10+ Gaji Diplomat dan Tunjangan
Berapa Gaji Diplomat? dan apa saja tunjangannya? Anda harus akrab dengan diplomat yang mewakili pejabat pemerintah suatu negara yang bekerja atau melayani di luar negeri dan terlibat dalam pekerjaan diplomatik atau konsuler untuk mewakili negara, bangsa, dan pemerintah negeranya dalam organisasi internasional.
Diplomat dapat ditempatkan di dalam negeri atau di Kementerian Luar Negeri, Dewan Umum, kedutaan besar di beberapa negara di dunia.
Diplomat dapat dipekerjakan di kantor tempat organisasi regional atau beroperasi internasional, termasuk Sekretariat ASEAN.
Mengikuti tautan ini, beberapa orang akan bertanya berapa gaji yang diterima diplomat? kecil atau besar. Selain itu, banyaknya orang yang menanyakan tentang gaji diplomat yang tinggi dan besar di Indonesia, membuat sebagian orang penasaran dan ingin bekerja di departemen ini.
Pemerintah telah mengatur gaji diplomat. Jumlah nominal gaji yang dinyatakan sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawab diplomat. Selain itu, kami memiliki informasi tentang daftar lengkap gaji pegawai diplomat dengan tunjangan mereka, yang penting bagi Anda.
Table of Contents
Apa saja Pekerjaan Diplomat?
- Bekerja sebagai perwakilan Republik Indonesia dan pemerintah di luar negeri.
- Bekerja untuk berbicara dan atas nama kepentingan negara.
- Bekerja untuk melindungi kebutuhan negara, warga negara Indonesia, pemerintah dan badan hukum Indonesia di luar negeri.
- Bekerja untuk mempromosikan kerjasama untuk kebutuhan nasional.
- Bertanggung jawab untuk menyiapkan laporan tentang kinerja tugas dan pengamatan di bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya negara tempat diplomat itu bekerja.
Berapa Gaji Diplomat?
Sangat bagus untuk membicarakan tentang gaji seseorang di suatu departemen atau bidang, terutama jika Anda memiliki keinginan untuk bekerja di sebuah perusahaan atau di sebuah instansi pemerintah.
Hal ini khusus bagi seseorang yang bekerja untuk upah. Jadi, artikel ini mengulas gaji diplomat serta pekerjaannya yang perlu dilakukan dengan baik. Jadi mari kita baca artikel selengkapnya di bawah ini.
Bekerja sebagai diplomat memiliki tugas dan tanggung jawab yang perlu dilakukan untuk kebutuhan negara dan bangsa.
Gaji pokok yang diterima diplomat berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 5.901.200/bulan. Harus diakui bahwa nilai gaji hanyalah upah pokok. Hingga tidak dihitung dalam tunjangan posisi dan tambahan tunjangan lainnya.
Gaji diplomat sama dengan Gaji PNS di Kemenlu. Gaji pokok seorang pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut ketentuan ini, gaji pokok PNS tergantung pada golongan dan lamanya masa kerja atau disebut dengan Masa Kerja Golongan (MKG) dari kurang dari satu tahun sampai dengan 27 tahun.
Berdasarkan kelompok dan lamanya masa kerja, seorang diplomat pegawai negeri sipil menerima gaji pokok sebagai berikut:
Gaji Diplomat Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji Diplomat Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji Diplomat Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji Diplomat Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVD: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Baca juga: 20+ Daftar Gaji PNS dan Tunjangan [Terbaru]
Tunjangan Diplomat
Selain Gaji Diplomat yang menarik, terdapat beberapa tunjangan yang akan menambah total gaji yang akan didapatkan.
Tunjangan suami/istri
Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan suami-istri ini. Misalnya PNS yang bersuami/istri berhak atas tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokok, dengan bukti bahwa yang kedua tidak seprofesi sebagai PNS.
Jika suami atau istri berada dalam pekerjaan pegawai negeri yang sama, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dari mereka sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diterima oleh pasangan.
Tunjangan Anak
Selain pengaturan tentang tunjangan suami-istri, PP No. 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan anak bagi pegawai negeri sipil. Besaran tunjangan anak untuk setiap anak adalah 2% dari gaji pokok.
Namun, tunjangan anak terbatas hanya untuk 3 anak. Selain itu, berlaku untuk PNS dengan anak di bawah usia 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih di bawah tanggung jawab PNS penerima tunjangan anak.
Tunjangan makan
Masalah perut PNS diperlakukan secara eksklusif dalam tunjangan makan. Besaran tunjangan pangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari. Sedangkan Golongan III berhak atas Rp 37.000 per hari dan terakhir Golongan IV yang terbesar yakni Rp 41.000 per hari.
Tunjangan Kinerja
Selain gaji pokok, seorang diplomat mendapat tunjangan kinerja (Tukin) yang diatur di Kementerian Luar Negeri sendiri dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018.
Menurut ketentuan ini, seorang PNS senior yang menduduki jabatan 17 akan menerima Tukin sebesar Rp 33.240.000. Dan untuk PNS jabatan 1 di Kemlu mendapatkan tunjangan kinerja paling rendah yaitu Rp 2.531.000.
Secara terpisah, ketentuan mengenai masalah kelas jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang kelas jabatan dan peta jabatan di Kementerian Luar Negeri.
Berdasarkan ketentuan ini, status diplomat menempati jabatan yang berbeda-beda tergantung pada jabatan dan lamanya bekerja.
Di Kementerian Luar Negeri, status diplomat memasuki jabatan fungsional. Hal ini mengakibatkan tunjangan yang diterima setiap diplomat berbeda-beda tergantung pada status jabatannya.
Berdasarkan statusnya, posisi diplomat akan mendapatkan tunjangan sebagai berikut jika ingin menjadi diplomat:
1) Diplomat Utama
Diplomat utama dengan kelas jabatan 13 memiliki posisi diplomat tertinggi dalam komposisi Kantor Kementerian Luar Negeri. Setiap bulan diplomat utama berhak atas tunjangan bulanan sebesar Rp 10.936.000.
2) Diplomat Madya
Kedua, ada Diplomat Madya dengan kelas jebatan 11 dan Tukin Rp 8.757.600.
3) Diplomat Muda
Ketiga, ada diplomat muda yang tergolong kelas jabatan 9. Setiap bulan diplomat muda menerima Tukin sebesar Rp 5.079.200.
4) Diplomat Pertama
Terakhir, diplomat pertama atau diplomat yang baru terpilih di Kementrian Luar Negeri. Anda akan ditempatkan di Kelas 8 dengan tunjangan Rp 4.595.150.
Baca juga: 15+ Gaji Jasindo dan Tunjangan
Penutup
Demikian informasi mengenai gaji diplomat yang mewakili negara Indonesia di luar negeri.
Diplomat tidak hanya memiliki gaji yang memadai tetapi juga tugas dan kewajiban yang perlu dilakukan dengan baik di luar negeri untuk kebutuhan negara Indonesia.
Selain itu, diplomat membutuhkan pelatihan dan wawasan yang luas agar nantinya dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Sekian artikel berjudul 10+ Gaji Diplomat dan Tunjangan, semoga bermanfaat.