dalam rumah bahkan membahayakan keluarga.
  • Selalu tampak seperti tahu segalanya tentang hukum dan politik.
  • Terlihat kaya dan kaya raya.
  • Pendapatan dan Pekerjaan yang Tidak Pasti.
  • Disuap oleh lawan.
  • Bahkan bisa diserang oleh sihir.

Baca juga: 5+ Peran Advokat dalam Hukum di Indonesia

Suka dan Duka Profesi Advokat

10+ Syarat Menjadi Advokat [Terbaru]

Selain tuntutan dan risiko profesi Advokat, Anda juga perlu mengetahui suka duka menjadi advokat, pengacara atau lawyer.

Beberapa hal yang harus diterima dan didapatkan ketika nantinya berhasil sebagai advokat.

Seperti bisa berhasil menangani kasus pelanggan yang cukup besar.

Hal ini ditegaskan oleh beberapa advokat atau pengacara langsung, jika mereka berhasil menangani kasus-kasus besar, para advokat sendiri akan merasa senang.

Dan untuk kesedihan, kemungkinan tersebut dapat dijelaskan di atas dengan menelaah sisi risiko menjadi seorang advokat.

Seperti penindasan fisik, psikis, bahkan disihir dengan ilmu hitam dari advokat atau keluarganya.

Penutup

Dengan penjelasan  ini, kami dapat memberikan informasi tentang persyaratan apa yang diperlukan untuk menjadi advokat, pengacara, atau lawyer.

Sekian artikel berjudul 10+ Syarat Menjadi Advokat [Terbaru], Semoga karena informasi di atas bisa bermanfaat dan bermanfaat untuk semua orang.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!