5 Rumus Perhitungan Lembur Karyawan dari Depnaker

Bagaimana Rumus Perhitungan Lembur Karyawan dari Depnaker? Cara menghitung lembur sering dicari saat mengerjakan suatu tugas diluar jam kerja, kita sering mendengar kata lembur atau overtime.

5 Rumus Perhitungan Lembur Karyawan dari Depnaker

Lembur dianggap melebihi batas waktu efektif, tetapi hal ini diatur oleh undang-undang sehingga kita dibayar setiap jam lembur.

Pada dasarnya lembur adalah pekerjaan yang melelahkan, namun apa yang bisa kita lakukan untuk menyelesaikan pekerjaan sebagai karyawan tentunya lembur tidak bisa dihindari, namun di balik rasa lelah yang kita alami ada satu hal yang membuat hati kita senang yaitu yang akan kita dapatkan berupa gaji tambahan untuk lembur.

Apa itu Lembur?

Lembur adalah jam kerja lebih dari 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk perusahaan yang bekerja 6 hari kerja, atau lebih dari 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk perusahaan yang bekerja 5 hari kerja.

Upah lembur adalah upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja lembur atau lembur yang ditentukan oleh perusahaan.

Ketentuan kerja lembur terdapat dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 78 ayat (1) huruf (a) tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang melebihi jam kerja standar harus memenuhi syarat-syarat perjanjian pekerja atau karyawan yang bersangkutan, ingin kerja lembur.

Peraturan tentang lembur, upah lembur dan dasar hukum lembur menjadi poin penting bagi manajer agar proses pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan baik dan tanpa konflik antara karyawan yang telah diperintahkan untuk bekerja lembur dengan pihak perusahaan.

Banyak pekerja yang masih bimbang tentang perhitungan lembur karyawan.

Perintah dan perjanjian tersebut dapat berupa daftar lembur yang ditandatangani oleh pekerja dan perusahaan yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemberi kerja harus membuat daftar permintaan lembur yang mencantumkan nama pekerja/karyawan yang bekerja lembur dan durasi kerja lembur.

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan/pekerja pada waktu kerja lembur wajib:

  • Membayar lembur,
  • Menyediakan fasilitas istirahat sesuai kebutuhan,
  • Menyediakan minuman dan makanan, paling sedikit 1.400 kilokalori jika kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih
  • Juga menyediakan minuman dan makanan yang tidak dapat diganti dalam bentuk uang.

Namun Anda para pembaca atau karyawan tidak perlu khawatir karena selama Anda memperhatikan pembahasan yang saya tulis, Anda akan langsung tahu.

Jika saya pertama kali menyampaikan informasi tentang langkah-langkah menghitung potongan BPJS, maka pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan menyajikan informasi tentang cara menghitung lembur dengan benar, sederhana, praktis dan cepat.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang rumus perhitungan lembur karyawan, silahkan baca pembahasan di bawah ini.

Besaran uang lembur yang anda harapkan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bagaimana cara perhitungan lembur menurut undang-undang? Berikut pembahasannya.

Undang-undang Tentang Upah dan Waktu Kerja Lembur

5 Rumus Perhitungan Lembur Karyawan dari Depnaker

Sebelum masuk ke bagian perhitungan lembur karyawan, memahami undang-undang yang mengatur tentang upah dan waktu kerja lembur merupakan bagian penting dari peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha di Indonesia.

Upah dan waktu kerja lembur adalah isu yang sensitif dan sering menjadi perdebatan karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan eksploitasi pekerja.

Sehingga, peraturan yang mengatur tentang upah dan waktu kerja lembur bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mengatur batas maksimum waktu kerja agar tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja.

Dalam penjelasan ini, akan disebutkan mengenai undang-undang yang mengatur tentang upah dan waktu kerja lembur di Indonesia.

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu dan Upah Kerja Lembur

Baca juga: 2 Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen

Perhitungan Lembur Karyawan

5 Rumus Perhitungan Lembur Karyawan dari Depnaker

Upah per jam dihitung menggunakan rumus 1/173 x gaji bulanan 100% dan dengan tunjangan tetap dan tidak tetap. Dimana untuk perhitungan upah lembur didasarkan pada upah, kita perlu mengetahui gaji per jam.

Rumus Gaji per jam:

1/173 x gaji bulanan 100%

Pengertian waktu kerja lembur mengacu pada pasal 78 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa waktu kerja lembur bagi karyawan hanya 14 jam per minggu.

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, maka perhitungan lembur adalah sebagai berikut

Perhitungan Lembur Kerja Karyawan pada Hari Kerja

  • Pada hari kerja, upah lembur dihitung 1,5 kali tarif per jam untuk jam pertama lembur dan dua kali tarif per jam untuk jam berikutnya, dst.

Perhitungan Lembur Kerja Karyawan pada Hari Libur

  • Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur nasional berlaku 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam per minggu, yaitu:
    • Perhitungan upah kerja lembur untuk jam pertama sampai dengan jam ke-7, dibayar 2 (dua) kali upah sejam; jam ke-8 dibayar dengan 3 kali upah per jam; dan jam 9, jam 10, dan jam kesebelas dibayar 4 (empat) kali tarif per jam
    • Jika hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek, upah lembur dihitung sebagai berikut: dari jam pertama sampai jam ke-5 dibayar dua kali upah sejam; jam keenam dibayar dengan 3 kali upah per jam; dan jam 7, jam 8 dan jam 9 dibayar 4 kali (empat kali lipat) upah per jam.
  • Jika kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur nasional selama 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu, maka: Perhitungan lembur untuk jam pertama sampai dengan jam ke-8, dibayar 2 ( dua kali) upah sejam; jam ke-9 dengan 3 kali upah sejam, dan pada jam ke-10, jam kesebelas dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh Perhitungan Lembur Karyawan

Untuk lebih mudah memahami, silakan baca contoh berikut:

Contoh Perhitungan Lembur pada Hari Kerja

Udin bekerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Dia harus bekerja lembur 2 jam selama dua hari.

Udin dibayar dengan gaji Rp 2.000.000/bulan yang sudah termasuk tunjangan. Berapa upah lembur yang diterima Udin?

  • Lembur jam pertama : 2 jam selama dua hari X 1,5 X 1/173 X Rp 2.000.000 = Rp 34.682.
  • Perhitungan lembur jam selanjutnya: 2 jam selama dua hari X 2 X 1/173 X Rp 2.000.000 = Rp 46.242.
  • Total uang yang diperoleh Udin adalah: Rp 34.682 + Rp 46.242 = Rp 80.924.

Contoh Perhitungan Lembur pada hari Istirahat Mingguan

5 Rumus Perhitungan Lembur Karyawan dari Depnaker

Udin bekerja 8 jam sehari di sebuah perusahaan. Upah yang diterima Udin sebesar Rp 3.000.000 sudah termasuk dalam tunjangan. Kita akan melakukan perhitungan upah lembur didasarkan pada upah udin dalam satu bulan.

Karena adanya penimbunan tugas, perusahaan meminta masuk kerja pada hari Sabtu selama 6 jam. Berapa jam lembur yang diterima Udin?

  • 6 jam kerja X 2 X 1/173 X Rp 3.000.000 = Rp 208.092.

Syarat Agar Bisa Kerja Lembur

Sebelum kita membahas cara menghitung upah lembur, mari kita bahas terlebih dahulu beberapa syarat lembur yang perlu diketahui oleh para pekerja.

Menurut Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6, berikut adalah syarat kerja lembur yang harus dipatuhi:

  1. Ada Perintah Tertulis dari Pengusaha dan Persetujuan Tertulis dari Pekerja/Buruh yang Bersangkutan
    Sebelum memulai kerja lembur, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda menerima perintah tertulis dari pengusaha dan mendapat persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
  2. Perintah Tertulis dan Persetujuan Tertulis Dapat Dibuatkan dalam Bentuk Daftar
    Untuk memudahkan proses perintah dan persetujuan, daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur dapat dibuatkan dan ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
  3. Pengusaha Harus Membuat Daftar Pelaksanaan Kerja Lembur
    Untuk mengawasi proses kerja lembur, pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur serta lamanya waktu kerja lembur.

Untuk memastikan bahwa pekerja tercatat dalam daftar pelaksanaan kerja lembur, penting untuk membuat Surat Perintah Lembur (SPL) sebagai bukti pertanggungjawaban pekerja terhadap kerja lembur yang dilakukan. SPL juga menjadi dasar perhitungan dalam membayar upah kerja lembur pekerja.

Selain SPL, upah bulanan juga menjadi dasar perhitungan dalam membayar upah kerja lembur. Dalam menghitung upah lembur, upah bulanan akan diubah menjadi hitungan upah per jam, yaitu 1 per 173 kali upah sebulan.

Dengan mengetahui cara menghitung upah lembur, pekerja dapat memastikan bahwa mereka menerima upah yang sesuai dengan kerja keras yang dilakukan di luar jam kerja biasa.

Jadi, selalu pastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat lembur dan membuat SPL sebelum memulai kerja lembur, serta memahami cara menghitung upah lembur agar Anda tidak dirugikan.

Penutup

Demikian informasi cara hitung lembur yang dapat saya berikan, jika ada salah kata atau kata yang tidak berkenan di hati saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Sekian artikel berjudul 5 Rumus Perhitungan Lembur Karyawan dari Depnaker, Semoga informasi yang saya berikan bermanfaat dan dapat berkontribusi untuk diskusi Anda.

Selamat berlatih dan semoga Anda berhasil menghitung uang lembur Anda. Saya, sebagai penulis informasi ini, mengucapkan selamat tinggal dan terima kasih telah membaca.

Bagaimana Cara Menghitung Lembur?

Dasar perhitungan lembur adalah gaji/jam atau 1/173 kali gaji bulanan. Ini berupa gaji pokok 100% sebulan dan tunjangan tetap, atau gaji pokok 75% jika memiliki tunjangan tetap dan tidak tetap.

Berapa Besaran Upah Lembur?

Perhitungan upah lembur didasarkan pada gaji bulanan dengan perhitungan upah per jam 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali gaji bulanan (Pasal 32 ayat (1) dan (2) PP 35/2021). Gaji bulanan adalah gaji 100% jika gaji saat ini di perusahaan dibagi menjadi gaji pokok dan tunjangannya masih tetap.

Dari Mana Angka 1/173?

Angka 173 adalah jumlah jam kerja karyawan selama sebulan, yaitu 40 jam per minggu dikalikan 4,33 minggu dibagi 52 minggu kali 12 bulan.

Mengapa Upah Lembur per Jam Dibagi 173?

Anda mungkin bertanya-tanya dari mana angka 173 pada perhitungan upah per jam berasal. Jumlah 173 tersebut merupakan hasil dari jam kerja karyawan dalam 1 bulan (40 jam/minggu) dikalikan dengan satu tahun (52 minggu/12 bulan). Sehingga didapat perhitungan = 40 x (52/12) minggu = 40 x 4,33 = 173,33 (dibulatkan menjadi 173).

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!