4 Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia
Bagaimana Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia? Saat usia kita masih produktif, hidup seolah berpacu mengikuti irama melodi.
Namun waktu seolah berjalan begitu cepat sehingga sebagian orang yang sebelumnya berusia produktif kini memasuki usia non-produktif.
Usia tidak produktif sering disebut sebagai usia pensiun. Seringkali seorang karyawan lupa karena sangat menikmati pekerjaannya sehingga lupa kapan akan pensiun, sehingga karyawan tersebut tidak pernah memikirkan apa arti pensiun yang sebenarnya dan apa yang perlu dilakukan untuk menghadapi masa pensiun.
Banyak yang bertanya mengenai Berapa usia pensiun karyawan swasta?
Ini juga berarti bahwa beberapa karyawan yang mendekati usia pensiun menjadi khawatir bahwa mereka belum mempersiapkan masa pensiun mereka.
Table of Contents
Apa itu Usia Pensiun?
Arti kata pensiunan adalah orang yang tidak kembali bekerja karena usianya yang tidak produktif dan harus berhenti karena kemauannya sendiri.
Ada berbagai jenis pensiun dalam dunia kerja, yaitu pensiun dini, pensiun cacat atau sakit, dan pensiun normal.
- Pensiun Dini adalah pensiun yang diberikan kepada pegawai yang dalam keadaan tertentu ingin berhenti bekerja tetapi belum mencapai usia pensiun.
- Pensiun Cacat atau Sakit adalah pensiun bagi karyawan yang tidak dapat bekerja karena ketidakmampuan atau sakit akibat kecelakaan, baik di tempat kerja maupun di luar pekerjaan.
- Dan untuk pensiun biasa, pensiun dibayarkan kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun.
Lalu berapa usia pensiun karyawan swasta, jika dulu saya memberikan informasi cara mengetahui iuran BPJS, namun kali ini saya akan menjelaskan usia pensiun karyawan swasta.
Usia pensiun pada dasarnya ditentukan oleh karyawan atau peraturan perusahaan.
UU Ketenagakerjaan No. 13 tidak menentukan usia pensiun bagi karyawan swasta. Namun, batas waktu pensiun diatur dalam kontrak kerja antara karyawan dan pihak perusahaan.
Oleh karena itu, untuk mengetahui batasan usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerjasama, simak pembahasannya di bawah ini.
Dalam dunia industri, hubungan antara pekerja dan pengusaha umumnya terjalin melalui proses kontrak kerja.
Perjanjian kerja mengatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak serta perjanjian mengenai batas usia pensiun.
Dalam hal ini, karyawan akan diberitahu tentang batas usia produktif. Namun, ketika seorang karyawan telah pensiun, perusahaan biasanya memberikan uang pesangon sebagai hak karyawan.
Oleh karena itu, perusahaan telah memutuskan batas usia pensiun itu sendiri. Berikut batasan usia pensiunan karyawan.
Baca juga: Apa itu Karyawan Outsourcing? ini Penjelasannya
Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 mengatur bahwa manfaat dan hak pensiun diberikan dengan batas usia pensiun normal 55 tahun dan usia pensiun maksimal 60 tahun bagi karyawan.
Dan untuk Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa usia pensiun ditentukan oleh ketentuan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian bersama.
Jaminan Pensiun Peraturan pemerintah menetapkan bahwa usia pensiun tetap dinaikkan satu tahun setiap tiga tahun.
- Pada tahun 2019 usia pensiun 57 tahun.
- Pada tahun 2022 usia pensiun 58 tahun.
Hak Karyawan di Masa Pensiun
Setelah memasuki masa usia pensiun karyawan swasta, anda akan mendapatkan hak.
Menurut Pasal 167 Undang-Undang Ketenagakerjaan, ditetapkan bahwa jika suatu perusahaan telah mendaftarkan seorang pekerja dalam suatu program jaminan pensiun, yang iurannya dibayar lunas, pekerja tersebut tidak akan menerima uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tetapi pekerja tersebut berhak menerima kompensasi hak.
Dan Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa apabila retribusi dana pensiun tidak dibayar lunas oleh karyawan, maka perusahaan juga membayarnya dengan menghitung retribusi dana pensiun sebesar 3% dari setiap gaji pokok/bulan, 1%. dibayar oleh karyawan dan 2% dibayar oleh perusahaan.
Jaminan pensiun sebagai program yang memberikan jaminan penghasilan bulanan bagi pensiunan karyawan seumur hidup.
Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta
Tak perlu bingung, Anda bisa memilih salah satu referensi usia pensiun berikut untuk karyawan Swasta.
Aturan 55 Tahun
Ketentuan usia 55 tahun cukup banyak digunakan oleh perusahaan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 dan ketentuan turunannya, yaitu Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang usia pensiun normal dan batas usiapensiun maksimum bagi peserta dana pensiun.
Namun jumlah tersebut tidak mutlak. Artinya, jika seorang karyawan mencapai usia 55 tahun dan masih ingin ditempatkan sebagai wirausahawan, maka usia kerja maksimal adalah 60 tahun.
Aturan 56 Tahun
Usia pensiun karyawan swasta adalah 56 tahun dalam PP No. 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua.
Ketentuan ini sebenarnya tidak memuat pengertian usia pensiun yang menandai berakhirnya masa kerja karyawan di perusahaan, tetapi usia pensiun yang ditetapkan tersebut berkaitan dengan pembayaran manfaat program BPJS ketenagakerjaan.
Pasal 1 menyatakan bahwa jaminan hari tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat tunai yang dibayarkan bersamaan pada saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap total.
Selain itu, Pasal 22 ayat (1) kembali menjelaskan bahwa manfaat JHT akan berupa manfaat tunai, yang dibayarkan pada saat peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat tetap total.
Aturan 58 Tahun
Jumlah ini mengacu pada ketentuan dalam PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP).
Pasal 15 menyatakan bahwa ketika usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun adalah 57 tahun. Usia pensiun dinaikkan satu tahun untuk setiap tiga tahun setelahnya sampai usia pensiun 65 tahun.
Jika usia pensiun ditetapkan 57 pada 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat satu tahun menjadi 58 tahun sejak 1 Januari 2022 sesuai dengan rangkaian perhitungan di atas.
Batas maksimal usia pensiun peserta Jaminan Pensiun BPJS yaitu 65 tahun akan direalisasikan pada tahun 2043.
Berdasarkan Persetujuan
Penetapan usia pensiun karyawan swasta berdasarkan persetujuan sebagai best practice dari penerapan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Ketentuan Pasal 151 A disisipkan oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 menyebutkan bahwa jika pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak harus dilakukan oleh pengusaha bagi pekerja yang terkena:
- Karyawan mengundurkan diri atas permintaan mereka sendiri
- Karyawan dan pengusaha setelah bekerja sesuai PKWT
- Karyawan mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian perusahaan, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama atau
- Karyawan meninggal.
Dari peraturan di atas terlihat jelas apakah usia pensiun karyawan swasta diatur berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian perusahaan atau ditentukan oleh peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.
Oleh karena itu tidak ada pelanggaran ketentuan hukum jika usia pensiun di perusahaan Anda adalah 55, 56, 58 atau 60 tahun, asalkan diatur dan disepakati bersama.
Baca juga: 10+ Contoh Kompensasi Perusahaan untuk Karyawan
Usia Pensiun Menurut BPJS
Mengapa Anda Harus Tahu Usia Pensiun karyawan swasta menurut BPJS? Jawabannya tidak lain karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki program pensiun karyawan swasta yaitu JHT dan JP.
Program ini memberikan manfaat bagi karyawan yang telah mencapai usia pensiun atau yang mungkin sudah tidak produktif lagi.
Jika karyawan swasta adalah peserta JHT dan JP, mereka dapat mengklaim tabungan JHT pada usia 56 tahun.
Mereka akan mendapatkan uang bulanan JP ketika mereka berusia 58 tahun dan berhenti bekerja.
Untuk mendapatkan manfaat program, perusahaan dan karyawan harus membayar iuran BPJS secara rutin setiap bulannya.
Retribusi JHT ditetapkan sebesar 5,7% dari gaji, dengan kontribusi perusahaan 3,7% dan pekerja membayar 2%. Dan retribusi JP adalah 3%, jaminan perusahaan 2% dan karyawan 1%.
Penutup
Berapa batasan usia untuk bekerja di perusahaan swasta? Atau pada usia berapa karyawan break out menurut ketentuan hukum?
Anda mungkin tidak akan pernah mendapatkan jawaban pasti untuk pertanyaan ini. Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur secara pasti usia pensiun karyawan swasta.
Pada akhirnya, usia pensiun semakin ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Dalam praktiknya, tidak sedikit karyawan yang telah melewati usia 55 tahun, namun tetap memutuskan untuk bekerja dan pihak perusahaan tidak keberatan mempekerjakan mereka.
Demikian informasi yang dapat saya berikan, jika ada salah kalimat saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Sekian artikel berjudul 4 Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia, Semoga informasi yang saya berikan bermanfaat untuk anda semua. Sebagai penulis, saya mengucapkan selamat tinggal dan pamit undur diri dan terima kasih telah membaca.
Berapa Usia Pensiun untuk Karyawan Swasta 2022?
Merujuk pada ketentuan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), sejak 1 Januari 2022 menyebutkan usia pensiun karyawan swasta 58 tahun.
Masa Pensiun Umur Berapa?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yaitu PP Nomor 45 Tahun 2015 yaitu:
- Usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun untuk pertama kali.
- Mulai tanggal 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 57 (lima puluh tujuh) tahun.
- Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun setiap 3 (tiga) tahun sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
- Dalam hal peserta telah mencapai usia pensiun, tetapi yang bersangkutan masih bekerja, peserta dapat memutuskan untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah mencapai usia pensiun.