Pajak Adalah: Fungsi, Jenis dan Cara Bayar Online

Pajak Adalah: Fungsi, Jenis dan Cara Bayar Online | Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi masyarakat negara. Pajak merupakan salah satu sumber bagi negara untuk mengejar pembangunan.

Pajak Adalah: Fungsi, Jenis dan Cara Bayar Online

Dengan membayar pajak, diharapkan dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan seluruh warga negara, tidak hanya segelintir pejabat tinggi atau pejabat lainnya.

Pembayaran pajak bahkan diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Pembayaran pajak ini bersifat memaksa, karena diatur dalam UUD 1945, jika penduduk negara tidak membayar pajak, maka pembangunan negara atau pembangunan infrastruktur negara terhambat.

Dengan membayar pajak, warga akan merasakan manfaat dari pajak tersebut seperti membangun fasilitas umum, jembatan, jalan tol atau jalan tol dan sebagainya.

Jika seseorang tidak mau membayar pajak, ia mendapatkan risiko tertentu karena ia akan kembali lagi ketika membayar pajak diatur dalam UUD 1945.

Sebagai warga negara yang taat dan ingin membayar pajak, rakyat negara perlu mengetahui apa itu pajak, manfaat apa yang mereka dapatkan dan peran apa yang mereka terima, dan langkah apa yang diambil untuk membayar pajak. Oleh karena itu, baca artikel tentang pajak berikut ini.

Table of Contents

Pajak Adalah…

Pajak Adalah: Fungsi, Jenis dan Cara Bayar Online

Apa itu Pajak? Kata “pajak” berasal dari bahasa latin “taxo” yang berarti iuran yang harus dibayar oleh rakyat untuk keperluan pemerintah dan kebutuhan warga negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, pajak adalah iuran kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa menurut undang-undang, tanpa mendapat imbalan secara langsung, dan untuk sebesar-besarnya untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Dan orang perseorangan atau badan hukum, termasuk Wajib Pajak, pemotong Pajak, dan Pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, itu sesuai dengan pengertian Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2.

Pajak adalah salah satu sarana dalam distribusi pendapatan sumber dana pembangunan negara atau pendapatan masyarakat negara.

Terlepas dari kenyataan bahwa layanan timbal balik bersifat tidak langsung, pemungutan pajak didasarkan pada norma hukum dan bersifat memaksa jadi umumnya jika menghindari pajak, termasuk melanggar hukum.

Oleh karena itu, menurut peraturan, setiap warga negara harus membayar pajak. Karena itu, berikut adalah beberapa elemen yang ada dalam memahami arti pajak:

  • Pajak dikenakan berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan Pasal 23A perubahan ke-3 UUD 1945, yang menyatakan: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
  • Tidak mendapatkan jasa timbal balik (pertimbangan individu) yang bisa ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak sepeda motor akan mengendarai jalan yang kualitasnya sama dengan orang yang tidak membayar pajak sepeda motor.
  • Pemungutan pajak adalah untuk keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan, baik yang bersifat rutin maupun bersifat pembangunan.
  • Penagihan pajak dapat ditegakkan. Pajak dapat ditegakkan jika mereka gagal memenuhi kewajiban perpajakannya dan mungkin menghadapi sanksi yang sama sesuai hukum.
  • Selain fungsi anggaran (budget), yaitu peran terkait mengisi APBN untuk menutupi pembiayaan administrasi publik, pajak berperan sebagai instrumen regulasi atau untuk melaksanakan peraturan negara di bidang ekonomi dan sosial. peran mengatur atau regulatif).

Manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat atau dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Misalnya, jika Anda membayar pajak untuk jalan, Anda dapat menggunakan atau menikmati manfaat dari pembangunan jalan.

Pembayaran pajak yang sebelumnya diproses secara manual atau disampaikan di atas kertas oleh sebagian besar bank dan kantor pos swasta dan pemerintah tidak akan diproses lagi per 31 Desember 2015.

Sejak 1 Januari 2016, pembayaran pajak dilakukan secara online dengan yang e-billing lebih memudahkan dan tidak memakan waktu lama.

Dengan kemudahan seperti itu, tentunya sebagai warga negara yang cerdas, tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak.

Baca juga: 10+ Syarat Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Selain pengertian pajak yang telah dijelaskan di atas, masih banyak pengertian lain yang lebih luas mengenai pengertian pajak yang disampaikan oleh beberapa ahli di bidangnya, salah satunya adalah:

Pengertian Pajak Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan

Pajak adalah salah satu konstribusi wajib terhdap negara yang terhutang oleh setiap orang atau pada badan yang bersifat memaksa akan tetapi tetap berdasarkan dengan Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta pajak tersebut digunakan untuk kebutuhan negara untuk kemakmuran rakyatnya.

Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. MJH. Smeeths

Pajak adalah sebuah prestasi pemerintah yang terhutang dalam norma-norma yang bisa dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi pada setiap individual. artinya yaitu membiayai seluruh pengeluaran pemerintah atau negaranya.

Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Pajak adalah iuran rakyat terhadap negaranya yang berdasarkan dengan Undang-Undang atau peralihan kekayaan oleh sektor swasta pada sektor publik dan dappay dipaksakan yang langsung bisa ditunjuk di pakai untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.

Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. PJA Andriani

Pajak adalah iuran rakyat maupun masyarakat pada negara yang dapat dipaksakan serta terhutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan suatu imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan pemerintah.

Pengertian Pajak Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Pajak adalah iuran wajib bagi warga, baik itu berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan dengan norma-norma hukum yang berlaku untuk menutup segala biaya produksi barang serta jasa guna mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.

Pengertian Pajak Menurut Anderson Herschel M, dkk

Pajak adalah suatu pengalihan sumber oleh sektor swasta ke sektor pemerintah dan bukan suatu akibat dari pelanggaran namun sebuah kewajiban yang berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya suatu imbalan serta dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Pengertian Pajak Menurut Cort Vander Linden

Pajak adalah sumbangan terhadap keuangan umum suatu negara yang tidak bergantung terhadp jasa khusus dari seorang penguasa.

Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Djajaningrat

Pajak adalah suatu kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan kepada negara karena kejadian, keadaan juga perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu yang mana pungutan tersebut bukanlah sebuah hukuman, akan tetapi kewajiban yang berdasarkan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan dapat dipaksakan. Yang mana hal ini bertujaun untuk memelihara kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Pengertian Pajak Menurut Dr. N.J. Fieldman

Pajak merupakan sebuah prestasi yang bersifat paksaan sepihak terhdap penguasa menurut norma yang ditetapkan tanpa adanya kontraprestasi serta berguna untuk menutupi segala pengeluaran umum dalam sebuah negara.

Pengertian Pajak Menurut R.R.A. Seligman

Pajak adalah suatu pemungutan yang bersifat memaksa terhdap pemerintah atau penguasa untuk biaya segala pengeluaran yang berhubungan dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yang didapatkan.

Pengertian Pajak Menurut Leroy Beaulieu

Pajak merupakan suatu bantuan baik itu secara langsung atau tidak, yang man hal tersebut bisa dipaksakan oleh pemerintah kepada warga masyarakatnya yang untuk menutupi semua biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara.

Pengertian Pajak Menurut UU Perpajakan Nasional

Pajak yakni iuran wajib rakyat terhdap negara yang berdasarkan peraturan UU tanpa mendapatkan imbalan langsung yang dipakai untuk pembiayaan dengan segala pengeluaran secara umum dan pengeluaran pembangunan.

Pengertian Pajak Menurut Rifqhi Siddiq

Pajak adalah pungutan yang dipaksakan oleh pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak serta sifatnya wajib dan harus dibayarkan terhdap negara oleh wajib pajak akan tetapi bentuk balas jasanya tidak langsung

Pengertian Pajak Menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R.

Pajak adalah pengalihan sumber dari bagian swasta ke bagian pemerintah yang bukan karena suatu pelanggaran hukum akan tetapi wajib untuk dilaksanakan.

Hal tersebut berdasarkan demham peraturan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapatkan imbalan secara proporsional dan langsung, supaya pemerintah dapat menjalankan dan melaksanakan tugasnya dengan baik

Pengertian Pajak Menurut Waluyo (2013:2)

Pajak adalah iurang masyarakat terhdap negara (yang sifatnya dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan UU dengan tidak memperoleh prestasi kembali yang langsung bisa ditunjuk dan yang dipakai yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Djajadiningrat

Pajak adalah suatu kewajiban guna menyerahkan sebagian kekayaan negara sebab karena suatu keadaan, kejadian, serta perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu.

Pungutan ini tak hanya sebagai hukuman, namun menurut peraturanyang ditetapkan pemerintah serta bisa dipaksakan. Maka dari itu, tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, seperti untuk memelihara kesejahteraan umum.

Pengertian Pajak Menurut Anderson, W.H.

Pajak adalah suatu pembayaran yang sifatnya paksaan terhdap negara yang dibebankan kepada pendapatan kekayaan seseorang yang diutamakan guna membiayai pengeluaran negara.

Pengertian Pajak Menurut Sugiyanto

Pajak adalah pungutan atau iuran wajib yang dilakukan dari individu atau badan terhadap suatu daerah tanpa adanya suatu imbalan secara langsung yang seimbang, dan dapat dipaksakan yang berdasarkan dengan peraturan UUyang berlaku yang selanjutnya dipakai untuk menyelenggarakan pemerintah dan untuk pembangunan daerah.

Pengertian Pajak Menurut Rimski Kartika Judisseno

Pajak adalah seuatu kewajiban pada bidang kenegaraan yang berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk mendanai berbagai keperluan Negara yang mana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya ini diatur oleh UU dengan tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.

Artinya yaitu definisi pajak bisa dimaknai juga dengan balas jasa yang diberikan masyarakat terhdap pemerintah dengan adanya berbagai macam fasilitas yang terdapat dalam suatu negara.

Pengertian Pajak Menurut Charles E.McLure

Pajak adalah suatu kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan kepada wajib pajak (orang pribadi atau suatu Badan) oleh Negara maupun institusi yang memiliki fungsi setara dengan negara yang dipakai dalam membiayai berbagai macam pengeluaran publik

Ciri-Ciri Pajak

Ciri-Ciri Pajak

Berdasarkan UU-KUP Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 1 Ayat 1 pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Berdasarkan pengertian tersebut, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Pajak sebagai Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang wajib membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku bagi warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Yakni, masyarakat negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta/bulan.

Artinya, jika Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp 4,5 juta per bulan, maka akan dikenakan pajak.

Jika Anda seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, berlaku biaya PPh final sebesar 0,5% dari total omzet bruto (penjualan) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).

2. Pajak adalah Wajib Bagi Setiap Warga Negara

Jika seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka ia wajib membayar pajak.

Dalam undang-undang perpajakan telah disebutkan bahwa jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang terutang, maka ada sanksi administratif berupa atau hukuman pidana.

3. Warga Negara Tidak Menerima Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: Ketika Anda menerima manfaat parkir, Anda harus membayar sejumlah uang, yaitu biaya parkir, tetapi pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu alat pemerataan pendapatan bagi masyarakat suatu negara.

Oleh karena itu, jika Anda membayar sejumlah pajak tertentu, Anda tidak akan langsung menerima manfaat dari pajak yang dibayarkan.

Dimana yang akan Anda dapatkan misalnya berupa perbaikan jalan di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis untuk keluarga, beasiswa pendidikan untuk anak-anak Anda dan lain-lain.

4. Berdasarkan Undang-Undang

Ini berarti bahwa pajak diatur oleh undag-undang negara. Ada banyak undang-undang yang mengatur proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Manfaat Pajak

Manfaat Pajak

Pajak memegang peranan penting dalam pembangunan suatu negara. Pajak tidak hanya berperan penting dalam kelangsungan hidup suatu negara, tetapi juga memiliki manfaat bagi masyarakat dan negara.

Berikut manfaat pajak bagi negara atau warga negara pada umumnya.

1. Keuntungan Pajak bagi Negara

Berikut beberapa manfaat pajak bagi negara, yaitu:

  • Pajak digunakan untuk pengeluaran pemerintah yang bersifat self-liquidating, misalnya pengeluaran proyek produktif.
  • Pajak digunakan untuk biaya reproduktif, seperti yang dimaksudkan untuk membawa manfaat ekonomi bagi warga negara. seperti bertani dan sebagainya.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat self-liquidating dan tidak produktif, seperti: pembangunan monumen monumental dan sebagainya.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang sifatnya tidak produktif, seperti yang digunakan untuk pembinaan anak yatim dan pertahanan negara.

2. Manfaat Pajak untuk Warga Negara

Keuntungan pajak bagi warga negara adalah:

  • Pajak digunakan untuk membangun infrastruktur seperti rumah sakit, jalan, sekolah dan fasilitas umum lainnya.
  • Pajak digunakan untuk menyediakan subsidi bahan bakar dan bantuan atau subsidi pangan.
  • Pajak digunakan untuk menyediakan layanan transportasi umum.
  • Pajak digunakan untuk penyelenggaraan berbagai urusan demokrasi seperti pemilihan umum.

3. Pengalokasian Dana Pajak

Rincian pengalokasian dana wajib pajak yang dikutip Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2018 adalah:

  • Meningkatkan akses dan kualitas layanan publik melalui implikasi e-government yang terintegrasi ke dalam 623 IP.
  • Meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi dengan menerapkan mekanisme akuntabilitas kinerja lembaga pemerintah di 581 IP.
  • Pengelolaan jumlah PNS mulai dari perekrutan hingga pembayaran gaji.
  • Modernisasi pusat komando Pertahanan Udara Nasional
  • Meningkatkan fasilitas laut dengan membangun pos pengamanan perbatasan.
  • Membangun jalur kereta api hingga 639 km.
  • Membangun LRT atau Light Rail Transit sejauh 23 km.
  • Membangun jalan baru sepanjang 832 km.
  • Membangun 92 bendungan baru dan 15 bendungan baru.
  • Membangun 15.373 meter jembatan baru
  • Membangun 17 dermaga laut.
  • Membangun 8 bandara atau lapangan terbang baru.
  • Menyediakan 70% satelit multifungsi.

Baca juga: Syarat Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak 2022

Fungsi Pajak

Fungsi Pajak

Mengetahui apa itu pajak dan manfaatnya penting untuk memahami fungsi yang dimainkan pajak.

Selain pembangunan, pajak memiliki manfaat untuk mendanai penegakan hukum, keamanan negara, pekerjaan umum, subsidi, dan biaya operasional lainnya.

Fungsi pajak ada empat, yaitu:

1. Fungsi Anggaran atau Budget

Fungsi pajak pertama adalah untuk anggaran atau budget

Dalam hal sumber pendapatan pemerintah, pajak berperan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Untuk melaksanakan beberapa tugas negara dan untuk melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan uang. Biaya ini di dapatkan dari penerima pajak.

Saat ini pajak digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, pembelian barang, pemeliharaan, dan lain-lain.

Pendanaan untuk pembangunan mengambil uang dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran saat ini.

Tabungan negara ini harus diimbangi dari tahun ke tahun seiring dengan kebutuhan dana pembangunan yang terus meningkat, yang diharapkan khususnya dari sektor pajak.

Aliran penerimaan dana ini diwujudkan dengan menghimpun dana dari wajib pajak ke kas negara, yang digunakan untuk pembangunan nasional dan pengeluaran pemerintah lainnya.

Negara harus memastikan bahwa pengeluaran negara dan pendapatan dari uang pajak seimbang.

2. Fungsi Mengatur atau Regulasi

Fungsi pajak kedua yaitu untuk mengatur atau regulasi.

Selain fungsi anggaran, pajak memiliki fungsi regulasi, fungsi yang mengatur kemajuan ekonomi.

Peraturan pemerintah menggunakan uang pajak untuk membantu perekonomian negara.

Negara dapat mengatur kemajuan ekonomi melalui kebijakan perpajakan.

Dengan fungsi regulasi, pajak dapat digunakan sebagai sarana pencapaian tujuan. Misalnya, berbagai jenis keringanan pajak disediakan dalam rencana melakukan investasi di dalam dan luar negeri.

Dalam rencana untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah memutuskan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Dengan begitu, warga tidak perlu khawatir dengan persaingan harga dengan berbagai produk luar negeri.

Fungsi regulasi meliputi:

  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat pergerakan inflasi.
  • Pajak dapat digunakan untuk mendorong kegiatan ekspor seperti: Pajak Ekspor Barang.
  • Pajak dapat memberikan perlindungan atau proteksi terhadap barang-barang produksi dalam negeri.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal, yang membantu perekonomian menjadi lebih produktif.

3. Fungsi Pemerataan atau Distribusi

Fungsi pajak ketiga yaitu untuk pemerataan atau distribusi.

Pajak digunakan oleh negara untuk pemerataan kesejahteraan melalui bantuan, dana jaminan kesehatan dan fasilitas publik.

Pajak juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga dapat menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Fungsi pajak keempat yaitu stabilisasi.

Selain ketiga fungsi tersebut di atas, pajak memiliki fungsi stabilisasi. Stabilisasi diartikan untuk menstabilkan perekonomian negara.

Salah satunya adalah masalah inflasi atau deflasi. Untuk menekan inflasi, pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk mengurangi jumlah uang beredar.

Dan untuk deflasi, pemerintah akan meningkatkan jumlah uang beredar. Dengan pajak yang tinggi, distribusi uang bisa menyusut hingga tidak ada lagi inflasi.

Di sisi lain, pemerintah akan memotong pajak sampai jumlah uang beredar meningkat dan deflasi dapat dikelola.

Keempat fungsi pajak tersebut di atas merupakan fungsi pajak yang umum dijumpai di beberapa negara.

Di Indonesia, pemerintah memprioritaskan fungsi ganda pajak sebagai pengontrol dan anggaran.

Instansi pemerintah yang menyelenggarakan perpajakan pemerintah di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota warga negara itu sendiri untuk memenuhi kewajiban ini menurut mekanisme self-assessment yang diyakini termasuk dalam mekanisme perpajakan Indonesia.

Self-assessment berarti menghitung pajak, mempertimbangkan, mengajukan dan melaporkan kewajiban pajak Anda sendiri.

Jadi tidak ada pajak yang dibebankan untuk membayar sebanyak-banyaknya, tetapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP berkomitmen untuk memberikan pembinaan, informasi, pelayanan dan pengawasan kepada warga sesuai fungsinnya.

Dalam menjalankan perannya, DJP berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan amanat dan kewajibannya.

Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

Pajak ditagihkan kepada wajib pajak oleh pemerintah melalui kantor pajak, sehingga pentingnya hukum perpajakan dalam mengatur hubungan ini menjadi penting.

Undang-undang perpajakan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

1. Dasar Hukum Pajak Material

Hukum perpajakan Materiil adalah hukum perpajakan yang memuat etika yang menjelaskan dan menuliskan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum kena pajak (bernama subjek pajak), siapa yang dikenakan pajak (bernama subjek pajak), berapa pajaknya, segala hal yang berkaitan dengan timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan pembayar pajak. Sebagai contoh:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Bea Meterai
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

2. Dasar Hukum Pajak Resmi

Undang-undang perpajakan formal memuat tata cara pelaksanaan undang-undang perpajakan materiil.

Undang-undang Perpajakan berisi tentang hak dan kewajiban wajib pajak, hak dan kewajiban fiskus, dan tata cara penetapan pajak. Contoh undang-undang perpajakan formal adalah:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ke Dua
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Prinsip Pemungutan Pajak

Prinsip Pemungutan Pajak

Prinsip pemungutan pajak menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nation menyatakan bahwa ada 4 (empat) prinsip dalam pemungutan pajak, salah satunya adalah kesetaraan (balance based on strength).

Pajak dikenakan kepada wajib pajak berdasarkan objek pajak dan subjek pajak, kepastian (Certainty) pajak dipungut berdasarkan peraturan perpajakan untuk memberikan kejelasan hukum, kepastian pembayaran yang tepat (Conviniance of payment) pajak dipungut pada saat objek pajak diterima dan pemungutan Pajak harus efisien.

Salah satu prinsip pemungutan pajak di Indonesia adalah:

1. Prinsip Wilayah

Prinsip pertama pemungutan pajak Adalah prinsip Wilayah

Prinsip wilayah hampir sama dengan prinsip tempat tinggal. Prinsip ini berlaku sesuai dengan tempat tinggal yang harus dikenakan pajak.

Sederhananya, itu wajib pajak yang memiliki objek kena pajak di wilayah negara Indonesia, karena harus mematuhi peraturan perpajakan Indonesia.

Sama halnya jika ada orang asing yang memiliki aset atau objek pajak di Indonesia misalnya, maka orang asing tersebut harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Mungkin ada sedikit perbedaan, tetapi pada dasarnya perlakuan pajak dilakukan secara merata.

2. Prinsip Kewarganegaraan

Prinsip kedua pemungutan Pajak Adalah prinsip kewarganegaraan.

Prinsip ini didasarkan pada pemungutan pajak atas setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia.

Hal yang sama berlaku bagi orang dari luar negeri yang telah tinggal atau tinggal di wilayah negara Indonesia lebih dari 12 bulan tanpa pernah keluar negeri.

Oleh karena itu, bagi orang asing yang memenuhi persyaratan tersebut, setiap penghasilan yang diperoleh dikenakan kewajiban pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.

Dengan cara ini, pemungutan pajak akan mulai berlaku sama.

3. Prinsip Sumber

Prinsip ketiga pemungutan Pajak Adalah prinsip sumber.

Prinsip sumber muncul dari kenyataan bahwa pemungutan pajak didasarkan pada tempat perusahaan berada atau tempat tinggal wajib dikenakan pajak.

Pada hakekatnya pajak yang dipungut di Indonesia adalah pajak atas orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Misalnya, jika seseorang bertempat tinggal di Indonesia tetapi memiliki penghasilan di luar negeri, selama penghasilan tersebut digunakan di Indonesia maka akan dikenakan pajak.

Namun, pajak yang diterapkan memiliki ketentuan tersendiri, akan dimasukkan dalam Pasal 22 PPh.

4. Prinsip Umum

Prinsip keempat pemungutan Pajak Adalah prinsip umum.

Sebagai prinsip umum disimpulkan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan di Indonesia berlaku untuk setiap objek pajak dan harus dikenakan pajak pada umumnya.

Dengan perhitungan yang cermat, setiap wajib pajak harus memiliki jumlah tanggungan pajak yang sesuai.

Asas umum berarti bahwa untuk setiap pemungutan yang dilakukan di Indonesia, hasilnya akan digunakan untuk kepentingan umum.

Bentuknya bermacam-macam, seperti jalan, pembangunan fasilitas lalu lintas dan fasilitas umum lainnya.

5. Prinsip Yuridis

Prinsip kelima pemungutan Pajak Adalah prinsip yuridis.

Dasar dari prinsip yuridis di Indonesia adalah Pasal 23ayat (2) UUD 145.

Aturan ini selanjutnya didukung oleh beberapa aturan lain tentang pemungutan pajak di Indonesia:

  • UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
  • UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • UU Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia
  • UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah

6. Prinsip Ekonomi

Prinsip keenam pemungutan Pajak Adalah prinsip ekonomi.

Disimpulkan bahwa pemungutan pajak dapat meningkatkan perekonomian negara dan warganya pada umumnya.

Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh membebani warga dan melumpuhkan perekonomian secara umum.

Hal ini terkait dengan penggunaan penerimaan pajak secara maksimal untuk kebutuhan umum.

7. Prinsip Finansial

Prinsip ketujuh pemungutan Pajak Adalah prinsip finansial.

Artinya setiap wajib pajak dikenakan pajak sesuai dengan kekayaannya.

Wajib pajak atas penghasilan Rp 5.000.000 akan memiliki beban pajak yang lebih kecil daripada yang dikenakan pajak atas penghasilan Rp 1.000.000.000.

Prinsip pemungutan pajak terbaru ini adalah dasar khusus untuk menghitung beban pajak Anda sendiri.

Jenis Jenis Pajak

Jenis Jenis Pajak

Ada berbagai jenis pajak yang harus dibayar wajib pajak. Jenis pajak dibagi menjadi tiga kategori menurut objek, subjek, jenis dan tempat pemungutannya.

Berikut beberapa jenis pajak menurut kategorinya.

Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan

a. Pajak tidak langsung

Jenis pajak untuk pajak tidak langsung, atau disebut indirect tax adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak hanya ketika mereka melakukan tindakan tertentu.

Pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, pajak ini hanya dapat dipungut pada saat terjadi suatu tindakan atau peristiwa.

Misalnya PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan saat berbelanja di supermarket atau makan di restoran.

Ada juga pajak penjualan atas barang eksklusif, pajak ekspor dan pajak bea masuk.

b. Pajak langsung

Jenis Pajak langsung atau umumnya dikenal dengan direct tax adalah pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak dan tidak dapat ditujukan kepada siapa pun.

Hal ini karena hak dan kewajiban perpajakan berkaitan dengan wajib pajak, sehingga pajak ini tidak dapat dialihkan.

Pajak dapat dibayar secara berkala secara langsung berdasarkan pemberitahuan ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak.

Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan pajak kendaraan bermotor.

Pajak Berdasarkan Sifat

a. Pajak subjektif

Jenis Pajak subjektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan kondisi atau keadaan wajib pajak.

Pajak ini bersifat pribadi, sehingga kecilnya pajak yang harus dibayar tergantung pada kemampuan pribadi wajib pajak.

Biasanya, setiap orang yang tinggal di Indonesia wajib membayar pajak jenis ini.

Orang asing yang tinggal di Indonesia dikenakan pajak jika memiliki hubungan ekonomi dengan pemerintah Indonesia. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

b. Pajak Objektif

Jenis pajak objektif adalah pajak yang hanya memperhatikan keadaan objeknya pada saat dipungut.

Pajak objektif tidak memperhitungkan keadaan wajib pajak. Ada banyak golongan yang dikenai pajak objektif, yaitu warga negara Indonesia yang memiliki atau menggunakan beberapa alat kena pajak, pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan penggunaan eksklusif atas barang mewah, warga negara Indonesia yang mengalihkan kekayaannya dari Indonesia ke negara lain.

Contoh pajak subjektif adalah pajak impor, bea masuk, pajak penjualan atas barang eksklusif, bea materai, pajak kendaraan dan pajak pertambahan nilai.

Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutan Pajak

1. Pajak Negara

Jenis pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak negara disebut sebagai pajak pusat.

Dalam hal ini Dirjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak dan Inspektorat Pajak berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Contoh pajak pusat adalah: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak terhadap tanah dan bangunan, pajak minyak dan gas bumi, bea materai, bea masuk dan bea masuk.

2. Pajak Wilayah

Jenis pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah juga dapat disebut dengan pajak daerah.

Pajak daerah dibatasi untuk masyarakat di daerah tersebut dan dipungut oleh pemerintah Tingkat I dan Tingkat II setempat.

Contoh pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran, pajak hiburan dan pajak tontonan, pajak radio dan reklame, pajak penerangan jalan dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Sanksi jika Tidak Membayar Pajak

Pembayaran pajak sebagai kewajiban yang tertulis dalam UUD 1945. Karena sifatnya yang memaksa, negara berhak memutuskan sanksi perpajakan bagi yang tidak membayar pajak.

Namun, ada juga orang yang dibebaskan dari pembayaran pajak oleh undang-undang. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan atau penyitaan.

Situasi penyitaan ini merupakan upaya terakhir dari perlakuan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak yang tidak patuh dalam pembayaran pajak.

Cara Bayar Pajak Online

1. Membuat Kode Billing

Langkah pertama untuk membayar pajak adalah membuat kode tagihan. Pembuatan kode billing dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Internet banking bank tertentu dan juga dapat dilakukan melalui penyedia layanan program perpajakan seperti PT Achilles Advanced System, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT CIpta Device Sejahtera , PT Fintek Integratif digital dll.

Berikut adalah beberapa data yang diperlukan untuk membuat kode billing.

  • NPWP pajak yang telah ditentukan sebelumnya
  • Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran Masa Pajak dan Tahun Pajak
  • Jumlah pajak yang harus dibayar ke negara

2. Akses ke E-billing Pajak Online

Opsi kedua adalah terhubung ke e-Billing Online Pajak.

Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol Mulai Sekarang untuk membuat akun e-billing untuk pajak Online.

Kemudian masukkan alamat email, kata sandi, dan nomor telepon Anda. Jika data telah diisi dengan benar, klik tombol “Daftar”.

3. Klik Setor e-Billing dan PajakPay

Kemudian masuk ke menu Setor e-Billing dan PajakPay.

Jika Anda tidak memiliki Billing ID, Anda dapat mengklik tombol “TAMBAH” untuk membuat ID Billing tanpa proses perhitungan otomatis di OnlinePajak.

Di sini Anda dapat memilih berbagai jenis pajak yang ingin Anda bayar, mis. PPh 21, PPN, PPh 23, PPh Final.

Jika Anda tidak dapat menemukan pajak yang Anda inginkan, klik tombol Pajak Lainnya.

Setelah Anda memilih pajak yang harus dibayar, kotak box akan muncul untuk Anda masukkan jumlah nominalnya.

Kemudian klik tombol “Buat” ketika Anda telah memasukkan nominal dengan benar.

4. Tentukan Metode Pembayaran

Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran. Anda dapat memilih langkah pembayaran dengan memilih “Pilihan Pembayaran”.

Saat ini ada dua sistem pembayaran, yaitu melalui PajakPay dan metode lainnya.

5. Selesaikan Pembayaran Pajak

Kemudian centang semua pajak yang ingin Anda bayar. Jika semua data sudah benar, klik “Lanjutkan pembayaran”.

Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman detail pembayaran. Pada halaman ini Anda dapat menambahkan kontak untuk mengirimkan konfirmasi pembayaran.

Di kolom pengaturan Kontak, pilih Tambah Kontak. Selanjutnya, masukan nama, alamat email, dan nomor telepon kontak yang ingin Anda tambahkan. Klik Tambah jika informasinya benar.

Pastikan saldo PajakPay Anda cukup. Jika tidak, Anda bisa mengisi saldo dengan kembali ke halaman utama dan pilih opsi “setor” di sisi kiri halaman.

Kemudian masukkan “Saldo saya“. Selanjutnya, tentukan sistem transfer dan bank yang akan Anda gunakan untuk mengisi saldo Anda.

Ketika saldo sudah cukup, klik “Bayar“.

Jika pembayaran berhasil, maka ada “Pembayaran berhasil”.

Kemudian tekan OK.

6. Dapatkan Bukti Pembayaran Pajak

Setelah Anda membayar, Anda akan diarahkan ke halaman beranda. Jika Anda ingin mendapatkan bukti penerimaan negara, klik opsi NTPN.

Anda akan menerima bukti penerimaan negara, yang dapat Anda unduh dalam format PDF.

Penutup

Sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab, kita harus memenuhi kewajiban kita dengan membayar hak negara Indonesia yaitu retribusi.

Mengapa demikian? Karena retribusi atau pajak tersebut merupakan sebagian dari dana yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan pemerintah.

Anda sering kali membayar berbagai pajak saat menerima hadiah atau membeli suatu barang.

Sekian artikel berjudul Pajak Adalah: Fungsi, Jenis dan Cara Bayar Online, semoga bermanfaat.

Apa yang dimaksud dengan pajak dan berikan contohnya?

Pajak adalah pungutan wajib, dimana pemerintah daerah harus memungut pajak penduduk daerah. Contohnya pajak Hotel, Restoran, hiburan, kendaraan bermotor, PBB Perdesaan dan Perkotaan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan sebagainya.

Apa tujuan dari pajak?

Pajak digunakan untuk meningkatkan pendapatan suatu Negara, pembiayaan infrastruktur, pembiayaan APBN dan pembiayaan rutin, misalnya: pembelian untuk pegawai, pembelian barang, pemeliharaan dan lain-lain.

Apa yang dimaksud dengan membayar pajak?

Pembayaran pajak adalah realisasi kewajiban pemerintah dan kebutuhan ikut serta dalam pajak untuk secara langsung dan bersama-sama memenuhi kewajiban perpajakan untuk pembiayaan pemerintah dan pembangunan nasional.

Kenapa pajak itu bersifat memaksa?

Pajak adalah pungutan wajib, yang mana rakyat harus membayar untuk negara, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilakukan berdasarkan undang-undang.

Referensi:

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!