Imigrasi Adalah: Fungsi, Faktor dan Istilahnya
Imigrasi Adalah: Fungsi, Faktor dan Istilahnya | Di era globalisasi saat ini, artinya tidak ada batasan ruang dan waktu bagi setiap orang untuk pindah rumah.
Tentunya setiap negara memiliki peraturan tentang tata cara keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Proses keimigrasian ini seperti memperoleh izin yang dikeluarkan oleh seseorang sebelum memasuki wilayah negara lain.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan imigrasi? Apa hukum yang berlaku untuk imigrasi di Indonesia? Mari kita tinjau bersama!
Table of Contents
Apa itu Imigrasi? Imigrasi Adalah…
Secara etimologis, istilah emigrasi, imigrasi, dan transmigrasi sama-sama berasal dari bahasa Latin, yang berarti perpindahan penduduk.
Singkatnya, imigrasi adalah perpindahan penduduk dari satu negara ke negara lain. Seseorang yang melakukan kegiatan keimigrasian disebut sebagai imigran.
Kegiatan keimigrasian ini tentunya diatur dengan undang-undang yang berlaku bagi semua pendatang atau orang asing yang ada di negara Indonesia. Bahkan undang-undang telah mendefinisikan sendiri tentang apa itu imigrasi.
Apa yang dimaksud dengan imigrasi? Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jadi Imigrasi adalah “Hak ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. ”
Berdasarkan pengertian hukum tersebut dapat dipahami dua unsur pengaturan yang penting, yaitu:
- Pengaturan menganai berbagai hal yang berkaitan dengan jalan orang yang masuk, keluar, dan tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peraturan tentang Berbagai Hal tentang Pengawasan Orang Asing di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Pertemuan Internasional tentang Emigrasi dan Imigrasi, yang diadakan di Roma pada tahun 1924, mendefinisikan imigrasi sebagai “suatu gerak pindah manusia memasuki suatu negara dengan niat untuk mencari nafkah dan menetap disana“.
Prosedur pemeriksaan Identitas Imigran (TPI) umumnya dilakukan di dermaga, bandara atau lokasi tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai titik masuk atau keluar ke wilayah Indonesia.’
Imigran yang melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian tentu akan mendapat pidana dan sanksi yang setimpal.
Unsur lain dari proses keimigrasian adalah pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk dan bertempat tinggal di Indonesia.
Pengawasan dilakukan untuk mengatur atau memantau kehadiran hingga aktivitas orang asing tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku.
Pengertian Istilah-istilah Keimigrasian
Pengertian imigrasi adalah apa yang sudah dibahas di atas. Merilis situs Imigrasi, berikut info tentang dokumen keimigrasian dan beberapa istilah keimigrasian yang harus dipahami:
Paspor Republik Indonesia
Document yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Republik Indonesia ke masyarakat negara Indonesia untuk lakukan perjalanan antarnegara yang berlaku sepanjang periode waktu tertentu.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia (SPLP)
Dokumen alternatif paspor yang diberi pada kondisi tertentu yang berlaku sepanjang periode waktu tertentu.
Visa Republik Indonesia
Ketarangan tertulis yang diberi oleh pejabat yang berwenang di Pemerintah Republik Indonesia atau di lain tempat yang diputuskan oleh Pemerintahan Republik Indonesia yang berisi kesepakatan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Daerah Indonesia dan jadi dasar untuk pemberian Ijin Tinggal.
Tanda Masuk
Tanda tertentu berbentuk cap yang dibubuhkan pada Documen Perjalanan masyarakat negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual atau elektronik, yang diberikan oleh pejabat Imigrasi sebagai pertanda jika yang berkaitan masuk wilayah Indonesia.
Tanda Keluar
Tanda tertentu berbentuk cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan masyarakat negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual atau elektronik, yang diberi oleh pejabat Imigrasi sebagai pertanda jika yang berkaitan keluar wilayah Indonesia.
Izin Tinggal
Ijin yang diberikan ke Orang Asing oleh pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk ada di wilayah Indonesia.
Pernyataan Intergratif
Pernyataan Integratif adalah pernyataan Orang Asing ke Pemerintahan Republik Indonesia sebagai salah satunya persyaratan mendapat Ijin Tinggal Tetap.
Ijin Tinggal Tetap (ITAP)
Ijin Tinggal Tetap (ITAP) adalah ijin yang dikasih ke Orang Asing tertentu untuk menetap dan tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Ijin Masuk Kembali
Ijin Masuk Kembali adalah ijin tertulis yang diberi oleh Pejabat Imigrasi ke Orang Asing pemegang Ijin Tinggal terbatas dan Ijin Tinggal Tetap untuk masuk kembali lagi ke Wilayah Indonesia.
Baca juga: Cara Bekerja di Luar Negeri
Faktor Pendorong Imigrasi
1. Faktor Ekonomi
Faktor pertama Pendorong Imigrasi adalah Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi umumnya menjadi salah satu alasan mengapa individu atau kelompok individu melakukan kegiatan keimigrasian.
Beberapa imigran umumnya memiliki anggapan bahwa imigrasi membuka lebih banyak peluang untuk memajukan kesejahteraan ekonomi mereka sendiri, atau dapat dikatakan bahwa mereka mencari kebahagiaan di negara lain.
2. Di Negara Anda Sendiri, Tingkat Ekonominya Rendah
Faktor Kedua Pendorong Imigrasi adalah di negara sendiri tingkat ekonominya rendah.
Akibatnya, karena keterpurukan ekonomi dari negara asalnya, beberapa imigran secara kolektif akan melakukan imigrasi untuk meningkatkan mekanisme standar hidup.
Negara yang sering menjadi tujuan imigran adalah Jerman dan beberapa negara Eropa lainnya. Karena di negeri ini ada kemakmuran ekonomi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
3. Faktor Sosial Budaya
Faktor ketiga Pendorong Imigrasi adalah faktor sosial buaya.
Faktor sosial budaya berperan penting dalam mendorong pendatang untuk melakukan kegiatan keimigrasian.
Sebagai contoh, di Korea yang memiliki budaya K-pop dan dicintai oleh warga dunia, menyebabkan banyak pendatang yang berimigrasi ke negara tersebut karena tertarik dengan budaya K-pop-nya.
4. Faktor Kestabilan Politik
Faktor terakhir Pendorong Imigrasi adalah faktor kestabilan politik.
Politik erat kaitannya dengan pemerintahan suatu negara. Jika politik suatu negara tidak stabil, maka akan membuat rakyatnya “pindah” ke negara lain.
Ambil contoh kasus imigran dari Afghanistan yang disebabkan karena pemerintahan yang akan diambil alih dari kaum Taliban.
Faktor Penarik Imigrasi
- Adanya keinginan untuk memiliki kesempatan meningkatkan taraf hidup
- Ada kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
- Kondisi lingkungan dan kehidupan yang dianggap lebih bahagia. Misalnya cuaca, sekolah, fasilitas umum dan sebagainya.
- Ada berbagai kegiatan di kota besar dan pilihan tempat hiburan.
Jenis Pelanggaran Keimigrasian
Pelanggaran keimigrasian yang biasa dilakukan oleh orang dari luar negeri, yaitu:
- Menyalahgunakan izin tinggal yang Anda miliki
- Berada di ruang Indonesia dengan menggunakan sponsor fiktif
- Tidak melaporkan perubahan apa pun pada status sipil, alamat tempat tinggal, pekerjaan, atau sponsor Anda kepada otoritas imigrasi setempat.
- Masuk ke wilayah Indonesia dengan visa dan paspor palsu yang bukan miliknya
- Mengajukan permohonan paspor menggunakan identitas palsu
- Berpartisipasi dalam jaringan sindikat perdagangan manusia
- Penyelundupan narkoba
Baca juga: Cara Mencari Lowongan Kerja di Luar Negeri
Fungsi Keimigrasian dalam Kedaulatan Negara
Secara operasional, peran keimigrasian di Indonesia selalu mencakup tiga fungsi, yaitu fungsi melayani warga negara, fungsi keamanan dan fungsi penegakan hukum.
1. Fungsi Pelayanan Masyarakat
Dalam fungsi pertama ini, faktor yang dituntut selama kegiatan imigrasi adalah pelayanan yang sempurna di departemen keimigrasian baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Pelayanan bagi warga negara Indonesia pada umumnya meliputi:
- Penerbitan paspor,
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP),
- Pas Lintas Batas (PLB) dan
- Pemberian tanda bertolak atau masuk.
Sedangkan pelayanan bagi orang asing meliputi penyediaan dan pembaharuan Dokumen Keimigrasian (DOKIM) berupa:
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),
- Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM),
- Perpanjangan visa kunjungan,
- Penerbitan izin masuk kembali atau keluar dan
- Pemberi tanda bertolak atau masuk.
2. Fungsi Penegakan Hukum
Dalam pekerjaan keimigrasian, segala ketentuan Undang-Undang Keimigrasian harus ditegakkan bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kedaulatan Indonesia, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun imigran.
Peraturan dirancang untuk menghindari masalah identitas palsu, tanggung jawab sponsor, kepemilikan sponsor ganda dan pelanggaran peraturan imigrasi.
Sementara itu, penegakan hukum warga negara asing (WNA) secara umum membahas isu-isu berikut:
- Memanipulasi identitas
- Pendaftaran orang asing dan penerbitan Buku Pengawasan Orang Asing
- Penggunaan izin tinggal yang salah
- Masuk wilayah Indonesia secara ilegal
- dll.
Dari segi penegakan hukum bersifat pro justicia, yaitu apabila kewenangan penyidikan meliputi pekerjaan penyidikan (pemanggilan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledehan, dan penyitaan) terkait dengan pemberkasan perkara dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
3. Fungsi Keamanan
Imigrasi dapat bertindak sebagai penjaga gerbang di suatu negara. Sebab, keimigrasian merupakan lembaga pertama dan terakhir yang “menyaring” kehadiran dan keberangkatan orang asing di wilayah Indonesia.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pelaksanaan fungsi keamanan ini melalui tindakan penangkalan di luar negeri.
Sementara itu, pelaksanaan fungsi keamanan bagi masyarakat di luar negeri dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pemeriksaan permohonan visa untuk penyortiran di setiap tujuan untuk kehadiran orang asing.
- Kerjasama dengan aparat keamanan negara lain dalam pengawasan perundang-undangan keimigrasian.
- Melakukan tindakan untuk operasi intelijen imigrasi untuk keamanan nasional
- Menahan dan mencegah tindakan pelanggaran di bidang keimigrasian.
Fungsi Imigrasi dalam Terorisme
Tindakan terorisme merupakan bagian dari kejahatan lintas negara yang dilakukan secara terorganisir untuk membahayakan perdamaian dan keamanan nasional atau internasional.
Penanggulangan terorisme dapat dilakukan melalui proses imigrasi. Apa triknya, ya?
Hal ini karena pengawasan terjadi dalam proses keimigrasian, yang membatasi hak untuk pindah ke luar negeri atau masuk ke dalam negeri.
Sehingga diharapkan pembatasan ini dapat memutuskan hubungan antara jaringan teroris di luar negeri dengan jaringan teroris di dalam negeri.
Prosedur keimigrasian juga berupaya mencabut paspor dan kewarganegaraan pelaku teroris, sebagaimana diatur dalam Pasal 12b ayat 1.
Selain itu, berdasarkan Pasal 12A ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan maksud dan melawan hukum mengadakan hubungan dengan setiap orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing akan melakukan atau melakukan tindak pidana terorisme di indonesia atau di negara lain, dipidana dengan penjara paling singkat 3(tiga) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun.”
Berdasarkan pasal ini, jelas bahwa siapa pun yang melakukan tindakan terorisme akan melanggar hukum melalui prosedur keimigrasian untuk mencegah mereka “lari” ke negara lain.
Imigrasi memiliki konsep policy selektif dan fungsi intelijen imigrasi yang diperlukan.
Kedua elemen tersebut bekerja sama secara luar biasa dalam upaya membendung aliran ancaman nonmiliter ke wilayah Indonesia.
Contohnya adalah kasus penangkapan 4 warga negara asing (WNA) asal China di Kantor Imigrasi Kabupaten Bogor. Orang asing itu ditangkap karena pihak imigrasi (intelijen) menganalisis kasus penanaman narkoba di wilayah Bogor oleh orang Tionghoa.
Selain itu, ada juga kasus malpraktik yang dilakukan oleh seorang dokter asing, Randall Cafferty, di First Chiropractic Clinic, Pondok Indah Mall.
Dokter asing itu membunuh seorang pasien lokal. Pihak imigrasi dapat memeriksa dan mewawancarai dokter asing yang mengajukan permohonan visa ke perwakilan diplomatik sehingga kasus tersebut dapat diproses oleh pihak pemerintah.
Penutup
Keimigrasian adalah urusan lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dan pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Sekian artikel berjudul Imigrasi Adalah: Fungsi, Faktor dan Istilahnya, semoga bermanfaat.
Apa saja tugas imigrasi?
Tugas Pokok: Menyebarluaskan dan memantau informasi mengenai WNI yang akan berangkat ke luar negeri dan WNA yang masuk ke Indonesia dalam rangka pengamanan teknis keimigrasian.
Apa tujuan dari Imigrasi?
Imigrasi dapat berfungsi sebagai penjaga gerbang di suatu negara. Hal ini karena imigrasi merupakan lembaga pertama dan terakhir yang “menyaring” kedatangan dan keberangkatan orang asing ke wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi bergerak di bidang apa?
Kantor Imigrasi mempunyai peran dalam melaksanakan beberapa tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bidang keimigrasian di daerah yang bersangkutan.