5+ Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan

Berapa Gaji Pegawai Pajak? dan apa saja Tunjangan? Kini hampir setiap tahun banyak orang datang untuk mengikuti tes CPNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

5+ Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan

Bisa dibilang gaji pegawai pajak cukup besar sehingga sebagian orang tergiur untuk mendapatkan bayarannya.

Sebagian orang melihat bahwa gaji beberapa pegawai atau karyawan pajak justru lebih tinggi dari gaji pegawai lainnya.

Tentunya setiap tahun banyak orang yang bercita-cita menduduki posisi tertentu sebagai PNS, termasuk dengan menjadi pegawai pajak.

Mungkin karena pelamar sudah mengetahui besaran gaji yang diterima pegawai pajak, sehingga sebagian orang berambisi untuk menjadi pegawai pajak.

Bisa dikatakan pegawai pajak sendiri menerima gaji yang lebih tinggi dari gaji pegawai Golongan 3A setiap bulannya.

Kemungkinan ini adalah tujuan dari banyaknya pelamar kerja untuk menjadi mengikuti seleksi.

Ketika gaji PNS Golongan 3A sendiri sudah mencapai angka 3-5 juta, seperti yang diketahui beberapa orang, karena beberapa pendaftar akan membayangkan besarnya gaji yang akan mereka terima setiap bulannya jika nantinya menjadi pegawai pajak.

Untuk saat ini, gaji pokok pegawai pajak tidak lagi didasarkan pada jam kerja, tetapi pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko tugas yang dihadapi.

Gaji pokok masih normal, tetapi bukan rahasia lagi bahwa bekerja sebagai pegawai pajak memiliki tunjangan tenaga kerja yang sangat tinggi atau besar.

Tentu saja, ini berarti siapa pun yang ingin menjadi pegawai pajak dapat menggunakan apa pun dengan besarnya tunjangan tersebut, bahkan untuk memenuhi tuntutan hidup setiap bulannya.

Gaji Pegawai Pajak

5+ Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan

Bagi Anda yang ingin menjadi pegawai pajak, sebaiknya mengetahui besaran gaji yang diterima setiap bulannya.

Dan juga dapat dibandingkan dengan tingkat gaji beberapa pegawai pajak atau karyawan yang bekerja di Direktorat Jenderal.

Disamping itu, beberapa karyawan pajak ini tentu saja memperoleh gaji pokok sesuai Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut Besaran Gaji Pokok PNS Berdasar PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berapa gaji pegawai pajak KPP Pratama?

Berikut adalah daftar gaji pegawai pajak yang diterima oleh beberapa karyawan per bulan.

Gaji Pegawai Pajak Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji Pegawai Pajak Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji Pegawai Pajak Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji Pegawai Pajak Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca juga: Gaji Pengurus BUMDes dan Tunjangan (PP No 11 Tahun 2021)

Tunjangan Pegawai Pajak

5+ Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan

Merujuk pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tingginya tunjangan sebagian pegawai pajak disusun atau diatur berdasarkan 27 tingkatan golongan.

Dari yang terendah yaitu grade 4 hingga yang tertinggi grade 27. Golongan terendah dapat menerima tunjangan khusus sebesar Rp 5,3 juta dan golongan tertinggi dapat menerima tunjangan sebesar Rp 117,3 juta per bulan.

Peringkat JabatanNominal Tunjangan Pegawai Pajak
Peringkat jabatan 27 (eselon I)Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 (eselon I)Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 (eselon I)Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 (eselon I)Rp84.604.000
Peringkat jabatan 23 (eselon II)Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 (eselon II)Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 (eselon II)Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 (eselon II)Rp56.780.000
Peringkat jabatan 19Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4Rp5.361.800
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4Rp5.361.800

Sebagai pegawai pajak di Kementerian Keuangan, tunjangan untuk pegawai dengan pangkat terendah bisa mencapai Rp 2,5 juta per bulan dan Rp 46,9 juta per bulan untuk pegawai dengan jabatan tertinggi atau pangkat tertinggi.

Untuk tunjangan rendah atau tinggi didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang tunjangan kinerja bagi beberapa pegawai di lingkungan kementrian keuangan.

Dan beberapa pegawai di lingkungan Ditjen Pajak sendiri mendapat tunjangan untuk pegawai dengan pangkat terendah Rp 5,3 juta per bulan dan pangkat tertinggi Rp 117,3 juta per bulan.

Itu semua hanya tunjangan, apalagi yang lain, di mana beberapa karyawan mendapatkan lebih dari itu setiap bulan.

Tunjangan Lainnya

Tunjangan lainnya seperti PNS lainnya, pegawai pajak menerima berbagai jenis tunjangan selain dari Tukin. Tunjangan PNS termasuk tunjangan suami istri sebesar 5% dari gaji pokok.

Ada juga tunjangan anak 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan Rp 35.000 – 41.000 per hari, tunjangan kerja dan perjalanan dinas.

Baca juga: Gaji Lulusan STMKG dan Tunjangan

Syarat Menjadi Pegawai Pajak

5+ Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan

Tentu saja, Anda penasaran dan ingin tahu tentang kemungkinan cara menjadi pegawai pajak, setelah mengetahui gaji pegawai pajak.

Berikut adalah syarat yang perlu Anda persiapkan jika ingin melamar menjadi pegawai pajak:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik manapun.
  • Memiliki tingkat pendidikan yang sesuai dengan syarat posisi atau jabatan.
  • Memiliki Tubuh dan Jiwa yang sehat.
  • Tidak terikat pada hal-hal yang haram (narkoba dan obat-obatan tertentu).
  • Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Berusia 18-30 tahun untuk lulusan S2, 18-28 tahun untuk lulusan S1 dan 18-23 tahun untuk lulusan D3.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau terlibat dalam kasus dengan kepolisian.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau mungkin tidak hormat sebagai PNS.
  • Tidak pernah diberhentikan karena melakukan pelanggaran sebagai pegawai swasta.

Penutup

Nah ini dia informasi besaran gaji pegawai pajak yang bisa kamu dapatkan dari kami.

Namun harus diingat dan dipahami mengenai seberapa besar gaji yang didapat, jika tidak bisa mengatur keuangan dengan baik, wajar saja jika Anda merasa kurang. Oleh karena itu, bersyukurlah atas semua yang telah diberikan dan yang sudah ada.

Sekian artikel berjudul 5+ Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan, semoga bermanfaat.

Kenapa gaji pegawai pajak Besar?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan pemberian remunerasi (gaji lebih tinggi) bagi seluruh pegawai pajak sebagai bentuk reward dan punisment atas keinginan tinggi pemerintah untuk mengoptimalkan pajak.

Apakah pegawai pajak termasuk PNS?

Pegawai Pajak termasuk dalam pagawai PNS dilingkungan Kemenkeu, beberapa pegawai pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat tunjangan paling banyak sebagai PNS dibandingkan instansi pemerintah lainnya. Tunjangan tertinggi dari petugas pajak ini datang dari tunjangan kinerja atau tukin.

Referensi:

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!