Bea Cukai Adalah: Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Kebijakan

Bea Cukai Adalah: Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Kebijakan | Apa itu Bea Cukai? sebuah instansi, Semua pelaku bisnis perdagangan sampai dengan masyarakat umum tentunya mengetahui bahwa persoalan ekspor atau impor barang sangat erat kaitannya dengan bea cukai, atau otoritas yang mengatur hal ini disebut kepabeanan.

Bea Cukai Adalah: Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Kebijakan

Namun banyak orang yang sering bermasalah dengan bea cukai, namun tidak mengetahui informasi tentang kepabeanan.

Untuk mendapatkan lebih banyak pengetahuan, Anda harus membaca pembahasan bea cukai yang dikumpulkan oleh kami dari Situs Web Resmi Bea Cukai.

Apa itu Bea Cukai? Bea Cukai Adalah…

Lembaga bea cukai ini bukanlah istilah yang memiliki satu pengertian, melainkan dua istilah yang memiliki pengertian yang berbeda.

Bea itu sendiri adalah perlakuan pungutan pemerintah atas barang ekspor atau impor, dan cukai adalah pungutan pemerintah atas barang-barang yang sifat atau karakternya ditentukan dalam Undang-Undang Cukai.

Sehingga ketika bea cukai digabung, maka memiliki pemahaman tentang perlakuan pungutan pemerintah atas barang ekspor dan impor serta suatu barang yang bersifat khusus.

Bea Cukai Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Apa itu Bea Cukai? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bea cukai diartikan secara terpisah. Bea adalah pajak, biaya, ongkos. Dan bea cukai memiliki arti hal-hal yang berhubungan dengan pajak.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut KBBI, bea cukai adalah pungutan atau biaya pajak. Jadi tidak ada salahnya jika sebagian orang langsung mengatakan pajak.

Bagi sebagian aparat, bea cukai memang identik dengan lahan basah, karena tentunya setiap pelanggaran membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Bagi orang yang melanggar peraturan, barang tersebut harus didenda atau dipenjara, atau barang tersebut tidak dapat dikembalikan atau disita (diambil alih) oleh petugas .

Bea Cukai Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Apa itu Bea Cukai? Bea Cukai bukanlah lembaga baru karena sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Belanda menyebut bea cukai sebagai douane.

Pada masa Raja Majapahit, cukai juga digunakan oleh beberapa pedagang. Hal ini dikarenakan banyaknya barang baru yang keluar dari daerah. Juga, bea cukai bergabung dengan sektor pabean.

Kepabeanan sebagai unsur induk dari bea dan cukai.

Kemudian bea cukai lebih populer dalam panggilan custom di era modern ini. Pengertian lain dari cukai adalah pungutan tidak langsung yang dapat dicontoh oleh rekan-rekan lain di luar negeri.

Objek cukai sangat beragam, misalnya: tembakau, cerutu, minuman keras, etil alkohol. Setiap negara juga memiliki persyaratan bea cukainya sendiri.

Beberapa barang tersebut dikenakan cukai yang begitu tinggi sehingga tidak bisa sembarangan diimpor dan dibeli oleh penduduk setempat.

Selain itu, ketika pita cukai murah dikeluarkan, akan ada kerugian bagi warga dalam negeri.

Terkadang beberapa pelaku yang menyelundupkan barang hanya sebagai kurir tanpa diketahui akibat buruknya.

Oleh karena itu, bea cukai berperan penting dalam menggeser pergerakan beberapa barang yang diperdagangkan dengan cukai rendah atau tinggi.

Bea Cukai Menurut UU No. 17 Tahun 2006 Kepabeanan

Apa itu Bea Cukai? Bea adalah pajak yang dikenakan oleh suatu negara atas beberapa barang ekspor atau impor. Dan cukai adalah pajak pemerintah yang dipungut atas barang-barang yang bersifat undang-undang.

Karakteristik yang diinginkan adalah konsumsi yang relevan dengan regulasi, peredarannya terpantau, dampak negatif penggunaan barang bagi penduduk, pengguna barang yang terkena pajak konsumsi langsung yang tinggi.

Semua ini adalah persyaratan barang yang harus dipikirkan terlebih dahulu untuk dipakai.

Hal ini bisa terjadi karena bagian pabean tidak menginformasikan barang mana yang dikenakan cukai tinggi atau rendah.

Ini bisa jadi karena warga kita kurang menerima informasi tentang beberapa isu tersebut.

Baca juga: Syarat Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak 2022

Sejarah Bea Cukai

Bea Cukai Adalah: Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Kebijakan

Sebagian besar negara memiliki bea cukai, bahkan sejak negara itu didirikan, tentu saja lembaga ini terus didirikan. Bea Cukai adalah lembaga alat negara “Konvensional”, seperti kepolisian, kejaksaan atau angkatan bersenjata.

Di Indonesia lembaga ini sudah ada sejak zaman kerajaan atau sebelum adanya penjajahan Belanda.

Sayangnya, saat itu belum ada dokumen yang menjadi bukti nyata bahwa kebenaran itu nyata. Baru setelah VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Kongsi Dagang Hindia Timur turun, dokumentasi bea cukai mulai bermunculan.

Pada waktu itu, otoritas pengawas yang mengambil alih ekspor, impor, dan cukai atas barang-barang tersebut tidak disebut langsung bea cukai, tetapi di Hindia Belanda disebut De Dienst der Invoer en Uitvoerrechte en Accijnzen (I.A dan A) dan orang-orang yang bekerja di sana disebut douane.

Setelah penduduk VOC pindah ke Jepang, lembaga ini ditata kembali hanya untuk memungut cukai, sedangkan bea keluar dan impor pemerintah tidak memungut biaya.

Ketika Indonesia merdeka, bea cukai ini kembali dibentuk pada Oktober 1946 dengan panggilan dari Pejabatan Bea dan Cukai. Selain itu, pekerjaannya juga berbeda, seperti awal melakukan pemungutan bea masuk dan cukai.

Dari sana, pihak bea cukai melakukan 2 kali perubahan. Pada tahun 1948 berganti nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai.

Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya diubah menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai).

Kebijakan Ditjen Bea Cukai

Bea Cukai Adalah: Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Kebijakan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan sejumlah peraturan agar dapat menjalankan fungsi dan tugas pokoknya dengan baik.

Dalam kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.03/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Bidang Ekspor

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Bidang Cukai

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan tersebut.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P – 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpegang pada dasar hukum ini untuk melindungi industri yang patuh pajak atau industri UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) untuk mencoba secara ketat dan destruktif memilih berbagai produk palsu, ilegal atau tidak resmi yang tidak diperbolehkan masuk ke negara Indonesia seperti narkoba.

Pada September 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengubah aturan impor barang melalui e-commerce, menyesuaikan aturan nilai minimal pembebasan bea masuk (de minimis value) dan pajak dalam rangka Impor (PDRI) untuk barang kiriman yang turun menjadi $75 dari awalnya $100.

Perubahan ini terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018 yang disebut sebagai peralihan dari PMK Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Hal ini dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencegah pelaku manipulasi dengan memecah barang impor menjadi beberapa dokumen atau sengaja splitting agar tidak dikenakan biaya pajak.

Baca juga: 10+ Syarat Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Tugas Bea Cukai dan Fungsi Utama Direktorat Jenderal

Bea Cukai Adalah: Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Kebijakan

Adanya regulasi, maka tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah menetapkan dan melaksanakan regulasi untuk pengawasan, penegakan hukum, pemeliharaan dan optimalisasi penerimaan regulasi hukum.

Oleh karena itu, tugas khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah:

  • Meningkatkan pengembangan industri dalam negeri dengan menyediakan fasilitas di bidang Bea dan Cukai yang tepat sasaran.
  • Menciptakan iklim usaha dan investasi yang aman melalui kelancaran logistik impor dan ekspor melalui pemantapan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan mekanisme manajemen risiko yang andal
  • Melindungi warga negara, industri dalam negeri, dan kebutuhan nasional dengan memantau dan/atau mencegah masuknya barang impor dan pengeluaran barang ekspor yang berdampak negatif dan berisiko yang dilarang dan/atau dibatasi oleh peraturan.
  • Memantau secara efisien dan efektif kegiatan impor, ekspor, dan kepabeanan dan cukai lainnya dengan menerapkan mekanisme manajemen risiko yang kuat, intelijen dan investigasi yang kuat, dan penindakan yang ketat serta audit kepabeanan dan cukai yang sesuai
  • Membatasi, memantau, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi barang tertentu yang karakteristik dan sifatnya dapat merugikan kesehatan, lingkungan, keamanan, dan ketertiban umum, melalui instrumen cukai yang memperhatikan faktor pemerataan dan keseimbangan, dan
  • Memaksimalkan penerimaan pemerintah dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan pajak cukai untuk mendukung pembangunan nasional.

Contoh Bea Cukai

Padahal, bea dan cukai tidak bisa menjadi satu kata dan satu arti. Perbedaannya lebih terletak pada masalah pemungutan pajak.

Bea adalah pemungutan bea masuk atas kegiatan impor dan ekspor untuk barang-barang tertentu.

Namun, semuanya memiliki aturan yang jelas dan beberapa pengusaha bisa langsung menghubungi Ditjen Pajak untuk membicarakannya.

Contoh barang yang terkena bea cukai adalah tas branded dan mobil sport Italia.

Kemudian cukai adalah pemungutan lebih otomatis untuk setiap pelanggan yang menikmati barang, misalnya: rokok, alkohol.

Biaya bea cukai adalah kewajiban kita bersama, sehingga penting untuk pelaporan pajak dan legalitas bisnis.

Penutup

Anda tidak perlu khawatir jika ingin mengekspor atau mengimpor suatu barang selama Anda memahami aturan atau regulasi yang berlaku di bea cukai.

Untuk itu, masalah ekspor dan impor barang dapat ditekankan bahwa tidak ada masalah yang sulit. Dapatkan informasi yang Anda butuhkan di www.beacukai.go.id atau kunjungi kantor bea cukai di Jl. Jendral A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur – 13230.

Sekian artikel berjudul Bea Cukai Adalah: Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Kebijakan, semoga bermanfaat.

Apakah hp kena bea cukai?

Ponsel atau perangkat elektronik di luar negeri dikenakan bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh).

Cukai digunakan untuk apa?

Cukai sebagai kewajiban pemerintah yang dipungut atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang sesuai sebagai penerimaan pemerintah untuk tercapainya kemakmuran, keadilan dan keseimbangan.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!