20+ Gaji Paspampres dan Tunjangan
Berapa Gaji Paspampres? Presiden yang merupakan orang nomor satu di suatu negara pasti membutuhkan pengamanan khusus agar bisa terlindungi dari berbagai hal yang tidak terduga. Beberapa dari Anda mungkin pernah melihat orang yang mengamankan Presiden.
Orang yang mengamankan Presiden adalah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Lebih dari 5 bahkan 10 personil paspampres saat Presiden menjalankan tugasnya ketika meninjau masyarakat atau kebutuhan lainnya.
Terkadang beberapa dari Anda bertanya berapa gaji paspampres yang dibayar untuk menjaga orang nomor satu ini? kami akan melaporkan hal ini dalam penjelasan ini.
Setelah itu, gaji Paspampres Indonesia ternyata diatur dengan undang-undang. Dan tingkat gaji sangat bervariasi tergantung pangkat di TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Setelah itu, jika ingin mengetahui besaran gaji Paspampres, berikut ini secara gamblang dikatakan dari beberapa pangkat yang ada.
Jadi baca terus dan ikuti penjelasan mengenai Paspampres ini sampai akhir.
Table of Contents
Tentang Paspampres
Paspampres menampilkan diri sebagai pasukan elit yang anggotanya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).
Paspampres adalah pasukan yang bertugas memberikan pertolongan fisik secara langsung dari jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya dan tamu negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan dan pekerjaan tata negara sebagai bagian dari rencana untuk mendukung pekerjaan pokok TNI.
Tugas Paspampres
Sebelum beralih ke penjelasan gaji, ada baiknya untuk mengidentifikasi beberapa tugas yang dilakukan oleh Paspampres.
Dimana menjadi tugas Paspampres untuk melakukan pengamanan fisik langsung terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dari jarak dekat setiap saat.
Paspampres akan melakukan pengamanan mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, keluarga, tamu negara setingkat Kepala Negara dan tata kenegaraan untuk mendukung kerja pokok TNI.
Dalam menjalankan tugasnya, Paspampres terdiri dari tiga kelompok kerja. Untuk lebih jelasnya, baca setiap pekerjaan per group di bawah ini:
- Group A : Bekerja untuk mengamankan Presiden Republik Indonesia dan keluarganya.
- Group B: Bekerja untuk mengamankan Wakil Presiden Republik Indonesia dan keluarganya.
- Group C : Bekerja mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan, Batalyon pengawalan Protokoler Kenegaraan, Detasemen musik militer dan Detasemen pendukung lainnya yang setingkat.
Baca juga: Gaji PT Len Industri dan Tunjangan
Berapa Gaji Paspampres?
Karena gaji Paspampres sendiri dibayarkan setiap bulan, yang sama dengan aparatur negara lainnya. Untuk memperjelas berapa gaji paspampres perbulanan, baca tabel di bawah ini:
Gaji Paspampres Golongan I (Tamtama)
PANGKAT | GAJI (BULAN) |
---|---|
Kopral Kepala | Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700 |
Kopral Satu | Rp 1.858.900 – Rp 2,870.900 |
Kopral Dua | Rp 1.802.600 – Rp. 2.783.900. |
Prajurit Kepala & Kelasi Kepala | Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400 |
Prajurit Satu & Kelasi Dua | Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500 |
Prajurit Dua & Kelasi Dua | Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100 |
Gaji Paspampres Golongan II (Bintara)
PANGKAT | GAJI (BULAN) |
---|---|
Pembantu Letnan I | Rp 2.454.000 – Rp 2.032.600 |
Pembantu Letnan II | Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300 |
Sersan Mayor | Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700 |
Sersan Kepala | Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700 |
Sersan Satu | Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200 |
Sersan Dua | Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100 |
Gaji Paspampres Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
PANGKAT | GAJI (BULAN) |
---|---|
Kapten | Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600 |
Letnan I | Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600 |
Letnan II | Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200. |
Gaji Paspampres Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
PANGKAT | GAJI (BULAN) |
---|---|
Perwira Menengah/Pamen Kolonel | Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400 |
Letnan Kolonel | Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300 |
Mayor | Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100 |
Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
PANGKAT | GAJI (BULAN) |
---|---|
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang IV) | Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800 |
Letnan Jenderal, Laksamana Madya serta Marsekal Madya (Bintang III) | Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800 |
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang II) | Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500 |
Brigadir Jenderal, Laksamana & Marsekal Pertama (Bintang I) | Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400 |
Baca juga: Gaji PT Garam dan Tunjangan
Tunjangan Paspampres
Selain gaji pokok, beberapa paspampres umumnya menerima tunjangan lain. Dimana tingkat tunjangan yang bisa menambah gaji pokok presiden. Tunjangan tersebut, misalnya:
- Tunjangan istri 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak 2% gaji pokok (maksimal untuk 3 anak)
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan dinas
- Tunjangan beras
- Tunjangan lainnya
Usai pembahasan gaji anggota Paspampres, juga ada tunjangan terhadap kinerja pegawai TNI.
Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018.
Pasal 2 ayat 1 dan 2 mengatur tentang tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulan. Berikut penjelasannya:
- Pegawai Tentara Nasional Indonesia menerima tunjangan setiap bulan di samping penghasilannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, perolehan kinerja organisasi, dan perolehan kinerja individu.
Berikut tunjangan kinerja TNI berdasarkan kelas jabatan:
Jabatan | Tunjangan Kinerja |
KSAD | Rp37.810.500 |
Wakil KSAD | Rp34.902.000 |
Kelas Jabatan 17 | Rp29.085.000 |
Kelas Jabatan 16 | Rp20.695.000 |
Kelas Jabatan 15 | Rp14.721.000 |
Kelas Jabatan 14 | Rp11.670.000 |
Kelas Jabatan 13 | Rp8.562.000 |
Kelas Jabatan 12 | Rp7.271.000 |
Kelas Jabatan 11 | Rp5.183.000 |
Kelas Jabatan 10 | Rp4.551.000 |
Kelas Jabatan 9 | Rp3.781.000 |
Kelas Jabatan 8 | Rp3.319.000 |
Kelas Jabatan 7 | Rp2.928.000 |
Kelas Jabatan 6 | Rp2.702.000 |
Kelas Jabatan 5 | Rp2.493.000 |
Kelas Jabatan 4 | Rp2.350.000 |
Kelas Jabatan 3 | Rp2.216.000 |
Kelas Jabatan 2 | Rp2.089.000 |
Kelas Jabatan 1 | Rp1.968.000 |
Penutup
Besaran gaji bagi para Pengamanan Presiden (Paspampres) seringkali menjadi pertanyaan sebagian orang karena berperan penting dalam menjaga keselamatan para pejabat tinggi Indonesia dan beberapa keluarganya.
Kami sudah menjelaskan terkait dengan nominal gaji untuk pasukan pengaman Presiden.
Sekian artikel berjudul 20+ Gaji Paspampres dan Tunjangan, semoga dengan adanya informasi mengenai gaji paspampres diatas bisa bermanfaat bagi anda yang tertarik untuk mengetahuinya.