5+ Cara, Biaya dan Syarat Membuat SKCK Online
Bagaimana Syarat Membuat SKCK? Dalam pembuatan SKCK atau ketika anda ingin mengurus SKCK diperlukan beberapa dokumen sebagai persyaratan SKCK.
SKCK merupakan salah satu dokumen yang harus disiapkan untuk berbagai kebutuhan. Salah satunya yaitu digunakan untuk mendaftar kerja atau administrasi.
Hal ini juga berlaku pada pendaftaran sebagai pengemudi Gojek dan juga Grab. Anda dituntut untuk mengurus dokumen SKCK jika ingin mendaftar sebagai driver perusahaan transportasi tersebut.
Grab dan Gojek merupakan perusahaan yang menyediakan layanan transportasi online. Kemudahan akses serta layanan cepatnya, membuat perusahaan tersebut memiliki pelanggan.
Maka dari itu, untuk menjaga reputasi, perusahaan memberikan standar dan syarat jika ingin bergabung. Berikut cara membuat SKCK untuk daftar Gojek dan Grab.
Pengurusan SKCK ini sebenarnya bisa dibilang mudah dan tidak ribet. Asalkan Anda tahu prosedur dan persyaratan membuat SKCK yang harus dilengkapi terlebih dahulu.
Table of Contents
Cara Buat SKCK Secara Offline
Bagi Anda yang ingin mengurus dokumen ini, maka bisa langsung datang ke kantor polisi setempat. SKCK ini akan diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor maupun Kepolisian Resor setempat.
Dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini akan berisi mengenai catatan seseorang yang ada pada data kepolisian. Jadi, fungsi utama dari SKCK untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang mengenai kejahatan atau kriminalitas yang dilakukannya. Hal ini sangat penting untuk mengetahui apakah orang tersebut memiliki kelakuan baik atau tidak.
Syarat Membuat SKCK Bagi WNI
Syarat buat SKCK untuk WNI yaitu sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Kelurahan (Opsional)
- Hal pertama yang harus Anda persiapkan untuk mengurus SKCK secara offline yaitu menyiapkan surat pengantar dari kelurahan.
- Sebelum datang ke kelurahan, tentunya Anda harus mengurus surat keterangan melalui RT dan RW terlebih dahulu. Setelah itu, Anda baru bisa mendapatkan surat dari desa atau kelurahan.
- Biasanya, ketika Anda mengurus surat pengantar tersebut akan ada biaya penanganan yang harus dibayarkan. Namun, hal ini tergantung dari desa atau tempat tinggal Anda.
- Selanjutnya, Anda bisa membawa pengantar dari RT atau RW ke kelurahan untuk mengisi formulir yang ada. Dengan begitu Anda bisa mengurus SKCK ke polres setempat.
- Setelah itu, lengkapi persyaratan untuk mengurus SKCK. Seperti halnya jika Anda mengurus dokumen lain, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung.
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Pas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan background merah
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijazah
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari. (Tersedia di kantor polisi)
Persyaratan Membuat SKCK Bagi WNA
Persyaratan tersebut diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia atau WNI. Namun, hal ini akan berbeda jika digunakan untuk WNA atau Warga Negara Asing.
Syarat buat SKCK yang harus dipenuhi yaitu:
- Fotokopi paspor
- Surat nikah
- Surat menggunakan tenaga kerja asing atau IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja
- Pas foto 4 x 6 background kuning sebanyak 6 lembar
- Surat tanda melapor dari kepolisian.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Tata Cara Mengurus SKCK
Cara membuat SKCK setelah semua persyaratan SKCK terpenuhi yaitu,
a. Persiapkan syarat membuat SKCK
Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan, mulai dari fotokopi KTP, foto samping kanan dan kiri, serta foto dari depan yang berukuran 4 x 6.
Jika Anda sudah melengkapi semua berkas, maka yang Anda butuhkan adalah membuat SKCK dengan datang ke Polsek terdekat.
b. Datang ke polsek terdekat sesuai jam Operasional
Anda bisa datang ke Polsek pada jam operasional pelayanan mulai dari hari Senin hingga Jumat di jam 8.00 – 15.00. Selain itu, Anda juga bisa mengurusnya di hari Sabtu, namun hanya sampai jam 11 saja melalui loket SKCK.
c. Mengisi daftar riwayat hidup dari Kepolisian
Anda akan diarahkan untuk mengisi daftar riwayat hidup yang sudah disediakan oleh pihak kepolisian.
Disini ada berbagai macam pertanyaan yang harus diisikan, mulai dari data dirim informasi pendidikan, status perkawinan, ciri ciri tubuh, hingga pernah atau tidaknya melakukan tindak kriminal selama hidup.
d. Pengambilan sidik jari oleh Pihak Kepolisian
Selain itu, ada juga pengambilan sidik jari oleh pihak Kepolisian. Akan tetapi, bagi Anda yang belum melakukan perekaman sidik jari, maka diharuskan mengurusnya.
Apabila Anda belum pernah mengurus SKCK sebelumnya, Anda bisa mengambil sidik jari di Polres sebagai rekam sidik jari dengan biaya 5000.
e. Menyerahkan persyaratan buat SKCK
Disini Anda akan menyerahkan kelengkapan persyaratan SKCK sesuai dengan yang dibutuhkan. Agar tidak bolak balik karena kurangnya dokumen, alangkah baiknya jika menyiapkan salinan dokumen dengan jumlah banyak.
Setelah perekaman jari selesai, Anda bisa mulai mengumpulkan berkas yang sudah disiapkan. Di loket pengurusan ini Anda dituntut untuk mengumpulkan berkas dan mengisi data diri.
Setelah itu, tunggu beberapa waktu, maka SKCK sudah siap diterbitkan. Untuk mendapatkannya Anda perlu membayar biaya penanganan sejumlah 30 ribu rupiah saja.
Baca juga: 10+ Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Cara Membuat SKCK Online
Selain bisa mengurus SKCK secara offline, Anda juga bisa mengurusnya secara online. Tentunya prosedurnya sedikit berbeda dengan offline, sebab kepengurusan lewat daring lebih mudah dan efisien.
Anda tidak perlu mendatangi Polres atau Polsek setempat untuk mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik tersebut.
Syarat Buat SKCK Online
Hal pertama yang bisa Anda siapkan yaitu mempersiapkan persyaratan SKCK berupa dokumen pribadi dalam bentuk soft file atau hasil scan dokumen. Berkas berkas yang perlu Anda siapkan yaitu:
- Scan KTP
- KK
- Akta Kelahiran
- Foto 4 x 6 dengan background merah
- Scan paspor bagi WNI yang keluar negeri untuk kunjungan, sekolah, dan menerbitkan visa.
Setelah itu, kunjungi website pendaftaran SKCK (https://skck.polri.go.id/). Perlu diketahui setiap daerah memiliki website yang berbeda, jadi pastikan mengakses sesuai dengan tempat tinggal Anda.
Prosedur Pembuatan SKCK Online
- Kunjungi website https://skck.polri.go.id/
- Apabila sudah mengakses web tersebut (https://skck.polri.go.id/), Anda akan diarahkan pada menu pengisian data pribadi. Data ini meliputi NIK, wilayah polres, NIK, dan foto.
- Langkah berikutnya, Anda diperintahkan untuk mengisi:
- data keluarga
- Pekerjaan
- Alamat
- Nama saudara kandung.
- Selanjutnya, Anda juga perlu mengisikan data pendidikan yang meliputi sekolah, tahun lulus, dan juga kota.
- Pada tahap berikutnya, Anda diarahkan untuk mengisi kotak mengenai pertanyaan pernah terlibat tindak pidana atau tidak.
- Apabila sudah mengisinya, klik tombol selanjutnya dan isi tujuan Anda membuat SKCK online.
- Jika sudah, jangan lupa klik ikon next di bawah laman web untuk mengirim data pembuatan SKCK online.
Baca juga: Cara Membuat Surat Pernyataan Bebas Narkoba dan Sejenisnya
Biaya Pembuatan SKCK
Saat ini pengajuan permohonan SKCK hanya dapat dilakukan secara online atau offline, dengan biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polri sebesar Rp30.000.
Sedangkan biaya perpanjangan SKCK dikenakan biaya yang sama dengan pembangunan baru, yaitu Rp 30.000. Namun biaya tersebut belum termasuk biaya dokumen yang dibutuhkan seperti foto dan fotokopi.
Biaya pembuatan SKCK ini didasarkan pada beberapa ketentuan dasar, antara lain sebagai berikut.
- UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keperluan Pembuatan SKCK di Mabes Polri
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan
- Visa Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri
- Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional
Keperluan Pembuatan SKCK di Polda
Jika membuat SKCK di Kepolisian Daerah alias Polda dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Di antaranya:
- Melamar pekerjaan
- Mendapatkan paspor dan visa
- Melamar menjadi notaris
- Bekerja di luar negeri
- Mengajukan pencalonan pejabat publik
- Aanggota legislatif tingkat provinsi
- Kepala daerah tingkat provinsi
- Melanjutkan sekolah.
Keperluan Pembuatan SKCK di Polres
Untuk di tingkat Polres melayani pengurusan SKCK untuk:
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Pekerjaan lingkup dalam negeri
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar sebagai Anggota TNI/POLRI
- Melanjutkan Pendidikan lingkup dalam negeri dan/atau kedinasan
- Pencalonan Pejabat Publik pada tingkat Kabupaten/Kota
- Calon Penerima Penghargaan
- Pass Bandara
- Kepemilikan Senjata Api
- Keperluan Lain lingkup Dalam Negeri.
Keperluan Pembuatan SKCK di Polsek
SKCK yang dibuat Polsek hanya terbatas untuk:
- Melamar Pekerjaan dalam lingkup Kabupaten/Kota
- Pencalonan Pejabat Publik pada tingkat Desa
- Melanjutkan Pendidikan lingkup Kecamatan
- Keperluan Lain lingkup Kecamatan
Keperluan Membuat SKCK untuk Daftar Gojek dan Grab
Cara membuat SKCK untuk daftar Gojek dan Grab yang terakhir, Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk ditukar SKCK asli.
Mengurus SKCK untuk keperluan pekerjaan di Grab dan Gojek tidaklah sesulit yang Anda bayangkan. Bahkan tersedia dua cara, yaitu offline dan online untuk mengurusnya.
Jika mengurus secara offline, Anda hanya perlu mendatangi Polsek setempat. Tetapi jika mengurus online, maka kunjungi web sesuai daerah asal. Dengan begitu, Anda bisa mengurusnya sesuai kebutuhan.
Berapa Masa Berlaku SKCK?
SKCK ini akan berlaku selama 6 bulan, sejak dokumen tersebut diterbitkan oleh kepolisian setempat. Meskipun begitu, SKCK juga bisa diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis.
Prosedurnya juga tidak begitu lama dan ribet, asalkan Anda mengetahui dengan baik alurnya. Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan dokumen penting untuk mengurusnya.
Dimana Tempat Pembuatan SKCK?
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara offline atau datang langsung ke Polsek atau Polres setempat. Jika Anda ingin menggunakan dokumen ini sebagai persyaratan untuk masuk ke instansi negara, maka SKCK yang digunakan haruslah diterbitkan oleh Polres. Namun, jika untuk perusahaan swasta, maka bisa menggunakan SKCK yang diterbitkan oleh Polsek.
Untuk syarat membuat SKCK Online bisa dilihat di video ini
Sekian artikel berjudul 5+ Cara, Biaya dan Syarat Membuat SKCK Online, semoga bermanfaat.
SKCK bawa apa saja?
Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK baru. Persyaratan : Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Kelahiran, Pas Foto dengan background warna merah (4x6 cm sebanyak 6 lembar), fotokopi rumus sidik jari.
Map warna apa untuk membuat SKCK?
Perlu diketahui, persyaratan mengurus SKCK harus menggunakan map berwarna merah dan menyiapkan materai untuk ditempel.
Berapa lama waktu pembuatan SKCK?
Dengan mendaftar secara online, Anda tidak perlu menunggu lama seperti mengantri di kantor polisi. Anda tidak akan lebih dari setengah jam sampai SKCK Anda berhasil diterbitkan.