10+ Jenis Jenis Pajak dan Contohnya di Indonesia
Sebutkan Jenis Jenis Pajak dan berikan contohnya, ini merupakan pertanyaan yang sering hadir dan menarik untuk kita ketahui.
Pada hakekatnya suatu negara membutuhkan pendapatan atau pemasukan yang digunakan untuk mengembangkan suatu negara.
Pendapatan yang dapat diperoleh dari pajak, bea, bantuan sipil, hutang, keuntungan dari perusahaan milik negara, dll.
Namun, pajak umumnya dianggap sebagai sumber pendapatan utama bagi negara.
Dengan kata lain, jika suatu negara tidak memiliki mekanisme perpajakan yang baik, perkembangan dan beberapa kegiatan akan sulit untuk diwujudkan atau dilaksanakan. Itu karena pajak adalah salah satu pendapatan utama negara
Pembangunan terhambat seperti sekolah, puskesmas, rumah sakit, jalan raya, dll. Dan beberapa kegiatan terhambat, seperti kegiatan olahraga, kegiatan sosial budaya dan kegiatan lainnya.
Penerimaan pajak di suatu negara tidak hanya digunakan untuk pembangunan dan kegiatan pemerintah, tetapi pajak dianggarkan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada warga negara dalam bentuk pelayanan yang diberikan kepada warga negara oleh pemerintah.
Rasa nyaman dan aman yang dirasakan oleh masyarakat negara dapat membantu kemajuan ekonomi negara, sehingga pendapatan suatu negara berjalan tanpa hambatan.
Setelah mengetahui bahwa pajak penting bagi pembangunan suatu negara, sebagai warga negara yang baik, mereka harus membayar pajak tepat waktu.
Untuk berlatih membayar pajak tepat waktu, Anda bisa mulai membayar pajak rumah (rumah).
Tempat tinggal (rumah) dihitung berdasarkan jenis pajak bumi dan bangunan. Oleh karena itu, setelah membayar PBB, pajak lainnya juga harus dibayarkan.
Tahukah Anda bahwa ada berbagai jenis pajak di Indonesia? Baca beberapa jenis pajak di Indonesia sebagai berikut.
Table of Contents
Jenis Jenis Pajak
Setelah mengetahui bahwa hal itu penting bagi pembangunan dan pengembangan negara, khususnya Indonesia.
Hal selanjutnya yang perlu dipahami adalah ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh peserta wajib pajak.
Di Indonesia, beberapa jenis pajak diklasifikasikan menjadi tiga bagian atau kategori, yaitu lembaga pemungut, sifatnya, dan tujuan atau objeknya.
Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi:
Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut
Di Indonesia, ada lima jenis pajak yang harus dipahami dan dibayarkan, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
a. Pajak Penghasilan (PPh)
Penghasilan yang diperoleh sepanjang tahun dan ditagihkan kepada orang pribadi atau badan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh).
Yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah kemampuan ekonomi yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau untuk menambah kekayaan di dalam dan luar negeri.
Dalam istilah yang disederhanakan, pendapatan dapat diringkas sebagai keuntungan dari bisnis, biaya, gaji, hadiah dan hal-hal lain.
Subjek pajak penghasilan terdiri dari dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri dijelaskan di bawah ini.
Yang dihitung untuk subjek pajak dalam negeri sebagai berikut:
- Seseorang yang tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Bisa juga seseorang yang bertempat tinggal di Indonesia selama satu tahun pajak dan berniat untuk tinggal di Indonesia.
- Badan yang dibangun dan berbasis di Indonesia.
- Peninggalan yang utuh atau belum dibagi menjadi satu kesatuan, menggantikan yang memiliki hak.
Dan yang dihitung untuk subjek pajak luar negeri terlihat seperti ini:
- Seseorang yang tinggal di Indonesia atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Badan Usaha yang tidak dibangun dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha atau kegiatan usaha melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
- Seseorang yang bukan penduduk Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Suatu badan yang tidak dibangun dan bertempat tinggal di Indonesia yang dapat memperoleh penghasilan atau pendapatan dari Indonesia selain dari usaha atau kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subjek pajak dalam negeri pada hakikatnya adalah orang yang telah bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal bertempat tinggal.
Sedangkan subjek pajak luar negeri adalah orang asing yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam waktu 12 bulan.
Objek pajak yang dikenakan PPh atas penghasilan berbentuk sebagai berikut:
- Bunga deposito dan tabungan lainnya.
- Pendapatan dari saham tercatat dan transaksi bursa efek lainnya.
- Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan.
- Penghasilan lainnya dikenakan pajak sesuai dengan peraturan negara.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini sering dikeluarkan ketika melakukan bisnis, berbelanja atau makan di restoran. Namun, tidak semua orang mengetahui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN adalah pajak yang dipungut atas pembelian barang kena pajak atau penggunaan jasa kena pajak di dalam daerah pabean (di dalam wilayah Indonesia).
Setiap pembelian barang kena pajak atau penggunaan jasa kena pajak dikenakan PPN, baik itu orang pribadi, badan hukum, pemerintah, dll.
Pajak ini dilindungi oleh undang-undang yang ada.
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM)
Setiap barang mewah dikenakan barang kena pajak dan dimasukan dalam Jenis Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM).
Baca lebih lanjut tentang daftar barang mewah sehingga Anda tahu barang mana yang anda miliki mewah atau tidak. Berikut adalah beberapa golongan barang mewah.
- Barang ini hanya milik individu yang berpenghasilan tinggi.
- Barang tersebut hanya digunakan untuk menentukan status sosial.
- Barang tersebut bukan bagian dari kebutuhan primer
- Penggunaannya dapat merusak kesehatan dan moral warga, serta mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga.
d. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jika kita memiliki tanah atau menggunakan tanah dan bangunan, maka harus dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Awalnya, PBB dihitung sebagai pajak pusat, tetapi pada 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan dihitung sebagai pajak daerah, kecuali PBB perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang masih dihitung di pajak pusat.
PBB sendiri adalah pajak objektif yang dikenakan atas bumi dan bangunan, dengan pajak yang bersifat wajib bagi orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh manfaat nyata dari tanah atau bangunan tersebut.
Jenis pajak daerah yang dikenakan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk pada:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak pada proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Rokok
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Air Tanah
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
e. Bea Materai
Bea meterai adalah pajak yang dipungut atas penyerahan dokumen-dokumen seperti: akta notaris, surat kontrak, surat berharga dan bukti pembayaran. Bea materai dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah.
Namun terkadang ada surat atau dokumen tertentu yang sebelumnya tidak diwajibkan memakai materai, namun sekarang menjadi wajib. Contoh dokumen tersebut adalah dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
f. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau biasa disingkat BPHTB. BPHTB adalah pajak yang dipungut atas penerimaan hak atas tanah atau bangunan.
Sama halnya dengan PBB ketika BPHTB digerakkan oleh pemerintah pusat, namun semua persetujuan BPHTB diberikan dan dijalankan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subjek Kena Pajak dalam BPHTB adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh tanah dan hak guna bangunan.
Berdasarkan UU BPHTB, subjek pajak itu wajib membayar pajak bumi dan bangunan.
Pengakuan hak atas tanah dan bangunan sebagai objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Penerimaan hak atas tanah dan bangunan meliputi banyak hal antara lain:
- Pengalihan hak melalui transaksi jual beli, barter, pewarisan, hibah, wasiat, perluasan usaha, penggabungan usaha, peleburan usaha, penghasilan dalam suatu usaha atau badan hukum lainnya, pembagian hak yang mengakibatkan perubahan, pemilihan konsumen dalam lelang, dan permohonan dari putusan pengadilan yang tetap dan final.
- Pemberian Hak Baru Berdasarkan kelanjutan hak dan di luar pelepasan hak.
Jenis Pajak Menurut Sifatnya
Beberapa jenis pajak diklasifikasikan menurut sifatnya karena dibedakan menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
a. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah jenis pajak dimana beban pajak yang harus ditanggung oleh seseorang yang dikenakan wajib pajak dan tidak dibebankan kepada orang lain seperti pajak penghasilan.
Jadi, Pajak penghasilan menurut golongannya termasuk jenis pajak langsung
Selain itu salah satu jenis pajak yang termasuk pajak langsung adalah:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
b. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang beban pajaknya dapat diarahkan atau dialihkan ke pihak lain.
Salah satu jenis pajak yang termasuk pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPNS) dan pajak penjualan atas barang mewah.
Beban pajak dalam pajak tidak langsung dapat dialihkan dari penjual ke konsumen karena perpindahannya searah dari produsen ke konsumen, maka pemindahan tersebut disebut forward shifting.
Namun, jika pengalihan beban pajak berlawanan, ini disebut sebagai perpindahan ke belakang.
Jenis Pajak Berdasarkan Sasaran atau Objeknya
Pengelompokan jenis pajak berdasarkan sasaran atau subjeknya dilakukan dalam dua kelompok, yaitu Pajak Subjektif dan Pajak Objektif.
Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan sasaran atau objeknya.
a. Pajak Subyektif
Pajak yang memperhitungkan keadaan atau kondisi wajib pajak dikenal sebagai pajak subjektif.
Dalam menentukan Pajak Subyektif diperlukan alasan-alasan yang obyektif yang berhubungan dengan keadaan material dan biasa disebut dengan “gaya Pikul”.
Gaya pikul sebagai pajak Harus menanggung pajak setelah dikurangi biaya hidup minimum.
Dalam “gaya pikul” ada dua unsur, pertama unsur subjektif, kedua unsur objektif. Unsur subjektif dari “gaya Pikul” mencakup semua kebutuhan, terutama kebutuhan materi dari sisi pribadi dan agama. Unsur-unsur objektif meliputi pendapatan atau penghasilan, kekayaan dan pembelian atau pengeluaran.
b. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang cenderung lebih dulu mencermati atau memandang objek yang menimbulkan kewajiban pajak dan kemudian memandang kepada subjek pajak baik pada orang pribadi maupun korporasi.
Secara sederhana, pajak objektif dapat disimpulkan sebagai pajak yang lebih memperhatikan keadaan objeknya. Pajak pertambahan nilai adalah salah satu contoh pajak objektif.
Sistem Pemungutan atau Pemotongan Pajak
Keutamaan suatu mekanisme dalam perpajakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemungut pajak dan wajib pajak dalam membayar pajak.
Mekanisme pemungutan pajak dibagi menjadi empat bidang, antara lain:
1. Official Assessment System
Official Assessment System adalah proses pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada petugas pajak untuk menentukan jumlah yang terutang oleh wajib pajak.
Pada tahun 1984 dan karena reformasi perpajakan, mekanisme pemungutan pajak ini tidak digunakan atau mungkin tidak berlaku lagi.
Contoh pajak dari mekanisme pemungutan pajak ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Beberapa ciri dari mekanisme pemungutan pajak ini, yaitu
- Petugas pajak menghitung pajak yang harus dibayar,
- Wajib pajak bersifat pasif,
- Mengetahui utang wajib pajak karena harus menunggu surat ketentuan pajak yang dibuat oleh kantor pajak.
2. Self Assessment System
Mekanisme pemungutan pajak ini memberdayakan wajib pajak untuk menghitung sendiri, mengajukan laporan mereka sendiri, dan membayar pajak mereka sendiri yang terutang.
Pajak penghasilan (PPh) merupakan contoh pajak dari mekanisme pemungutan pajak sistem self assessment.
Mekanisme pemungutan ini memiliki beberapa ciri, yaitu
- Wajib pajak dapat menghitung sendiri pajak yang terutang,
- Dengan memberikan laporan dan membayar pajak yang terutang, wajib pajak harus aktif,
- Pemerintah atau pejabat pajak tidak perlu surat ketetapan pajak kecuali dalam kasus-kasus tertentu, seperti ketika pajak terlambat dalam menyampaikan laporan atau membayar pajak yang terutang dan ada pajak yang seharusnya dibayar tetapi belum dibayar.
3. Withholding System
Dalam mekanisme pemungutan pajak Withholding System, pihak ketiga berwenang untuk memotong dan memungut jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Maksud dari pihak ketiga ini adalah pihak yang berbeda dengan pemerintah (petugas pajak) dan Wajib Pajak.
Beberapa ciri mekanisme pemungutan pajak dari Withholding System, yaitu:
- Petugas pajak dan wajib pajak, tidak bersifat aktif. Tujuannya agar petugas pajak dan wajib pajak tidak perlu menghitung besarnya pajak,
- Besarnya pajak dihitung oleh perusahaan atau badan hukum, karena perusahaan merupakan pihak ketiga dalam mekanisme perpajakan ini.
4. Semiself Assessment System
Dalam mekanisme pemungutan pajak ini, jumlah pajak yang terutang berada di kedua sisi atau pihak. Sederhananya, mekanisme pemungutan pajak ini memberdayakan wajib pajak dan petugas pajak.
Mekanisme pemungutan pajak ini memiliki beberapa ciri, yaitu:
- Wajib pajak dan petugas pajak memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya pajak,
- Qajib pajak dan petugas pajak aktif karena kedua belah pihak menghitung besarnya pajak.
Di Indonesia, mekanisme pemungutan pajak yang umum digunakan adalah self-assessment system dan withholding system.
Sekalipun wajib pajak telah membayar pajak, bukan berarti wajib pajak tidak mendapatkan pemeriksaan ulang dari petugas pajak.
Dengan kata lain, Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat pajak akan memeriksa atau menyelidiki wajib pajak apabila ditemukan kesalahan dalam pembayaran pajak.
Dengan begitu banyak istilah yang terlibat dalam perpajakan, Daftar Istilah Pajak bertujuan untuk membantu pembaca lebih memahami istilah dan artinya dalam segala hal mulai dari perpajakan, akuntansi, bea cukai, hingga pengadilan keuangan.
Jenis Pajak dalam APBN Indonesia Adalah…
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan diatur oleh pemerintah pusat. Dan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan diatur oleh setiap daerah di Indonesia. Penerimaan dari pajak pusat digunakan sebagai APBN.
APBN adalah rincian anggaran dan pendapatan negara untuk periode tertentu. Salah satu sumber penerimaan negara adalah pajak. Jenis pajak dalam APBN Indonesia adalah:
- Pajak dalam negeri
- Pajak Penghasilan yang terdiri atas migas dan nonmigas
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Cukai
- Pajak Lainnya
- Pajak perdagangan internasional
- Bea masuk
- Pajak / pungutan ekspor
Jenis Pajak N-T Adalah Singkatan dari Not Taxable
Non taxable income adalah panggilan harian untuk jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPh berdasarkan Peraturan Perundang-undangan PPh (tidak dikenakan PPh).
Jenis pajak tersebut secara jelas disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010.
Karena tidak dikenakan pajak penghasilan, penghasilan tersebut secara otomatis dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
Reklame yang Berisikan Ajakan untuk Membayar Pajak Termasuk Jenis Reklame Non Komersial
Reklame yang berisi ajakan untuk pembayaran pajak termasuk dalam jenis reklame non komersial atau iklan layanan masyarakat.
Karena reklame seperti ini tidak mengejar tujuan mencari keuntungan ekonomi. Iklan ini hanya dimaksudkan untuk memberikan informasi tertentu.
Iklan sebagai salah satu langkah untuk menyajikan informasi kepada warga. Iklan dapat dibagi menjadi dua kelompok tertentu.
Kedua kelompok didasarkan pada fungsi (komersial dan non-komersial) dan media (cetak dan elektronik).
Video mengenai jenis jenis pajak bisa dilihat pada video dibawah ini
Penutup
Pajak adalah penghasilan atau pendapatan utama yang dimiliki oleh setiap negara, khususnya Indonesia.
Pajak dapat mengembangkan suatu negara dan memberikan rasa aman kepada warga negara atau masyarakat negara tersebut.
Oleh karena itu, jangan sampai terlambat untuk membayar pajak, agar pembangunan negara Indonesia juga berjalan dengan lancar.
Ada tiga golongan jenis pajak, yaitu pajak berdasarkan lembaga pemungut, pajak menurut sifatnya, dan pajak berdasarkan sasaran atau objeknya.
Di Indonesia, mekanisme perpajakan yang digunakan adalah self assessment system dan withholding system.
Sekian artikel berjudul 10+ Jenis Jenis Pajak dan Contohnya di Indonesia, semoga bermanfaat.
Referensi: