Berapa Jumlah THR PNS? ini Nominalnya

Berapa THR PNS? Pemberian gaji PNS akan sesuai dengan gaji pokok yang diterima, untuk lebih jelasnya simak penjelasan dibawah ini.

Jumlah THR PNS yang Bisa Anda Terima

Jadi PNS seolah menjadi profesi yang tidak mengenal kata “tidak punya uang”! Hal lain yang membuat PNS menjadi pekerjaan impian adalah THR bagi PNS. Lihat, pegawai biasa dapat THR, jadi, apa bedanya dengan THR yang didapat PNS?

Pasti berbeda, THR untuk PNS yang bisa Anda terima dihitung tidak hanya dari gaji tetapi juga dari tunjangan yang ada.

Ingin tahu? Baca penjelasan lengkap THR PNS berikut!

THR PNS

THR PNS sebagai peraturan baru. Ya, Anda itu benar terjadi. Pemerintah baru mengeluarkan THR untuk PNS pada tahun 2016. Saat itu, THR diberikan sebagai alternatif tidak ada kenaikan gaji PNS.

Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu tentang THR PNS.

Aturan Teknis

Regulasi teknis yang memicu penyaluran THR untuk beberapa PNS diperbarui setiap tahun melalui peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Yaitu jumlah nominal THR, unsur THR, dan siapa yang akan menerima THR. Seperti yang diputuskan PMK tahun ini, tidak semua PNS berhak mendapatkan THR.

Pegawai negeri sipil yang sedang cuti terdaftar dari luar tanggung jawab negawa dan pegawai negeri sipil yang bekerja di luar lembaga pemerintahan di dalam dan di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh lembaga tempat mereka ditempatkan. Tidak mendapatkan THR.

Anggaran THR PNS

Alokasi anggaran untuk pemberian THR PNS ditambahkan ke dalam APBN yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

DAU ini merupakan transfer tahunan pemerintah ke daerah yang salah satunya digunakan untuk membayar gaji beberapa PNS.

Berapa THR PNS?

Perhitungan THR Cara Menghitung dan Aturannya 2

Besaran THR PNS dihitung dari gaji pokok PNS dan tunjangan yang diterima. Tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Hal ini sendiri berkaitan dengan PP (Peraturan Pemerintah) No. 15 tahun. Tahun 2019, dimana gaji pokok PNS dinilai menurut golongan dan masa kerja atau masa kerja golongan.

THR PNS saat ini adalah sebagai berikut:

THR PNS Golongan I (Lulusan SD-SMP)

  • Golongan Ia besaran THR Rp1.560.800,00 – Rp2.335.800,00
  • Golongan Ib besaran THR Rp1.704.500,00 – Rp2.472.900,00
  • Golongan Ic besaran THR Rp1.776.600,00 – Rp2.577.500,00
  • Golongan Id besaran THR Rp1.851.800,00 – Rp2.686.500,00

THR PNS Golongan II (Lulusan SMP serta D-III)

  • Golongan IIa besaran THR Rp2.022.200,00 – Rp3.373.600,00
  • Golongan IIb besaran THR Rp2.208.400,00 – Rp3.516.300,00
  • Golongan IIc besaran THR Rp2.301.800,00 – Rp3.665.000,00
  • Golongan IId besaran THR Rp2.399.200,00 – Rp3.820.000,00

THR PNS Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

  • Golongan IIIa besaran THR Rp2.579.400,00 – Rp4.236.400,00
  • Golongan IIIb besaran THR Rp2.688.500,00 – Rp4.415.600,00
  • Golongan IIIc besaran THR Rp2.802.300,00 – Rp4.602.400,00
  • Golongan IIId besaran THR Rp2.920.800,00 – Rp4.797.000,00

THR PNS Golongan IV

  • Golongan IVa besaran THR Rp3.044.300,00 – Rp5.000.000,00
  • Golongan IVb besaran THR Rp3.173.100,00 – Rp5.211.500,00
  • Golongan IVc besaran THR Rp3.307.300,00 – Rp5.431.900,00
  • Golongan IVd besaran THR Rp3.447.200,00 – Rp5.661.700,00
  • Golongan IVe besaran THR Rp3.593.100,00 – Rp5.901.200,00

Baca juga: 20+ Daftar Gaji PNS dan Tunjangan [Terbaru]

Dan untuk tunjangan yang diterima PNS, jumlahnya sangat bervariasi menurut fungsi atau sistem. Informasi besaran tunjangan PNS meliputi:

1. Tunjangan Suami/Istri PNS

Dalam PNS PP No. 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang beristri atau bersuami berhak mendapat tunjangan dari isteri atau suaminya sebesar 5% dari gaji pokok.

2. Tunjangan Anak PNS

Dikutip dari PP serupa, ditetapkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal 3 anak. Persyaratan tunjangan adalah anak-anak yang belum mencapai usia 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebutkan bahwa PNS Golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, Golongan III Rp 37.000 per hari dan Kelompok IV memperoleh Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan PNS

Menurut Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunajngan Jabatan/Bulan adalah:

  • Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB : Rp 490.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVA : Rp 540.000
  • Tunjangan untuk PNS Jabatan Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  • Tunjangan Jabatan PNS Eselon IA : Rp 5.500.000

5. Tunjangan Umum PNS

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan, tunjangan fungsional atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan. Tingkat tunjangan secara umum adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan Umum PNS golongan IV: Rp 190.000
  • Tunjangan Umum PNS golongan III: Rp 185.000
  • Tunjangan Umum PNS golongan II: Rp 180.000
  • Tunjangan Umum PNS golongan I: Rp 175.000

Kapan THR PNS Cair?

Jumlah THR PNS yang Bisa Anda Terima

THR PNS cair tercepat adalah 10 (sepuluh) hari kerja hingga H-5 sebelum tanggal Hari Raya. Secara umum, THR diberikan secara bertahap.

Dari tahun ke tahun, pembayaran THR dilakukan melalui Surat Penerbitan Membayar (SPM) langsung dari pejabat berwenang yang menandatangani SPM di rekening penerima. PNS mengaukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Apakah THR PNS sama dengan Gaji ke-13?

Selain THR, PNS berhak atas gaji ke-13. Jika Anda mungkin masih tidak yakin tentang hal yang satu ini, kami akan menjelaskannya kepada Anda.

THR PNS berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 sama dengan gaji pokok dan tunjangan terkait. Gaji ke-13 diberikan ketika semakin dekat dengan tahun ajaran baru siswa.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!