Berapa Gaji Pensiunan PNS? Ini Daftar Lengkapnya
Berapa Gaji Pensiunan PNS? Lagi-lagi bukan rahasia lagi, salah satu alasan karir dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi incaran banyak orang adalah adanya pensiun di hari tua.
Usia pensiun PNS saat ini adalah 58-65 tahun. Jadi berapa gaji pensiunan PNS atau uang pensiun PNS?
Pensiunan pegawai negeri sipil menerima gaji dalam bentuk pensiun pokok setiap bulan.
Selain PNS, PNS lainnya seperti TNI dan Polri juga menerima pensiun pokok. Besaran pensiun pegawai negeri sipil ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun dasar bagi pegawai negeri sipil dan janda/dudanya.
Selain menerima uang pensiun PNS, pensiunan ASN menerima tunjangan tambahan berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan bulanan.
Table of Contents
Berapa Gaji Pensiunan PNS?
Berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS, yang juga merupakan rumus yang digunakan untuk menghitung gaji ke-13:
Uang Pensiun PNS Pokok
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji Pensiunan PNS Pokok untuk Janda/Duda
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Baca juga: Pensiun PNS: Pengertian, Ketentuan dan Syaratnya
Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan gaji ke-13 untuk ASN juga TNI dan Polri akan dibayarkan mulai 1 Juli 2022. Ini berlaku untuk gaji 13 pensiunan PNS.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah memberikan Gaji ke 13 Tahun 2022 sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan komitmen PNS, pensiunan, penerima pensiunan dan bantuan dalam mencapai arah pembangunan nasional.
Selain itu, dengan dimulainya tahun ajaran yang baru, PNS menerima gaji ke 13 untuk mendukung pendanaan pendidikan.
Ingatlah bahwa kebutuhan rumah tangga akan meningkat setelah anak-anak kembali ke sekolah.
Untuk beberapa pensiunan pegawai negeri sipil dan keluarganya, pemerintah telah membayar gaji 13 pensiunan yang jumlah nominalnya sesuai dengan gaji pokok pensiun.
Besaran pensiun pegawai negeri sipil ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun dasar bagi pegawai negeri sipil dan janda/dudanya.
Perhitungan rumusan gaji 13 pensiunan perwira tersebut berbeda dengan pegawai aktif yang dapat menerima jenis bantuan yang berbeda.
Komponen gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil atau ASN yang diatur dalam PMK 75/2022 dibagi menjadi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan pekerjaan 50%.
5 item yang tercantum di atas diberikan untuk PNS/ASN sesuai dengan jabatan, pangkat, golongan atau kelas jabatannya.
Komponen gaji ke-13 bagi para pensiunan kini terdiri dari gaji pensiun dasar ditambah hanya tunjangan tambahan saja, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan penghasilan tambahan.
Baca juga: 4 Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia
Selama ini gaji pegawai pensiunan telah diatur dan diteruskan oleh BUMN PT Taspen (Persero), dimana dana pensiun pegawai Taspen disalurkan ke beberapa pensiunan melalui Jaringan Taspen ke Kantor Pos.
Sementara itu, dana pensiun pensiunan PNS dari unsur TNI dan Polri diatur oleh PT Asabri (Persero).
Sekian artikel berjudul Berapa Gaji Pensiunan PNS? Ini Daftar Lengkapnya, semoga bermanfaat.
Gaji Pensiunan PNS Setiap Tanggal Berapa?
PNS menerima uang pensiunnya pada tanggal 1 setiap bulan, tetapi jika tanggal 1 jatuh pada hari libur umum, gaji dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Berapa Persen Uang Pensiun PNS dari Gaji Pokok?
Gaji pokok terakhir PNS berdasarkan besaran gaji saat ini berlaku sebagai dasar pensiun untuk menentukan besaran pensiun/pensiun pokok.
Dan besarnya pensiun bagi PNS dihitung berdasarkan waktu aktivitasnya di masa sebelum pensiun.
Ditetapkan setiap tahun sebesar 2,5% dari pensiun dasar dan masa kerja maksimal untuk menghitung pensiun adalah 30 tahun atau maksimal 75%. Ketentuan ini berbunyi sebagai berikut:
- Pensiun karyawan satu bulan sebesar 75% dan paling sedikit 40% dari pensiun dasar;
- Jika PNS mengalami penuaan fisik/mental sebagai akibat dan akibat kewajiban pengabdiannya, maka pensiun yang diterima adalah 75% dari pensiun pokok.
- Pensiun karyawan bulanan tidak boleh kurang dari upah dasar terendah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.