5+ Gaji PNS Kemenkumham dan Tunjangan

Berapa Gaji PNS Kemenkumham? dan apa saja tunjangannya? Pendaftaran seleksi CPNS semakin dekat, jika situasi pendaftaran seperti sekarang ini, menarik untuk kita ketahui berapa gaji PNS khususnya gaji PNS di Kementerian Hukum dan HAM. Banyak kementerian telah menjadi sasaran karena banyak informasi membayar upah yang tinggi. Apakah itu benar? Mari kita cari informasi bersama-sama, ya!

️Gaji PNS Kemenkumham

5+ Gaji PNS Kemenkumham dan Tunjangan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau yang disebut dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah yang paling banyak diminta oleh beberapa pendaftar CPNS. Pendaftar di CPNS 2019, berdasarkan data BKN, sekitar 708.488 orang mengajukan status ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Apa yang membuat Kemenkumham begitu diminati? Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan kementerian terbesar dalam hal anggaran dan jumlah staf. Tak heran, jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234.

Salah satunya adalah gaji PNS Kemenkumham yang terbesar. Padahal gaji pokok sendiri pada hakekatnya memiliki nilai nominal yang sama untuk semua instansi atau lembaga. Yang dibandingkan adalah jumlah total uang yang diterima di masing-masing departemen kementerian (Take Home Pay), yaitu tunjangan.

Selain gaji pokok, Anda akan menerima berbagai jenis tunjangan. Tunjangan yang dapat diperoleh antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan.

Untuk lebih jelasnya silahkan disimak satu persatu Gaji PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah ini!

️Gaji PNS Kemenkumham SMA

Sebelum tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih membuka posisi khusus untuk lulusan SMA dan sederajat untuk posisi sipir. Skema ini melibatkan banyak pendaftaran saat seleksi CPNS.

Oleh karena itu, setelah lulus SMA dan memenuhi syarat sebagai sipir pegawai negeri sipil, Gaji PNS Kemenkumham mendapatkan gaji PNS di Golongan II, dengan kisaran sebagai berikut:

  • Golongan II A anda akan menerima gaji minimal Rp2.022.200 dan maksimal Rp3.376.600
  • Golongan II B, gaji minimal sebesar Rp2.028.400, maksimal Rp3.516.300
  • Golongan II C, minimal gaji Rp2.301.800, maksimal Rp3.665.000
  • Golongan II D, dengan minimal gaji Rp2.399.200, dan maksimal Rp3.820.000

Besaran gaji bagi sipir penjara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan ketentuan gaji pokok berbagai tingkatan yang disamakan dengan golongan dan lamanya masa kerja golongan (MKG).

Sedikit informasi untuk Anda agar dapat ketahui bahwa sebagai CPNS Anda tetap akan menerima 80% Golongan II A dengan masa kerja 0 tahun atau lebih.

Gaji PNS Kemenkumham Lulusan D3

5+ Gaji PNS Kemenkumham dan Tunjangan

Gaji PNS Kemenkumham untuk lulusan D3 diatur oleh negara. dan Anda masuk Golongan II C. Dengan gaji minimum Rp 2.399.200 dan jumlah optimal Rp 3.820.000. Untuk pemula dengan masa kerja 0 tahun, Anda akan menerima gaji sebesar Rp2.399.200.

Jika Anda belum diangkat menjadi PNS atau masih berstatus CPNS, Anda baru menerima 80% dari gaji.

Tapi yakinlah bahwa setelah diangkat, Anda akan menerima gaji dan tunjangan penuh.

Gaji PNS Kemenkumham S1

Jika Anda lulusan S1 dan dinyatakan lulus sebagai CPNS Jurusan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anda akan masuk Golongan III A pada saat masuk sebagai CPNS. Jika Anda bekerja 0 tahun, Anda akan menerima gaji pokok sebesar Rp 2.579.400.

Namun karena masih berstatus CPNS maka akan mendapatkan 80% dari gaji Golongan III A, yaitu sekitar Rp 2.063.520. Jika sudah diangkat menjadi PNS akan mendapatkan gaji penuh 100% dan gaji PNS Kemenkumham S1 akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya masa kerja.

Jika sebelumnya Anda pernah bekerja sebagai pegawai swasta, biasanya Anda akan diberikan kompensasi atas jam kerja Anda dan masa jabatan Anda akan diperpanjang.

Untuk Golongan III terdiri dari III A sampai dengan D, masing-masing golongan memiliki gaji yang berbeda-beda yaitu sebagai berikut:

  • Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400
  • Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
  • Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
  • Golongan III D: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Tunjangan PNS Kemenkumham

5+ Gaji PNS Kemenkumham dan Tunjangan

Tunjangan dan Gaji PNS Kemenkumham memang sesuatu yang menarik untuk dibahas. Soal gaji, mungkin saja semua lembaga dan instansi sama, tapi tidak untuk tunjangan yang diberikan.

Ya, selain gaji pokok, Anda akan menerima berbagai jenis tunjangan selama Anda menjadi pegawai negeri sipil di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

1. Tunjangan Kinerja

Khusus bagi PNS Kementerian Hukum dan HAM, nominal tunjangan kinerja diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam penetapan ini, tunjangan kinerja atau Tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian setiap bulan terhadap reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pribadi.

Berdasarkan Perpres tersebut terdapat 17 kelas jabatan, dengan semakin besar kelas jabatan maka semakin besar pula tunjangan kinerja yang akan didapatkan. Penentuan kelas jabatan Anda sendiri sesuai dengan kinerja profesional, pendidikan, pangkat dan formasi jabatan yang melakukan pekerjaan itu.

Untuk kelas jabatan tertinggi yaitu 17 dijabat oleh Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian posisi kelas 15 untuk direktur.

Sedangkan untuk kelas 8 sd 12 yaitu kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian. Termasuk di dalamnya adalah kelas jabatan 10, yaitu cabang lapas.

Elemen penambah Gaji PNS Kemenkumham adalah tunjangan kinerja.

Nah, berikut rincian kenaikan tunjangan kinerja per kelas di Kemenkumham Hukum dan Hak Asasi Manusia:

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250

Berapa tunjangan kinerja yang didapatkan oleh pejabat senior, D3 dan S1 atau supervisor?

Tunjangan sipir diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seorang penjaga rutan masuk kelas posisi 5 dengan tunjangan kinerja Rp 3.134.250.

Sedangkan untuk S1 bisa masuk Kelas 6 dengan tunjangan Rp 3.510.400, nanti anda juga bisa masuk Kelas 8 atau 9.

Selain tunjangan kinerja, ada tunjangan lain yang bisa Anda dapatkan seperti: Tunjangan makan, tunjangan Keluarga, Anak, Perwakilan dan Jabatan.

2. Tunjangan Istri/Suami

5+ Gaji PNS Kemenkumham dan Tunjangan

Tunjangan PNS istri atau suaminya. Menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977, besarnya tunjangan suami istri adalah 5% dari gaji pokok.

Namun, jika kedua pasangan adalah pegawai negeri sipil, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dari mereka, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Mengacu pada PP No. 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Pegawai negeri sipil menerima tunjangan ini selama anak-anak mereka berusia di bawah 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri

4. Tunjangan makan

Beberapa lembaga menawarkan tunjangan makanan. Besarannya Rp35.000 per hari untuk PNS Golongan I dan II, Rp37.000 untuk Golongan III dan Rp41.000 untuk Golongan IV.

️Penutup

Apakah Anda lebih tertarik untuk menjadi pegawai di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia? Ya, tentu saja!

Oleh karena itu, persiapkan diri Anda dengan sebaik-baiknya saat memilih CPNS tahun ini. Soal SKD bisa kamu praktikkan mulai dari sekarang.

Sekian artikel berjudul 5+ Gaji PNS Kemenkumham dan Tunjangan, semoga bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!