6 Perbedaan PKWT dan PKWTT di Dunia Kerja
Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT di Dunia Kerja? Jadi seorang karyawan di suatu perusahaan, tetap atau tidak tetap membutuhkan perjanjian kerja antara karyawan tersebut dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Ini harus dilakukan untuk mengkonfirmasi pekerjaan, gaji dan hal-hal terkait lainnya. Dalam perjanjian kerja terdapat 2 jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT dan PKWTT.
Table of Contents
Sekilas Tentang PKWT dan PKWTT
PKWT adalah perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu.
Dan PKWTT adalah kontrak karyawan dengan perusahaan yang bersifat tetap.
Perjanjian kerja merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi antara karyawan dan perusahaan tempatnya bekerja.
Perjanjian Kerja memuat ketentuan dan diadopsi oleh Pemerintah sebagai bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak peserta perjanjian PKWT dan PKWTT.
Kedua perjanjian ini dalam hukum dikenal sebagai perjanjian kerja. PKWT dan PKWTT ini memiliki banyak perbedaan.
Meskipun perjanjian ini memiliki konten serupa yang mencakup kondisi kerja, keduanya tidak dapat disamakan.
Ada beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT yang perlu Anda ketahui. Jadi apa perbedaan antara keduanya?
Nah, jika kita dulu memberikan informasi tentang perbedaan JHT dan JP, kali ini kita akan memberikan informasi tentang perbedaan PKWT dan PKWTT.
Seperti yang dipahami di atas, kedua perjanjian perusahaan ini juga sangat berbeda, meskipun memiliki manfaat yang sama.
Ketika kedua belah pihak telah menyepakati kewajibannya, mereka harus mematuhi kondisi saat ini, apakah itu karyawan atau perusahaan.
Apa itu PKWT?
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, untuk pengertiannya, adalah perjanjian kerja yang mengikat pekerja dalam jangka waktu tertentu.
Perusahaan biasanya menerapkan PKWT kepada pekerja outsourcing atau pekerja lepas di mana perusahaan menerapkan batasan waktu kerja pekerja.
Pemerintah telah mengatur tata cara penanganan PKWT dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Aturan berikut ini penting bagi Anda terkait PKWT:
- Perusahaan dapat memperbaharui PKWT apabila pekerjaan pegawai tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
- Pembaruan kontrak dapat dilakukan setelah jangka waktu 30 hari setelah perjanjian kerja selesai.
- PKWT diberikan kepada pegawai yang bergantung pada jenis tugas tertentu yang dikerjakan pada musim tertentu.
- PKWT juga dapat diberikan kepada pegawai kontrak yang sedang melalui proses percobaan sebelum terpilih menjadi pegawai tetap.
- Gaji karyawan tergantung pada jumlah kehadiran
- Jika karyawan telah menyelesaikan masa percobaan tiga bulan, karyawan tersebut dapat dipilih sebagai karyawan tetap sesuai keputusan perusahaan dan beralih ke PKWTT.
Apa itu PKWTT?
Meski terlihat sama, pada praktiknya PKWT dan PKWTT sama sekali berbeda. PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang diperuntukkan bagi beberapa pegawai tetap.
Mengenai ketentuan tersebut, PKWTT diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan hanya berakhir pada saat karyawan pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan pengunduran diri.
Selama ini pegawai yang terlibat dalam PKWTT dianggap pegawai tetap.
Pada umumnya perusahaan tidak pernah menerapkan PKWTT secara langsung kepada karyawan baru.
Pemerintah telah memutuskan bahwa perusahaan harus terlebih dahulu memberikan masa percobaan tiga bulan kepada karyawan baru, yang berarti mereka menggunakan surat perjanjian kerja PKWT.
Setelah masa percobaan berakhir, pegawai baru akan dipekerjakan secara tetap dan menggunakan surat perjanjian PKWTT jika pegawai tersebut telah memenuhi persyaratan.
Baca juga: 9 Alasan Pengunduran Diri Sebelum Kontrak Habis
Perbedaan PKWT dan PKWTT di Dunia Kerja
Dari pengertian kedua perjanjian kerja tersebut dapat diketahui bahwa perbedaannya terletak pada jangka waktu dan jenis pekerjaan.
Dimana PKWT dapat ditetapkan sebagai pekerja kontrak atau pekerja outsourcing dan PKWTT sebagai pekerja tetap.
Berikut adalah informasi yang kami sajikan untuk mempelajari lebih lanjut tentang perjanjian kerja.
1. Perbedaaan pada Waktu Kerja
Berikut ini adalah Perbedaan PKWT dan PKWTT dari sisi waktu kerja:
- PKWT terbatas pada watu kerja
- PKWTT tidak memiliki batas waktu sampai karyawan mencapai usia pensiun atau meninggal dunia.
2. Perbedaan pada Pemutusan Kerja
Kedua adalah Perbedaan PKWT dan PKWTT dari segi pemutusan hubungan kerja:
- PKWT, jika dipecat atau PHK maka otomatis perjanjian itu batal
- PKWTT, jika dipecat atau PHK, harus melalui prosedur Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri.
3. Perbedaan pada Kewajiban Ketika PHK
Poin ketiga yaitu Perbedaan PKWT dan PKWTT dari sisi PHK:
- PKWT tidak wajib membayar pesangon kepada karyawan yang di-PHK jika ditentukan waktu akan berakhir pada waktu yang semula dijanjikan
- PKWTT, perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan yang di-PHK.
4. Perbedaan pada Perjanjian kerja
Selanjutnya yaitu perbedaan PKWT dan PKWTT dari sisi perjanjian kerja:
- Perjanjian PKWT dilaksanakan dengan cara ditulis dalam huruf latin dalam bahasa Indonesia
- Perjanjian PKWTT “boleh” tidak ditulis atau secara lisan.
5. Perbedaan pada Pencataan Perjanjian Kerja
Bagian kelima adalah perbedaan PKWT dan PKWTT dari poin perjanjian kerja
- Pencatatan perjanjian kerja PKWT harus tercatat di instansi ketenagakerjaan,
- Perjanjian kerja PKWTT tidak perlu dicatat.
6. Perbedaan pada Masa Percobaan
Terakhir adalah perbedaan PKWT dan PKWTT untuk masa percobaan.
- Jika diterapkan, masa percobaan gagal karena hukum dan masa percobaan dianggap tidak pernah berlalu
- PKWTT, masa percobaan dapat diatur
Tujuan Perjanjian Kerja
Selain itu, ada perbedaan lain antara perjanjian PKWT dan PKWTT. Sebelum melanjutkan ke pokok pembahasan, sebaiknya kita mengetahui juga tujuan dari suatu pengaturan ketenagakerjaan yang berdampak signifikan terhadap karyawan atau perusahaan yang bersangkutan.
- Menegaskan dan menjelaskan hak dan kewajiban karyawan dan pihak perusahaan atau pemilik bisnis.
- Memperkuat dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
- Memutuskan bersama tentang kondisi kerja dengan kondisi yang sesuai.
Baca juga: 5+ Contoh Struktur Organisasi Perusahaan dan Penjelasannya
Manfaat Perjanjian Kerja
- Karyawan dan pihak perusahaan semakin memahami hak dan kewajibannya masing-masing.
- Mengurangi munculnya konflik industrial.
- Membantu karyawan agar lebih tenang dalam bekerja dan meningkatkan semangat agar aktivitas kerja lebih hati-hati dan teliti.
- Pihak perusahaan dapat menghemat biaya tenaga kerja sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja.
Masa Percobaan pada PKWTT
Pegawai tetap yang terikat kontrak dengan PKWTT memiliki masa percobaan maksimal selama tiga bulan.
Kemudian, setelah berakhirnya masa percobaan atau probation, karyawan tersebut dipekerjakan sebagai karyawan tetap.
Yang perlu diingat, pekerja tidak boleh dibayar di bawah gaji minimum yang ditetapkan dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan.
Akhir Periode PKWTT
Karena sifatnya yang abadi, waktu perjanjian pegawai PKWTT berakhir jika pensiun, meninggal, berhenti, atau dipecat karena pelanggaran tempat kerja atau perusahaan bangkrut.
PKWTT Adalah Mekanisme Kontrak Kerja yang Dapat Digunakan secara Lisan
Anda masih bisa ditunjuk secara lisan sebagai karyawan, tetapi apakah itu cukup? Pasal 63 dari UU Ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk mempromosikan karyawan resmi ke karyawan tetap melalui surat.
Namun jika PKWTT dibuat secara lisan oleh perusahaan, maka berlaku isi atau klausul yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan.
Bagaimana Perubahan Status dari PKWT ke PKWTT?
Hal ini diatur dalam Pasal 15 Kepmenakertrans 100 tahun 2004 dimana pegawai PKWT dapat diubah statusnya menjadi PKWTT.
Peralihan dari Status Pegawai PKWT menjadi Pegawai PKWTT
Menurut Pasal 15 Kepmenakertrans 100 tahun 2004, PKWT dapat diubah menjadi PKWTT jika:
- PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin menjadi PKWTT karena adanya hubungan kerja.
- Dalam hal PKWT dapat terjadi jika persyaratan jenis pekerjaan tidak terpenuhi, sehingga PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
- Oleh karena itu, dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan terkait dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan masa perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak pelaksanaan penyimpangan tersebut.
- Mengenai pembaruan PKWT, batas waktunya adalah 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan jika tidak tercapai kesepakatan lain, sehingga PKWT diubah menjadi PKWTT karena persyaratan PKWT tidak terpenuhi.
- Pada pengusaha, jika pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap pegawai dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud pada angka (1), angka (2), dan angka (4), oleh karena itu hak-hak pekerja dan tata cara pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan cara yang sama seperti dalam peraturan perundang-undangan untuk PKWTT.
Baca juga: JHT Adalah: Arti, Manfaat, Peserta dan Perhitungannya
Penjelasan Revisi PKWT dalam UU Cipta Kerja
Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia memberlakukan undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu regulasi yang dikoreksi pemerintah dalam UU Cipta Kerja adalah regulasi PKWT di perusahaan.
Dalam koreksi ini, pemerintah menghapus beberapa unsur kontrak PKWT yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Antara lain, autran PKWT dikoreksi dalam UU Cipta Kerja dengan menghapuskan masa kontrak pegawai yang maksimal, yang sebelumnya diatur tiga tahun.
Pertama-tama, perusahaan harus mengangkat karyawan secara permanen jika sudah bekerja selama tiga tahun dan masih ingin mempekerjakannya.
Kini ketentuan tersebut telah dihapuskan oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada batasan maksimal bagi pekerja dengan status kontrak.
Menurut pemerintah, hal ini dilakukan agar dapat merancang batas kontrak yang maksimal secara lebih fleksibel dan tidak membebani pengusaha.
Ke depan, pedagang dapat memutuskan status kontrak PKWT bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari tiga tahun.
Penutup
Setelah itu, sekarang Anda tahu apa perbedaan PKWT dan PKWTT.
Hal ini sangat penting agar karyawan di perusahaan Anda memiliki kejelasan tentang status kepegawaiannya.
Sehingga baik perusahaan maupun karyawan tidak dirugikan.
Jika kontrak kerja karyawan Anda akan segera berakhir, jangan lupa untuk segera memutuskan apakah akan melanjutkan kontrak kerja karyawan tersebut atau mempekerjakan mereka sebagai karyawan tetap.
Karena adanya perjanjian kerja, bertujuan agar karyawan dan pihak perusahaan memiliki hubungan yang lebih baik, tidak hanya hubungan antara karyawan dengan atasan, tetapi juga hubungan keluarga, sehingga tidak terjadi konflik yang menyebabkan proses industri tidak berjalan dengan lancar.
Sekian artikel berjudul 5 Perbedaan PKWT dan PKWTT di Dunia Kerja, Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat dan melengkapi pemikiran Anda dan terima kasih telah membaca artikel kami.
Apa perbedaan PKWT dan PKWTT
Pada dasarnya PKWT adalah kontrak kerja yang mengikat pegawai kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT adalah kontrak kerja yang mengikat pegawai tetap tanpa masa aktif.
Apakah PKWTT sama dengan karyawan tetap?
PKWTT diatur oleh Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hanya berakhir ketika karyawan pensiun, meninggal dunia, atau menyampaikan pemberitahuan resign atau pemutusan hubungan kerja.
Selama ini pegawai yang terlibat dalam PKWTT dianggap karyawan tetap PKWTT adalah karyawan tetap yang kontrak kerjanya tidak dibatasi waktu tertentu.
Pegawai tetap (PKWTT) jenis tugas tertentu dilakukan pada waktu yang tidak ditentukan, yang sifatnya masih tetap dan berkesinambungan.