Perjanjian Kerja Bersama: Arti, Tujuan, dan Poin Penting
Perjanjian Kerja Bersama: Arti, Tujuan, dan Poin Penting | Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah perjanjian kerja bersama atau lebih dikenal dengan istilah PKB. Perusahaan, terutama yang sudah besar, akan membutuhkan Perjanjian Kerja Bersama.
Karena jumlah karyawan bertambah dan apalagi ketika mereka bergabung dengan serikat pekerja perusahaan.
Banyaknya ketimpangan dan kondisi tertentu mendorong tercapainya kesepakatan kerjasama antara perusahaan dengan serikat pekerja.
Dan bagaimana dengan perjanjian kerja bersama? Berikut ini adalah rangkuman dari kami.
Table of Contents
Pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pengertian perjanjian kerja bersama disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2.
Lembaga-lembaga yang disebutkan di awal adalah Dinas Tenaga Kerja dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dengan kata lain, PKB merupakan acuan yang digunakan oleh perusahaan dan organisasi pekerja untuk mengambil keputusan bersama tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Catatan: Sebelum membuat perjanjian kerja bersama, penting bagi HR untuk mengetahui cara lengkap tentang hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Tujuan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
Peraturan PKB harus memiliki tujuan khusus bagi perusahaan atau karyawan.
Salah satu tujuannya adalah mengutamakan hak dan kewajiban karyawan dan pelaku usaha.
Itu berarti kedua hal ini adalah sesuatu yang harus berbanding lurus. Ketika kewajiban dipenuhi, hak diterima.
PKB mengupayakan hubungan damai di perusahaan.
Keadaan ini dapat meminimalisir terjadinya perselisihan.
Terakhir, tujuan PKB adalah untuk bersama-sama menentukan syarat-syarat hubungan kerja yang tidak diatur dalam undang-undang.
Poin Penting tentang Perjanjian Kerja Bersama
Sebelum membuat PKB, Anda perlu menyadari beberapa poin penting sebagai berikut.
Perbedaan PKB dan Perjanjian Kerja
Pada dasarnya, perbedaan antara perjanjian kerja bersama dan perjanjian kerja terletak pada pihak yang membuat perjanjian tersebut.
PKB disusun dan dilaksanakan oleh perusahaan, sedangkan PKB disusun bersama berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan serikat pekerja.
PKB sebagai komitmen antara perusahaan dengan seluruh karyawan dan perjanjian kerja mengikat setiap karyawan.
Dasar Hukum PKB
Ada banyak dasar hukum yang mengatur tentang PKB, antara lain sebagai berikut:
- UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 116 sd 135 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran perjanjian kerja bersama, khususnya Pasal 12 sampai dengan Pasal 29.
Pihak yang Menyusun PKB
Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 116 ayat (2), pengusaha dan beberapa serikat pekerja terlibat dalam perjanjian kerja bersama dengan perundingan untuk mencapai keputusan bersama.
Catatan: Apakah menurut Anda perjanjian kerja bersama Anda ditulis dalam bahasa Indonesia yang benar dan baik? Biasakan diri Anda dengan aturan penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian kerja
Jumlah PKB yang Diperbolehkan dalam Suatu Perusahaan
Hanya ada satu PKB untuk sebuah perusahaan.
Jika perusahaan memiliki cabang, PKB dapat diteruskan dari perusahaan induk ke masing-masing cabang.
Namun, jika perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut memiliki penasihat hukum, PKB akan diatur oleh masing-masing perusahaan.
Durasi masa berlaku PKB
Masih mengacu pada Pasal 123 UU Ketenagakerjaan, PKB memiliki masa aktif selama dua tahun.
Namun, perjanjian kerja bersama dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan.
Isi PKB
Isi PKB ditentukan bersama oleh perwakilan perusahaan dan karyawan. Semua pihak bisa mengomentari ini.
Isi PKB juga harus mencakup hak dan kewajiban perusahaan dan serikat pekerja.
Selain itu, ada ketentuan tambahan yang meliputi kenaikan gaji, hari libur, peraturan waktu kerja dan lain-lain.
Jangka waktu dan tanggal dimulainya PKB juga harus dinyatakan sebagai bukti. Terakhir, tanda tangan pihak-pihak yang membuat PKB.
Proses Penyusunan PKB
Seperti yang dikatakan di awal, kedua belah pihak perlu melakukan perundingan untuk membuat PKB. Berikut adalah tahapan proses penyusunan PKB:
- Serikat pekerja mengajukan untuk penyusunan PKB
- Memberifikasi keanggotaan dalam serikat kerja
- Menentukan siapa tim perundingnya
- Menyusun tata tertib dan aturan perundingan
- Melakukan perundingan PKB
- Menandatangani PKB
- Pendaftaran PKB pada instansi terkait, seperti: kantor tenaga kerja
- Sosialisasi PKB kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali
Ada beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan ketika menyusun PKB.
PKB sebagai dokumen utama bagi perusahaan dan organisasi pekerja untuk merespon berbagai permasalahan yang ada.
Harus diingat bahwa PKB harus terdaftar pada beberapa badan yang terkait.
Seperti disebutkan, peran mereka dalam suatu organisasi harus dipantau dan dievaluasi dan dapat digunakan sebagai referensi jika ada konflik dalam penerapan PKB.
Standar dalam PKB harus dipatuhi oleh karyawan dan perusahaan.
Harus diingat bahwa karyawan harus menjaga performa mereka untuk bertahan di perusahaan.
Baca juga: 9 Alasan Pengunduran Diri Sebelum Kontrak Habis
Apa Manfaat PKB bagi Perusahaan dan Karyawan?
- Menegaskan dan memperkuat hak dan tanggung jawab pekerja dan pebisnis dengan membuat kesepakatan
- Penguatan dan penciptaan hubungan kerja yang harmonis di perusahaan, setidaknya meminimalkan perselisihan/konflik perburuhan.
- Produktivitas meningkat karena PKB yang baik didorong bersama secara ramah, yang dapat memotivasi suasana kerja.
- Mengorganisir serikat pekerja/serikat buruh dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap serikat pekerja/serikat buruh.
- Bersama-sama, tentukan persyaratan pekerjaan yang:
- Belum diatur oleh undang-undang. Atau menggambarkan penerapan peraturan hukum.
- Kuantitas dan kualitasnya mungkin tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Di luar normatif atau di luar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Karena yang bersifat normatif dalam konsepnya tidak perlu lagi dibahas atau diatur dalam PKB
Sekian artikel berjudul Perjanjian Kerja Bersama: Arti, Tujuan, dan Poin Penting, semoga bermanfaat.
Apa itu PKB dalam perusahaan?
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai salah satu lembaga esensial dalam pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan. Dilihat dari tahapan pembuatannya, perundingan PKB, berbeda dengan peraturan perusahaan, penyusunan PKB dilakukan secara musyawarah antara serikat pekerja/buruh dan pengusaha.
Apa maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian kerja bersama PKB?
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) disimpulkan sebagai bentuk komitmen antara 2 pihak, yaitu karyawan dan perusahaan. Dengan tujuan mengutamakan kewajiban semua pihak dan menghindari permasalahan yang ada. Dengan langkah ini, perusahaan juga dapat meraih nilai positif di mata pemerintah
Bisakah PKB dibuat tanpa melibatkan serikat pekerja?
Proses pembentukan PKB harus melalui “perundingan”. Artinya harus melibatkan lebih dari 1 (satu) pihak, yaitu serikat pekerja dan pengusaha yang terdaftar secara sah. Jumlah pihak bisa lebih dari 2 (dua) pihak karena kesepakatan PKB dapat melibatkan beberapa organisasi pekerja atau beberapa pengusaha.