5+ Perbedaan CPNS dan PPPK

Apa Perbedaan CPNS dan PPPK? Dalam seleksi penerimaan ASN tahun ini, pemerintah membuka longan besar untuk CPNS dan PPPK, tapi tahukah Anda apa bedanya CPNS dan PPPK?

5+ Perbedaan CPNS dan PPPK

Hei, kamu belum tahu, kan? Yok, simak informasi lengkapnya di artikel ini agar kamu bisa membandingkan dan memastikan opsi mana yang ingin kamu ikuti dalam memilih CPNS atau PPPK kedepannya.

️Perbedaan CPNS dan PPPK

Kamu tahu? Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam golongan ASN.

Namun, meski berada dalam satu kelompok ASN, ada perbedaan antara CPNS dan PPPK. Yok, kita cek satu per satu!

Perbedaan Tes CPNS dan PPPK

Dalam proses seleksi, perbedaan CPNS dan PPPK justru terlihat. Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal harus berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dan untuk guru PPPK minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Tes Seleksi CPNS

Jika Anda mengikuti seleksi CPNS, Anda akan melalui pilihan SKD dan SKB. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sendiri terbagi menjadi 3 materi soal, yaitu:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Tes Intelengesi Umum (TIU)
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Ada sekitar 100 soal yang terbagi menjadi 35 soal TKP, 31 soal TIU dan 35 soal di TWK. Kemudian, setelah lulus SKD, Anda akan melanjutkan seleksi kemampuan bidang sesuai skema yang dibuat.

Tes Seleksi PPPK

Kemudian untuk seleksi PPPK, Anda akan menyelesaikan ujian kompetitif yang terbagi dalam 4 materi yaitu Technical Skills, Leadership Skills, Social-Cultural Skills dan terakhir Interview.

Selain itu, pada seleksi tahun ini guru PPPK berkesempatan mengikuti tes sebanyak 3 kali. Jika Anda gagal pada kesempatan pertama, Anda dapat mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.

Perbedaan Waktu Seleksi

Perbedaan CPNS dan PPPK lain adalah waktu seleksi, umumnya waktu ujian PPPK dan CPNS tidak dilakukan pada waktu yang bersamaan. CPNS umumnya melakukan tes seleksi terlebih dahulu, baru kemudian tes seleksi PPPK.

Perbedaan CPNS dan PPPK Berdasarkan Definisi

Perbedaan CPNS dan PPPK Berdasarkan Definisi

Yang membedakan CPNS dan PPPK disini bisa dilihat berdasarkan definisinya

Definisi CPNS

Perbedaan CPNS dan PPPK terletak pada definisinya. CPNS adalah pelamar yang telah berhasil lolos seleksi penerimaan CPNS, yang terbagi dalam ujian SKD dan SKB.

Dan terpilih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi pertama-tama akan ada masa percobaan satu tahun di mana CPNS akan dinilai kinerja dan kemampuan selama percobaan ini.

Jika Anda dikonfirmasi diterima sebagai CPNS, Anda hanya akan menerima gaji 80%, ini didasarkan pada SK CPNS di setiap formasi.

Kompetensi dan kinerja Anda akan diuji. Jika Anda memenuhi persyaratan, Anda akan dipilih sebagai PNS dan menerima 100% dari gaji penuh.

PNS sendiri, berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat secara tetap sebagai staf ASN oleh pejabat berwenang untuk mengisi jabatan pemerintahan.

Sehingga dapat kita definisikan bahwa PNS adalah bagian dari ASN yang memiliki tugas untuk melakukan dan memberikan pelayanan kepada khalayak luas secara profesional sesuai dengan keahliannya. Layanan ini, misalnya, merupakan kegiatan administratif dalam otoritas publik.

Definisi PPPK

Dan PPPK sendiri, menurut pengertiannya PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, diberikan jabatan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu berdasarkan rencana untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK termasuk staf ASN yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Tujuan PPPK sendiri adalah untuk membantu kinerja pemerintah dengan kewenangan yang tidak dimiliki PNS. Dengan latar belakang profesi, PPPK dinilai mampu menyelesaikan tugas dengan keahlian khusus.

Perbedaan dari Masa Kerja

Perbedaan dari Masa Kerja

Yang menjadi perbedaan CPNS dan PPPK, selain pengertian, adalah masa kerja. Jika Anda seorang CPNS dan kemudian terpilih menjadi PNS, Anda memiliki status pegawai tetap, memiliki nomor induk nasional, dan jenjang karir.

Jika seorang CPNS dapat memperoleh status pegawai tetap, berbeda dengan PPPK yang memiliki masa kerja atau terikat kontrak. Biasanya, kontrak untuk satu tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun berdasarkan kebutuhan, keterampilan, dan kinerja.

P️erbedaan dari Status Kepegawaian

Bedanya CPNS dan PPPK dapat terlihat dari status kepegawaian.

Meski masuk dalam golongan ASN, status kepegawaian CPNS dan PPPK berbeda. Seperti disebutkan di atas, CPNS akan berstatus tetap dan PPPK akan berstatus kontrak berdasarkan keahlian dan prestasinya.

Karena PPPK memiliki kontrak, Anda tidak dapat meminta perubahan lokasi atau tempat kerja. Dan PNS diperbolehkan berganti tugas dengan mengajukan surat permohonan pindah tugas.

Baik CPNS maupun PPPK, nanti bisa diberhentikan dengan hormat. Ada banyak peraturan yang akan memberhentikan Anda dengan hormat dari PNS, misalnya:

  • Meninggal Dunia
  • Atas permintaannya sendiri
  • Mencapai usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau peraturan pemerintah yang mengarah ke pensiun dini
  • Tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan pekerjaan dan kewajiban

Sementara itu, PPPK mengizinkan Anda untuk membatalkan kontrak dengan hormat jika:

  • Jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaannya sendiri
  • Penyederhanaan peraturan organisasi atau pemerintah yang menghasilkan pengurangan PPPK
  • Tidak mampu secara fisik dan/atau mental untuk melakukan pekerjaan dan tugas yang sama sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati

Baca juga: PNS Adalah: Tugas, Hak, Kewajiban, dan Keahlian

Bedanya CPNS dan PPPK berdasarkan Jabatan dan Jenjang Karir

Bedanya CPNS dan PPPK berdasarkan Jabatan dan Jenjang Karir

Secara jabatan, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan manajemen senior yang ada, tidak seperti CPNS yang nantinya dapat mengisi seluruh status ASN.

Namun, jika Anda menjadi PPPK, Anda tidak harus memulai karir Anda dari bawah seperti PNS, tetapi bisa naik ke tingkat kepemimpinan yang tinggi melalui pemilihan langsung atau pengangkatan jabatan.

P️erbedaan dari Hak

Dalam hal ini, baik PNS maupun PPPK diberikan hak yang hampir sama. Mau jadi CPNS atau PPPK tetap mendapatkan hak berupa gaji, cuti, dan tunjangan peningkatan keterampilan.

Bagaimana dengan dana pensiun? Tentu saja, seorang PNS mendapat pensiun. Perbedaan CPNS dan PPPK dalam masalah dana pensiun telah lama menjadi topik pembicaraan.

PPPK dikatakan tidak memenuhi syarat untuk manfaat pensiun karena sifat kontrak kerja mereka, tetapi saat ini pemerintah masih berdialog dengan Taspen.

️Apakah PPPK bisa Menjadi PNS?

Apa bisa? Tenang, peluang masih terbuka, namun menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil.

Anda bisa menjadi PNS dengan mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

️Penutup

Bagaimana, apakah saat ini sudah mengetahui perbedaan antara CPNS dan PPPK? Semoga bisa memilih untuk ikut seleksi CPNS atau PPPK, yang jelas keduanya bagus. Karier sebagai ASN sangat bagus karena Anda bisa mengabdi pada negara.

Sekian artikel berjudul 5+ Perbedaan CPNS dan PPPK, semoga bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!